Connect with us

Polhukam

Tokoh Gereja Papua Sebut Tindakan Korupsi Berurusan dengan Hukum Negara, Tuhan, dan Neraka

Published

on

Jayapura, Hariansentana.com – Papua yang damai dan bebas dari korupsi menjadi harapan semua pihak. Dalam sepekan terakhir banyak kalangan di Papua menyuarakan harapan itu, mulai dari tokoh muda, tokoh adat, politisi, maupun tokoh agama.

Mereka sepakat, salah satu cara mewujudkan Papua yang bersih dari korupsi adalah dengan mendukung kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Papua untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak maupun mencari bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi yang tengah menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Harapan seluruh warga negara Indonesia yang ada di Papua, agar Papua bisa bersih dari semua tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme. Terutama para pejabat Papua yang hari-hari ini dipercayakan oleh negara memimpin, mengemban amanah yang dipercayakan oleh negara agar mereka benar-benar bersih dari sikap atau tindakan korupsi,” ujar Ketua Persekutuan Gereja Gereja Jayapura (PGGJ) Pendeta Joop Suebu, S.Th.,M.Pd di Jayapura, Rabu (16/11/2022).

Pendeta Joop Suebu mengatakan, Papua mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah Pusat yang jumlahnya sangat fantastis dan dalam berbagai skema pendanaan. Karena itu, dirinya mengharapkan, semua pejabat yang memimpin di Bumi Cenderawasih ini, bisa berhati-hati menggunakan uang yang menjadi hak rakyat.

“Yang bukan haknya jangan dia mengambil, yang bukan haknya jangan dia mencuri, hak rakyat, ya hak rakyat,” tegas Pendeta yang tengah menempuh pendidikan Magister di Great Commission International Theological Seminary (GCITS) Florida, Amerika Serikat ini.

Disebutkan, dari sisi teologia dan agama, tindakan korupsi ini diibaratkan seperti pencuri, mengambil atau mencuri barang bukan miliknya. Maka pelakunya pasti akan berurusan dengan Tuhan dan neraka.”

“Kalau tidak bertobat, ya neraka sedang menunggu,” tegas Pendeta lulusan S2 Magister Pendidikan Agama Kristen dari STT Anugerah Indonesia Surabaya ini.

Periksa semua pejabat

Pendeta Joop Suebu meminta KPK perlu memeriksa semua pejabat yang selama ini mengelola uang rakyat, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota. Kalau lembaga antirasuah itu hanya memeriksa Gubernur Lukas Enembe, menurut Pendeta Joop, itu tidak cukup. Karena sejak Pak Lukas menjadi Gubernur, dana Otsus dibagi 80% untuk kabupaten/kota, dan 20% di provinsi.

Makanya, lanjut Pendeta Joop, sebelum Otsus Jilid II disahkan, tokoh-tokoh masyarakat Papua dari berbagai kalangan meminta agar Otsus dievaluasi di seluruh kabupaten. Tapi hal itu tidak terjadi. Tujuan evaluasi, terang Pendeta Joop Suebu, antara lain untuk mengetahui selama 10 tahun dana 80% yang dibagi Gubernur Papua itu digunakan untuk apa. Evaluasi menyeluruh itu sangat perlu, agar ke depan, program Otsus Jilid II bisa berjalan dengan baik dan menyentuh seluruh rakyat di akar rumput.

“Yang bisa dievaluasi Otsusnya itu hanya wilayah Tabi-Saireri yang berjumlah 9 kabupaten/kota. Tapi daerah lain tidak berani. Berarti ada indikasi korupsi disana. Beberapa wilayah yang tidak dievaluasi kebetulan wilayah pegunungan Lapago, Mepago, dan Animha. Itu belum dievaluasi sampai hari ini. Jadi, tidak cukup kalau hanya Lukas saja yang diperiksa, para bupati juga harus diperiksa,” pinta Pendeta Joop.

Bahkan, lanjut Pendeta Joop Suebu, dana Otsus yang 20% di provinsi Papua itu, selama kepemimpinan Lukas Enembe juga belum dievaluasi.

“Penggunaan 20% dana Otsus oleh Provinsi terkesan tertutup bagi seluruh masyarakat Papua,” kata Pendeta Joop.

Masyarakat Pegunungan memprihatinkan

Tokoh agama ini juga berujar, sebagai pendeta, dirinya sering berkeliling di wilayah pegunungan, seperti di Puncak Jaya, Ilaga, Nduga, Lani Jaya, Tolikara. Ia prihatin menyaksikan kondisi masyarakat di wilayah-wilayah itu.

“Banyak masyarakat belum sekolah dengan baik, mereka menderita. Itu masyarakat wilayah Lapago, wilayah Pak Gubernur sendiri. Padahal merekalah yang mengutus beliau (Lukas Enembe), mendoakan beliau, lalu mengutus dia ke DOK II untuk menjadi gubernur, tapi (nasib mereka) tidak diperhatikan. Saya keliling ke Lani Jaya, saya ke Ilaga, Puncak, Tolikara, saya prihatin sekali,” ungkap Pendeta Joop Suebu.

Kendati kurang diperhatikan, jelas Pendeta Joop, namun masyarakat dari wilayah Lapago ini tetap setia menjaga Lukas Enembe ketika ia sedang sakit dan bahkan rela menjadi tameng ketika Lukas hendak dijemput paksa oleh KPK.

Pendeta Joop menyebutkan, masyarakat Lapago ini, ada tiga komunitas besar. Ada Dani, ada Yali, dan Lani. Pak Lukas Enembe itu berasal dari komunitas Lani. Sementara dari komunitas Dani dan Yali, kemungkinan tidak ada. Masyarakat yang sementara ini masih menjaga rumah kediaman Lukas menganggap Lukas sebagai kepala suku besar dari Lani yang harus dilindungi dari apapun.

“Komunitas masyarakat Lani ini banyak yang miskin, banyak yang tidak diperhatikan, hanya dalam budaya mereka ini ada kesukuan yang kental sekali, yang bisa saling melindungi, saling menjaga. Lalu Pak Lukas ini dalam komunitas Lani, dia dianggap sebagai kepala suku besar, panglima perang kami, kami perlu jaga,” kata Pendeta Joop.
Kepada warga masyarakat yang masih menjaga rumah kediaman Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Pendeta Joop Suebu mengimbau agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena perayaan Natal sudah dekat.

“Dengan menjelangnya Natal tanggal 25 Desember 2022, saya mengajak seluruh warga masyarakat yang sementara ada di sekitaran rumahnya Bapak Lukas Enembe di Koya, kita berharap kalau bisa membubarkan diri, pulang kembali ke rumah masing-masing untuk mempersiapkan dalam menyambut momen Natal dengan baik bersama keluarga. Bisa kembali ke rumah masing-masing, bisa kembali ke kampung asalnya agar mempersiapkan hari Natal ini dengan hati yang damai, hati yang penuh sukacita menyambut Sang Raja Damai,” tutup Pendeta Joop Suebu. (Red)

Polhukam

Kapolres Bogor Pimpin Pengamanan Antisipasi Pergerakan Suporter Persija dan Persib di Wilayah Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka mengantisipasi pergerakan suporter Persija Jakarta dan Persib Bandung di wilayah Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2026).

Apel pengamanan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bogor sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul digelarnya pertandingan Persija Jakarta menghadapi Persib Bandung dalam lanjutan pekan kedua BRI Super League 2026/2027 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.

Kapolres Bogor menegaskan, jajaran Polres Bogor menerapkan Siaga Satu sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi jalur pergerakan maupun tempat berkumpulnya suporter.

“Dalam Kegiatan ini Polres Bogor melakukan Siaga Satu untuk mengantisipasi suporter Persija dan Persib hari ini. Kami memperketat pengamanan di titik-titik rawan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya para suporter dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurutnya, langkah pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan kondusif selama berlangsungnya pertandingan.

Kapolres juga menghimbau para pendukung kedua klub untuk mengedepankan sportivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memicu gangguan keamanan.

“Saya berharap para fans Persija dan fans Persib agar dapat sama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kita bersama. Siapa pun yang menang, itu hal yang biasa. Kita tetap jaga kondusifitas dan keamanan kita bersama,” tegasnya.

AKBP Wikha menambahkan, perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola merupakan hal yang wajar. Namun, kecintaan terhadap klub hendaknya tidak diwujudkan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.

Pertandingan Persija Jakarta kontra Persib Bandung sendiri dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (12/9/2026) pukul 15.30 WIB di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dengan kesiapsiagaan personel dan penguatan pengamanan di sejumlah titik, Polres Bogor berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul sebelum maupun setelah pertandingan……Ron

Continue Reading

Polhukam

Bersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – AKTIVIS Rakyat Jaga Demokrasi (RAJADEM) bersama Aktivis ‘98 menilai Nazali Lempo layak untuk membawa arus balik penegakan hukum di Indonesia.

“Problematika penegakan hukum selama 81 tahun Indonesia merdeka belum pernah terwujud secara konsisten. Indonesia sebagai negara hukum masih dalam perspektif konstitusi, belum pada kenyataan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata koordinator RAJADEM yang juga aktivis ‘98, Panca Nainggolan, S.H, M.H, di Jakarta, Kemarin.

Sementara, menurut aktivis ‘98 lainnya, Apek Saiman, ada satu kekuatan besar yang mampu membuat “arus balik ” Penegakan hukum untuk kembali kepada Cita-cita Indonesia sebagai negara hukum.

“Secara sistem hukum sudah memadai, namun secara figur pelaksana penegakkan hukum mengalami krisis kepemimpinan penegak hukum. Oleh sebab itu, kita perlu figur yang memiliki keberanian, integritas dan bersih untuk membawa Indonesia kepada sebuah negara yang memiliki supremasi hukum,” kata Apek.

Dalam pengamatan mereka, dari hasil rekam jejak dan dialog bersama Nazali Lempo, ada harapan pada sosok yang dapat memimpin atau membawa arus balik penegakan hukum untuk tercipta Indonesia yang adil sejahtera dan beradab.

“Dari hasil pertemuan dan dialog tentang Penegakan Hukum dengan Nazali Lempo, saya merasakan adanya optimis dalam penegakan hukum di Indonesia melalui sosok Purnawirawan TNI AL yang terakhir menjabat Oditur Jenderal TNI tersebut,” ujar Panca.

“Saya menilai Nazali Lempo sebagai sosok pemberani, berintegritas yang mampuh menjawab problema penegakan hukum di Indonesia yang carut marut selama ini, kita berharap sosok Nazali Lempo dapat menjawab permasalahan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya di daratan, problem carut marut penegakan hukum juga di perairan Indonesia yang mendekati 70 persen,” sambung Apek Saiman menambahkan.

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Pilpres 2024 Kembali Diajukan ke MK, Persoalkan Syarat Sekolah Wapres Gibran

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – SEJUMLAH Pemohon kembali mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/09/2026). Para Pemohon meminta MK memeriksa secara terbuka apakah syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi oleh calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan.

Adapun para Pemohon tersebut yakni; Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat; Denny Indrayana; Enam purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI); Subhan Palal), Bonatua Silalahi dan Mercy Sihombing.

Permohonan diajukan melalui tim Kuasa Hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Menurut Para Pemohon, perkara ini bukan sekadar perdebatan mengenai keberadaan selembar ijazah, melainkan menyangkut prinsip mendasar bahwa setiap calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi seluruh persyaratan pencalonan secara sama dan setara.

“Perkara ini bukan semata-mata soal selembar ijazah. Ini soal apakah setiap calon, tanpa kecuali, tunduk pada persyaratan pencalonan yang sama. Jika keabsahan syarat tersebut belum pernah diperiksa, pelantikan tidak boleh menutup pintu pembuktian,” terang Denny Indrayana, salah satu Pemohon, melalui siaran Pers yang diterima.

Menurut mereka, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Para Pemohon meminta MK memeriksa apakah syarat “tamat” tersebut telah dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.Permohonan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut para Pemohon, harus diuji melalui persidangan terbuka.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan mekanisme verifikasi pendidikan luar negeri dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014 juncto Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.DI/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019.

Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat oleh Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata bersifat administratif, tetapi juga terindikasi manipulatif.

Menurut mereka, Indikasi tersebut antara lain terlihat dari perubahan norma dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan calon berlatar belakang pendidikan luar negeri dari kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SLTA atau sederajat.

Selain itu, kata mereka, terdapatsurat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, secara sangat cepat. kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Hingga Permohonan a quo diajukan, belum pernah diperlihatkan secara terbuka dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.

Namun, Para Pemohon menegaskan bahwa seluruh indikasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial, dengan memberikan kesempatan yang adil kepada KPU, instansi penerbit surat penyetaraan, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.

“Kepastian konstitusional atas jabatan Wakil Presiden merupakan kepentingan bangsa, bukan kepentingan kelompok. Pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan imparsial diperlukan untuk menguji seluruh indikasi tersebut sekaligus menjaga kepercayaan rakyat dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Pemohon dari FPP TNI.

Sementara itu, menurut kuasa Hukum Para Pemohon, Dr. Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa permohonan ini bukan proses pemakzulan dan tidak meminta MK menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun menyatakan suatu dokumen palsu.

“Pertanyaan hukum yang diajukan sangat terukur: apakah pada saat pencalonan, syarat tamat SLTA atau sederajat telah dipenuhi dengan bukti yang diwajibkan hukum. Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari persidangan terbuka dan pengujian bukti, bukan dari prasangka ataupun asumsi,” ujar Bambang Widjojanto.

Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Para Pemohon menyatakan telah menempuh berbagai upaya melalui peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, surat kepada DPR, serta permintaan informasi kepada sejumlah sekolah di luar negeri.

Karena berbagai langkah tersebut belum menghasilkan kepastian yang diharapkan, Para Pemohon menempatkan MK sebagai harapan terakhir untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Para Pemohon juga meminta pembatalan empat Keputusan KPU mulai dari penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih sepanjang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Sebagai konsekuensi hukumnya, Para Pemohon meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Mike)

Continue Reading
Advertisement

Trending