Polhukam
Pimpinan Sinode GPdI Dilaporkan ke Polda Metro
Jakarta, – PIMPINAN Pusat Sinode GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).
Dari informasi yang diterima. dijadwalkan Ketua Umum Sinode Pdt, Dr, John Weol, M.Th dan Bendahara Umum. Pdt, Brando Lumatauw dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Kamis. 20 Maret 2025. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.
Namun dari informasi yang diperoleh dari staff Ditreskrimum Polda Metro, keduanya tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan penyidik Unit I Polda Metro.
Kedua pimpinan pusat sinode GPdI tersebut dilaporkan oleh rekan Pendeta mereka yang merupakan bagian dari kepengurusan sinode.
Dalam keterangannya, pelapor Pdt, JM mengatakan bahwa Pdt, John Weol diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode GPdI.
“Sumber dana tersebut berupa Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta. Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pelapor melalui layanan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan, di dalam konstitusi Sinode GPdI terdapat aturan apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi (AD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9). Sedangkan tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Lagi kata dia, dalam Sinode GPdI, laporan resmi keuangan organisasi disampaikan oleh Majelis Pusat (MP) ke semua Majelis Daerah (MD) setiap enam (6) bulan.
Dari buku-buku laporan tersebut, pendeta-pendeta Sinode GPdI di seluruh Indonesia dapat mengetahui kondisi keuangan organisasi serta penggunaan keuangan tersebut. Temuan, di dalam buku laporan MP untuk September 2022 – Februari 2023, terdapat pengeluaran keuangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI.
Secara spesifik di halaman 46 buku laporan tersebut terdapat enam (6) kali pengeluaran untuk sebuah lembaga penegak hukum miliki negara, dan dua (2) kali di antaranya diserahkan secara langsung oleh Sekum MP GPdI dan Pdt, John Weol selaku Ketum MP GPdI.
Masih di halaman yang sama dalam buku laporan itu. lanjutnya, terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya cukup fantastik untuk membayar pengacara, sementara, konstitusi GPdI melarang untuk membawa masalah internal gereja ke ranah hukum (AD/ART GPdI 2012, Psl. 31 ayat 10 dan penjelasannya).
“Saya membuat laporan ke Polda Metro sejak 6 November 2023. Laporan itu saya lakukan beberapa waktu setelah saya membaca buku laporan MP tentang Keuangan organisasi GPdI, periode September 2022 – Februari 2023,” terangnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Pdt, John Weol memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, ia berpendapat, John Weol sebagai seorang pimpinan gereja (GPdI), seharusnya menunjukkan etikat baik dengan cara menghormati lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian negara republik Indonesia.
Selain itu, dengan tidak memenuhi panggilan kepolisian, tentunya juga cukup mengganggu kelancaran tugas-tugas kepolisian.
“Di sisi lain sebagai seorang pemimpin umat, yang tentunya mengajarkan nilai-nilai moral religius, seharusnya Pdt. Johny Weol menunjukkan keteladan bagi umat, khususnya dalam hal taat Hukum,” katanya.
Sebagai informasi, belum diketahui apakah akan ada panggilan berikutnya atau penjemputan paksa oleh Ditreskrimum Polda Metro terhadap Pdt, John Weol karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
“Tugas saya adalah melaporkan kepada penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai bagaimana kelanjutannya, sebagai pelapor, saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia yakin pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, akan melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut via pesan layanan WhatsApp, terlapor Pdt, John Weol hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Polhukam
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
JAKARTA, SENTANA – Tokoh politik muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Aisah, S.Pd (Neng Ais), memberikan tanggapan resmi terkait gelombang aksi unjuk rasa serentak oleh elemen mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia pada Jum’at (12/6/2026) malam.
Neng Ais menilai, eskalasi suara kritis dari kampus harus dihadapi dengan jiwa besar, mencontoh karakter kenegarawanan, pendekatan humanis, serta komitmen keberpihakan pada rakyat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) serta elemen kampus di Solo dan Makassar, turun ke jalan membawa gerakan “Menuju Indonesia Bangkrut.” Aksi yang terkonsentrasi di kawasan Bundaran HI Jakarta dan Gedung DPR/MPR RI ini menyuarakan lima tuntutan ekonomi-politik. Isu yang diangkat mulai dari evaluasi kenaikan harga BBM nonsubsidi (Pertamax), stabilitas nilai tukar rupiah, hingga efisiensi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
Merespons dinamika tersebut, Neng Ais menegaskan bahwa, gerakan mahasiswa adalah bukti nyata demokrasi Indonesia yang tetap hidup. Ia menilai, Presiden Prabowo secara tegas membuktikan kepemimpinan nasional yang inklusif, toleran dan sama sekali tidak anti-kritik.
“Pemerintah memandang kritik publik sebagai instrumen kontrol sosial yang sah untuk mengevaluasi akuntabilitas program kerja. Sikap kenegarawanan Presiden Prabowo yang sangat humanis dalam menangani setiap permasalahan bangsa, adalah role model terbaik bagi pemimpin di setiap tingkatan,” ungkapnya melalui keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/6).
Beliau menegaskan, posisi sebagai pemimpin yang sangat berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis nasional yang tengah digulirkan, seperti akselerasi mega-proyek hilirisasi, penguatan ketahanan energi bersih, hingga penataan masif program Makan Bergizi Gratis (MBG), dirancang berbasis pada pemenuhan kebutuhan rakyat untuk jangka pendek sekaligus investasi kesejahteraan jangka panjang, ujarnya Neng Ais.
Neng Ais kemudian menjabarkan sejumlah contoh nyata pendekatan humanis serta ketegasan hukum yang telah ditunjukkan oleh Presiden Prabowo, di antaranya:
Presiden Prabowo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga negara untuk membuka jalur komunikasi, menerima utusan mahasiswa, serta mengundang tokoh masyarakat sipil ke Istana guna mendengarkan kritik secara langsung.
Selanjutnya Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan prinsip zero tolerance dengan tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum bagi para koruptor, sekalipun kasus tersebut menyasar lingkaran dekat atau oknum yang pernah terafiliasi dengan program strategis pemerintah. Hukum ditegakkan secara independen, adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Politikus muda berlatar belakang pendidikan ini menambahkan, keterbukaan informasi publik, ketegasan membasmi korupsi, serta respons yang persuasif dari pemerintah pusat harus menjadi standar wajib yang ditiru oleh para kepala daerah.
Kader PPP ini mendorong agar seluruh saluran komunikasi dialogis antara pembuat kebijakan dan kelompok pemuda terus dibuka tanpa penyumbatan aspirasi, guna merumuskan masa depan Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat. (Red).
Polhukam
Kejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
Jakarta, Hariansentana.com.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Pada Selasa (9/6/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan tersangka DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2023 dan 2024, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur.
Penahanan terhadap DER dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tanggal 9 Juni 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
DER merupakan salah satu dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Kejari Jakarta Timur dalam perkara dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Sebelumnya, pada 18 Mei 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2022, dan DER selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, IRM dan PAR langsung menjalani penahanan, sedangkan DER belum dapat diperiksa karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pemberdayaan dan penumbuhan wirausaha baru di Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diduga menguntungkan pihak penyedia.
Penyidik mengungkap bahwa dokumen pengadaan diduga disusun menggunakan data yang berasal dari perusahaan penyedia, bukan berdasarkan kajian independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak didukung justifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga atau mark up.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog) dengan nilai anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1155 senilai Rp2,72 miliar. Tahun 2023 diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit Singer M1255 dengan nilai Rp3,05 miliar.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737.
Dalam menangani perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini berada dalam proses hukum. Penyidik Kejari Jakarta Timur masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sutarno)
Polhukam
PRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar
Bogor, Hariansentana.com – Dalam waktu dekat LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) akan menerima kuasa dari masyarakat yang merasa lahannya diambil dengan cara tidak benar dan kemudian dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
M Johan Pakpahan S.H, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat di hubungi tlp selulernya 10 Juni 2026 mengatakan, pihaknya siap membela para penggarap dalam sengketa lahan tersebut. Apalagi masa HGU yang dimaksud sudah habis dan saat ini para penggarap lama kembali berdesakan mempertahankan garapannya.
“Ada yang dipaksa menandatangani berkas untuk mengikuti kemauan kades tertentu. Ini sudah di luar prosedur,” ujar M Johan Pakpahan S.H,
Ia menyebut langkah hukum yang akan ditempuh adalah melalui prosedur hukum Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini PRB sedang berkoordinasi dengan masyarakat terdampak untuk mengumpulkan bukti dan menyusun gugatan.
M Johan juga menyoroti sikap sejumlah pejabat. “Pejabat jangan bentuk opini seolah-olah bela rakyat, padahal pengusaha yang diskalakan diprioritaskan. Kami sudah jenuh lihat publikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.
Ketua LSM PRB itu menegaskan akan mendukung gerakan perlawanan terhadap pejabat yang hanya “omdo” alias omong doang. “Bikin arema aja, faktanya nol. Kita harus lawan dengan cara prosedur hukum yang benar,”papar nya……….Ron
-
Polhukam4 days agoKejari Jaktim Lengkapi Penahanan Tersangka Korupsi Mesin Jahit
-
Ekonomi3 days agoApa Pasal? Terkait Krisis Moneter Saat Ini, John Palinggi Mohon Jokowi Turun Tangan
-
Ekonomi4 days agoAPDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
-
Polhukam5 days agoPRB Siap Bantu Masyarakat Yang Lahannya diambil Dengan Cara Tidak Benar

