Connect with us

Peristiwa

Mobil Sampah Milik Aset Sudin Kebersihan dan LH Jak-ut dibuat “Ngompreng” Angkut Sampah ilegal

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.– Sungguh keterlaluan, ulah oknum Kepala Satuan Pelaksana di Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara berinisial LO.

Betapa tidak, yang seharusnya dana retribusi masuk ke kas daerah melalui Bank DKI untuk digunakan pembangunan kota Jakarta. Kenyataannya bertolak belakang, diduga malah untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, dugaan motif penggelapan retribusi yang dilakukan oknum Kasatpel Tanjung Priok itu dengan dalih pelayanan kebersihan demi mendapatkan biaya operasional. Karena pihaknya tidak mendapatkan biaya operasional dari kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Saya lakukan itu untuk mendapatkan kebutuhan biaya operasional di kantor kecamatan, dari truk rusak sampai patungan ada kegiatan kantor Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” ujar LO kepada wartawan.

Dengan dalih mendapatkan biaya operasional itu, akibatnya menghalalkan segala cara terutama pada lokasi abu-abu atau kawasan B to B dijadikan lokasi mengeruk keuntungan pribadi. Diantaranya lokasi Jakarta Internasional Stadion (JIS) dan PLTU di kawasan Ancol.

Untuk JIS, pihak Satpel Tanjung Priok mendapatkan ‘retribusi’ sebesar Rp5 juta perbulan. Pengambilan sampah dilakuan seminggu 2 sekali. Atau tergantung banyaknya sampah yang ada.

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap daftar retribusi, lokasi JIS tidak masuk dalam daftar wajib Retribusi (WR) yang dilaporkan kepada Kantor Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara.

Artinya uang ‘retribusi’ dari pihak JIS yang diserahkan kepala Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok tidak diketahui keberadaannya. Dan tidak dilaporkan sebagai WR kepada Sudin Lingkungan Hidup kota administrasi Jakarta Utara.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah dari JIS dilakukan dengan truk sampah bernomor U 0404. Penyetoran ‘retribusi’ itu dilakukan dibawah tangan dan dihandle langsung oleh oknum Kasatpel Tanjung Priok. Saat para crew pjlp lingkungan hidup melakukan ‘ngompreng’ di dalam lingkungan JIS.

Saat ditemui di lokasi JIS, para crew PJLP hanya menjelaskan, mereka hanya menjalankan perintah Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok. Padahal para crew mengetahui bahwa lokasi itu adalah kawasan B to B yang tidak dibolehkan plat merah masuk. Dan hanya diperbolehkan pihak ketiga dalam hal ini swasta untuk pengangkutan sampah.

Sedangkan, untuk lokasi PLTU yang berada di kawasan Ancol bisa dilakukan seminggu 2 kali. Banyaknya volume sampah, tergantung sampah yang ada di muara dipinggiran kali dekat laut Ancol.

“Retribusinya’ yang dikeluarkan dari pihak PLTU sebesar Rp9 juta. Namun yang disetorkan ke bank DKI hanya Rp 6 juta. Artinya ada selisih dana yang mengendap.

Untuk pengembalian ‘retribusi’ tersebut pihak Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok mengutus oknum PNS berinisial ZN. Sedangkan sampah diangkut dengan truk bernomor. Bodi. U 0546.

Untuk diketahui, apa yang dilakukan armada truk sampah ‘ngompreng’ di kawasan industri sangat menyalahi aturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana yang berhak mengelola sampah di kawasan itu adalah pihak pengelola kawasan.

Begitupun untuk pengangkutan sampah pun harus dilakukan oleh pengelola kawasan atau dilimpahkan kepada pihak ke swasta (pihak ketiga) dalam bentuk kerjasama bisnis to bisnis (B to B).

Namun sepertinya hal itu, tidak dipedulikan oleh Satpel lingkungan hidup Tanjung Priok dan Sudin Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara yang tengah mengejar setoran retribusi.

Alih-alih mengumpulkan retribusi untuk disetorkan ke kas Pemda, kenyataannya bertolak belakang. Ini dilakukan oknum kasatpel Tanjung Priok selama dirinya ditugaskan di wilayah Tanjung Priok. Artinya dugaan penggelapan ini sudah berlangsung cukup lama.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan retribusi ini baru 2 titik lokasi yang terungkap. Diduga masih ada beberapa titik lokasi lain yang menjadi ajang ‘ngompreng’, karena wilayah Tanjung Priok banyak memiliki kawasan industri.

Tidak cukup disitu, sikap tidak terpuji oknum Kasatpel Tanjung Priok itu juga dilakukan kepada para pengawasan kebersihan di Kecamatan Tanjung Priok. Para pengawas juga dipaksa memberikan ‘upeti’ setiap bulan kepada oknum Kasatpel kebersihan kecamatan Tanjung Priok.

Sementara ketika di hubungi melalui telp selasa. 30/04/2024.menanggapi kasus anak buahnya ini. Kasudin lingkungan hidup dan kebersihan kota administrasi Jakarta Utara Edy. Kami masih rapat di DPRD dki jakarta mas. Jawab di WAnya. (Sutarno)

Peristiwa

Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.

Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.

Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.

Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.

Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.

Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.

Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending