Connect with us

Peristiwa

Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Total Motor Disita 37 Unit kendaraan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
“Ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor,” kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, Rabu (24/4/2024).

Aksi curanmor tersebut telah meresahkan masyarakat. Puluhan sepeda motor berbagai merek disita petugas dari tangan pelaku.

Awalnya, polisi menemukan 20 sepeda motor di wilayah Kali Anyar,kecamatan Tambora, kota administrasi Jakarta Barat.

“Kemudian, ditemukan lagi (17 sepeda motor) di sejumlah titik di Jakarta Barat. Itu (17 sepeda motor) kemungkinan yang sudah dipindahtangankan,” kata Donny.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga pelaku curanmor. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Krendang, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/4).

“Sementara yang diamankan 3 orang tersangka. Penangkapannya dilakukan pada hari Sabtu kemarin di daerah Krendang, Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus curanmor tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pelaku curanmor yang kembali ditangkap.

Sebelumnya, Polsek Tambora sudah mengumumkan 25 unit sepeda motor yang disita. Masyarakat dapat mengecek sepeda motor yang diduga dicuri dengan mendatangi Polsek Tambora dengan membawa surat tanda kepemilikan kendaraan.(Ahmad Hariri/Sutarno)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Bangunan Konstruksi Baja di Jalan Plumpang Raya Tugu Utara, Diduga Tanpa PBG, Diprotes Warga.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja kota administrasi Jakarta Utara.Patut dipertanyakan. Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter sarat dengan pelanggaran dan kemungkinan besar bangunan tersebut belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.

Hal yang sama juga dengan Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman. tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Instansi terkait,” pungkasnya dilokasi bangunan. Kamis.(17/5/2024).

Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung, diluar dugaan, ditemukan warga negara asing berada dilokasi bangunan. “Bahwa kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia’. Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya.

Bahkan saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya.

Diduga kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak berhasil dihubungi.

Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, Desy Meilayanti juga tidak berhasil konfirmasi saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM – Antara, Anton P mendesak Saiful Hidayat kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dr. Ali maulana Hakim walikota administrasi Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.

Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(17/5/2024). (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Bangunan Liar di Area Hutan Kota Waduk Cincin Papanggo Ditertibkan untuk di Tata Kembali.

Published

on

By

Jakarta,Hariansentana.com – Puluhan Pedagang liar yang berjualan di Waduk Cincin Hutan Kota Kelurahan Papango, Kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara di tertibkan aparat gabungan, Kamis (2/5/2024).

Puluhan pedagang yang berjualan di waduk cincin di bongkar pihak satpol PP dipimpin kasudin Muhammadong dengan mengerahkan 150 petugas gabungan trantib, Polisi,TNi, Dishub, Pasukan PPSU, Bina Marga pertamanan dan hutan kota Jakarta Utara, karena para pedagan tersebut mendirikan warungnya di tempat terlarang di kawasan hutan kota waduk cincin yang mau tertata rapi untuk Hutan Kota.

Muhammadong Kasudin Satpol PP kota administrasi jakarta utara selaku pimpinan di dampingi Ade Himawan Camat Tanjung Priok, Evita Kasatpol PP, dan Tomy Haryono Lurah Papanggo di tempat pembongkaran ketika di komfirmasi mengatakan, sudah melarang lokasi itu di bangun untuk pedagang.

”sudah sesuai prosedur. SOP dengan memberikan surat Sp.1,2 dan 3. Mereka tetap bandel, masih aja membangun lokasi tersebut, padahal itu tanah aset pemda,” ungkapnya.

Pembongkaran dengan mengerahkan Beco dari SDA, tersebut langsung kondusif karena warga sadar dengan membongkar mandiri. Muhamadong menggatakan “kami hanya membongkar sisanya dengan merayakan tanah untuk di tanamin pohon pelindung.” Jelasnya.

” Pembongkaran tersebut berjalan lancar dan tidak ada perlawanan,karena sebelumnya udah ada yang bongkar sendiri,” ujarnya.

Camat Priok Ade Himawan mengatakan bahwa tempat waduk cincin ini nantinya akan di bikin Hutan Kota.biar bisa di jadikan tempat wisata dan rekreasi warga masyarakat dan keluarga untuk menghirup udara yang bersih di tumbuhi tanaman yang hijau menjadi hutan kota.ujarnya. ( sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Mobil Sampah Milik Aset Sudin Kebersihan dan LH Jak-ut dibuat “Ngompreng” Angkut Sampah ilegal

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Sungguh keterlaluan, ulah oknum Kepala Satuan Pelaksana di Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara berinisial LO.

Betapa tidak, yang seharusnya dana retribusi masuk ke kas daerah melalui Bank DKI untuk digunakan pembangunan kota Jakarta. Kenyataannya bertolak belakang, diduga malah untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, dugaan motif penggelapan retribusi yang dilakukan oknum Kasatpel Tanjung Priok itu dengan dalih pelayanan kebersihan demi mendapatkan biaya operasional. Karena pihaknya tidak mendapatkan biaya operasional dari kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Saya lakukan itu untuk mendapatkan kebutuhan biaya operasional di kantor kecamatan, dari truk rusak sampai patungan ada kegiatan kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” ujar LO kepada wartawan.

Dengan dalih mendapatkan biaya operasional itu, akibatnya menghalalkan segala cara terutama pada lokasi abu-abu atau kawasan B to B dijadikan lokasi mengeruk keuntungan pribadi. Diantaranya lokasi Jakarta Internasional Stadion (JIS) dan PLTU di kawasan Ancol.

Untuk JIS, pihak Satpel Tanjung Priok mendapatkan ‘retribusi’ sebesar Rp5 juta perbulan. Pengambilan sampah dilakuan seminggu 2 sekali. Atau tergantung banyaknya sampah yang ada.

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap daftar retribusi, lokasi JIS tidak masuk dalam daftar wajib Retribusi (WR) yang dilaporkan kepada Kantor Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara.

Artinya uang ‘retribusi’ dari pihak JIS yang diserahkan kepala Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok tidak diketahui keberadaannya. Dan tidak dilaporkan sebagai WR kepada Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah dari JIS dilakukan dengan truk sampah bernomor U 0404. Penyetoran ‘retribusi’ itu dilakukan dibawah tangan dan dihandle langsung oleh oknum Kasatpel Tanjung Priok. Saat para crew pjlp lingkungan hidup melakukan ‘ngompreng’ di dalam lingkungan JIS.

Saat ditemui di lokasi JIS, para crew PJLP hanya menjelaskan, mereka hanya menjalankan perintah Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok. Padahal para crew mengetahui bahwa lokasi itu adalah kawasan B to B yang tidak dibolehkan plat merah masuk. Dan hanya diperbolehkan pihak ketiga dalam hal ini swasta untuk pengangkutan sampah.

Sedangkan, untuk lokasi PLTU yang berada di kawasan Ancol bisa dilakukan seminggu 2 kali. Banyaknya volume sampah, tergantung sampah yang ada di muara dipinggiran kali dekat laut Ancol.

“Retribusinya’ yang dikeluarkan dari pihak PLTU sebesar Rp9 juta. Namun yang disetorkan ke bank DKI hanya Rp 6 juta. Artinya ada selisih dana yang mengendap.

Untuk pengembalian ‘retribusi’ tersebut pihak Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok mengutus oknum PNS berinisial ZN. Sedangkan sampah diangkut dengan truk bernomor. Bodi. U 0546.

Untuk diketahui, apa yang dilakukan armada truk sampah ‘ngompreng’ di kawasan industri sangat menyalahi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana yang berhak mengelola sampah di kawasan itu adalah pihak pengelola kawasan.

Begitupun untuk pengangkutan sampah pun harus dilakukan oleh pengelola kawasan atau dilimpahkan kepada pihak ke swasta (pihak ketiga) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis (B to B).

Namun sepertinya hal itu, tidak dipedulikan oleh Satpel lingkungan hidup Tanjung Priok dan Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara yang tengah mengejar setoran retribusi.

Alih-alih mengumpulkan retribusi untuk disetorkan ke kas Pemda, kenyataannya bertolak belakang. Ini dilakukan oknum kasatpel Tanjung Priok selama dirinya ditugaskan di wilayah Tanjung Priok. Artinya dugaan penggelapan ini sudah berlangsung cukup lama.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan retribusi ini baru 2 titik lokasi yang terungkap. Diduga masih ada beberapa titik lokasi lain yang menjadi ajang ‘ngompreng’, karena wilayah Tanjung Priok banyak memiliki kawasan industri.

Tidak cukup disitu, sikap tidak terpuji oknum Kasatpel Tanjung Priok itu juga dilakukan kepada para pengawasan kebersihan di Kecamatan Tanjung Priok. Para pengawas juga dipaksa memberikan ‘upeti’ setiap bulan kepada oknum Kasatpel kebersihan kecamatan Tanjung Priok.

Sementara ketika di hubungi melalui telp selasa. 30/04/2024.menanggapi kasus anak buahnya ini. Kasudin lingkungan hidup dan kebersihan kota administrasi Jakarta Utara Edy. Kami masih rapat di DPRD dki jakarta mas. Jawab di WAnya. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending