Connect with us

Ekonomi

Said Didu: Pertamina Kerap Jadi Tumbal Penguasa

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengatakan bahwa Pertamina selama ini kerap dijadikan tumbal dari penguasa dan elit demi mencapai keuntungan pribadi.

Hal ini disampaikan Said  dalam diskusi publik yang digelar IRESS di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/12).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) menyebutkan bahwa Pertamina adalah biang kerok dari segala persoalan sektor migas nasional. Bahkan Luhut dengan lantang menyebut penempatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi Komisaris Utama Pertamina yang  bisa menjadi solusi dari segala kekacauan di Pertamina.

“Hal itu sangat tidak tepat apalagi sampai menuduh Pertamina sebagai sumber masalah,” katanya.
Menurut dia, salah satu bukti Pertamina selalu jadi bamper adalah ketika harga tiket pesawat mahal beberapa eaktu lalu, banyak pihak termasuk maskapai menuding harga avtur yang mahal sebagai penyebabnya. Bahkan BUMN terbesar itu dituduh melakukan monopoli atas perdagangan avtur.

“Itu artinya Pertamina selalu dijadikan tempat menyembunyikan kekacauan. Harga tiket pesawat yang mahal saja,yang dikambinghitamkan adalah avtur Pertamina. Ini tentu tidak adil,” tukasnya.

Sementara mantan anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir menyoroti makna kekacauan. Menurutnya, kacau itu artinya tidak karuan, tidak aman, tidak tenteram. “Saya menduga ada bisnisnya  yang tidak lolos di Pertamina sehingga kemudian menyebut Pertamina sebagai sumber kekacauan,” selorohnya.

Menurut Inas, apa yang disampaikam Luhut itu sama saja dengan memojokkan Presiden Jokowi. Karena sama saja dengan menganggap bahwa selama 5 tahun menjabat, Presiden tidak bisa membenahi Pertamina. Padahal, kata Inas, hal itu sudah dilakukan walaupun belum sempurna.

“Pertamina sudah berbenah diri dengan baik. Contohnya mafia migas, dengan pembentukan Tim Anti Mafia Migas, yang berujung pada pembubaran Petral,” katanya memberi contoh.

“Pembenahan berikutnya adalah UU Energi Tahun 2007 yang memberi celah tender crude di luar negeri, dan saat ini telah dilarang,” tambah dia.

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan bahwa pernyataan Luhut tersebut sangat kontroversial dan dapat memicu ketidakpercayaan investor kepada Pertamina. “Hal itu tentu membahayakan bagi iklim bisnis Pertamina. Kalaupun memang ada kekacuan di dalam tubuh Pertamina sebenarnya itu tidak lepas dari kesalahan dari pemerintah sendiri,” ketusnya.

Menurut Marwan, pernyataan Luhut yang sangat dipercaya Presiden Jokowi ini patut dimintai klarifikasi dan dipersoalkan, mengingat Pertamina merupakan salah satu BUMN utama yang mengelola dan menyediakan energi bagi rakyat. “Keberadaan dan fungsi Pertamina menguasai cabang produksi menyangkut hidup orang banyak dijamin konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” tukasnya.
Karena itu, kata Marwan, rakyat berhak meminta pemerintah dan manajemen Pertamina untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas konstitusional tersebut. Ia meminta agar dilakukan audit terhadap direksi atau pejabat tinggi lainnya di Pertamina agar ada kejelasan soal statement Luhut.

Jika mencermati pernyataan LBP,  kata Marwan, maka penyebab utama kekacauan berasal dari internal Pertamina, terutama direksi pada lapis pertama dan jajaran manajemen pendukung pada lapis kedua dan ketiga. “Karena itu, maka merekalah pihak-pihak yang paling pantas digugat untuk bertanggungjawab,” tegas Marwan.

