Connect with us

Polhukam

Ketua LSM PRB Dukung KDM Berantas Rentenir: Jangan Hanya Orasi, Siapkan Hukum dan Kredit Murah untuk Rakyat

Published

on

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menanggapi ceramah Gubernur Jawa Barat KDM soal maraknya praktik rentenir yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Rabu 6 / Mei 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menyebut di Kabupaten Bogor praktik rentenir juga melibatkan oknum mantan pejabat eselon dua. Bisnis ini tumbuh subur bertahun-tahun karena pemerintah tidak tanggap kondisi masyarakat yang butuh modal cepat. “Banyak pedagang merasa aman dengan rentenir. Bunganya di atas bank tapi cepat dan mudah diakses. Ini sudah puluhan tahun jadi tradisi, sampai disebut bank 46,” ujarnya.

Dukung Pemberantasan, Tapi Harus Ada Aturan Jelas
M Johan mendukung langkah Gubernur KDM untuk memberantas dan bila perlu menangkap pengusaha bank gelap berbunga tinggi di Bogor maupun Jawa Barat. Menurutnya, ini terobosan baik untuk perbaikan ekonomi UKM.

“Namun jangan hanya orasi. Implementasikan. Siapkan perangkat hukum dan aturan yang ada. Rentenir jelas melanggar hukum, tapi bisakah penegak hukum menangkap tanpa laporan? Jangan sampai pelapor malah jadi tersangka karena tidak sanggup bayar lalu melapor. Ini delik aduan, bukan pelanggaran UU Kemenkeu,” tegasnya.

Ia menilai rentenir adalah pola ekonomi warisan penjajah. Modusnya menolong tapi membebani ekonomi rakyat. Karena itu, Gubernur harus menjalankan program ini dengan proses hukum agar pengusaha rentenir khawatir. “Kalau ada payung hukum, uang rentenir bisa hangus tidak dikembalikan,” kata M Johan.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur bekerja sama dengan Kajati dan Kapolda khusus membahas pembubaran rentenir untuk kepentingan rakyat. Selain penindakan, Gubernur juga harus menyiapkan lembaga bantuan kredit mudah, cepat, terukur, dan bunga ringan di setiap pasar tradisional. “Ini bisa mematikan rentenir dengan sendirinya,” ujarnya.

M Johan mengingatkan agar tidak berhenti di orasi berapi-api. “Jangan sampai tahap pelaksanaan jauh panggang dari api. Masyarakat sudah bosan pidato, butuh bukti perubahan yang membawa manfaat,” katanya.

Singgung Koruptor Harus Dihukum Mati
Ia juga menegaskan koruptor harus dihukum mati dan asetnya disita. “Koruptor penyakit mematikan nasib generasi muda dan bisa menghancurkan bangsa. Bangsa baru bisa makmurkan rakyat kalau koruptor diberantas,” tegas M Johan.

Ketua LSM PRB mengajak publik mendukung gagasan Gubernur dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. “Sudah diucapkan di publik, rakyat akan melihat sampai mana orasi Pak Gubernur direalisasikan.”papar nya…..Ron

Polhukam

Johan : Polemik Penutupan Tambang di Bogor Perlu Pengkajian Independen

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti polemik penutupan tambang berizin di Kabupaten Bogor yang kini melibatkan aksi demo bersama Bupati meminta Gubernur Jawa Barat KDM menghidupkan kembali tambang tersebut.

Ketika di hubungi telepon selulernya 5 Mei 2026 Johan mengatakan ,
persoalan ini menjadi bias ketika kepala daerah ikut turun demo bersama massa pro dan kontra. “Seharusnya dibicarakan dalam forum baik. Duduk bersama pengusaha tambang dan pemberi izin. Tidak perlu melibatkan massa pendukung, karena bisa memecah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai secara konstitusi ada yang tidak pas jika kepala daerah berdemo meminta kebijakan dicabut. Apalagi tambang tersebut sudah lama berjalan dan memiliki izin resmi. “Harusnya dikaji independen, libatkan ahli lingkungan hidup untuk melihat ekses dari izin tambang yang dibuka,” tegasnya.

M Johan meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor mengedepankan dialog. Jika jalan buntu, ia menyarankan pengusaha menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Pemohonnya perusahaan yang dicabut izinnya. Tergugat 1 Gubernur, Tergugat 2 Bupati Bogor. Di sana akan diuji sah atau tidaknya izin yang ditandatangani gubernur sebelumnya. Secara konstitusi, izin awal itu sah dan berlaku. Boleh dicabut kalau penerbitannya tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dan berlaku adil. “Ini persoalan sederhana. Jangan beri pro-kontra ke masyarakat Bogor. Jalur hukum dulu dilaksanakan. Demo bagian dari demokrasi, tapi jangan sampai dua tokoh, gubernur dan bupati, terjebak konflik yang membuat warga Kabupaten Bogor terbelah,” kata M Johan.

Ketua LSM PRB mendukung program Bupati menyelamatkan nasib rakyat akibat dampak penutupan tambang. Namun prosesnya harus lewat jalur hukum agar ada yurisprudensi ke depan.

“Izin tambang yang sudah diterbitkan berlaku permanen, tapi tetap dievaluasi dan diawasi. Kalau menyimpang dari izin, boleh dicabut. Tentu prosesnya SP 1, SP 2, terakhir dihentikan dan dicabut untuk kepentingan negara, bukan karena pribadi,” tegasnya…….Ron

Continue Reading

Polhukam

May Day 2026, Ribuan Buruh Apresiasi Pelayanan Polres Metro Jakarta Utara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendiz bersama jajarannya melakukan pengawalan kepada ribuan buruh Pelabuhan, KBN, Pabrik di wilayah jakarta Utara sekitarnya yang akan menuju ke Monas dalam memperingati hari May Day, 1 April 2026.

“Hari ini ada beberapa kegiatan yang perlu kita layani dan kita amankan yang pertama tentunya kegiatan di Monas. Betul-betul bersabar dalam bertugas melayani masyarakat dengan baik mereka adalah keluarga kita juga,” ujar Kapolres dalam arahannya.

Selain melakuan pengawalan, Kapolres Metro Jakarta Utara juga memberikan pelayanan yang baik kepada ribuan buruh dari Jakarta Utara ke Monas dengan membagikan paket makanan.

Salah satu Buruh mengucapkan, terimakasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah mengawal dan melayani para buruh diacara May Day ini. “Semoga berjalan dengan tertib dan sukses,” ujar Buruh.

Buruh lainnya yang merupakan pekerja wanita juga turut mengucapkan terimakasih kepada Polri atas kontribusinya dan mendoakan Polres Metro Jakarta Utara makin Jaya.

Sementara itu Sunarno ketua Pokja PWI jakarta Utara,H.Tarno.bersama Penasehat menggatakan.Kami sangat mengaspresiasi Forkopimko Khususnya Jajaran Polres metro Jakarta Utara,Begitu sigap melayani para buruh secara Humanis yang akan merayakan May day di lapangan Monas di Hadiri presiden RI H.Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta H.Pramono Anung.”Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Jetty Ilegal BEP di Kawasan Tahura Tantang Satgas PKH, Dugaan Penyimpangan Menguat. Ada Suap?

Published

on

By

 
JAKARTA, SENTANA – Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Tim yang dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin itu dinilai tengah diuji setelah aktivitas jetty ilegal pertambangan batubara oleh PT Batuah Energi Prima (BEP) terus berlangsung di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto di Kalimantan Timur.
 
Perusahaan tersebut diduga mengoperasikan jetty dengan membuka kawasan baru secara ilegal di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lokasi itu berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Suharto sekaligus masuk wilayah pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Selama beberapa bulan terakhir, BEP disebut aktif melakukan hauling batubara melintasi kawasan hutan dan melakukan kegiatan loading ilegal dengan membuka area kepelabuhanan baru tanpa izin.  Aktivitas tersebut, menurut berbagai pihak, berlangsung tanpa tindakan dari aparat penegak hukum, termasuk dari Satgas PKH maupun otorita IKN yang dipimpin Basuki Hadimuljono.

Padahal, Badan Otorita IKN telah memiliki satuan tugas khusus untuk penanggulangan aktivitas ilegal di kawasan pembangunan ibu kota baru tersebut. Setelah ramai diberitakan, Deputi  Bidang Pengendalian Pembangunan Direktorat Ketentraman  dan Ketertiban Badan Otorita IKN, BJP F. Barung Mangera melalui surat Nomor: S-17/OIKN.43/2026, tanggal 27 April memerintahkan  CV Anggaraksa Adisarana untuk mengosongkan aset jetty, sekaligus melarang aktivitas loading maupun operasional pertambangan lainnya.
 
Tokoh masyarakat Tenggarong yang peduli lingkungan, Munir, menilai kondisi ini ironis karena pelanggaran terjadi di kawasan yang berada dalam pengawasan langsung otorita negara. Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan praktik di balik pembiaran tersebut.
 
