Nasional
BEM PTMA Seluruh Indonesia Sebut Soeharto Penuhi Syarat Gelar Pahlawan Nasional
JAKARTA, SENTANA – Yogi Syahputra Alidrus selaku Koordinator Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia yang menaungi 179 kampus Muhammadiyah menerangkan dalam reels media pada Rabu 5 November 2025 bahwa Almarhum Presiden Soeharto memenuhi seluruh persyaratan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional yang bakal diumumkan pada hari pahlawan nasional yang dilaksanakan pada 10 November 2025
Hal itu disebutkan pada saat BEM PTMA Indonesia melaksanakan seremonial diskusi kultural di Jakarta Timur Rawumangun yang dengan melihat respon dari Kementrian Kebudayaan Yaitu Fadli zon dalam konferensi pers nya dengan melaporkan 40 nama calon pahlawan nasional yang di usulkan kepada Presiden Prabowo Subianto di kediaman istana kepresidenan Jakarta, Rabu 5/11/2025
“Presiden Soeharto layak dan masuk dalam kategori pahlawan nasional, Hal ini jika kita meneliti didalam peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, seseorang yang diajukan untuk mendapat gelar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Beberapa di antaranya adalah berkontribusi secara nyata sebagai pemimpin atau pejuang, serta tidak pernah mengkhianati bangsa. Maka dari itu tolak ukur tersebut presiden soeharto layak menjadi pahlawan nasional kata Yogi selaku Koorpresnas BEM PTMA seluruh Indonesia”
Aspirasi ini menjadi satu nilai bahwa jika kita meneliti secara historis atau menanggapi pernyataan guru besar Franz Magnis Suseno yang mengatakan bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan nasional karena kelibatanya di sejarah kelam seperti kejahatan Genosida.
Menurut Yogi kejahatan genosida adalah kejahatan yang luar biasa dalam penegakan hak asasi manusia atau biasa kita sebut The Most Seriuosly Crimes. Sehingga dibutuhkan bukti-bukti yang cukup terang, Dalam asas hukum kita menilai bahwa Fakta harus lebih terang dari pada cahaya. Ungkap Yogi dalam diskusi mengenai kelayakan Presiden Soeharto layak menjadi Pahlawan Nasional yang wajib di umumkan pada tanggal 10 November 2025 saat hari pahlawan nasional.
Yogi menilai secara doktrinal juga apa yang diungkapkan oleh Prof mahfud MD bahwa Presiden Soeharto layak menjadi pahlawan nasional yang sudah sesuai dengan yuridis formal. Menurut Yogi mengutip pandangan prof mahfud bahwa harusnya semua Presiden harus dikategorikan sebagai Pahlawan Nasional karena sudah memimpin bangsa indonesia serta meninggalkan jasa-jasa dalam perjuangan bangsa Indonesia untuk memakmurkan kesahjetraan Masyarakat, “Pungkas Yogi dengan sangat tegas”.
Ibukota
Polres Bogor Raih Juara 2 Inovasi Ketahanan Pangan Tingkat Nasional
Jakarta, Hariansentana.com – Polres Bogor kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Jajaran Polres Bogor berhasil meraih Juara 2 Inovasi Tingkat Polres Kluster 1 dalam Lomba Ketahanan Pangan Polri Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Awarding Day Lomba Ketahanan Pangan Polri di Gedung The Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., http://M.Si., hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut.
Dalam ajang yang diikuti jajaran kepolisian dari seluruh Indonesia itu, para pemenang menerima piala, piagam penghargaan dari Kapolri, serta bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Prestasi Polres Bogor ini sekaligus melengkapi capaian Polda Jawa Barat yang juga meraih Juara 2 tingkat Polda dalam lomba yang sama.
Kegiatan penghargaan dihadiri jajaran Polri dari berbagai daerah. Setiap Polda menghadirkan perwakilan pemenang untuk mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari gladi kotor, gladi bersih hingga Awarding Day.
Berdasarkan surat undangan Kapolri Nomor B/Und-1088/VII/HUM.1.1./2026/SSDM tanggal 6 Agustus 2026, setiap pemenang berhak menerima piala, piagam, dan bantuan alsintan.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Polri kepada satuan yang dinilai berhasil mengembangkan inovasi dalam mendukung ketahanan pangan.
Konsisten Dukung Program Pangan
Bagi Polres Bogor, raihan Juara 2 menunjukkan bahwa program ketahanan pangan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi juga didukung aktif oleh kepolisian di daerah.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan AKBP Wikha Ardilestanto, Polres Bogor aktif menjalankan program ketahanan pangan. Pada Januari 2026, Polres Bogor menggelar panen raya jagung serentak di Cigombong sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. AKBP Wikha hadir langsung bersama jajaran, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsistensi tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bogor memperkuat peran kepolisian dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan.
AKBP Wikha Ardilestanto merupakan lulusan Akpol 2007. Sebelum menjabat Kapolres Bogor, ia pernah bertugas sebagai Kasubbag Bungkol Kapolri di Spripim Polri. Ia ditunjuk sebagai Kapolres Bogor menggantikan AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui mutasi Polri tahun 2025.
Dengan raihan nasional ini, Polres Bogor diharapkan terus mengembangkan inovasi ketahanan pangan serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kelompok tani, dan masyarakat demi terwujudnya kemandirian pangan nasional…..Ron
Polhukam
Model Asta Siap: Protokol Pemolisian dalam Situasi Krisis
Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Tatkala terjadi situasi kontijensi (baik dari faktor manusia, alam maupun infrastruktur), polisi dan pemolisianya bisa mengalami kerusakan sistem atau bahkan lumpuh total. Tatkala kepolisian tadi tidak dapat menjalankan pemolisianya tentu saja pelayanan-pelayanan kepolisian akan kacau, atau setidaknya terbengkalai. Pada saat kontijensi polisi dan pemolisianya bisa terkena imbas dan berdampak luas, karena polisi sendiri menjadi korban yang dirinya-pun perlu ditolong/di backup dari kesatuan-kesatuan lainya.
Konteks inilah pemolisian transplantasi sebagai model pemolisian pada saat kontijensi yang akan memback up dari tingkat polsek sampai dengan tingkat Polda (disesuaikan konteks dampak kerusakanya/pengaruh besarnya yang mengakibatkan tidak efektif pemolisianya).
Upaya mengatasi situasi krisis, memerlukan Digital leadership yang futuristik mampu menjadi pemimpin bagi citizen maupun netizen dengan mengimplementasikan smart policing salah satunya dalam protokol dalam situasi krisis.
Crisis centre Sentra Pelayanan Publik sebagai Back Office/Operation Room
- Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi),
- One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi,
- Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”.
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya,
b. Siap posko (sentra atau back office atau operation room yang menjalankan fungsi K3I),
c. Siap model pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Administrasi, Hukum, Informasi dan Kemanusiaan). Siap model skenario kegawat daruratan atau kondisi krisis,
d. Siap sistem jejaring,
e. Siap mitra sebagai soft power dan smart power,
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana,
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter, - Memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving/solutif,
- Metakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya,
- Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi.
a. Tugas pokoknya,
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area,
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media,
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik,
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya, - Memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan,
b. Monitoring media,
c. Monitoring CCTV, - Komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
a. Menerima laporan,
b. Menerima aduan,
c. Komunikasi secara, vertikal, horisontal maupun diagonal. - Koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait,
- Memberikan komando dan pengendalian.
a. Quick response,
b. Penanganan TKP,
c. Sistem laporan,
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi. - Inputing data dan memberikam informasi.
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan dengan kualitas Prima.
Tahapan-tahapan dalam membangun Protokol dalam Situasi Krisis:
- Tahap I Pemetaan,
a. Memetakan wilayah 1 sampai dengan tingkat RT,
b. Memetakan masalah-masalah yang dapat memicu terjadinya konflik dan dibuat kategori-kategori aman, sedang/waspada, bahaya/rawan,
c. Memetakan potensi-potensi yang ada dari sumber daya alam, sumber daya manusia, aktivitas-aktivitas, jaringan-jaringan dan sebagainya. - Tahap II
a. Pelayanan informasi: Info apa saja yang berkaitan dengan kamtibmas,
b. Pelayanan administrasi : Apa saja yang bisa di onlinekan dengan sistem pelayanan administrasi kepolisian/pelayanan-pelayanan administrasi dan pemangku kepentingan lainnya.
c. Pelayanan keamanan: pola-pola aplikasi pengamanan wilayah dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kabupaten, Provinsi yaitu:
- Membuat sistem pengamanan untuk pra, saat dan pasca kejadian,
- Pola-pola pengamanan saat terjadi situasi kontijensi,
- Pola-pola pengamanan saat-saat khusus (kegiatan kemasyarakatan, kegiatan Protokoler, kegiatan politik dsb).
d. Pelayanan keselamatan: Membuat aplikasi yang berkaitan dengan pola-pola keselamatan dalam berlalu lintas baik keselamatan jalan, keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan manusia, Penanganan kecelakaan dan sebagainya.
e. Pelayanan hukum: - Aplikasi-aplikasi informasi tentang hukum/peraturan-peraturan dan,
- Konsultasi huku/edukasi tentang hukun dan kepatuhan hukum.
f. Pelayanan kemanusiaan: Menjembatani, pertolongan (quick respon time).
- Tahap III
Membuat sistem-sistem aplikasi yang terpadu antara pola pemolisian yang berbasis wilayah, yang berbasis kepentingan dan berbasis dampak masalah. - Tahap IV
Menerapkan Asta Siap di era digital mampu sebagai cyber cops:
a. Siap pilun (grand strategy, model atau panduan dengan standar dan aturannya)
b. Siap pusat K3I (Komunikasi, Koordinasi Komando Pengendalian dan Informasi) sebagai back office atau sebagai operation room dengan berbagai sistem untuk call centre, quick response, back up system dan sistem transformasi, big data system, one gate service system, sistem analysis data dan menghasilkan algoritma melalui info grafis, info statistik dan info virtual yang real time on time dan any time. Semua itu di dukung dengan aplikasi yang berbasis artificial intellegence dan jejaring yang berbasis internet of things,
c. Siap model simulasi dan implentasi di lapangan secara virtual maupun aktual,
d. Siap cipta kondisi sistem pemetaan wilayah, potensi dan masalah serta jejaring key informan sampai dengan lini terdepan,
e. Siap mitra yang mampu diberdayakan sebagai soft power,
f. Siap SDM yang mengawaki,
g. Siap sarpas untuk perorangan, unit atau kelompok dan juga kesatuan,
h. Siap anggaran secafa budgeter maupun non bugeter.
Protokol penanganan masa krisis dapat diklasifikasikan untuk mendukung operasi kepolisian sbb:
- Aman nusa satu untuk menangani masalah bencana. Definisi bencana:
a. Faktor alam,
b. Faktor non alam: gagal teknologi/modernisasi, epidemi/wabah penyakit) - Aman nusa dua untuk menangani konflik sosial,
- Aman nusa tiga untuk menangani teror bom. ***
Polhukam
PT PMC Klarifikasi Tuduhan Intimidasi dan Kriminalisasi di Lahan Desa Sukajaya
Bogor, Hariansentana.com – PT Prima Mustika Candra (PMC) mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan terhadap warga di lahan garapan milik mereka.
Manager Aset PT PMC, Ruben Alfred Ulaan, menegaskan perusahaan memiliki seluruh bukti kepemilikan lahan yang sah,”ujar nya.
“Kami mempunyai seluruh bukti kepemilikan, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” tegas Ruben dalam keterangan pers di Cibinong, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ruben, perusahaan berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kuat. Objek agraria yang kini dipersengketakan warga secara mutlak berada dalam penguasaan legal perusahaan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka waktu. Status suatu hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku,” terang Ruben.
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN dan instansi berwenang lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam jumpa pers tersebut, Ruben didampingi dua pengacara perusahaan, Nefton dan Mogen.
Keduanya sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan membantu melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami berharap dilakukan verifikasi terhadap riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian atas kompensasi kepada penggarap,” papar nya……Ron
-
Pendidikan4 days agoPondok Pesantren Qurrota A’yun Go Internasional, Jalin Kerja Sama Strategis dengan PCI Malaysia
-
Ekonomi5 days agoHEBITREN Jakarta Timur dan PCI Malaysia, Teken MoU Strategis Penguatan Bisnis Pesantren Ekspor-Impor
-
Ekonomi7 days agoMemasuki HUT ke 51 Indocement Perkuat Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Hijau dan Gemilang
-
Polhukam4 days agoIPW Desak Kapolri Tindak Praktik Mafia Hukum di Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan Pidana PT ARA

