Connect with us

Polhukam

Tokoh Gereja Papua Sebut Tindakan Korupsi Berurusan dengan Hukum Negara, Tuhan, dan Neraka

Published

on

Jayapura, Hariansentana.com – Papua yang damai dan bebas dari korupsi menjadi harapan semua pihak. Dalam sepekan terakhir banyak kalangan di Papua menyuarakan harapan itu, mulai dari tokoh muda, tokoh adat, politisi, maupun tokoh agama.

Mereka sepakat, salah satu cara mewujudkan Papua yang bersih dari korupsi adalah dengan mendukung kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Papua untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak maupun mencari bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi yang tengah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Harapan seluruh warga negara Indonesia yang ada di Papua, agar Papua bisa bersih dari semua tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme. Terutama para pejabat Papua yang hari-hari ini dipercayakan oleh negara memimpin, mengemban amanah yang dipercayakan oleh negara agar mereka benar-benar bersih dari sikap atau tindakan korupsi,” ujar Ketua Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) Pendeta Joop Suebu, S.Th.,M.Pd di Jayapura, Rabu (16/11/2022).

Pendeta Joop Suebu mengatakan, Papua mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah Pusat yang jumlahnya sangat fantastis dan dalam berbagai skema pendanaan. Karena itu, dirinya mengharapkan, semua pejabat yang memimpin di Bumi Cenderawasih ini, bisa berhati-hati menggunakan uang yang menjadi hak rakyat.

“Yang bukan haknya jangan dia mengambil, yang bukan haknya jangan dia mencuri, hak rakyat, ya hak rakyat,” tegas Pendeta yang tengah menempuh pendidikan Magister di Great Commission International Theological Seminary (GCITS) Florida, Amerika Serikat ini.

Disebutkan, dari sisi teologia dan agama, tindakan korupsi ini diibaratkan seperti pencuri, mengambil atau mencuri barang bukan miliknya. Maka pelakunya pasti akan berurusan dengan Tuhan dan neraka.”

“Kalau tidak bertobat, ya neraka sedang menunggu,” tegas Pendeta lulusan S2 Magister Pendidikan Agama Kristen dari STT Anugerah Indonesia Surabaya ini.

Periksa semua pejabat

Pendeta Joop Suebu meminta KPK perlu memeriksa semua pejabat yang selama ini mengelola uang rakyat, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Kalau lembaga antirasuah itu hanya memeriksa Gubernur Lukas Enembe, menurut Pendeta Joop, itu tidak cukup. Karena sejak Pak Lukas menjadi Gubernur, dana Otsus dibagi 80% untuk kabupaten/kota, dan 20% di provinsi.

Makanya, lanjut Pendeta Joop, sebelum Otsus Jilid II disahkan, tokoh-tokoh masyarakat Papua dari berbagai kalangan meminta agar Otsus dievaluasi di seluruh kabupaten. Tapi hal itu tidak terjadi. Tujuan evaluasi, terang Pendeta Joop Suebu, antara lain untuk mengetahui selama 10 tahun dana 80% yang dibagi Gubernur Papua itu digunakan untuk apa. Evaluasi menyeluruh itu sangat perlu, agar ke depan, program Otsus Jilid II bisa berjalan dengan baik dan menyentuh seluruh rakyat di akar rumput.

“Yang bisa dievaluasi Otsusnya itu hanya wilayah Tabi-Saireri yang berjumlah 9 kabupaten/kota. Tapi daerah lain tidak berani. Berarti ada indikasi korupsi disana. Beberapa wilayah yang tidak dievaluasi kebetulan wilayah pegunungan Lapago, Mepago, dan Animha. Itu belum dievaluasi sampai hari ini. Jadi, tidak cukup kalau hanya Lukas saja yang diperiksa, para bupati juga harus diperiksa,” pinta Pendeta Joop.

Bahkan, lanjut Pendeta Joop Suebu, dana Otsus yang 20% di provinsi Papua itu, selama kepemimpinan Lukas Enembe juga belum dievaluasi.

“Penggunaan 20% dana Otsus oleh Provinsi terkesan tertutup bagi seluruh masyarakat Papua,” kata Pendeta Joop.

Masyarakat Pegunungan memprihatinkan

Tokoh agama ini juga berujar, sebagai pendeta, dirinya sering berkeliling di wilayah pegunungan, seperti di Puncak Jaya, Ilaga, Nduga, Lani Jaya, Tolikara. Ia prihatin menyaksikan kondisi masyarakat di wilayah-wilayah itu.

“Banyak masyarakat belum sekolah dengan baik, mereka menderita. Itu masyarakat wilayah Lapago, wilayah Pak Gubernur sendiri. Padahal merekalah yang mengutus beliau (Lukas Enembe), mendoakan beliau, lalu mengutus dia ke DOK II untuk menjadi gubernur, tapi (nasib mereka) tidak diperhatikan. Saya keliling ke Lani Jaya, saya ke Ilaga, Puncak, Tolikara, saya prihatin sekali,” ungkap Pendeta Joop Suebu.

Kendati kurang diperhatikan, jelas Pendeta Joop, namun masyarakat dari wilayah Lapago ini tetap setia menjaga Lukas Enembe ketika ia sedang sakit dan bahkan rela menjadi tameng ketika Lukas hendak dijemput paksa oleh KPK.

Pendeta Joop menyebutkan, masyarakat Lapago ini, ada tiga komunitas besar. Ada Dani, ada Yali, dan Lani. Pak Lukas Enembe itu berasal dari komunitas Lani. Sementara dari komunitas Dani dan Yali, kemungkinan tidak ada. Masyarakat yang sementara ini masih menjaga rumah kediaman Lukas menganggap Lukas sebagai kepala suku besar dari Lani yang harus dilindungi dari apapun.

“Komunitas masyarakat Lani ini banyak yang miskin, banyak yang tidak diperhatikan, hanya dalam budaya mereka ini ada kesukuan yang kental sekali, yang bisa saling melindungi, saling menjaga. Lalu Pak Lukas ini dalam komunitas Lani, dia dianggap sebagai kepala suku besar, panglima perang kami, kami perlu jaga,” kata Pendeta Joop.
Kepada warga masyarakat yang masih menjaga rumah kediaman Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Pendeta Joop Suebu mengimbau agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena perayaan Natal sudah dekat.

“Dengan menjelangnya Natal tanggal 25 Desember 2022, saya mengajak seluruh warga masyarakat yang sementara ada di sekitaran rumahnya Bapak Lukas Enembe di Koya, kita berharap kalau bisa membubarkan diri, pulang kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan dalam menyambut momen Natal dengan baik bersama keluarga. Bisa kembali ke rumah masing-masing, bisa kembali ke kampung asalnya agar mempersiapkan hari Natal ini dengan hati yang damai, hati yang penuh sukacita menyambut Sang Raja Damai,” tutup Pendeta Joop Suebu. (Red)

Polhukam

Pengacara Bantah Ahmad Dedi Lari Usai Diterpa Dugaan Isu Suap

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Baru-baru ini terdapat framing negatif yang beredar di media massa dan media sosial kepada Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, lari dari wawancara media. Peristiwa ini membangun framing seolah Ahmad Dedi terlibat di dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay.,S.H.,M.H memberikan klarifikasi terkait framing tersebut.

“Di sini perlu diluruskan, karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay, kepada media, Sabtu 9 Mei 2026.

Dia menegaskan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media, bergantung kepada pertimbangan calon narasumber. Dalam hal ini, Ahmad Dedi punya pertimbangan kuat yaitu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata kuasa hukum tersebut.

Kedua, status Ahmad Dedi adalah saksi sebagai salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai. Dia, sebagai warga negara yang baik, ingin membantu KPK agar penyelidikan kasus ini berlangsung dengan lancar. “Makanya, dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Tongku.

Terakhir, sebagai kuasa hukum, dia berharap media massa, terutama media massa mainstream yang menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah sebagai bagian dari kode etik jurnalistik, jangan sampai termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu, yang tidak ingin kasus ini terungkap secara maksimal.

“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” tutupnya.

Continue Reading

Polhukam

Jadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Kemunculan sosok Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara, Radian Azhar, dalam postingan media sosial Instagram dengan nama akun DPW PPP DKI Jakarta, pada 27 April 2026, menjadi sorotan publik, khususnya Jakarta Utara.

Pasalnya, Radian Azhar adalah anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari wilayah Kecamatan Penjaringan masa periode 2024 – 2029.

Radian Azhar mengakui hadir dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) X PPP Se Provinsi DKi Jakarta. Dalam konten itu Radian Azhar tampak pada banner Muscab PPP yang posisinya diduga sebagai Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta.

Hal ini memicu sorotan publik, lantaran Dewan Kota sejatinya merupakan representasi masyarakat yang dituntut bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik.

Ironisnya, sebagai Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar mengaku tidak tahu aturan menjadi seorang Dekot sebagaimana diatur pada Perda Nomor 6 Tahun 2011.

“Saya memang hadir dalam Muscab itu. Saya sebagai manusia, ada hal diluar dugaan, kawan-kawan memasuki nama saya, walaupun saya tidak merespon,” ujar Radian kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.

Ia berdalih bukan bagian dari partai politik, namun ia sendiri menyatakan telah membuat surat pengunduran diri kepada DPW PPP DKI Jakarta.

“Saya diundang pada acara muscab di luar sepengetahuan saya. Mereka memberikan jas dan semua itu sudah jelas pada surat yang saya tulis dan surat DPW P3 (pengunduran diri),” dalihnya,

Namun demikian, Radian Azhar, tidak bersedia menunjukan surat pengunduran diri dari Pengurus DPW PPP DKI Jakarta. Ia mengarahkan terkait pengunduran diri agar dapat cek ke Kantor DPW dan DPP PPP.

“Kaga paham saya. Karena saya orang baru dan juga bukan orang politik. Seperti saya didorong untuk ikut jadi pengurus organisasi lain. Pengurus NU, MPO Pemuda Pancasila dan lain-lain. Ya itu teman aja yang dorong, yang jelas saya bukan orang partai apapun. Hal yang kemarin itu kebodohan saya aja ikut-ikutan,” jelasnya.

Mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011, secara tegas tertuang dalam pasal 5(i) berbunyi, bagi pengurus yang berasal dari lembaga kemasyarakatan dan organisasi partai politik yang terpilih harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Lalu, pasal 18(d) berbunyi, anggota Dewan Kota berhenti antar waktu karena melanggar sumpah/janji dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Dewan Kota dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perda ini.

Sementara itu, Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, diminta keterangan terkait mitra kerjanya di dewan Kota Jakarta Utara belum dapat terhubung.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Pengembangan Tersangka WNA China.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Kepolisian mengungkap sebuah apartemen di Jakarta Utara dijadikan lokasi home industry pembuatan vape mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya ratusan catridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh seorang WNA berinisial CH (50) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, di dampingi Iptu.Pol.Jonggi Kasie Humas, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kedua lokasi lainnya setelah menemukan ratusan catridge vape berisi etomidate di tempat penyekapan.

Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut,” katanya saat ditemui Hariansentana.com di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2026).

Selanjutnya di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan, TKP ketiga yang berada di sebuah Apartemen di wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi tempat produksi. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian menemukan enam bungkus bahan baku vape etomidate serta sejumlah alat produksi. “Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,” ujarnya.

Tersangka CH mengakui apartemen yang merupakan TKP ketiga menjadi tempat dia tinggal dan melakukan produksi vape etomidate selama beberapa bulan terakhir.

Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir,” tutur Galang.

Ia mengatakan, bahan baku pembuatan vape etomidate berasal dari China, namun proses distribusinya ke Indonesia masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara pengakuan dari tersangka, untuk bahan yang dia pesan itu dari luar negeri. Untuk sementara masih kita dalami untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.

Disimpan di Apartemen, Dijual via Online Tersangka juga mengaku menjual produk tersebut kepada pembeli tertentu dengan cara bertemu pembeli secara langsung. “Dia (menjual) kepada pembeli-pembeli yang khusus seperti itu.

Dia menemui langsung informasi yang didapatkan,” tutur Galang. Dari penjualan vape berisi etomidate tersebut, tersangka mendapat omzet yang mencapai angka Rp 40 jutaan. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Untuk sementara masih satu yang sudah kami tangkap dan sudah kami lakukan pemeriksaan selanjutnya, dan ini masih kami lakukan pengejaran untuk tersangka-tersangka yang lain.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyita ratusan cartridge vape mengandung zat etomidate dari lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh warga negara asing asal China di Ancol, Jakarta Utara. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending