Connect with us

Peristiwa

Bangunan Konstruksi Baja di Jalan Plumpang Raya Tugu Utara, Diduga Tanpa PBG, Diprotes Warga.

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Bangunan di Jalan Plumpang Raya Rt 004, Rw 013 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja kota administrasi Jakarta Utara.Patut dipertanyakan. Pasalnya, bangunan non rumah tinggal/usaha dengan 1 lantai, Panjang 35 Meter dengan Lebar 12 Meter sarat dengan pelanggaran dan kemungkinan besar bangunan tersebut belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasi.

Hal yang sama juga dengan Ketua RW 013, Kelurahan Tugu Utara, Rusdiaman. tidak mengetahui kalau bangunan tersebut belum mendapat Persetujuan Bangunan Gedung dari Instansi terkait,” pungkasnya dilokasi bangunan. Kamis.(17/5/2024).

Menariknya lagi, saat dipertanyakan terkait perizinan bangunan yang saat ini sedang berlangsung, diluar dugaan, ditemukan warga negara asing berada dilokasi bangunan. “Bahwa kedua warga negara asing tersebut diduga tidak mengerti bahasa Indonesia’. Setelah dicoba komunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan mempertanyakan paspor yang dimiliki kedua warga asing tersebut tidak menjawabnya.

Bahkan saat dipertanyakan pasport yang dimiliki kedua warga asing tersebut juga tidak diresponnya.

Diduga kedua orang warga negara asing tersebut, selalu menghindar saat dipertanyakan menggunakan bahasa inggris.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189 , “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023, pasal 38 ayat 2. Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara, Yogi tidak berhasil dihubungi.

Hal yang sama juga dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Koja, Desy Meilayanti juga tidak berhasil konfirmasi saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM – Antara, Anton P mendesak Saiful Hidayat kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dr. Ali maulana Hakim walikota administrasi Jakarta Utara untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya Kasektor DCKTRP Kecamatan Koja dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut Anton mengatakan, “bukankah ASN sudah digaji bahkan diberikan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) maupun intensif yang lainnya, termasuk fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat.

Bahkan sudah di sumpah dan hal itu diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Anton P. saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.Kamis.(17/5/2024). (Sutarno)

Peristiwa

Matindas Rumambi: Penolakan Gereja Anugerah Kasih Ancam Toleransi Beragama

Published

on

By

JAKARTA – Kecaman datang dari Matindas J Rumambi, Anggota DPR RI, terhadap aksi penolakan pembangunan Gereja Anugerah Kasih atau Palu City Blessing di RW 11, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu. Legislator PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Tengah ini menilai tindakan intimidatif terhadap pembangunan rumah ibadah tidak bisa dibenarkan, kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin negara lewat UUD NRI 1945.

Ia juga merujuk Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan setiap orang memeluk agama dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya.

Menurut informasi yang diterima Matindas, pendirian Gereja Anugerah Kasih sudah mengantongi izin pembangunan dari Wali Kota Palu, plus rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pendirian rumah ibadah yang ditolak telah mendapatkan izin pembangunan dari Wali Kota Palu dan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,” tegas Matindas melalui rilis yang diterima, Jumat (25/9/2026).

Penolakan semacam ini, kalau dibiarkan berkembang, berisiko merusak toleransi antarumat beragama, kata Matindas. Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan keputusan administratif yang sudah diterbitkan jadi tidak efektif hanya karena tekanan atau penolakan di luar mekanisme hukum.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Sacna Nusantara Tolak Izin PBG di RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Sejumlah warga Perumahan Sacna Nusantara, RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.

Audiensi tersebut membahas penolakan warga terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan fasilitas olahraga yang dilengkapi atap auning di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) RW 17.

Audiensi dihadiri Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia, Kasatpel Pertamanan Kecamatan Tanjung Priok Aditya, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan fasilitas olahraga tersebut.

Perwakilan warga, YN, menyampaikan apresiasi atas respons Sudin Pertamanan dan Hutan Kota yang telah menerima aspirasi warga.

“Terima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan jajaran yang telah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi. Intinya kami menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan menutup atap di lapangan RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung,” ujar YN.

Sementara itu, Acin mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota selaku pengelola aset untuk mengambil tindakan terhadap pembangunan tersebut.

“Kami meminta kepada Ibu Kasudin selaku pengelola aset agar menghentikan dan membongkar pembangunan fasilitas olahraga, khususnya penutupan atap auning yang menggunakan kerangka besi,” kata Acin.

Menurut Acin dan YN, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut, warga akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD karena kami melihat ada keganjilan terkait terbitnya PBG untuk pembangunan tersebut,” terang Acin dan YN.

Menanggapi aspirasi warga, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami juga akan mendorong Sudin Citata untuk melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning tersebut,” ujar Rena.

Rena menegaskan, meskipun aset berada dalam kewenangan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan instansi yang membidangi urusan cipta karya, tata ruang dan pertanahan.

“Walaupun aset tersebut kewenangannya ada di kami, terkait PBG merupakan produk Sudin Cipta karya tata ruang dan pertanahan. Kami akan mendorong agar RTH tetap sesuai dengan tupoksinya, yaitu sebagai taman dan ruang terbuka hijau,” tegas Rena.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi harapan mereka, yakni:
Area RTH tidak digunakan untuk pembangunan atap auning.

Fungsi RTH dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan bagian dari ruang terbuka kota.
Pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning dihentikan dan, apabila dinyatakan tidak sesuai ketentuan, dilakukan pembongkaran sehingga area tetap terbuka.

Acin dan YN menyampaikan terima kasih kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang telah menerima dan menjembatani aspirasi warga kepada instansi terkait.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang sudah mau mendengar dan menjembatani aspirasi kami kepada Sudin terkait. Harapan kami, RTH tetap dipertahankan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pro Kontra Mediasi Pembangunan Fasilitas Olahraga di RW 17 Kelurahan Sunter Agung, WaliKota Diminta Turun Tangan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Musyawarah terkait pro dan kontra pembangunan pemasangan tiang baja ringan untuk fasilitas olahraga di area ruang terbuka untuk menutup lapangan bulu tangkis di Jalan Nusantara 2, lingkungan RW 17, Kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, belum menemui kesepakatan

Mediasi dihadiri oleh Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus, Ketua RW 17 Niko, Bhabinkamtibmas, LMK, para ketua RT, serta warga Perumahan Sacna Nusantara.

Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus membuka musyawarah dengan mengimbau seluruh pihak agar tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi.

Menurut Ahmad Firdaus, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi bagian dari proses demokrasi.

“Pro dan kontra itu hal yang biasa karena merupakan bentuk demokrasi. Saya mengimbau agar semua pihak tetap kepala dingin,” ujar Ahmad Firdaus.

Sementara itu, Ketua RW 17 Niko menjelaskan bahwa pembangunan atau penutupan bagian atas lapangan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi ruang terbuka, melainkan sebagai upaya mengurangi paparan sinar matahari agar warga yang menggunakan fasilitas olahraga merasa lebih nyaman.

“Niat kami menutup bagian atas lapangan bukan untuk mengurangi fungsinya sebagai ruang terbuka hijau, tetapi semata-mata untuk menghindari sinar matahari agar tidak terlalu panas,” kata Niko.

Namun, dalam musyawarah tersebut, perbedaan pandangan antara warga yang mendukung dan menolak pembangunan sempat memanas. Ketika salah seorang warga dari kelompok kontra menyampaikan alasan penolakannya, terdengar teriakan dari sejumlah warga yang mendukung pembangunan.

YN, salah seorang warga yang menolak pembangunan, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap perbedaan pendapat.

“Ketika warga yang kontra menyampaikan alasan, dari kelompok yang pro ada yang berteriak-teriak. Ini seakan-akan sudah dikondisikan dan tidak menghargai perbedaan pandangan,” ujar YN.

YN juga mempertanyakan adanya tanda tangan persetujuan yang disebut-sebut telah dikumpulkan oleh pihak RW. Menurutnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi tidak pernah diajak berkomunikasi maupun dimintai konfirmasi terkait persetujuan tersebut.

“Kami mempertanyakan persetujuan atau tanda tangan yang diklaim oleh RW. Tidak ada konfirmasi atau komunikasi dengan kami sebagai warga yang tinggal di sekitar lokasi. Menurut kami, prosesnya terkesan sepihak,” tuturnya.

Senada dengan itu, YL berharap pembangunan fasilitas tersebut dihentikan dan rangka besi yang telah terpasang dapat dibongkar apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kepada Lurah Sunter Agung dan Camat tanjung priok agar pembangunan dihentikan dan rangka besi yang sudah terpasang dibongkar, serta fungsi area tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya,” ujar YL.Senin (22/9/2026) Siang.

Situasi musyawarah kemudian semakin tidak kondusif karena terjadi perdebatan antara warga yang pro dan kontra. Untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Lurah Sunter Agung Ahmad Firdaus selaku pimpinan rapat memutuskan untuk menunda musyawarah.

“Karena situasi semakin tidak kondusif, musyawarah kita tunda demi keamanan,” tegas Ahmad Firdaus.

Warga yang menolak pembangunan berharap pihak terkait, termasuk Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara, Sudin Pertamanan dan Badan Aset dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“
Kami berharap Sudin Citata Jakarta Utara dapat memeriksa dan menindaklanjuti pembangunan tersebut apabila memang tidak sesuai ketentuan. Kami juga berharap ada komunikasi dengan warga yang tinggal di sekitar lapangan,” pungkas YN.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending