Connect with us

Ibukota

9 Unit Ruko di Pangeran Jayakarta Jakbar Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Bar Massage

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak sembilan unit ruko empat lantai di kawasan Ruko Kota Indah Jalan Pangeran Jayakarta kelurahan pinangsia, Kecamatan Taman Sari, kota administrasi Jakarta Barat, diduga menjadi lokalisasi prostitusi terselubung berkedok Bar dan Massage.

Hasil penulusuran, ada sembilan unit ruko tempat hiburan malam yang beroperasi disatu kawasan Kota Indah di Jalan Pangeran Jayakarta, diantaranya Astro Bar Massage, Happy Bar dan Massage, Mega Ayu Massage, KTV, Grand La Bar Massage, New Sari Ayu Bar Massage dan Grand MTR Bar Massage.

Mereka menjajakan minuman keras beralkohol sekaligus melayani pijat (massage). Karenanya diduga hanya kedok, padahal prakteknya menjalankan bisnis prostitusi terselubung.

Toni nama samaran, salah seorang pengunjung aktip mengatakan, di lantai dasar untuk minum-minum alkohol ditemani oleh wanita-wanita yang telah disediakan oleh pihak Bar. “Lalu kalau mau berlanjut tinggal naik aja ke atas,” ujarnya saat berbincang, Rabu (10/5) malam.

Lebih lanjut Toni mengatakan, tarif untuk sekali main berkisar Rp 500-700, tergantung kelas terapis. “Kalau saya bayar yang 500 ribu/jam, tapi bagus kok,” ujarnya.

Jimmy Gunawan. SH.MH, pengamat kebijakan publik yang Aktivis Sosial menjelaskan, ada dugaan pemilik tempat hiburan malam itu telah memberikan ‘upeti’ alias setoran ke pihak aparat, terutama Satpol PP dan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, sehingga aman-aman saja mereka.

“Saya menduga Sat Pol PP DKI Jakarta dan Dinas Parekraf serta jajarannya tahu, cuma tutup mata saja, karena diduga udah menerima upeti dari koordinator atau boss-boss lokasi itu,” ujar Jimmy, Kamis (11/5).

Lanjut Jimmy Gunawan menambahkan, dirinya selaku advokat berharap agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Sat Pol PP DKI Jakarta untuk menindak sejumlah hiburan malam yang ada di kawasan tersebut.

“Dinas Parekraf dan Pol PP DKI Jakarta coba cek lokasi, bila perlu nyamar jadi pengunjung. Pasti akan tahu kalau tempat hiburan itu melakukan praktek prostitusi. Tapi, saya sanksi hal itu dilakukan,” Tegasnya. (Hariri/Tar)

Ibukota

Pemkot Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di kawasan Danau Sunter. Penanganan dilakukan melalui kegiatan penjagaan dan penertiban di titik-titik rawan yang selama ini dikeluhkan warga.

Kegiatan ini dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara dengan melibatkan gabungan personel dari TNI, Polri, Suku Dinas Perhubungan, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 90 personel diturunkan untuk melakukan pengawasan di lokasi.

Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dan kehadiran Walikota Jakarta utara, Hendra Hidayat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara yang turut memantau langsung jalannya penertiban. Kehadiran Forkopimko menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons aduan masyarakat serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH, mengatakan garda terdepan dalam penegakan peraturan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, bahwa kegiatan ini merupakan respons langsung atas laporan masyarakat terkait kemacetan, parkir liar, dan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan badan jalan Danau Sunter Selatan.
“Kegiatan yang dilakukan adalah penjagaan di titik-titik krusial yang diadukan masyarakat, seperti parkir liar, kemacetan, dan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya,” ujarnya.Selasa(5/5/2026).

Penjagaan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan hingga kondisi di lapangan dinilai terkendali. Meski nantinya jumlah personel dapat dikurangi, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara dan pedagang, untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan. “Ruang publik adalah milik bersama. Jangan sampai aktivitas yang dilakukan justru mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Kami harap masyarakat dapat parkir di tempat yang telah disediakan,” tambahnya.

Dengan adanya kolaborasi lintas instansi, termasuk Forkopimko, diharapkan kondisi lalu lintas di kawasan Danau Sunter menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu Ahmad Sobri dan rekannya, merasa salut dengan gebrakan Pemkot Jakarta Utara, langsung menidak lanjutin keluhan warga langsung di pimpin dengan kepala wilayahnya Walikota administrasi Jakarta Utara.”Kami biasa liburan bersama keluarga dan teman-teman di Danau Sunter Selatan sambil memancing karena di sini enak.”Maklum pak di daerah saya Karang anyar, Kartini tidak ada Danau.” Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Mantan Manajer Legal Ngaku Korban Kriminalisasi, Binus Belum Buka Suara

Published

on

JAKARTA, Sentana – Polemik dugaan kriminalisasi terhadap mantan pejabat legal Yayasan Bina Nusantara (BINUS), Poppy, masih bergulir. Hingga kini, pihak yayasan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret eks Corporate Senior Legal Manager tersebut sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media di kantor BINUS di kawasan Jalan Syahdan, Jakarta Barat, belum membuahkan hasil. Pihak management maupun corporate legal yang ditemui tidak memberi tanggapan. Informasi hanya diperoleh dari petugas keamanan berinisial IH, yang menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui kepada tim legal. Menurutnya, permintaan serupa juga telah disampaikan oleh beberapa media lain.

Upaya konfirmasi lanjutan belum mendapat respons. Pihak BINUS mengarahkan agar pertanyaan ditujukan kepada tim kuasa hukum mereka. Namun, hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum BINUS tidak bisa dihubungi sehingga belum ada tanggapan resmi.

Di sisi lain, Poppy dalam keterangan resminya, menyampaikan pembelaannya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025 tidak adil dan diduga berkaitan dengan konflik internal di tempatnya bekerja.

Perempuan yang telah mengabdi selama 17 tahun di BINUS itu diberhentikan pada Januari 2026, tidak lama setelah status tersangka disematkan kepadanya atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Kasus ini bermula dari laporan internal auditor yang menuding adanya pemalsuan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Meruya, Jakarta Barat, serta Mekarsaluyu, Bandung.

Poppy menolak tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan notaris berada di bawah kewenangan Direktur Legal dan bagian pengadaan (procurement), bukan dirinya. Ia juga mengaku memiliki bukti komunikasi internal yang menunjukkan bahwa penunjukan notaris dilakukan atas arahan atasan.

Selain itu, ia menyebut salah satu notaris telah memberikan klarifikasi bahwa dokumen penawaran yang dipersoalkan merupakan dokumen sah.

“Tidak ada kewajiban bagi saya untuk memverifikasi keaslian dokumen penawaran notaris. Itu ranah procurement,” kata Poppy.

Ia juga mengungkap bahwa tuduhan awal terhadap dirinya adalah penggelapan dana. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian bergeser menjadi dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Poppy, mekanisme pembayaran proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, sehingga tidak ada aliran dana yang melalui dirinya.

Poppy juga mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan, termasuk permintaan untuk mengundurkan diri dan mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya. Ia bahkan diminta menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan, termasuk pembatasan untuk bekerja di bidang serupa seumur hidupnya.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti penundaan pemanggilan sebagai saksi serta waktu penetapan tersangka yang berdekatan dengan penerbitan surat pemecatan.

Sebelumnya, Poppy juga melaporkan internal auditor yang menuduhnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut berujung pada laporan balik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan notaris dalam proyek tersebut. Ia menyebut penentuan vendor sepenuhnya dilakukan oleh bagian procurement dan diputuskan oleh Direktur Legal.

Dewi juga mengungkap adanya perubahan dalam proses penunjukan notaris. Awalnya, notaris dengan penawaran terendah dipilih, namun kemudian diganti setelah terjadi kenaikan biaya signifikan, sehingga beralih ke notaris lain dengan penawaran lebih rasional.

Menurutnya, fakta tersebut tidak dimunculkan dalam laporan yang menjadi dasar proses hukum. Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak terkait dalam proses awal, termasuk notaris yang sempat dipilih, tidak diperiksa.

Dalam proyek lain di kawasan Dago Pakar pada 2021, Dewi menyebut hasil audit internal tidak menemukan pelanggaran. “Tidak ada fraud, tidak ada temuan major maupun minor,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran seluruh proyek dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris, tanpa melibatkan kliennya secara pribadi.

Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari hasil audit internal, dokumen email terkait keputusan penunjukan notaris, hingga surat resmi dari notaris yang menyatakan keabsahan dokumen.

Dewi turut menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penggelapan menjadi pemalsuan dokumen. Menurutnya, hal tersebut perlu diuji dalam konstruksi hukum.

“Klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal penggelapan, namun tiba-tiba muncul pasal pemalsuan saat penyidikan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan adanya kerugian yang menjadi dasar perkara, mengingat perhitungan yang digunakan berasal dari perbandingan tarif notaris lain, sementara setiap notaris memiliki standar biaya berbeda.

Poppy berharap penyidik dapat melihat kasus ini secara objektif dan mempertimbangkan penghentian perkara.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan, tidak memalsukan, maupun menggunakan surat palsu. Saya percaya kebenaran tidak mungkin salah,” ujar Poppy. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak BINUS. ***

Continue Reading

Ibukota

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakut GerCep Atasi Laporan Warga Terkait Premanisme Palak PKL dan Parkir Liar

Published

on

By

Jakarta, Hariansentans.com.– Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya premanisme palak PKL dan parkir liar di lingkungan wisata air Sunter Jakarta Utara.

Wisata air merupakan salah satu dari 12 Destinasi Wisata Pesisir kebanggan Jakarta Utara, seperti Danau Sunter Selatan.1 dan 2 serta untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Sudinhub Jakarta Utara beserta TNI-POLRI bersama unsur Tiga Pilar Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan apel bersama untuk menghimbau kepada seluruh PKL dan Parkir liar yang berada di danau Sunter Utara pada malam hari Senin tanggal 4 Mei 2026,” Ujar Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian. SH. MH. untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar agar tidak melakukan berjualan di ruang publik fasos fasum dan membuat pandangan yang kurang enak di pandang oleh mata.

Pada saat himbauan bersama tiga pilar kepada para PKL dan Parkir liar Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara menurunkan 60 anggota, Sudinhub Jakarta Utara,20 anggota dan UKP kota masing-masing 2 ( Sudin BM Sosial Ukpd Lain ) Garnisun 2 anggota,POM AD 2 anggota, POMAL 2 anggota, Polres Metro Jakarta Utara, 2 anggota, Kodim 2 anggota, Polsek,2 anggota, Koramil 2 anggota , dan Perangkat Kelurahan Sunter Jaya 2 orang, Perangkat Kecamatan Tanjung Priok 3 orang dan lainnya.

“Imbauan ini adalah upaya bersama untuk menjaga waja kota administrasi Jakarta Utara tetap tertib dan nyaman.Kami mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap konsisten dalam penegakan aturan,” Ujarnya.

Tim gabungan kemudian bergerak dan menyisir para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang berjualan di atas trotoar dan menggangu hak pejalan kaki dan himbauan serta penataan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menunggu ketertiban umum.

Saat kegiatan himbauan bersama tiga pilar berlangsung tertib dan mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar yang mengharapkan penindakan dilakukan secara rutin untuk menjaga kenyamanan lingkungan di wilayah danau Sunter Selatan.

“Kami akan terus berenergi terus dengan tiga pilar dan unsur terkait dalam menjaga wilayah Jakarta Utara dengan tetap aman, tertib dan kondusif,” Ucapnya.

Sementara itu, Eka lurah Sunter Jaya mengatakan bahwa apel gabungan ini, terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan yang menggangu fasilitas umum atau fasus fasum.

“Dan kami terus untuk melakukan himbauan kepada para PKL dan Parkir liar yang berada di wilayah danau Sunter Selatan Jakarta Utara,” tuturnya

Sementara itu Sunarno.SH.ketua Pokja PWI Pemkot administrasi Jakarta Utara. Bersama H.Tarno.Penasehat.Kami sangat mengaspresiasi Gerak Cepat Satpol PP langsung menertibkan Premanisme,Pkl dsn parkir liar yang bikin macet jalan Danau Sunter Selatan.” Negara tidak boleh kalah sama Premanisme apapun alasannya.” Tegasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending