Connect with us

Polhukam

KOSMAK Desak KPK untuk Tidak Takut Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Published

on

 
Jakarta, Hariansentana.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Desakan ini disampaikan Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, bersama sekitar 250 mahasiswa dalam aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11/2025).
 
Ronald menegaskan, KPK tidak perlu takut untuk menindaklanjuti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. “Kami meminta KPK bersikap independen dan berani memproses hukum siapa pun, termasuk pejabat tinggi kejaksaan yang diduga memberantas korupsi sembari korupsi, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronald seusai menyerahkan dokumen laporan kepada bagian pengaduan masyarakat KPK, dengan didampingi Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dan Ketua Pergerakan Advokat Nusantara Carel Ticualu.

Menurut KOSMAK, KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya. Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya, dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU
 
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, KOSMAK menyoroti proses lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun. Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
 
Modusnya memakai praktik mark down. Nilai  1 (satu) paket  100% GBU yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun ”direndahkan” menjadi Rp 3,488 triliun. Seolah-olah berdasarkan hasil appraisal  Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan yang ditunjuk oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sesuai  Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, tanggal 14 November 2022. Diduga kuat, kop surat KJPP Syarif Endang & Rekan hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri  hasil appraisal 1 (satu) paket  100% GBU, sebesar Rp 3,488 triliun.
 
Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, dilaksanakan pelelangan Lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham GBU, dengan nilai pagu Rp 3,488 triliun. Oleh panitia lelang diskenariokan lelang gagal, lantaran tidak ada peminatnya. Padahal peminat GBU sangatlah banyak. Sehingga harus dilakukan lelang ulang.
 
Rupanya, skenario menggagalkan lelang itu dijadikan modus untuk kembali melakukan praktik mark down, guna memuluskan penurunan nilai limit lelang.
 
Pada 3 April 2023 dibuat sebuah ”drama”, yakni Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Direktur Lelang pada DJKN. Kemudian disepakati dilakukan appraisal kembali, dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan yang diduga  lagi-lagi disiapkan oleh calon pemenang lelang. Diduga kuat kop surat KJPP Tri Santi & Rekan juga hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri  hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, dengan nilai pagu Rp 1,945 triliun, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
 
Di ujung kisah, PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK — itu menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU dengan nilai Rp 1,945 triliun. Negara pun dirugikan sebesar Rp 10,5 triliun.
 
”Dengan demikian terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu, dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah  hingga ke pengadilan,” kata Ronald.
 
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.
 
Selain itu, KOSMAK menuding adanya penyalahgunaan wewenang karena Jampidsus Febrie disebut hanya menjerat Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meskipun tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Langkah itu diduga untuk melindungi pihak Sugar Group Company selaku terduga pemberi suap dan sejumlah  hakim agung, yakni Sunarto dkk sebagai terduga penerima suap,” urainya.
 
Petrus menambahkan, Jaksa Penuntut Umum di bawah arahan Febrie Adriansyah juga diduga tidak mencantumkan sejumlah barang bukti elektronik dalam berkas dakwaan. ”Barang bukti berupa ponsel dan laptop yang berisi data digital tidak dilampirkan. Ini bentuk upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.
 
Kasus Pertambangan dan Dugaan Pembiaran
 
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, KOSMAK menuding Kejaksaan Agung sengaja memperlambat proses penyidikan terhadap Sugianto alias Asun, yang disebut sebagai pelaku utama alias gembong penambangan ilegal di sana.
 
Kasusnya sedang disidik oleh penyidik Pidsus Kejagung, sejak 2 April 2024, sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024. Akan tetapi dengan dukungan lembaga intelijen tertentu, Sugianto alias Asun malah makin merajalela melanjutkan penambangan ilegal dengan merugikan negara sebesar Rp 10 triliun. Hingga kini, Asun tidak pernah ditangkap oleh jaksa penyidik.
 
KOSMAK juga meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga ini menyoroti pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia, yang disebut menggunakan nama nominee Don Ritto dan Nurman Herin – dua kolega Febrie sesama alumnus Universitas Jambi.
 
Berdasarkan data Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atas nama Don Ritto dan Nurman Herin, dari nilai tabungan yang dimiliki pada PT Bank Mandiri, Tbk KCP Bandung Cibeunying, dengan nomor rekening: 131-00-0029127-0, keduanya  hanya memiliki kekayaan ratusan juta rupiah. ”Tidak mungkin secara finansial mampu membeli 15.040 lembar (96 persen) saham PT Tribhakti Inspektama, yang bernilai Rp 1 triliun,” ucap Ronald.
 
PT Parwita Permata Mulia, lanjutnya, beralamat sama dengan PT Hutama Indo Tara, perusahaan milik anak kedua Febrie Adriansyah, Kheysan Farrandie, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
 
Aset dan Investasi di Aceh
 
KOSMAK juga meminta KPK memeriksa sumber dana investasi sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan pelabuhan dan jalan hauling batubara oleh PT Nagan Cipta Nusantara di Meulaboh, Aceh Barat. Salah satu pemegang saham perusahaan itu adalah PT Blok Bulungan Bara Utama, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan dipimpin oleh Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta, yang diduga masih kerabat Jampidsus Febrie.
 
”Dugaan keterlibatan keluarga dan nominee dalam berbagai perusahaan ini memperkuat indikasi adanya praktik pencucian uang,” kata Ronald.
 
Ronald Lobloby menyebut, laporan KOSMAK kepada KPK disertai dengan sejumlah dokumen, data keuangan, serta bukti kepemilikan aset yang diduga terkait dengan pejabat yang dilaporkan. ”Kami percaya, KPK masih punya keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pejabat kebal hukum, termasuk di institusi penegak hukum itu sendiri,” tegasnya.
 
KOSMAK berencana mengawal proses pemeriksaan ini dan akan kembali mendatangi KPK dua pekan mendatang untuk meminta perkembangan hasil tindak lanjut laporan tersebut. Dihubungi terpisah, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait aksi KOSMAK dan mahasiswa di Gedung KPK. (*)
 

Polhukam

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).

Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.

“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.

Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.

“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.

Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron

Continue Reading

Polhukam

Bersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – AKTIVIS Rakyat Jaga Demokrasi (RAJADEM) bersama Aktivis ‘98 menilai Nazali Lempo layak untuk membawa arus balik penegakan hukum di Indonesia.

“Problematika penegakan hukum selama 81 tahun Indonesia merdeka belum pernah terwujud secara konsisten. Indonesia sebagai negara hukum masih dalam perspektif konstitusi, belum pada kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata koordinator RAJADEM yang juga aktivis ‘98, Panca Nainggolan, S.H, M.H, di Jakarta, Kemarin.

Sementara, menurut aktivis ‘98 lainnya, Apek Saiman, ada satu kekuatan besar yang mampu membuat “arus balik ” Penegakan hukum untuk kembali kepada Cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.

“Secara sistem hukum sudah memadai, namun secara figur pelaksana penegakkan hukum mengalami krisis kepemimpinan penegak hukum. Oleh sebab itu, kita perlu figur yang memiliki keberanian, integritas dan bersih untuk membawa Indonesia kepada sebuah negara yang memiliki supremasi hukum,” kata Apek.

Dalam pengamatan mereka, dari hasil rekam jejak dan dialog bersama Nazali Lempo, ada harapan pada sosok yang dapat memimpin atau membawa arus balik penegakan hukum untuk tercipta Indonesia yang adil sejahtera dan beradab.

“Dari hasil pertemuan dan dialog tentang Penegakan Hukum dengan Nazali Lempo, saya merasakan adanya optimis dalam penegakan hukum di Indonesia melalui sosok Purnawirawan TNI AL yang terakhir menjabat Oditur Jenderal TNI tersebut,” ujar Panca.

“Saya menilai Nazali Lempo sebagai sosok pemberani, berintegritas yang mampuh menjawab problema penegakan hukum di Indonesia yang carut marut selama ini, kita berharap sosok Nazali Lempo dapat menjawab permasalahan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya di daratan, problem carut marut penegakan hukum juga di perairan Indonesia yang mendekati 70 persen,” sambung Apek Saiman menambahkan.

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.

“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.

Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.

Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.

“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.

Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.

“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.

Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.

Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)

Continue Reading
Advertisement

Trending