”Kami tetap ingin berprasangka baik dan lebih memilih mendorong Badan Otorita IKN dan Satgas PKH untuk bertindak tegas menutup jetty ilegal BEP, sekaligus memproses pemiliknya hingga ke meja hijau,” kata Munir, Jumat (1/5/2026).
 
Dugaan Pelanggaran Administratif dan Hukum
 
Selain melanggar ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, BEP juga diduga memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan sejumlah izin kegiatan pelabuhan. Dalam dokumen permohonan, perusahaan menyebut aktivitas loading dilakukan melalui jetty CV Anggaraksa Adisarana (AA). Namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan berlangsung di lokasi berbeda yang merupakan kawasan baru yang dibuka tanpa izin.
 
Lokasi tersebut bahkan tidak diketahui oleh otoritas pelabuhan setempat, yakni KSOP Samboja. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan.
 
Munir menjelaskan, jetty AA lokasinya berada di koordinat 0.835705 LS dan 117.128652 BT, masih dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Suharto. Berbeda dengan titik koordinat jetty manual BEP. Selain ijin  Jetty AA, BEP memakai pula fasilitas jalan hauling milik AA, yang sejak tanggal 26 Maret 2026 perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Timur sudah berakhir.
 
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam Persetujuan Mengangkut dan Bongkar/Muat Barang. Tempat bongkar yang diajukan dalam dokumen tidak sesuai dengan lokasi aktivitas loading yang sebenarnya. ”Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021,” ujar Munir.
 
Lebih jauh, ia menegaskan, BEP diduga sengaja memberikan data yang tidak sesuai kenyataan dalam proses pengajuan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan izin terkait lainnya. Jika terbukti, permohonan tersebut semestinya ditolak oleh otoritas pelabuhan.
 
Analisis Hukum: Perbuatan Melawan Hukum
 
Pengamat hukum Petrus Selestinus, S.H. menilai tindakan BEP dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menyebut perusahaan melanggar sejumlah regulasi transportasi perairan dan pengelolaan barang curah di pelabuhan.
 
Menurut Petrus, izin-izin yang telah diterbitkan oleh otoritas pelabuhan untuk AA, justru disalahgunakan oleh BEP untuk menjalankan aktivitas di luar ketentuan dengan membuka kawasan baru tanpa ijin.
 
Lebih jauh, Petrus mengungkapkan, berdasarkan penelusuran digital, BEP memiliki rekam jejak panjang persoalan hukum dan keuangan. Perusahaan ini diduga terkait dengan kerugian negara hingga Rp 8,435 triliun dan dikaitkan dengan seorang residivis, Herry Beng Koestanto (HBK).
 
Melalui Permata Group, HBK pernah memperoleh fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$ 17,6 juta yang kemudian membengkak menjadi lebih dari US$ 35,6 juta dan masuk kategori kredit macet. Dana tersebut diduga digunakan untuk menguasai 95 persen saham BEP.
 
HBK juga disebut pernah terlibat pembobolan terhadap Bank Niaga senilai US$ 70 juta dengan menjaminkan izin usaha pertambangan milik BEP. Selain itu, pada 2012 ia kembali terlibat kasus serupa terhadap Bank Bukopin senilai Rp 650 miliar.
 
Dalam berbagai perkara penipuan, HBK juga tercatat merugikan pihak swasta hingga puluhan juta dolar AS dan ratusan miliar rupiah. Ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016, dan kembali dijatuhi hukuman serupa pada 2021 dalam perkara lain.
 
Selain itu, hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, BEP diduga melakukan penggelapan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebanyak 1.002.000 metrik ton. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 triliun.
 
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 158 ayat (3), yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
 
Dalam periode 2019–2023, BEP juga memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai 12,3 juta metrik ton. Dengan asumsi keuntungan minimal Rp 200 ribu per ton, potensi keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak terkait diperkirakan mencapai Rp 2,469 triliun.
 
Petrus Selestinus menegaskan, sejak dinyatakan pailit pada 2019, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) BEP seharusnya sudah dicabut oleh Kementerian ESDM. Lalu harus pula dilakukan audit untuk dihitung keruginan negara dalam rangka dkenakan denda adninistrasi.
 
Dengan berbagai temuan tersebut, publik kini menanti langkah tegas dari Satgas PKH dan otoritas terkait untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan strategis nasional tersebut. Tunggu apa lagi Jenderal Sjafrie? (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending