Connect with us

Ibukota

Mantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara

Published

on

JAKARTA, Sentana – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap mantan pejabat legal Yayasan Bina Nusantara (BINUS), Poppy, masih bergulir. Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret eks Corporate Senior Legal Manager tersebut sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media di kantor BINUS di kawasan Jalan Syahdan, Jakarta Barat, belum membuahkan hasil. Pihak management maupun corporate legal yang ditemui tidak memberi tanggapan. Informasi hanya diperoleh dari petugas keamanan berinisial IH, yang menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui kepada tim legal. Menurutnya, permintaan serupa juga telah disampaikan oleh beberapa media lain.

Upaya konfirmasi lanjutan belum mendapat respons. Pihak BINUS mengarahkan agar pertanyaan ditujukan kepada tim kuasa hukum mereka. Namun, hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum BINUS tidak bisa dihubungi sehingga belum ada tanggapan resmi.

Di sisi lain, Poppy dalam keterangan resminya, menyampaikan pembelaannya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025 tidak adil dan diduga berkaitan dengan konflik internal di tempatnya bekerja.

Perempuan yang telah mengabdi selama 17 tahun di BINUS itu diberhentikan pada Januari 2026, tidak lama setelah status tersangka disematkan kepadanya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Kasus ini bermula dari laporan internal auditor yang menuding adanya pemalsuan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Meruya, Jakarta Barat, serta Mekarsaluyu, Bandung.

Poppy menolak tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan notaris berada di bawah kewenangan Direktur Legal dan bagian pengadaan (procurement), bukan dirinya. Ia juga mengaku memiliki bukti komunikasi internal yang menunjukkan bahwa penunjukan notaris dilakukan atas arahan atasan.

Selain itu, ia menyebut salah satu notaris telah memberikan klarifikasi bahwa dokumen penawaran yang dipersoalkan merupakan dokumen sah.

“Tidak ada kewajiban bagi saya untuk memverifikasi keaslian dokumen penawaran notaris. Itu ranah procurement,” kata Poppy.

Ia juga mengungkap bahwa tuduhan awal terhadap dirinya adalah penggelapan dana. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian bergeser menjadi dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Poppy, mekanisme pembayaran proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, sehingga tidak ada aliran dana yang melalui dirinya.

Poppy juga mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan, termasuk permintaan untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan diminta menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan, termasuk pembatasan untuk bekerja di bidang serupa seumur hidupnya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti penundaan pemanggilan sebagai saksi serta waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan penerbitan surat pemecatan.

Sebelumnya, Poppy juga melaporkan internal auditor yang menuduhnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut berujung pada laporan balik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan notaris dalam proyek tersebut. Ia menyebut penentuan vendor sepenuhnya dilakukan oleh bagian procurement dan diputuskan oleh Direktur Legal.

Dewi juga mengungkap adanya perubahan dalam proses penunjukan notaris. Awalnya, notaris dengan penawaran terendah dipilih, namun kemudian diganti setelah terjadi kenaikan biaya signifikan, sehingga beralih ke notaris lain dengan penawaran lebih rasional.

Menurutnya, fakta tersebut tidak dimunculkan dalam laporan yang menjadi dasar proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak terkait dalam proses awal, termasuk notaris yang sempat dipilih, tidak diperiksa.

Dalam proyek lain di kawasan Dago Pakar pada 2021, Dewi menyebut hasil audit internal tidak menemukan pelanggaran. “Tidak ada fraud, tidak ada temuan major maupun minor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran seluruh proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, tanpa melibatkan kliennya secara pribadi.

Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari hasil audit internal, dokumen email terkait keputusan penunjukan notaris, hingga surat resmi dari notaris yang menyatakan keabsahan dokumen.

Dewi turut menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penggelapan menjadi pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dalam konstruksi hukum.

“Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal penggelapan, namun tiba-tiba muncul pasal pemalsuan saat penyidikan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya kerugian yang menjadi dasar perkara, mengingat perhitungan yang digunakan berasal dari perbandingan tarif notaris lain, sementara setiap notaris memiliki standar biaya berbeda.

Poppy berharap penyidik dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan penghentian perkara.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan, tidak memalsukan, maupun menggunakan surat palsu. Saya percaya kebenaran tidak mungkin salah,” ujar Poppy. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak BINUS. ***

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar

Published

on

By

Jakarta, Hariansentans.com.– Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya premanisme palak PKL dan parkir liar di lingkungan wisata air Sunter Jakarta Utara.

Wisata air merupakan salah satu dari 12 Destinasi Wisata Pesisir kebanggan Jakarta Utara, seperti Danau Sunter Selatan.1 dan 2 serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Sudinhub Jakarta Utara beserta TNI-POLRI bersama unsur Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan apel bersama untuk menghimbau kepada seluruh PKL dan Parkir liar yang berada di danau Sunter Utara pada malam hari Senin tanggal 4 Mei 2026,” Ujar Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian. SH. MH. untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar agar tidak melakukan berjualan di ruang publik fasos fasum dan membuat pandangan yang kurang enak di pandang oleh mata.

Pada saat himbauan bersama tiga pilar kepada para PKL dan Parkir liar Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menurunkan 60 anggota, Sudinhub Jakarta Utara,20 anggota dan UKP kota masing-masing 2 ( Sudin BM Sosial Ukpd Lain ) Garnisun 2 anggota,POM AD 2 anggota, POMAL 2 anggota, Polres Metro Jakarta Utara, 2 anggota, Kodim 2 anggota, Polsek,2 anggota, Koramil 2 anggota , dan Perangkat Kelurahan Sunter Jaya 2 orang, Perangkat Kecamatan Tanjung Priok 3 orang dan lainnya.

“Imbauan ini adalah upaya bersama untuk menjaga waja kota administrasi Jakarta Utara tetap tertib dan nyaman.Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap konsisten dalam penegakan aturan,” Ujarnya.

Tim gabungan kemudian bergerak dan menyisir para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang berjualan di atas trotoar dan menggangu hak pejalan kaki dan himbauan serta penataan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menunggu ketertiban umum.

Saat kegiatan himbauan bersama tiga pilar berlangsung tertib dan mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar yang mengharapkan penindakan dilakukan secara rutin untuk menjaga kenyamanan lingkungan di wilayah danau Sunter Selatan.

“Kami akan terus berenergi terus dengan tiga pilar dan unsur terkait dalam menjaga wilayah Jakarta Utara dengan tetap aman, tertib dan kondusif,” Ucapnya.

Sementara itu, Eka lurah Sunter Jaya mengatakan bahwa apel gabungan ini, terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang menggangu fasilitas umum atau fasus fasum.

“Dan kami terus untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan Jakarta Utara,” tuturnya

Sementara itu Sunarno.SH.ketua Pokja PWI Pemkot administrasi Jakarta Utara. Bersama H.Tarno.Penasehat.Kami sangat mengaspresiasi Gerak Cepat Satpol PP langsung menertibkan Premanisme,Pkl dsn parkir liar yang bikin macet jalan Danau Sunter Selatan.” Negara tidak boleh kalah sama Premanisme apapun alasannya.” Tegasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Tingkatkan Kualitas Layanan ke Warga, Empat Kantor Kelurahan Diresmikan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung didampingi, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Dr Sigit Wijatmoko Arifin walikota administrasi Jakarta Pusat dan Hendra Hidayat walikota administrasi Jakarta Utara meresmikan empat kantor kelurahan yang telah rampung direnovasi, di Kantor Kelurahan Senen,kecamatan Senen, kota administrasi Jakarta Pusat, Senin (4/5/6)

Keempat kantor kelurahan yang diresmikan yakni Kelurahan Senen kecamatan Senen dan Kelurahan Tanah Tinggi kecamatan Johar baru di Jakarta Pusat, serta Kelurahan Semper Barat kecamatan Cilincing dan Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Renovasi ini dilakukan mengingat beberapa kantor kelurahan tersebut tidak pernah direhabilitasi total sejak 1990. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk terus melakukan transformasi dan akselerasi peningkatan layanan kepada warga Jakarta

“Baru saja kami meresmikan empat (kantor) kelurahan yang ada di Jakarta dari 267. Karena ini memang kita programkan setiap tahun, kita anggarkan untuk melakukan pembenahan kantor-kantor kelurahan,” ujar Pramono.

Renovasi kantor kelurahan ini dilakukan dengan menonjolkan unsur budaya Betawi sebagai identitas Jakarta. Ia mengingatkan agar proses pembangunannya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menyisakan masalah di kemudian hari.

Gubernur pun meminta agar perbaikan kantor kelurahan terus dilanjutkan setiap tahun. Sebab kantor kelurahan harus bertransformasi dari sekadar pelayanan administratif, menjadi layanan terdepan dalam berinteraksi langsung dengan warga.

Karena itu, ia meminta kantor kelurahan untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap keluhan warga dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, seiring dengan visi Jakarta sebagai kota global, Pramono juga meminta agar cara berpikir aparat kelurahan harus berubah dalam memberikan layanannya. Ia pun memastikan semua layanan kelurahan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

“Semoga fasilitas ini memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, demi mewujudkan Jakarta sebagai kota global, dan sekaligus pusat perekonomian nasional, inklusif, berkelanjutan, dan menyejahterakan warganya,” tandas Pramono.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pramono Teken Ingub Pemilahan Sampah: Percontohan Sudah Dimulai di Kelurahan Rorotan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) terkait pemilahan sampah. Dia mengatakan kebijakan ini akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Republik Indonesia.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan. Dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dia mengatakan pemilahan sampah merupakan gerakan bersama. Dia mengatakan langkah tersebut akan melibatkan masyarakat.

“Ini akan menjadi gerakan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi,” ujarnya.

Pramono mengatakan pemilahan sampah sudah mulai diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemilahan sampah diperluas.

“Sebagai percontohan sebenarnya sudah dimulai di Rorotan, di Cilincing, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pramono mengatakan Jakarta akan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga sampah.

“Sehingga dengan demikian, DKI Jakarta akan ada tiga pembangkit listrik tenaga sampah, ditambah dengan RDF Rorotan yang sekarang ini sebenarnya sudah beroperasi,” ujarnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending