Ibukota
9 Unit Ruko di Pangeran Jayakarta Jakbar Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Bar Massage
Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak sembilan unit ruko empat lantai di kawasan Ruko Kota Indah Jalan Pangeran Jayakarta kelurahan pinangsia, Kecamatan Taman Sari, kota administrasi Jakarta Barat, diduga menjadi lokalisasi prostitusi terselubung berkedok Bar dan Massage.
Hasil penulusuran, ada sembilan unit ruko tempat hiburan malam yang beroperasi disatu kawasan Kota Indah di Jalan Pangeran Jayakarta, diantaranya Astro Bar Massage, Happy Bar dan Massage, Mega Ayu Massage, KTV, Grand La Bar Massage, New Sari Ayu Bar Massage dan Grand MTR Bar Massage.
Mereka menjajakan minuman keras beralkohol sekaligus melayani pijat (massage). Karenanya diduga hanya kedok, padahal prakteknya menjalankan bisnis prostitusi terselubung.
Toni nama samaran, salah seorang pengunjung aktip mengatakan, di lantai dasar untuk minum-minum alkohol ditemani oleh wanita-wanita yang telah disediakan oleh pihak Bar. “Lalu kalau mau berlanjut tinggal naik aja ke atas,” ujarnya saat berbincang, Rabu (10/5) malam.
Lebih lanjut Toni mengatakan, tarif untuk sekali main berkisar Rp 500-700, tergantung kelas terapis. “Kalau saya bayar yang 500 ribu/jam, tapi bagus kok,” ujarnya.
Jimmy Gunawan. SH.MH, pengamat kebijakan publik yang Aktivis Sosial menjelaskan, ada dugaan pemilik tempat hiburan malam itu telah memberikan ‘upeti’ alias setoran ke pihak aparat, terutama Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, sehingga aman-aman saja mereka.
“Saya menduga Sat Pol PP DKI Jakarta dan Dinas Parekraf serta jajarannya tahu, cuma tutup mata saja, karena diduga udah menerima upeti dari koordinator atau boss-boss lokasi itu,” ujar Jimmy, Kamis (11/5).
Lanjut Jimmy Gunawan menambahkan, dirinya selaku advokat berharap agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sat Pol PP DKI Jakarta untuk menindak sejumlah hiburan malam yang ada di kawasan tersebut.
“Dinas Parekraf dan Pol PP DKI Jakarta coba cek lokasi, bila perlu nyamar jadi pengunjung. Pasti akan tahu kalau tempat hiburan itu melakukan praktek prostitusi. Tapi, saya sanksi hal itu dilakukan,” Tegasnya. (Hariri/Tar)
Ibukota
Komisi D Tekankan Pentingnya Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan.
Jakarta, Hariansentana.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj.Yuke Yurike.ST.MM. menekankan pentingnya pengetatan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Menurut Yuke, sejumlah kasus pembangunan tanpa izin hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air menjadi perhatian serius. Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial (medsos) hingga memicu keluhan masyarakat.
“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kelayakan, seperti pembangunan ruko atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan kami dalam rapat,” ujar Yuke,
Komisi D, tambah Yuke, mendorong Pemprov DKI bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring sebelum izin pembangunan diterbitkan.
Ia menilai, pengawasan sejak tahap awal sangat penting agar pelanggaran tata ruang dapat dicegah.
“Perizinan harus diperketat sebelum bangunan didirikan. Jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri dan pemilik sudah mengeluarkan investasi besar, sehingga ketika muncul komplain justru menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” jelasnya.Senin(9/3/2026)
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Salah satunya terkait benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Untuk itu, Yuke mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan aturan tata ruang agar penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih tegas.
Selain itu, Komisi D juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Meski demikian, Yuke mengapresiasi upaya dinas tersebut dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi bagi SDM teknis.
“Kami melihat masih ada kekurangan SDM dalam pengawasan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi adanya program sertifikasi bagi SDM agar kompetensi mereka semakin diperkuat,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan juga dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.(Sutarno)
Ibukota
Pramono Gercep, Instruksikan Keluarga Sopir Truk Sampah Meninggal diberi Santunan Maksimal.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan Gerak Cepat (Gercep) terkait kabar duka meninggalnya seorang sopir truk sampah DKI Jakarta meninggal. Ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar.
Meskipun ada dugaan kelelahan kerja, namun Gubernur yang di kenal rajin blusukan ke warga miskin Jakarta juga menyebutkan adanya indikasi faktor kesehatan korban.
“Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” ujar Pramono di Muara Baru, kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Senin (8/12).
Karena itu, Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.
“Saya sudah meminta karena dia sedang bekerja kemudian meninggal dunia, untuk diberikan santunan yang maksimal,” jelasnya.
Gubernur pun memastikan bahwa penanganan dan pemberian santunan kepada keluarga korban telah dilakukan, baik oleh dinas terkait maupun oleh BPJS Kesehatan.
“Kemarin sudah ditangani, diberikan santunan yang maksimal, baik oleh dinas terkait dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor,” ujarnya.
Sekadar diketahui, seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang pada Jumat (5/12) lalu.(Sutarno)
Ibukota
Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
Jakarta, Harian sentana.com. – Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH. mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif warga di kantor kelurahan Pademangan Barat, Jum’at (6/3/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ferri Kasubag TU Satpol-PP Jakarta Utara, Asromadian.SH. Kasatpol PP, Jhon Kasie Pemerintahan, Peltu Juliwan Kaposramil/Babinsa, Brigadir.Iron Babinkantibmas para kasatgas.Pol.PP kelurahan, LMK, FKDM, MPT, Satlimas, Ketua RW/RT dan warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum.
“Saya harap semuanya mengikutinya dengan baik, dan selesai dari sini mampu menularkan dan mengimplementasikan materi yang disampaikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH.

Sosialisasikan mitigasi ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda). “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Ferry Kasubag TU. Satpol PP Jakarta Utara
Sementara Kasatpol PP Asromadian dalam sambutannya meminta warga dan pengurus RT/ RW setempat, di bantu Linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki akan dikenakan Perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman.
“Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah, Parkir liar di jalan bisa dikenakan peraturan Pemda DKI jakarta”, tuturnya.(Sutarno)
-
Polhukam4 days agoBoP Strategi Jenius Presiden Prabowo, untuk Menjadikan Indonesia “Macan Dunia”
-
Polhukam3 days agoJohan : KPK Jangan Tebang Pilih dalam Menangani Harta Pejabat yang Naik tidak Wajar
-
Ibukota5 days agoKasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoPramono Pastikan Pemprov DKI Jakarta Siap Cairkan THR ASN