Dia juga berharap agar Luhut bisa mengontrol dirinya sebab sering sekali membuat pernyataan yang bertentangan yang justru akan memperburuk situasi.
“Kenapa kacau karena peran dari pejabat di luar Pertamina. Misal bicara tentang cadangan migas turun, atau adanya mafia migas, atau double defisit neraca. Jangan seolah Pertamina saja sumbernya (kekacauan),” terangnya.

Namun, imbuh Marwan, Pertamina bukanlah lembaga otonom bebas berbuat sesuka hati tanpa kontrol. “Di atas manajemen Pertamina ada pejabat-pejabat eksternal yang menjadi komisaris, sebagai pengawas dan pengendali perusahaan. Pertamina pun berada di bawah kendali Menteri BUMN, Menteri ESDM hingga Presiden Republik Indonesia. Karena itu, rakyat pun layak menggugat pejabat-pejabat negara tersebut hingga ke tingkat Presiden. Para petinggi negara ini layak pula dituntut bertanggungjawab atas kekacauan pengelolaan Pertamina,” papar Marwan.

Mantan anggota DPD ini juga menyoroti keputusan Kementerian BUMN yang menunjuk Ahok menjadi Komut Pertamina. Baginya pernyataan Luhut terkait penempatan Ahok tersebut terlalu over optimis bahwa Ahok menjadi pusat dari penyelesaian masalah. Padahal track record dari Ahok di dunia migas hampir tidak ada.

“Pak LBP juga menyebutkan pak Ahok bisa ngurangin kekacauan. Ini sepertinya Pertamina dijudge agar Ahok jadi Komisaris. Ini keterlaluan. BUMN masa iya dikorbankan dan sumber kekacauan,” tukasnya.(sl)

Editor: Syarief Lussy

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ekonomi

Kesan dan Pesan John N Palinggi Kepada Menkeu Suahasil Pengganti Purbaya

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – PENGAMAT Ekonomi Dr, John N Palinggi, M.M, M.BA mengatakan, perggantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara adalah hak prerogatif Presiden sesuai dengan UUD ‘45 Pasal 17 dan UU No.13 Tahun 2008.

“Jadi tidak perlu ada spekulasi yang bikin resah masyarakat, tentang alasan Presiden Prabowo melakukan pergantian Menteri, karena Menteri adalah pembantu Presiden yang sudah barangtentu harus loyal kepada Presiden bukan kepada yang lain,” ujar Pengusaha, Ketum DPP Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini di Jakarta, kemarin.

Mengenai Mekeu baru Suahasil, John menilai Suahasil adalah sosok yang tepat menggantikan Purbaya melihat rekam jejak pengalamannya di Kemenkeu.

“Beliau adalah Wakil Menteri Keuangan selama 7 tahun. 5 Tahun di Kabinet Indonesia Maju dan 2 Tahun di Kabinet Merah Putih sejak November 2024 hingga September 2026,” terang Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (ARDIN) ini.

Menurut John, Suahasil adalah sosok yang kalem yang tidak mencari popularitas. “Orangnya masih muda, rendah hati, tidak pernah terpublikasi dan tidak gampang buat statement. padahal dia (Suahasil) Guru Besar UI peraih Bintang Jasa Utama,“ ungkapnya.

Kedepan, John Palinggi berharap Menkeu Suahasil lebih ketat dalam menggelontorkan uang kepada Kementerian dan Lembaga Negara serta menggendalikan hutang negara, khususnya hutang swasta yang ditanggungjawabi negara.

“Banyak Kementerian dan Lembaga/Instansi minta-minta tambah anggaran tanpa jelas tujuan dan peruntukannya, apakah berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan swasta ngutang luar negeri yang pada akhirnya menjadi beban negara,” jelasnya.

Selain itu, John Palinggi berharap Menkeu Suhasil loyal kepada Presiden bukan orang lain di balik layar, tidak takut ancaman dari orang yang mengandalkan partai politik sebagai tameng.

“Bersyukur Suhasil adalah sosok Profesional murni, praktisi, independen yang tidak tetkait dengan partai politik manapun,” tutup John.

Continue Reading

Ekonomi

Perkuat PPNS di Bidang Pangan, Bapanas Dorong Pengawasan Didukung Sistem Digital

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan terus dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dalam administrasi penyidikan. Saat ini Bapanas membina sekitar 30 PPNS yang tersebar di pusat dan daerah untuk mendukung pengawasan pangan di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan digitalisasi administrasi penyidikan akan membantu PPNS menjalankan tugas secara lebih tertib dan sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Bapanas memiliki sekitar 30 PPNS, enam di pusat dan sisanya di daerah. Karena itu, koordinasi dengan Korwas PPNS penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan pangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga akan terus memperkuat kapasitas PPNS kita,” ujar Andriko.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. mengatakan koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu diperlukan untuk mencegah kesenjangan maupun tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, masing-masing penyidik perlu menjalankan kewenangannya dengan tetap mengedepankan sinergi dan kolaborasi.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono saat membuka Rakor Korwas PPNS Tahun 2026.

Penguatan tersebut sejalan dengan peluncuran Sistem Laporan (SISLAP) Korwas PPNS dan penguatan penggunaan E-PPNS dalam Rakor Korwas PPNS Tahun 2026. Kedua sistem tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan laporan dan administrasi penyidikan secara digital.

Disisilain Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan SISLAP digunakan untuk mengelola laporan dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus dan Satuan Reserse Kriminal di seluruh Indonesia, termasuk dari 508 Polres. Sementara E-PPNS digunakan untuk mendukung administrasi penyidikan PPNS dan telah terhubung dengan SPPTI.

“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus maupun para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ujar Edy.

Menurut Edy, penerapan E-PPNS akan membuat proses administrasi penyidikan lebih terintegrasi. Penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual selanjutnya dapat dilakukan melalui sistem secara daring.

Bagi Bapanas, penguatan sistem tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kapasitas PPNS dalam melaksanakan pengawasan pangan. Ruang lingkup pengawasan PPNS Bapanas meliputi keamanan dan mutu pangan, label, iklan, cadangan pangan, serta aspek ketersediaan pangan sesuai dengan tugas dan kewenangan Bapanas.

Andriko menegaskan, penguatan kapasitas PPNS dan koordinasi dengan Korwas PPNS akan terus dilakukan agar pengawasan pangan di pusat maupun daerah dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan.

“Harapannya, dengan adanya Korwas di seluruh Indonesia, pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Bapanas, kami juga akan terus melakukan penguatan kapasitas PPNS untuk melakukan pengawasan pangan di seluruh Indonesia,” ujar Andriko.(***)

Continue Reading

Ekonomi

Direstui Presiden Prabowo, Kepala Bapanas Amran Siap Hajar Pelaku Anomali Beras

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku anomali dalam sektor perberasan dalam negeri. Tidak boleh ada penipuan berkedok beras dengan klaim tambahan gizi, namun nyatanya kandungan tidak sesuai. Apalagi langkah tegas ini telah memperoleh restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan dalam waktu dekat akan ada pengumuman sebagai tindak lanjut pada temuan ketidaksesuaian pada beras khusus. Ia pastikan tidak akan mundur sejengkal pun dan siap menghajar para pelaku anomali tersebut.

“Kami hajar! Kami pertaruhkan segalanya, sudah siap lahir batin. Beras fortifikasi, dia jual Rp 56.000 satu kilo, padahal harganya Rp 13.000 dan ini sudah masuk lab. Rp 20.000 dijualkan. Rp 40.000 satu kilo. Rp 56.000 dijualkan. Di labelnya (ibarat) ini emas padahal di dalamnya adalah timah besi, besi berkarat,” beber Amran dikutip di Jakarta pada Minggu (13/9/2026).

Dalam perspektif Amran, keuntungan sepihak dapat diperoleh pelaku anomali perberasan. Sementara ada unsur penipuan yang dialami masyarakat sebagai konsumen karena harus membayar lebih tinggi.

“Untungnya itu kalau Rp 30.000 dikali 10 ton, itu Rp 300 juta, satu truk. (Jadi) ini sudah fiks. Insya Allah minggu depan kami umumkan. Kalau terus menerus seperti ini, kapan kita Republik ini menikmati negaranya? (Tapi) ada mafia. Tolong saya didukung. Saya ledakkan. Saya pertaruhkan segalanya, demi merah putih, demi ummat,” tegas Kepala Bapanas Amran.

Amran pun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah merestui langkah tegas ini. Menurutnya, Kepala Negara sudah memintanya untuk segera injak gas sepenuhnya tanpa ragu.

“Itu perintah Bapak Presiden. Kami tidak boleh gentar. Kami tidak diskusi di ruang yang tidak penting, tapi kami lebih mementingkan keselamatan negara, keselamatan Republik Indonesia, harus hitam putih kalau negara dan itu perintah Presiden,” ungkap Amran.

“Kami lapor Bapak Presiden, ini mafia beras, gimana Bapak Presiden? Beliau bilang gaspol, siap terima kasih Bapak Presiden. Sama kemarin kita laporkan (temuan beras fortifikasi) insya Allah kami bongkar, karena harusnya beras, konglomerat tidak boleh masuk. Kenapa? Ini ruang ekonomi rakyat kecil. Beras itu adalah barang subsidi,” sambung dia.

Adapun anomali beras ini tidak bisa terus berlanjut. Ini karena pemerintah harus menjaga kepentingan generasi masa depan Indonesia. Beras harus mampu diakses masyarakat dengan harga yang wajar.

“Ini perintahnya beliau (Presiden Prabowo), Pak saya lanjut atau tidak? Beliau jawab lanjutkan. Apa pun risikonya, kita harus jaga generasi kita, generasi yang akan datang,” pungkas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Untuk diketahui, hasil pengujian laboratorium terhadap beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bapanas terhadap produk beras yang beredar di masyarakat, termasuk beras fortifikasi dan beras dengan klaim diperkaya zat gizi.

Ini merupakan hasil pengawasan yang diperoleh dari pemantauan terhadap produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di wilayah Jakarta pada April 2026. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan sejumlah produk yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa belum memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras diperkaya. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara informasi dan klaim yang disampaikan kepada konsumen dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk.

Selain kandungan gizi, pengawasan juga menemukan produk yang dipasarkan dengan harga yang jauh dari harga beras pada umumnya. Dari aspek pelabelan, terdapat pula produk yang hanya mencantumkan dua jenis zat gizi pada kemasan meskipun dipasarkan dengan klaim sebagai beras yang diperkaya zat gizi.

Pengawasan yang masih berlangsung hingga saat ini telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi, dengan temuan ketidaksesuaian pada aspek pelabelan, mutu, maupun kandungan gizi produk. Pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada kemasan dengan kandungan aktual produk. Melalui pengujian tersebut, pemerintah dapat memastikan apakah produk yang mencantumkan klaim fortifikasi maupun klaim diperkaya zat gizi telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Adapun secara standar, beras fortifikasi wajib memenuhi ketentuan SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi. Dalam setiap 100 gram beras fortifikasi, ditetapkan kandungan vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, dan seng 3,0–4,5 miligram.

SNI 9372:2025 juga mengatur kesesuaian kandungan vitamin dan mineral dengan informasi yang tercantum pada label. Kandungan vitamin dan mineral dalam produk sekurang-kurangnya harus mencapai 80 persen dari nilai yang dicantumkan pada label, sementara kandungan mineral seperti zat besi dan seng tidak boleh melebihi 120 persen dari nilai yang tertera pada label. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending