Connect with us

Peristiwa

Nasabah Northcliff Lapor Polisi, Erry Sulistio Jalani Penyidikan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Utama PT Northcliff Indonesia Erry Sulistio yang menurut informasi posisinya kini digantikan Steven Izaac Risakota dilaporkan nasabahnya ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan.

Kasus dengan laporan bernomor LP/781/K/IX/2019/PMJ/RESJU pada tanggal 5 September 2019 tersebut membuat Erry Sulistio saat ini tengah dalam proses penyidikan. Saat menjabat Dirut Northcliff Erry Sulistio diduga memberikan cek senilai Rp 4.125.000.000,- yang ternyata kosong.

“Cek ini menggantikan cek sebelumnya yang juga tidak bisa dicairkan di bank. Sampai hari ini saya tetap menagih Northcliff untuk segera mengembalikan dana investasi yang ditempatkan di perusahaan tersebut,” kata Johannes Theodor Go, seorang nasabah Northcliff Indonesia dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Menurut Johannes, pada 9 November 2018 silam ia mengaku telah menanamkan uang senilai USD 400.000 pada produk investasi yang ditawarkan tenaga pemasar Northcliff Indonesia.

Namun hingga jatuh tempo pembayaran atas penempatan dana yang bersangkutan sebesar USD 400.000 pada tanggal 9 Mei 2019, Erry Sulistio tidak membayarkan dan Erry membuat surat pernyataan untuk membayarkan dana USD 400.000 pada 16 Mei 2019 berikut bunga berjalan atas keterlambatan pembayaran tersebut.

Setelah didesak, Erry Sulistio hanya mengembalikan dana sebesar USD 125.000 saja, sisanya USD 275.000 belum dibayarkan hingga saat ini. “Saya meminta seluruh dana saya harus dibayarkan saat ini juga, tapi diberikan cek yang tidak bisa dicairkan,” kata Johannes.

Johannes juga menegaskan, bahwa dirinya akan melaporkan oknum dari pihak tertentu yang mencoba melakukan intimidasi kepada dirinya dan keluarganya.

“Kemarin (Selasa, 28/1/2020), ada oknum 3 orang yang mengaku aparat penegak hukum mendatangi rumah dan bertanya-tanya mengenai asal saya dan usaha ke pembantu rumah. Dia juga menelpon saya dan meminta bertemu. Padahal dia bukan penyidik yang menangani perkara ini. Saya menduga ini bentuk intimidasi,” kata Johannes.

Untuk itu, Johannes melalui kuasa hukum yang baru ditunjuknya akan segera melaporkan dugaan upaya intimidasi terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di Jl Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan agar pelaku bisa segera diproses bila ada indikasi pelanggaran hukum atas peristiwa tersebut.

Di samping itu, Johannes juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK untuk kembali memanggil pimpinan Northcliff karena tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah dalam sepekan sebagaimana surat pernyataan mereka ke OJK beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kepala Satgas Waspada Investigasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihak Northcliff sudah menghadap ke OJK dan telah memberikan keterangan kepada OJK terkait dugaan kasus tersebut. “Northcliff sudah kami panggil dan minggu ini kewajiban kepada nasabah sudah diselesaikan sesuai surat pernyataan mereka,” kata Tongam kepada wartawan, Sabtu (3/8/2019).

Namun hingga saat ini kewajiban pengembalian dana nasabah tersebut belum juga diselesaikan. Johannes juga menolak tawaran Northcliff yang berjanji akan melakukan restrukturisasi utang yang selesai pada Desember 2022. “Saya tolak semua janji-janji yang ditawarkan Northcliff, sebagai nasabah saya minta segera kembalikan dana saya seluruhnya,” tutup Jonannes.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Pernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Seroja Indonesia dengan judul “Gudang Rokok Ilegal Milik Narto Diduga Libatkan Oknum Seragam Aktif”, dan Eksposinvestigasi.com dengan judul “Jaringan Rokok Ilegal Dikaitkan dengan ke Oknum Intel Korem, LSM Desak Bea Cukai Bertindak”

kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebelum diterbitkan. Kami menegaskan bahwa pihak media tidak melakukan proses klarifikasi, wawancara, ataupun permintaan keterangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kami membantah keras dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam tulisan itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kami meminta kepada pihak redaksi Seroja Indonesia dan ekspostinvestigasi.com untuk: Melakukan klarifikasi, memuat Hak Jawab ini secara proporsional, dan melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
  1. Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, namun pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Panggil Pelapor Ribka Tjiptaning, Bareskrim Proses Laporan ARAh

Published

on

JAKARTA, Sentana – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kedatangan mereka dikarenakan diundang oleh penyidik terkait aduan masyarakat yang mereka lakukan terhadap Ribka Tjiptaning.

“Kami datang ke Bareskrim menerima undangan penyidik terkait aduan masyarakat kami beberapa waktu lalu terkait pernyataan Ribka Tjiptaning,” kata Koordinator ARAH, Iqbal.

Diketahui ARAH melaporkan Ribka Karena telah menyebut Almarhum Soeharto yang sekarang sudah ditetapkan sebagai pahlawan Nasional sebagai Pembunuh Jutaan Rakyat.

Iqbal menuturkan Poin yang ditanyakan penyidik adalah pemberitaan bohong yang kami adukan. Terkait adanya pernyataan dari Ribka tjiptaning apa sih kelebihan Soeharto bisanya cuman membunuh jutaan rakyat.

“Apa yang menjadi motivasi, karena adanya informasi publik yang mengandung kehebohan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal mengatakan ada dua keterangan yang diminta yakni dirinya dan Salman. Mereka bersaksi karena melihat konten tersebut melalui medsos dan tidak melihat langsung kami tau berdasar pemberitaan.

“Kami menunggu pemeriksaan lanjutan. Nantinya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan Terkait pemberitaan tersebut, Verifikasi akun medsos dan judul berita,” tegasnya.

Dirinya pun menyambut baik respon penyidik yang secara profesional memanggil dan meminta keterangan dari pihaknya.

“Respon penyidik bagus dan ckup profesional kami juga ditanyakan sekitar 20 pertanyaan,* ucapnya.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sunter Jaya, Gruduk Menuntut Buka Pemblokiran Sertifikat Oleh BPN Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Ratusan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, geruduk Kantor BPN Jakarta Utara/Kepulauan Seribu menuntut atas ribuan sertifikat wilayahnya yang selama ini di blokir pihak BPN, di depan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara Rabu, (26/11/2025).

Ada sekitar 62.000 bidang tanah atau sertifikat yang diblokir pihak BPN, mulai tahun 2019 sampai saat ini, meliputi 8 RW. Warga hanya menuntut satu permintaan yakni buka blokiran. “Kami hanya meminta pihak BPN membuka blokir seluruh sertifikat, ” tegas Ida Mahmudah,
salah satu pembicara dalam orasinya.

Menurutnya saat ini sertifikat warga tidak dapat di agunkan ke bank, tidak dapat di lakukan peralihan hak dan tidak dapat di lakukan peniingkatan hak. Sebelumnya sertifikat kami bisa di gadaikan di bank, bisa di lakukan transaksi jual beli, tapi saat ini sertifikat tidak bisa lagi di alihkan atau di gadaikan.

Kurang lebih dari 66 hektar lahan yang di tempati warga Sunter Jaya sertifikatnya tidak lagi bermakna, kami menuntut agar 5 hari kedepan pihak BPN dapat membuka blokir secara tertulis. Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami akan kembali dengan jumlah yang lebih besar lagi,: tegasnya.

Sementara itu menurut Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara melalui surat jawaban bagi para pendemo tertanggal 26 November 2025 dengan nomor surat : MP. 01.02/5083-31.72/XI/2025 mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kementrian ATR/BPN RI. Hasil dari koordinasi nantinya akan diberitahukan seminggu kemudian.,” tuturnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending