Polhukam
Bangun Rumah Jarak 4 M dari SUTET Dilarang Tapi Bangun SUTET Jarak Kurang 1 M Kok Boleh?
bangyun rumah dekatb sutet dilarang,bangyun sutet dekat rumah tidak
Jakarta, hariansentana.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Hal itu seperti terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pembangunan rumah atau bangunan permanen yang melanggar garis sempadan dan berada terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jl. Ait Solih Raya, Pancoran Mas.
Dilansir dari Kompas.com Pada Jumat (8/8/2025),Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Depok, Citra Indah Yulianti dengan pengawasan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah terjun langsung ke lokasi untuk menertiban bangunan.
Larangan pembangunan rumah itu menurut Pemkot Depok bukan semata-mata kebijakan lokal, melainkan penegakan terhadap aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Pemkot Depok, melalui tim gabungan (termasuk Dinas PUPR dan Satpol PP), telah menghentikan dan menyegel sejumlah proyek perumahan yang terbukti melanggar aturan garis sempadan SUTET. diketahui jarak bangunan yang akan didirikan itu berjarak 4 Meter.
Lain hal dengan yang terjadi di proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga Komnas HAM layangkan surat Kedua,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya, Kamis (06/11/2025).
“Bingung juga, sperti di Depok bangun rumah dekat SUTET jarak 4 Meter dilarang, ech di sini bangun SUTET jarakkurang dari 1 Meter dari rumah saya kok bisa?,“ ucap Dominggus menanmbahkan.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.
Diketahui, seperti pemberitaan berbagai media, proyek pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok ditolak banyak warga. penyebabnya, selain tidak ada sosialisasi juga tidak ada keterbukaan informasi proyek.
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Ibukota7 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

