Bodetabek
GERAK INDONESIA: Hakim Tak Sebutkan Surat Panggilan Polisi Sah atau Tidak
Bogor, HarianSentana.com – Ketua GERAK INDONESIA, Eric Yusrial Barus, SH., mengatakan, putusan Majlis Hakim terkait Permohonan Praperadilan Amris Aprianto HSB yang sudah dibacakan tidak menyebutkan Surat Panggilan Pertama dan Kedua Kepolisian Cibungbulang sah atau tidak.
Hal itu dikatakannya usai pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Amris Aprianto HSB dengan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2020/PN.Cbi., kepada Kepala Kepolisian Sektor Cibungbulang sebagai Termohon, Kompol Ade, SH., di Pengadilan Negeri Cibinong Jl. Tegar Beriman, Cibinong – Bogor, Kamis (06/2/2020).
Dalam putusan tersebut, dibacakan bahwa permohonan praperadilan ditolak dengan pertimbangan Hakim karena pada tanggal 06 Januari 2020 principal tidak datang ke Polsek Cibungbulang akan tetapi yang datang hanya kuasa hukum, sehingga atas adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 02 Januari 2020 maka permohonan praperadilan ditolak.
Febry Ferdiyan Surya Harahap, SH., kuasa hukum dari Amris Aprianto menjelaskan, bahwa dalam replik sudah dijelaskan pada tanggal 20 Desember 2019 kuasa hukum telah dikonfirmasi melalui telepon jika principal di Jakarta baru menandatangani surat kuasa sehingga atas persetujuan Penyidik pertemuan disepakati tanggal 06 Januari 2020.
Kemudian ditanggal 06 Januari 2020 saat kuasa hukum diperjalanan mendatangi Polsek Cibunbulang, Penyidik membatalkan dan mengundur kembali waktu pemeriksaan sehingga hari itu tidak ada pemeriksaan, namun kuasa hukum tetap mendatangi Kapolsek Cibungbulang untuk memberikan surat kuasa tersebut dan setiba disana Kapolsek Ade tidak memberitahukan jika Amris sedang DPO.
“Yang kami bingung seperti sulap, tiba-tiba dalam Jawaban Termohon timbul DPO dan surat-surat lain seprti Sprindik dan SPDP, pada hal di surat panggilan tidak ada,” katanya.
Febry melanjutkan, bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, kuasa hukum mengajukan Permohonan Praperadilan atas dasar Surat Panggilan Pertama dan Kedua yang tidak sah dan cacat formil sebagaimana Perkaba No. 3 Tahun 2014 Tentang SOP Penyidikan karena tidak memuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan sehingga atas dasar tersebut kuasa hukum meminta pengadilan memeriksa dan memutuskan Penetapan Tersangka Amris Aprianto HSB tanpa adanya Penyidikan tidak sah dan cacat formil.
“Dengan tidak memuat surat itu jelas tidak sesuai SOP Penyidikan karena itu tidak dapat sesuai prinsip akuntabel transfaransi, efisien dan tidak sesuai Asas Hak Tersangka, asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Kuasa hukum Godam Ampuh Alugoro, SH.MH., juga menjelaskan, bahwa dengan Hakim tidak menilai surat panggilan tersebut sah atau tidak maka tidak berdasar atas putusan yang menolak praperadilan hanya karena Principal tidak hadir pada tanggal 06 Januari 2020 dimana telah jelas pada hari tersebut dibatalkan pemeriksaan.
“Atas putusan tersebut kami menduga ada kejanggalan, sehingga kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.(sl)
Penulis: Dedy Firdaus
Bodetabek
Gebyar Dinsos Kabupaten Bogor Ramaikan Festival Kreasi dari Tepian 2024
Bogor, Hariansentana.com — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, meramaikan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di empat lokasi di Kabupaten Bogor.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Panitia HDI – HKSN 2024, Trian Turangga kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
“Kita akan meramaikan HDI dan HKSN 2024, dengan menampilkan potensi dan kreasi masyarakat disabilitas dan istimewa di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Trian.
Sejumlah hal unik, kata Trian, ditampilkan dalam festival tersebut dan gratis tidak dipungut biaya apapun.
“Dalam kegiatan ini meliputi santunan, donor darah, bazar, pameran dan pencarian bakat,” terang nya.
Ia menambahkan, bahwa kegiatan Festival Kreasi dari Tepian adalah Festival yang diinisiasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor mulai dari tanggal 1 sampai 8 Desember 2024.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan di 4 wilayah Kabupaten Bogor meliputi, 1. GOM Jonggol – 1 Desember 2024, 2. GOM Jasinga – 3 Desember 2024, 3. GOR Parung – 5 Desember 2024 dan 4. GOR Laga Satria Cibinong – 8 Desember 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Trian, tujuan diadakannya festival tersebut, selain memeriahkan kegiatan HDI dan HKSN. Juga meningkatkan pemahaman masyarakat akan perlunya sinergi untuk menyelesaikan masalah PPKS.
“Kenapa dilaksanakan di wilayah tersebut, pertama adanya potensi di wilayah selain cibinong dan juga mendekatkan diri pada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa diadakannya festival tersebut, karena memberikan ruang bagi PPKS untuk menunjukkan kreativitasnya. Bahkan, festival ini juga merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Ini adalah bentuk keberpihakan bersama bagaimana mengapresiasi para PPKS, untuk tampil dan mereka punya potensi untuk kita kembangkan sama-sama. Kita support dan ini menjadi agenda tahunan yang akan kita selenggarakan di Kabupaten Bogor,” papar nya…..Tab / Ded
Bodetabek
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, Memastikan Anggotanya Tidak Terlibat dalam Aksi Demonstrasi Wartawan
photo ilustrasi :
Bogor, Hariansentana.com — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, memastikan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Kamis, (28/11/2024).
Aksi tersebut berlangsung di depan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan diduga dipicu oleh ucapan salah satu oknum Pekerja Sosial Kemasyarakatan (PSKS) yang menyebut istilah wartawan abal-abal.
Lebih lanjut Dedi menegaskan bahwa organisasi PWI dan anggotanya selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia juga menyoroti penggunaan Gedung Graha Wartawan sebagai titik kumpul aksi tersebut.
“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, bukan untuk aksi semacam ini,” jekas Dedi.
Ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa koordinasi dengan organisasi resmi. Menurutnya, hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar kepada masyarakat.
Dedi juga mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk lebih bijak dalam memberikan pernyataan yang melibatkan profesi wartawan.
“Kalau ada permasalahan, mari selesaikan secara profesional. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, apalagi dengan menggunakan istilah-istilah yang merendahkan profesi,” imbuh nya.
Aksi demo ini terjadi karena ketidakpuasan atas perlakuan salah satu oknum PSKS yang diduga memberikan pernyataan kurang mengenakkan terhadap wartawan. Meski begitu, Dedi berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak memicu polemik yang lebih besar.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara media, pemerintah, dan masyarakat tetap harmonis. Wartawan adalah mitra strategis dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik,” ungkap Dedi.
Untuk itu, Dedi juga menyampaikan, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak semua aksi yang mengatasnamakan wartawan adalah representasi dari organisasi resmi seperti PWI.
“Upaya menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik harus menjadi prioritas bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan, terlebih kepada organisasi besar seperti PWI,” papar nya…..Tab / Ded
Bodetabek
Bersih dari Segala Bentuk Kampanye, APK Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditertibkan
Hariansentana.com — Alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak Tahun 2024 harus sudah ditertibkan mulai 24 November 2024, sehingga pada pelaksanaan pencoblosan sudah bersih dari segala bentuk dan jenis kampanye.
Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Hasil pantauan pada 24 November 2024 pagi, ditemukan terdapat Reklame berukuran besar yang masih terpampang APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang berlokasi di Simpang Jungleland Sentul, Desa Karang Tengah Babakan Madang.
Tak hanya itu, APK yang belum tercopot pun masih bertengger di pepohonan didepan restoran Sate Kiloan Jungleland Sentul. Sementara Spanduk Bawaslu nampak bertengger di Pagar SDN 04 Babakan Madang.
Terkait APK di masa tenang, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melayangkan surat dukungan personil dan peralatan untuk Pencopotan APK dan Bahan Sosialisasi
Surat dukungan itu ditandatangani pada 22 November 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmad Jatnika ST, M.Si. yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP, DPKPP, Dinas Perhubungan, dan Para Camat se-Kabupaten Bogor.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Blogor Nomor 1167/PL.02-4-5D/3201/2024 tanggal 21 November 2024 Perihal Permohonan Personil dan Unit untuk Pencopotan APK dan Bahan Sosialisasi, disampaikan bahwa pada tanggal 24 November 2024 merupakan awal masa tenang dalam pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Surat dukungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan personil dari unit kerja untuk dapat membantu menurunkan/membersihkan alat peraga kampanye yang terpasang di Wilayah Kabupaten Bogor serta seluruh bahan sosialisasi diluar titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bogor pada masa tenang sebagaimana dimaksud.
Sementara, APK Pilkada di Kota Bogor 2024 mulai dibersihkan bertepatan dengan memasuki masa tenang kampanye, Minggu, 24 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, M Habibie mengatakan, penurunan APK akan dimulai tepat pukul 00.00 WIB, sebagai penanda dimulainya masa tenang.
“Hasil rapat dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Bogor, pembersihan APK dilakukan pada 24 November jam 00.00 WIB dan Minggu pagi kita bersama membersihkan APK tersebut. Sampah APK akan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk kemudian didaur ulang.,” ucap M Habibie, Kamis (21/11/2024).
Untuk diketahui, masa tenang Pilkada 2024 ditetapkan pada 24-26 November 2024. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam PKPU juga disebutkan bahwa selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Termasuk media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.
Sebelum masa tenang, pantauan awak media, masih terdapat temuan pelanggaran APK yang terpasang ditempat yang bukan semestinya. Seperti temuan di Pagar Masjid Quba Sukaraja berupa APK Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 1, di Pagar SDN 04 Babakan Madang berupa APK Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 1, sejumlah Baliho Calon Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor yang tersobek pada bagian tulisan program kerja, dan sejumlah temuan di pepohonan dan fasilitas umum lainnya…(Ded/Ron)
-
Opini6 days ago
Indonesia Sangat Kecil Dibanding Ukuran Sebenarnya
-
Ekonomi4 days ago
Jaga Kelestarian Alam, PLN – Pemprov DKJ Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif
-
Ekonomi5 days ago
Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal
-
Pendidikan3 days ago
Pengajian Rutin PWI Kabupaten Bogor Hadirkan KH Achmad Yaudin Sogir beri Tausiah