Connect with us

Polhukam

Jadi Pengurus Parpol, Dekot Jakut Ngaku Gak Paham Aturan

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Kemunculan sosok Dewan Kota (Dekot) Jakarta Utara, Radian Azhar, dalam postingan media sosial Instagram dengan nama akun DPW PPP DKI Jakarta, pada 27 April 2026, menjadi sorotan publik, khususnya Jakarta Utara.

Pasalnya, Radian Azhar adalah anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari wilayah Kecamatan Penjaringan masa periode 2024 – 2029.

Radian Azhar mengakui hadir dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab) X PPP Se Provinsi DKi Jakarta. Dalam konten itu Radian Azhar tampak pada banner Muscab PPP yang posisinya diduga sebagai Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta.

Hal ini memicu sorotan publik, lantaran Dewan Kota sejatinya merupakan representasi masyarakat yang dituntut bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik.

Ironisnya, sebagai Dewan Kota Jakarta Utara, Radian Azhar mengaku tidak tahu aturan menjadi seorang Dekot sebagaimana diatur pada Perda Nomor 6 Tahun 2011.

“Saya memang hadir dalam Muscab itu. Saya sebagai manusia, ada hal diluar dugaan, kawan-kawan memasuki nama saya, walaupun saya tidak merespon,” ujar Radian kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.

Ia berdalih bukan bagian dari partai politik, namun ia sendiri menyatakan telah membuat surat pengunduran diri kepada DPW PPP DKI Jakarta.

“Saya diundang pada acara muscab di luar sepengetahuan saya. Mereka memberikan jas dan semua itu sudah jelas pada surat yang saya tulis dan surat DPW P3 (pengunduran diri),” dalihnya,

Namun demikian, Radian Azhar, tidak bersedia menunjukan surat pengunduran diri dari Pengurus DPW PPP DKI Jakarta. Ia mengarahkan terkait pengunduran diri agar dapat cek ke Kantor DPW dan DPP PPP.

“Kaga paham saya. Karena saya orang baru dan juga bukan orang politik. Seperti saya didorong untuk ikut jadi pengurus organisasi lain. Pengurus NU, MPO Pemuda Pancasila dan lain-lain. Ya itu teman aja yang dorong, yang jelas saya bukan orang partai apapun. Hal yang kemarin itu kebodohan saya aja ikut-ikutan,” jelasnya.

Mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011, secara tegas tertuang dalam pasal 5(i) berbunyi, bagi pengurus yang berasal dari lembaga kemasyarakatan dan organisasi partai politik yang terpilih harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Lalu, pasal 18(d) berbunyi, anggota Dewan Kota berhenti antar waktu karena melanggar sumpah/janji dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagai anggota Dewan Kota dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Perda ini.

Sementara itu, Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, diminta keterangan terkait mitra kerjanya di dewan Kota Jakarta Utara belum dapat terhubung.(Sutarno)

Polhukam

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Pengembangan Tersangka WNA China.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Kepolisian mengungkap sebuah apartemen di Jakarta Utara dijadikan lokasi home industry pembuatan vape mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya ratusan catridge vape etomidate di lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh seorang WNA berinisial CH (50) di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (25/4/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, di dampingi Iptu.Pol.Jonggi Kasie Humas, mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kedua lokasi lainnya setelah menemukan ratusan catridge vape berisi etomidate di tempat penyekapan.

Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut,” katanya saat ditemui Hariansentana.com di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (6/5/2026).

Selanjutnya di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan, TKP ketiga yang berada di sebuah Apartemen di wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi tempat produksi. Hal itu dikarenakan pihak kepolisian menemukan enam bungkus bahan baku vape etomidate serta sejumlah alat produksi. “Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,” ujarnya.

Tersangka CH mengakui apartemen yang merupakan TKP ketiga menjadi tempat dia tinggal dan melakukan produksi vape etomidate selama beberapa bulan terakhir.

Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir,” tutur Galang.

Ia mengatakan, bahan baku pembuatan vape etomidate berasal dari China, namun proses distribusinya ke Indonesia masih dalam penyelidikan. “Untuk sementara pengakuan dari tersangka, untuk bahan yang dia pesan itu dari luar negeri. Untuk sementara masih kita dalami untuk pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.

Disimpan di Apartemen, Dijual via Online Tersangka juga mengaku menjual produk tersebut kepada pembeli tertentu dengan cara bertemu pembeli secara langsung. “Dia (menjual) kepada pembeli-pembeli yang khusus seperti itu.

Dia menemui langsung informasi yang didapatkan,” tutur Galang. Dari penjualan vape berisi etomidate tersebut, tersangka mendapat omzet yang mencapai angka Rp 40 jutaan. Pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. “Untuk sementara masih satu yang sudah kami tangkap dan sudah kami lakukan pemeriksaan selanjutnya, dan ini masih kami lakukan pengejaran untuk tersangka-tersangka yang lain.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyita ratusan cartridge vape mengandung zat etomidate dari lokasi penyekapan anak di bawah umur oleh warga negara asing asal China di Ancol, Jakarta Utara. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Dukung KDM Berantas Rentenir: Jangan Hanya Orasi, Siapkan Hukum dan Kredit Murah untuk Rakyat

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menanggapi ceramah Gubernur Jawa Barat KDM soal maraknya praktik rentenir yang tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Ketika di hubungi tlp seluler nya Rabu 6 / Mei 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menyebut di Kabupaten Bogor praktik rentenir juga melibatkan oknum mantan pejabat eselon dua. Bisnis ini tumbuh subur bertahun-tahun karena pemerintah tidak tanggap kondisi masyarakat yang butuh modal cepat. “Banyak pedagang merasa aman dengan rentenir. Bunganya di atas bank tapi cepat dan mudah diakses. Ini sudah puluhan tahun jadi tradisi, sampai disebut bank 46,” ujarnya.

Dukung Pemberantasan, Tapi Harus Ada Aturan Jelas
M Johan mendukung langkah Gubernur KDM untuk memberantas dan bila perlu menangkap pengusaha bank gelap berbunga tinggi di Bogor maupun Jawa Barat. Menurutnya, ini terobosan baik untuk perbaikan ekonomi UKM.

“Namun jangan hanya orasi. Implementasikan. Siapkan perangkat hukum dan aturan yang ada. Rentenir jelas melanggar hukum, tapi bisakah penegak hukum menangkap tanpa laporan? Jangan sampai pelapor malah jadi tersangka karena tidak sanggup bayar lalu melapor. Ini delik aduan, bukan pelanggaran UU Kemenkeu,” tegasnya.

Ia menilai rentenir adalah pola ekonomi warisan penjajah. Modusnya menolong tapi membebani ekonomi rakyat. Karena itu, Gubernur harus menjalankan program ini dengan proses hukum agar pengusaha rentenir khawatir. “Kalau ada payung hukum, uang rentenir bisa hangus tidak dikembalikan,” kata M Johan.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur bekerja sama dengan Kajati dan Kapolda khusus membahas pembubaran rentenir untuk kepentingan rakyat. Selain penindakan, Gubernur juga harus menyiapkan lembaga bantuan kredit mudah, cepat, terukur, dan bunga ringan di setiap pasar tradisional. “Ini bisa mematikan rentenir dengan sendirinya,” ujarnya.

M Johan mengingatkan agar tidak berhenti di orasi berapi-api. “Jangan sampai tahap pelaksanaan jauh panggang dari api. Masyarakat sudah bosan pidato, butuh bukti perubahan yang membawa manfaat,” katanya.

Singgung Koruptor Harus Dihukum Mati
Ia juga menegaskan koruptor harus dihukum mati dan asetnya disita. “Koruptor penyakit mematikan nasib generasi muda dan bisa menghancurkan bangsa. Bangsa baru bisa makmurkan rakyat kalau koruptor diberantas,” tegas M Johan.

Ketua LSM PRB mengajak publik mendukung gagasan Gubernur dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. “Sudah diucapkan di publik, rakyat akan melihat sampai mana orasi Pak Gubernur direalisasikan.”papar nya…..Ron

Continue Reading

Polhukam

Johan : Polemik Penutupan Tambang di Bogor Perlu Pengkajian Independen

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti polemik penutupan tambang berizin di Kabupaten Bogor yang kini melibatkan aksi demo bersama Bupati meminta Gubernur Jawa Barat KDM menghidupkan kembali tambang tersebut.

Ketika di hubungi telepon selulernya 5 Mei 2026 Johan mengatakan ,
persoalan ini menjadi bias ketika kepala daerah ikut turun demo bersama massa pro dan kontra. “Seharusnya dibicarakan dalam forum baik. Duduk bersama pengusaha tambang dan pemberi izin. Tidak perlu melibatkan massa pendukung, karena bisa memecah masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai secara konstitusi ada yang tidak pas jika kepala daerah berdemo meminta kebijakan dicabut. Apalagi tambang tersebut sudah lama berjalan dan memiliki izin resmi. “Harusnya dikaji independen, libatkan ahli lingkungan hidup untuk melihat ekses dari izin tambang yang dibuka,” tegasnya.

M Johan meminta Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor mengedepankan dialog. Jika jalan buntu, ia menyarankan pengusaha menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Pemohonnya perusahaan yang dicabut izinnya. Tergugat 1 Gubernur, Tergugat 2 Bupati Bogor. Di sana akan diuji sah atau tidaknya izin yang ditandatangani gubernur sebelumnya. Secara konstitusi, izin awal itu sah dan berlaku. Boleh dicabut kalau penerbitannya tidak sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dan berlaku adil. “Ini persoalan sederhana. Jangan beri pro-kontra ke masyarakat Bogor. Jalur hukum dulu dilaksanakan. Demo bagian dari demokrasi, tapi jangan sampai dua tokoh, gubernur dan bupati, terjebak konflik yang membuat warga Kabupaten Bogor terbelah,” kata M Johan.

Ketua LSM PRB mendukung program Bupati menyelamatkan nasib rakyat akibat dampak penutupan tambang. Namun prosesnya harus lewat jalur hukum agar ada yurisprudensi ke depan.

“Izin tambang yang sudah diterbitkan berlaku permanen, tapi tetap dievaluasi dan diawasi. Kalau menyimpang dari izin, boleh dicabut. Tentu prosesnya SP 1, SP 2, terakhir dihentikan dan dicabut untuk kepentingan negara, bukan karena pribadi,” tegasnya…….Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending