Polhukam
Pimpinan Sinode GPdI Dilaporkan ke Polda Metro
Jakarta, – PIMPINAN Pusat Sinode GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).
Dari informasi yang diterima. dijadwalkan Ketua Umum Sinode Pdt, Dr, John Weol, M.Th dan Bendahara Umum. Pdt, Brando Lumatauw dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Kamis. 20 Maret 2025. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.
Namun dari informasi yang diperoleh dari staff Ditreskrimum Polda Metro, keduanya tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan penyidik Unit I Polda Metro.
Kedua pimpinan pusat sinode GPdI tersebut dilaporkan oleh rekan Pendeta mereka yang merupakan bagian dari kepengurusan sinode.
Dalam keterangannya, pelapor Pdt, JM mengatakan bahwa Pdt, John Weol diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode GPdI.
“Sumber dana tersebut berupa Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta. Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pelapor melalui layanan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan, di dalam konstitusi Sinode GPdI terdapat aturan apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi (AD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9). Sedangkan tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Lagi kata dia, dalam Sinode GPdI, laporan resmi keuangan organisasi disampaikan oleh Majelis Pusat (MP) ke semua Majelis Daerah (MD) setiap enam (6) bulan.
Dari buku-buku laporan tersebut, pendeta-pendeta Sinode GPdI di seluruh Indonesia dapat mengetahui kondisi keuangan organisasi serta penggunaan keuangan tersebut. Temuan, di dalam buku laporan MP untuk September 2022 – Februari 2023, terdapat pengeluaran keuangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI.
Secara spesifik di halaman 46 buku laporan tersebut terdapat enam (6) kali pengeluaran untuk sebuah lembaga penegak hukum miliki negara, dan dua (2) kali di antaranya diserahkan secara langsung oleh Sekum MP GPdI dan Pdt, John Weol selaku Ketum MP GPdI.
Masih di halaman yang sama dalam buku laporan itu. lanjutnya, terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya cukup fantastik untuk membayar pengacara, sementara, konstitusi GPdI melarang untuk membawa masalah internal gereja ke ranah hukum (AD/ART GPdI 2012, Psl. 31 ayat 10 dan penjelasannya).
“Saya membuat laporan ke Polda Metro sejak 6 November 2023. Laporan itu saya lakukan beberapa waktu setelah saya membaca buku laporan MP tentang Keuangan organisasi GPdI, periode September 2022 – Februari 2023,” terangnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Pdt, John Weol memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, ia berpendapat, John Weol sebagai seorang pimpinan gereja (GPdI), seharusnya menunjukkan etikat baik dengan cara menghormati lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian negara republik Indonesia.
Selain itu, dengan tidak memenuhi panggilan kepolisian, tentunya juga cukup mengganggu kelancaran tugas-tugas kepolisian.
“Di sisi lain sebagai seorang pemimpin umat, yang tentunya mengajarkan nilai-nilai moral religius, seharusnya Pdt. Johny Weol menunjukkan keteladan bagi umat, khususnya dalam hal taat Hukum,” katanya.
Sebagai informasi, belum diketahui apakah akan ada panggilan berikutnya atau penjemputan paksa oleh Ditreskrimum Polda Metro terhadap Pdt, John Weol karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
“Tugas saya adalah melaporkan kepada penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai bagaimana kelanjutannya, sebagai pelapor, saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia yakin pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, akan melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut via pesan layanan WhatsApp, terlapor Pdt, John Weol hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Polhukam
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Pengembangan Tersangka WNA China.
Jakarta, Hariansentana.com.- Kepolisian mengungkap sebuah apartemen di Jakarta Utara dijadikan lokasi home industry pembuatan vape mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya ratusan catridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh seorang WNA berinisial CH (50) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, di dampingi Iptu.Pol.Jonggi Kasie Humas, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kedua lokasi lainnya setelah menemukan ratusan catridge vape berisi etomidate di tempat penyekapan.
Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut,” katanya saat ditemui Hariansentana.com di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2026).
Selanjutnya di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan, TKP ketiga yang berada di sebuah Apartemen di wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi tempat produksi. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian menemukan enam bungkus bahan baku vape etomidate serta sejumlah alat produksi. “Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,” ujarnya.
Tersangka CH mengakui apartemen yang merupakan TKP ketiga menjadi tempat dia tinggal dan melakukan produksi vape etomidate selama beberapa bulan terakhir.
Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir,” tutur Galang.
Ia mengatakan, bahan baku pembuatan vape etomidate berasal dari China, namun proses distribusinya ke Indonesia masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara pengakuan dari tersangka, untuk bahan yang dia pesan itu dari luar negeri. Untuk sementara masih kita dalami untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Disimpan di Apartemen, Dijual via Online Tersangka juga mengaku menjual produk tersebut kepada pembeli tertentu dengan cara bertemu pembeli secara langsung. “Dia (menjual) kepada pembeli-pembeli yang khusus seperti itu.
Dia menemui langsung informasi yang didapatkan,” tutur Galang. Dari penjualan vape berisi etomidate tersebut, tersangka mendapat omzet yang mencapai angka Rp 40 jutaan. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Untuk sementara masih satu yang sudah kami tangkap dan sudah kami lakukan pemeriksaan selanjutnya, dan ini masih kami lakukan pengejaran untuk tersangka-tersangka yang lain.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyita ratusan cartridge vape mengandung zat etomidate dari lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh warga negara asing asal China di Ancol, Jakarta Utara. (Sutarno)
Polhukam
Ketua LSM PRB Dukung KDM Berantas Rentenir: Jangan Hanya Orasi, Siapkan Hukum dan Kredit Murah untuk Rakyat
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menanggapi ceramah Gubernur Jawa Barat KDM soal maraknya praktik rentenir yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Ketika di hubungi tlp seluler nya Rabu 6 / Mei 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menyebut di Kabupaten Bogor praktik rentenir juga melibatkan oknum mantan pejabat eselon dua. Bisnis ini tumbuh subur bertahun-tahun karena pemerintah tidak tanggap kondisi masyarakat yang butuh modal cepat. “Banyak pedagang merasa aman dengan rentenir. Bunganya di atas bank tapi cepat dan mudah diakses. Ini sudah puluhan tahun jadi tradisi, sampai disebut bank 46,” ujarnya.
Dukung Pemberantasan, Tapi Harus Ada Aturan Jelas
M Johan mendukung langkah Gubernur KDM untuk memberantas dan bila perlu menangkap pengusaha bank gelap berbunga tinggi di Bogor maupun Jawa Barat. Menurutnya, ini terobosan baik untuk perbaikan ekonomi UKM.
“Namun jangan hanya orasi. Implementasikan. Siapkan perangkat hukum dan aturan yang ada. Rentenir jelas melanggar hukum, tapi bisakah penegak hukum menangkap tanpa laporan? Jangan sampai pelapor malah jadi tersangka karena tidak sanggup bayar lalu melapor. Ini delik aduan, bukan pelanggaran UU Kemenkeu,” tegasnya.
Ia menilai rentenir adalah pola ekonomi warisan penjajah. Modusnya menolong tapi membebani ekonomi rakyat. Karena itu, Gubernur harus menjalankan program ini dengan proses hukum agar pengusaha rentenir khawatir. “Kalau ada payung hukum, uang rentenir bisa hangus tidak dikembalikan,” kata M Johan.
Ketua LSM PRB meminta Gubernur bekerja sama dengan Kajati dan Kapolda khusus membahas pembubaran rentenir untuk kepentingan rakyat. Selain penindakan, Gubernur juga harus menyiapkan lembaga bantuan kredit mudah, cepat, terukur, dan bunga ringan di setiap pasar tradisional. “Ini bisa mematikan rentenir dengan sendirinya,” ujarnya.
M Johan mengingatkan agar tidak berhenti di orasi berapi-api. “Jangan sampai tahap pelaksanaan jauh panggang dari api. Masyarakat sudah bosan pidato, butuh bukti perubahan yang membawa manfaat,” katanya.
Singgung Koruptor Harus Dihukum Mati
Ia juga menegaskan koruptor harus dihukum mati dan asetnya disita. “Koruptor penyakit mematikan nasib generasi muda dan bisa menghancurkan bangsa. Bangsa baru bisa makmurkan rakyat kalau koruptor diberantas,” tegas M Johan.
Ketua LSM PRB mengajak publik mendukung gagasan Gubernur dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. “Sudah diucapkan di publik, rakyat akan melihat sampai mana orasi Pak Gubernur direalisasikan.”papar nya…..Ron
Polhukam
Johan : Polemik Penutupan Tambang di Bogor Perlu Pengkajian Independen
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti polemik penutupan tambang berizin di Kabupaten Bogor yang kini melibatkan aksi demo bersama Bupati meminta Gubernur Jawa Barat KDM menghidupkan kembali tambang tersebut.
Ketika di hubungi telepon selulernya 5 Mei 2026 Johan mengatakan ,
persoalan ini menjadi bias ketika kepala daerah ikut turun demo bersama massa pro dan kontra. “Seharusnya dibicarakan dalam forum baik. Duduk bersama pengusaha tambang dan pemberi izin. Tidak perlu melibatkan massa pendukung, karena bisa memecah masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai secara konstitusi ada yang tidak pas jika kepala daerah berdemo meminta kebijakan dicabut. Apalagi tambang tersebut sudah lama berjalan dan memiliki izin resmi. “Harusnya dikaji independen, libatkan ahli lingkungan hidup untuk melihat ekses dari izin tambang yang dibuka,” tegasnya.
M Johan meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor mengedepankan dialog. Jika jalan buntu, ia menyarankan pengusaha menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
“Pemohonnya perusahaan yang dicabut izinnya. Tergugat 1 Gubernur, Tergugat 2 Bupati Bogor. Di sana akan diuji sah atau tidaknya izin yang ditandatangani gubernur sebelumnya. Secara konstitusi, izin awal itu sah dan berlaku. Boleh dicabut kalau penerbitannya tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dan berlaku adil. “Ini persoalan sederhana. Jangan beri pro-kontra ke masyarakat Bogor. Jalur hukum dulu dilaksanakan. Demo bagian dari demokrasi, tapi jangan sampai dua tokoh, gubernur dan bupati, terjebak konflik yang membuat warga Kabupaten Bogor terbelah,” kata M Johan.
Ketua LSM PRB mendukung program Bupati menyelamatkan nasib rakyat akibat dampak penutupan tambang. Namun prosesnya harus lewat jalur hukum agar ada yurisprudensi ke depan.
“Izin tambang yang sudah diterbitkan berlaku permanen, tapi tetap dievaluasi dan diawasi. Kalau menyimpang dari izin, boleh dicabut. Tentu prosesnya SP 1, SP 2, terakhir dihentikan dan dicabut untuk kepentingan negara, bukan karena pribadi,” tegasnya…….Ron
-
Ibukota3 days agoParkir Liar Danau Sunter Selatan Diduga Dikelola Premanisme, Aparat Dinilai Tutup Mata.
-
Ibukota3 days agoPolisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Daftar G, di Tanjung Priok, Penjual Ditangkap
-
Opini4 days agoPertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan
-
Opini7 days agoMelawan “Senyapnya Narasi”: Jiwa Kirana dan Kebangkitan Tradisi Magelang di Panggung Digital Dunia

