Connect with us

Peristiwa

Polres Metro Jakarta Utara Grebek Ruko yang Diduga Memalsukan Alat Perlengkapan MBG di Ancol

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ruko tersebut diketahui milik PT Laba-laba Nusantara, sebuah perusahaan importir yang beralamat di Jalan Parangtritis Raya nomor 6C.kelurahan Ancol kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan analisis dan evaluasi atas penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya.Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa perlengkapan makan berbahan baja tahan karat yang berasal dari Tiongkok.(RRC).

Saat ini kami sedang melakukan analisis dan evaluasi atas temuan di lokasi,” ujar Humas Polres Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 November 2025.

Barang-barang yang ditemukan di gudang tersebut, diduga kuat dibeli secara ilegal dengan tanda “Made in Indonesia”, label Standar Nasional Indonesia (SNI), serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.

Kasus ini bermula dari laporan investigasi media yang menyoroti keaslian food tray atau wadah makan yang digunakan dalam program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Kemudian hasil investigasi menunjukkan dugaan bahwa nampan MBG bukan hasil produksi dalam negeri, melainkan berasal dari pabrik di China yang memasang label palsu ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI.

Tak hanya itu, beredar pula kekhawatiran publik terkait dugaan penggunaan bahan yang tidak halal dalam proses produksinya.
Selain menyesatkan masyarakat, praktik pemalsuan label dan impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena para pelaku diduga menghindari kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 62 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Polres Metro Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Ruko itu diduga jadi lokasi pemalsuan barang impor berupa label dan logo pada perlengkapan makan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dimana, barang impor yang diberi label “Made in Indonesia” dan parahnya lagi label SNI palsu, serta logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin.”Masih kita dalami info tersebut mendasari adanya aduan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno saat dihubungi, Sabtu, 1 November 2025.

Bisa diartikan belum ada pihak yang diamankan dari penggeledahan atau sidak ini.

Di sisi lain, Onkoseno juga belum mengonfirmasi soal sumber barang-barang impor tersebut yang diduga berasal dari China.

“Masih dicek speknya, masih kami dalami (buatan dari mana),” kata Onkoseno.

Diduga kuat, pemalsuan ini telah melanggar Pasal 62 UU 20 / 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bisa jadi pemalsuan dilakukan karena pengusaha itu ingin terhindar dari (PPN) Pajak Pertambahan Nilai.(Sutarno)

Peristiwa

Pernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Seroja Indonesia dengan judul “Gudang Rokok Ilegal Milik Narto Diduga Libatkan Oknum Seragam Aktif”, dan Eksposinvestigasi.com dengan judul “Jaringan Rokok Ilegal Dikaitkan dengan ke Oknum Intel Korem, LSM Desak Bea Cukai Bertindak”

kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebelum diterbitkan. Kami menegaskan bahwa pihak media tidak melakukan proses klarifikasi, wawancara, ataupun permintaan keterangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kami membantah keras dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam tulisan itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kami meminta kepada pihak redaksi Seroja Indonesia dan ekspostinvestigasi.com untuk: Melakukan klarifikasi, memuat Hak Jawab ini secara proporsional, dan melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
  1. Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, namun pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Panggil Pelapor Ribka Tjiptaning, Bareskrim Proses Laporan ARAh

Published

on

JAKARTA, Sentana – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dikarenakan diundang oleh penyidik terkait aduan masyarakat yang mereka lakukan terhadap Ribka Tjiptaning.

“Kami datang ke Bareskrim menerima undangan penyidik terkait aduan masyarakat kami beberapa waktu lalu terkait pernyataan Ribka Tjiptaning,” kata Koordinator ARAH, Iqbal.

Diketahui ARAH melaporkan Ribka Karena telah menyebut Almarhum Soeharto yang sekarang sudah ditetapkan sebagai pahlawan Nasional sebagai Pembunuh Jutaan Rakyat.

Iqbal menuturkan Poin yang ditanyakan penyidik adalah pemberitaan bohong yang kami adukan. Terkait adanya pernyataan dari Ribka tjiptaning apa sih kelebihan Soeharto bisanya cuman membunuh jutaan rakyat.

“Apa yang menjadi motivasi, karena adanya informasi publik yang mengandung kehebohan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal mengatakan ada dua keterangan yang diminta yakni dirinya dan Salman. Mereka bersaksi karena melihat konten tersebut melalui medsos dan tidak melihat langsung kami tau berdasar pemberitaan.

“Kami menunggu pemeriksaan lanjutan. Nantinya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan Terkait pemberitaan tersebut, Verifikasi akun medsos dan judul berita,” tegasnya.

Dirinya pun menyambut baik respon penyidik yang secara profesional memanggil dan meminta keterangan dari pihaknya.

“Respon penyidik bagus dan ckup profesional kami juga ditanyakan sekitar 20 pertanyaan,* ucapnya.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sunter Jaya, Gruduk Menuntut Buka Pemblokiran Sertifikat Oleh BPN Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Ratusan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, geruduk Kantor BPN Jakarta Utara/Kepulauan Seribu menuntut atas ribuan sertifikat wilayahnya yang selama ini di blokir pihak BPN, di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Rabu, (26/11/2025).

Ada sekitar 62.000 bidang tanah atau sertifikat yang diblokir pihak BPN, mulai tahun 2019 sampai saat ini, meliputi 8 RW. Warga hanya menuntut satu permintaan yakni buka blokiran. “Kami hanya meminta pihak BPN membuka blokir seluruh sertifikat, ” tegas Ida Mahmudah,
salah satu pembicara dalam orasinya.

Menurutnya saat ini sertifikat warga tidak dapat di agunkan ke bank, tidak dapat di lakukan peralihan hak dan tidak dapat di lakukan peniingkatan hak. Sebelumnya sertifikat kami bisa di gadaikan di bank, bisa di lakukan transaksi jual beli, tapi saat ini sertifikat tidak bisa lagi di alihkan atau di gadaikan.

Kurang lebih dari 66 hektar lahan yang di tempati warga Sunter Jaya sertifikatnya tidak lagi bermakna, kami menuntut agar 5 hari kedepan pihak BPN dapat membuka blokir secara tertulis. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dengan jumlah yang lebih besar lagi,: tegasnya.

Sementara itu menurut Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara melalui surat jawaban bagi para pendemo tertanggal 26 November 2025 dengan nomor surat : MP. 01.02/5083-31.72/XI/2025 mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kementrian ATR/BPN RI. Hasil dari koordinasi nantinya akan diberitahukan seminggu kemudian.,” tuturnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending