Polhukam
Rakor Riset Kelautan Bersama, Upaya Penguatan Riset Kelautan Nasional
Jakarta, Hariansentana.com — bertempat di Mako Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Ancol jakarta Utara, diselenggarakan Rapat Koordinasi Riset Kelautan Bersama, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang membahas sinergi dan penguatan riset kelautan nasional, dipimpin oleh Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendiktisaintek Dr. Mohammad Fauzan Adziman, S.T., M.Eng., Penasihat Khusus Mendiktisaintek, Laksamana TNI (Purn) Prof. Marsetio, serta Danpushidrosal Laksamana TNI Dr. Budi Purwanto, S.T., M.M., hadir pula perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan enam universitas dari wilayah timur Indonesia, yakni Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon, Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado, Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, dan Universitas Khairun (UNKHAIR) Ternate.

Dalam pembahasan, Laksamana TNI (Purn) Prof. Marsetio bersama Dr. Ir. Gellwynn Jusuf, M.Sc., dari Bappenas menekankan bahwa wilayah Indonesia Timur memiliki potensi kelautan yang luar biasa, namun masih membutuhkan penguatan riset yang signifikan. Keduanya menyoroti kebutuhan utama riset di bidang inventarisasi keanekaragaman hayati laut, pemantauan ekosistem pesisir, riset perikanan berkelanjutan, studi oseanografi dan perubahan iklim, serta kajian sosial-ekonomi maritim berbasis masyarakat lokal.
Selain itu, mengapresiasi dukungan Pushidrosal yang siap memfasilitasi riset nasional melalui penyediaan sarana dan prasarana penelitian, termasuk kapal riset terbaru KRI Canopus-936 yang akan memperkuat armada riset nasional pada tahun 2026.
Sementara itu, Dirjen Risbang Dr. Mohammad Fauzan Adziman, S.T., M.Eng., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan lintas bidang dalam memperkuat kemandirian riset kelautan nasional. Riset kelautan, menurutnya, merupakan salah satu dari delapan prioritas riset nasional yang berperan strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maritim, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia peneliti di bidang tersebut.
Perwakilan perguruan tinggi dari wilayah timur Indonesia turut menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi, terutama terkait keterbatasan fasilitas, pendanaan riset, serta perlunya pemerataan kesempatan dan jejaring kerja sama antar perguruan tinggi, dan menegaskan komitmen untuk berperan aktif dalam desain dan pelaksanaan riset kelautan yang selaras dengan kebijakan nasional.
BRIN dalam kesempatan tersebut menyoroti bahwa kolaborasi riset kelautan di Indonesia masih perlu diperkuat, mengingat banyak kegiatan ekspedisi dan penelitian yang belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur. Ditekankan pula bahwa ketersediaan data laut yang akurat dan komprehensif sangat krusial, tidak hanya bagi pengembangan ilmu pengetahuan tetapi juga bagi kepentingan pertahanan negara.
Pushidrosal sebagai lembaga hidrografi nasional, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program riset kelautan. Hal ini telah dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan tiga ekspedisi Jala Citra, yang menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pertahanan dengan sektor riset nasional.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati pembentukan Kelompok Kerja Terbatas (Pokja) yang melibatkan Kemendiktisaintek, BRIN, Bappenas, perguruan tinggi, dan Pushidrosal, dengan tema “Penguatan Riset Kelautan dan Teknologi Menuju Indonesia Emas 2045.” Pokja ini akan berfokus pada pengembangan riset kelautan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada penguatan kemandirian riset nasional, khususnya di wilayah timur Indonesia.
Polhukam
Bangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
bangyun rumah dekatb sutet dilarang,bangyun sutet dekat rumah tidak
Jakarta, hariansentana.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Hal itu seperti terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pembangunan rumah atau bangunan permanen yang melanggar garis sempadan dan berada terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jl. Ait Solih Raya, Pancoran Mas.
Dilansir dari Kompas.com Pada Jumat (8/8/2025),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Citra Indah Yulianti dengan pengawasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah terjun langsung ke lokasi untuk menertiban bangunan.
Larangan pembangunan rumah itu menurut Pemkot Depok bukan semata-mata kebijakan lokal, melainkan penegakan terhadap aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Pemkot Depok, melalui tim gabungan (termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP), telah menghentikan dan menyegel sejumlah proyek perumahan yang terbukti melanggar aturan garis sempadan SUTET. diketahui jarak bangunan yang akan didirikan itu berjarak 4 Meter.
Lain hal dengan yang terjadi di proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga Komnas HAM layangkan surat Kedua,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya, Kamis (06/11/2025).
“Bingung juga, sperti di Depok bangun rumah dekat SUTET jarak 4 Meter dilarang, ech di sini bangun SUTET jarakkurang dari 1 Meter dari rumah saya kok bisa?,“ ucap Dominggus menanmbahkan.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.
Diketahui, seperti pemberitaan berbagai media, proyek pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok ditolak banyak warga. penyebabnya, selain tidak ada sosialisasi juga tidak ada keterbukaan informasi proyek.
Polhukam
Sarang Narkoba Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi, 18 Orang Ditangkap
Jakarta, Hariansentana.com –
Bandar narkoba di sarang Narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara seakan tak kehabisan cara untuk melancarkan bisnis haram mereka.
Setelah berulangkali digerebek, geliat bisnis narkoba di permukiman padat penduduk itu tak pernah benar-benar lenyap.
Bahkan, para bandar narkoba di sana terus mengubah modus operandi untuk menyediakan tempat transaksi narkotika bagi para “pasien” mereka. Hal ini ditemukan BNN RI dalam penggerebekan di Kampung Bahari, Rabu (5/11/2025) siang.

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan BNN RI, Bareskrim dan Brimob Polri menemukan dua tenda berukuran besar yang dijadikan tempat jual beli sabu-sabu.
“Ini perintah dari Kepala BNN RI bersama-sama juga dengan Bareskrim menyampaikan satu kegiatan di mana kami melakukan penindakan terhadap beberapa titik yang disinyalir adalah daerah rawan narkoba,” ucap Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Hardi Siahaan saat rilis di kantor BNN Jakarta Utara, Rabu.
Dalam penggerebekan kampung Bahari tersebut, kata Roy, ada dua titik yang disisir oleh tim BNN RI di Kampung Bahari. Dua titik itu adalah kost-kostan berwarna oranye dan lapak tenda di samping rel kereta api.
Sebanyak 18 orang terjaring dalam penggerebekan ini. Mereka akan diperiksa lebih lanjut untuk diidentifikasi apakah mereka pengedar, pembeli, atau bandar.
Roy mengungkapkan, modus pengedaran narkoba yang dilakukan di Kampung Bahari adalah dengan membiarkan pembeli untuk mencoba terlebih dahulu. “Jadi modusnya itu mereka tuh, setiap orang yang hadir ke sana diajak untuk masuk ke dalam, kemudian di dalam mereka minta untuk mencoba atau beli barang dari hasil yang sudah mereka siapkan terhadap bong yang ada di lokasi,” ungkap Roy.
Dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya sabu, pil ekstasi, alat isap bong, dan lain sebagainya. Roy menuturkan, dari penangkapan 18 orang tersebut penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mencari bandar besarnya. “Nah, kami sedang mengembangkan dari kasus ini selain ada juga beberapa target yang kami kembangkan dari hasil analisis untuk mendapatkan beberapa orang atau profile untuk kita kejar,” kata dia.(Sutarno)
Polhukam
KOSMAK Desak KPK untuk Tidak Takut Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan ini disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ronald menegaskan, KPK tidak perlu takut untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. “Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronald seusai menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, dengan didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.
Menurut KOSMAK, KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya. Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya, dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, KOSMAK menyoroti proses lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun. Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
Modusnya memakai praktik mark down. Nilai 1 (satu) paket 100% GBU yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun ”direndahkan” menjadi Rp 3,488 triliun. Seolah-olah berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan yang ditunjuk oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sesuai Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, tanggal 14 November 2022. Diduga kuat, kop surat KJPP Syarif Endang & Rekan hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, sebesar Rp 3,488 triliun.
Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, dilaksanakan pelelangan Lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham GBU, dengan nilai pagu Rp 3,488 triliun. Oleh panitia lelang diskenariokan lelang gagal, lantaran tidak ada peminatnya. Padahal peminat GBU sangatlah banyak. Sehingga harus dilakukan lelang ulang.
Rupanya, skenario menggagalkan lelang itu dijadikan modus untuk kembali melakukan praktik mark down, guna memuluskan penurunan nilai limit lelang.
Pada 3 April 2023 dibuat sebuah ”drama”, yakni Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Direktur Lelang pada DJKN. Kemudian disepakati dilakukan appraisal kembali, dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan yang diduga lagi-lagi disiapkan oleh calon pemenang lelang. Diduga kuat kop surat KJPP Tri Santi & Rekan juga hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, dengan nilai pagu Rp 1,945 triliun, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
Di ujung kisah, PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK — itu menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU dengan nilai Rp 1,945 triliun. Negara pun dirugikan sebesar Rp 10,5 triliun.
”Dengan demikian terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu, dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah hingga ke pengadilan,” kata Ronald.
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.
Selain itu, KOSMAK menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.
Petrus menambahkan, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan. ”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.
Kasus Pertambangan dan Dugaan Pembiaran
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, KOSMAK menuding Kejaksaan Agung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama alias gembong penambangan ilegal di sana.
Kasusnya sedang disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024. Akan tetapi dengan dukungan lembaga intelijen tertentu, Sugianto alias Asun malah makin merajalela melanjutkan penambangan ilegal dengan merugikan negara sebesar Rp 10 triliun. Hingga kini, Asun tidak pernah ditangkap oleh jaksa penyidik.
KOSMAK juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga ini menyoroti pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin – dua kolega Febrie sesama alumnus Universitas Jambi.
Berdasarkan data Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Don Ritto dan Nurman Herin, dari nilai tabungan yang dimiliki pada PT Bank Mandiri, Tbk KCP Bandung Cibeunying, dengan nomor rekening: 131-00-0029127-0, keduanya hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah. ”Tidak mungkin secara finansial mampu membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama, yang bernilai Rp 1 triliun,” ucap Ronald.
PT Parwita Permata Mulia, lanjutnya, beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Aset dan Investasi di Aceh
KOSMAK juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat. Salah satu pemegang saham perusahaan itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dipimpin oleh Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta, yang diduga masih kerabat Jampidsus Febrie.
”Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” kata Ronald.
Ronald Lobloby menyebut, laporan KOSMAK kepada KPK disertai dengan sejumlah dokumen, data keuangan, serta bukti kepemilikan aset yang diduga terkait dengan pejabat yang dilaporkan. ”Kami percaya, KPK masih punya keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
KOSMAK berencana mengawal proses pemeriksaan ini dan akan kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk meminta perkembangan hasil tindak lanjut laporan tersebut. Dihubungi terpisah, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait aksi KOSMAK dan mahasiswa di Gedung KPK. (*)
-
Peristiwa4 days agoPolres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol
-
Ekonomi6 days agoPengamat: Dampak Belanja Online, UMKM di Indonesia Babak Belur
-
Polhukam12 hours agoBangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
-
Ibukota5 days agoBhakti Sosial Budha Tzu Chi di Pademangan Barat, TNI-Polri Kawal Pembagian 2.500.Paket Beras.

