Connect with us

Ibukota

Mantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara

Published

on

JAKARTA, Sentana – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap mantan pejabat legal Yayasan Bina Nusantara (BINUS), Poppy, masih bergulir. Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret eks Corporate Senior Legal Manager tersebut sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media di kantor BINUS di kawasan Jalan Syahdan, Jakarta Barat, belum membuahkan hasil. Pihak management maupun corporate legal yang ditemui tidak memberi tanggapan. Informasi hanya diperoleh dari petugas keamanan berinisial IH, yang menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui kepada tim legal. Menurutnya, permintaan serupa juga telah disampaikan oleh beberapa media lain.

Upaya konfirmasi lanjutan belum mendapat respons. Pihak BINUS mengarahkan agar pertanyaan ditujukan kepada tim kuasa hukum mereka. Namun, hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum BINUS tidak bisa dihubungi sehingga belum ada tanggapan resmi.

Di sisi lain, Poppy dalam keterangan resminya, menyampaikan pembelaannya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025 tidak adil dan diduga berkaitan dengan konflik internal di tempatnya bekerja.

Perempuan yang telah mengabdi selama 17 tahun di BINUS itu diberhentikan pada Januari 2026, tidak lama setelah status tersangka disematkan kepadanya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Kasus ini bermula dari laporan internal auditor yang menuding adanya pemalsuan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Meruya, Jakarta Barat, serta Mekarsaluyu, Bandung.

Poppy menolak tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan notaris berada di bawah kewenangan Direktur Legal dan bagian pengadaan (procurement), bukan dirinya. Ia juga mengaku memiliki bukti komunikasi internal yang menunjukkan bahwa penunjukan notaris dilakukan atas arahan atasan.

Selain itu, ia menyebut salah satu notaris telah memberikan klarifikasi bahwa dokumen penawaran yang dipersoalkan merupakan dokumen sah.

“Tidak ada kewajiban bagi saya untuk memverifikasi keaslian dokumen penawaran notaris. Itu ranah procurement,” kata Poppy.

Ia juga mengungkap bahwa tuduhan awal terhadap dirinya adalah penggelapan dana. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian bergeser menjadi dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Poppy, mekanisme pembayaran proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, sehingga tidak ada aliran dana yang melalui dirinya.

Poppy juga mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan, termasuk permintaan untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan diminta menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan, termasuk pembatasan untuk bekerja di bidang serupa seumur hidupnya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti penundaan pemanggilan sebagai saksi serta waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan penerbitan surat pemecatan.

Sebelumnya, Poppy juga melaporkan internal auditor yang menuduhnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut berujung pada laporan balik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan notaris dalam proyek tersebut. Ia menyebut penentuan vendor sepenuhnya dilakukan oleh bagian procurement dan diputuskan oleh Direktur Legal.

Dewi juga mengungkap adanya perubahan dalam proses penunjukan notaris. Awalnya, notaris dengan penawaran terendah dipilih, namun kemudian diganti setelah terjadi kenaikan biaya signifikan, sehingga beralih ke notaris lain dengan penawaran lebih rasional.

Menurutnya, fakta tersebut tidak dimunculkan dalam laporan yang menjadi dasar proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak terkait dalam proses awal, termasuk notaris yang sempat dipilih, tidak diperiksa.

Dalam proyek lain di kawasan Dago Pakar pada 2021, Dewi menyebut hasil audit internal tidak menemukan pelanggaran. “Tidak ada fraud, tidak ada temuan major maupun minor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran seluruh proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, tanpa melibatkan kliennya secara pribadi.

Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari hasil audit internal, dokumen email terkait keputusan penunjukan notaris, hingga surat resmi dari notaris yang menyatakan keabsahan dokumen.

Dewi turut menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penggelapan menjadi pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dalam konstruksi hukum.

“Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal penggelapan, namun tiba-tiba muncul pasal pemalsuan saat penyidikan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya kerugian yang menjadi dasar perkara, mengingat perhitungan yang digunakan berasal dari perbandingan tarif notaris lain, sementara setiap notaris memiliki standar biaya berbeda.

Poppy berharap penyidik dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan penghentian perkara.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan, tidak memalsukan, maupun menggunakan surat palsu. Saya percaya kebenaran tidak mungkin salah,” ujar Poppy. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak BINUS. ***

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

TP PKK Jakarta Utara Tingkatkan Tertib Administrasi Kuker di Kecamatan Pademangan dan Kelurahan Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi (SME) di wilayah Kecamatan Pademangan, dan Kelurahan Pademangan Barat pada Selasa (12/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Hari Firmansyah, dr.Mutia Khaerani ketua PKK kelurahan Pademangan Barat Andi Noviandri, Dewan kota perwakilan Kecamatan Pademangan, LMK, FKDM, PKK Kecamatan, Kelurahan dan Rw/RT.

Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara, Fida Hendra Hidayat, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi kader PKK dan pengurus Tim Penggerak PKK Kecamatan serta Kelurahan terkait pengisian buku-buku administrasi PKK.

Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PKK dapat tercatat dengan baik dan dipertanggungjawabkan. “Kami berharap seluruh kader dan pengurus Tim Penggerak PKK se-Jakarta Utara dapat melaksanakan tertib administrasi PKK,” ungkapnya.

Bersama jajarannya, Fida Hendra turut melakukan pengecekan langsung terhadap pengisian buku-buku administrasi PKK mulai dari Pokja I hingga Pokja IV, Sekretariat, dan Pengelola RPTRA. Handayani (mantan lurah Tugu Utara) ketua Pokja III.

Ia menggatakan pada Hariansentana.com,” pentingnya hasil dari kegiatan SME ini untuk segera ditindaklanjuti guna meningkatkan tertib administrasi PKK di wilayah tersebut.”Tuturnya.

Usai melakukan kunjungan di Kecamatan Pademangan, jajaran Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara akan melanjutkan kegiatan SME di wilayah Kecamatan lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program PKK serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat kota.

Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi PKK, Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan tercapainya tujuan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Jakarta Utara. (Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Komunitas LAI Bersama Komunitas Driver Ambulace, Dorong Literaai untk Kamtibmas dan Cegah Anarkis

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Di tengah sorotan meningkatnya berbagai permasalahan Ambulance yang viral di Medsos baru-baru ini, diantaranya kasus terakhir ambulance digunakan untuk membantu demo pada moment tertentu, membawa Narkoba dan yang sedang membawa pasien merasa dihalang-halangi oleh pemotor di Depok hingga berujung pelaporan ke Kepolisian.

Ketua Divisi Driver Lembaga Ambulan Indonesia (LAI), Sandy menyuarakan komitmen bersama dengan Komunitas Ambulance untuk saling toleran dijalan dan menjaga Kamtibmas tetap aman, suportif, serta menanamkan nilai empati, toleransi dan penyelesaian konflik secara damai guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Selain itu diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak untuk memahami akar permasalahan yang melatar belakanginya, hingga pengaruh media sosial yang kian masif.

Lembaga Ambulan Indonesia (LAI) merupakan salah satu wadah Komunitas dan memiliki peran positif bagi pembinaan yang beranggotakan para driver Ambulance, Tim relawan, tenaga medis, maupun masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap kegiatan sosial dan pasien gawat darurat yang membutuhkan penanganan medis.

Selain sebagai penunjang perekonomian, sekaligus mengemban misi kemanusiaan membantu korban bencana alam maupun laka lantas. Sejak berdiri di tahun 2020, kini LAI terus berkembang hingga memiliki perwakilan yang luas di berbagai daerah, memiliki jumlah anggota cukup besar di masing-masing koordinator wilayah (Korwil) yang tersebar di seluruh Indonesia serta terhubung kerjasama dengan Komunitas Ambulance lain yang bergerak di bidang pelayanan medis.

“Adanya kasus ambulance viral akibat berbagai permasalahan yang dihadapi dijalan hingga terjadi pelanggaran hukum akibat tidak dipergunakan sesuai peruntukan, komunitas ambulance yang sudah berorganisasi, sangat menyayangkan dan menolak keras tindakan tersebut. Apabila driver LAI melakukan pelanggaran etika dan hukum maka akan diberikan sangksi tegas hingga pencabutan keanggotaan sesuai dengan AD ART Organisasi, Selasa,” ungkap Ketua Divisi Driver LAI, Sandy, melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026) di Jakarta

Menanggapi penggunaan mobil ambulance yang disewa oleh kelompok tertentu untuk membawa peralatan demo untuk aksi anarkis dan stand by medis, Sandy menyatakan sangat tidak setuju dan bertolak belakang dengan hal tersebut, tetapi apabila ada teman-teman ada yang ikut berpartisipasi mengaku sebagai Relawan, yang penting sesuai dengan Tupoksinya sebagai Medis. “Jangan sampai ambulance yang seharusnya hanya untuk kebutuhan Medis diperuntukan untuk hal-hal yang lain,” tandasnya.

Sandy menyampaikan tentang Himbauan Kamtibmas, berharap kepada seluruh rekan-rekan driver ambulance bukan saja dari LAI maupun Komunitas Ambulance lainnya baik yang berperan di bidang Medis maupun Jenazah, agar Komunitas bisa mengikuti arahan-arahan yang diberikan dari Pengurus Organisasi dan Instansi Terkait yaitu Ditlantas POLRI. Ikutilah aturan-aturan yang berlaku baik aturan Lalu Lintas juga aturan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Kami Pengurus LAI bersama Pemerintah saling mendukung terciptanya Situasi Kamtibmas yang aman kondusif, kedepan bisa berkolaboratif dengan komunitas ambulance, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama terkait berbagai permasalahan ambulance yang terjadi, berharap kita bisa terus mendukung terciptanya Program Kamtibmas bagi Masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading

Ibukota

Kemendag Tutup Aduan Produk Edi, Seluruh Barang Dipastikan Ber-SNI

Published

on

By

JAKARTA, Sentana — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memastikan seluruh produk yang diperdagangkan pelaku usaha bernama Edi telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki legalitas usaha lengkap. Kepastian itu disampaikan setelah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan investigasi lapangan atas aduan masyarakat dan pemberitaan yang sempat beredar.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas Kemendag menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran terkait peredaran barang tanpa SNI sebagaimana yang sebelumnya diberitakan. Seluruh produk dinyatakan sesuai ketentuan, termasuk dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang masih aktif dan sah.

Perwakilan Ditjen PKTN menegaskan, verifikasi dilakukan secara menyeluruh mulai dari pengecekan fisik barang hingga validasi dokumen perizinan usaha.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Saudara Edi terbukti kooperatif dan mampu menunjukkan seluruh dokumen legalitas yang dibutuhkan. Produk yang diperdagangkan juga telah memenuhi standar yang berlaku,” ujar perwakilan Ditjen PKTN dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).

Kemendag juga menilai informasi yang sebelumnya beredar di salah satu media tidak sesuai dengan fakta hasil investigasi. Pemerintah meminta seluruh pihak, khususnya media, agar melakukan verifikasi data secara akurat sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

Menurut Kemendag, langkah verifikasi penting dilakukan guna menjaga iklim usaha yang sehat serta menghindari disinformasi yang berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

“Kementerian Perdagangan tetap berkomitmen melakukan pengawasan terhadap barang beredar demi perlindungan konsumen. Namun di sisi lain, pelaku usaha yang taat regulasi juga harus mendapatkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dengan hasil investigasi tersebut, Kemendag menyatakan aduan terhadap pelaku usaha Edi telah selesai dan tidak terbukti melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement

Trending