Ibukota
Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.
Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.
Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)
Ibukota
Capai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
JAKARTA, SENTANA – Pemerintah menargetkan pada Agustus 2026 pengiriman sampah organik ke TPST Bantar Gebang mulai berkurang, dan pada akhir Desember 2026 dihentikan sepenuhnya.
Selanjutnya pada tahun 2027, hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah lainnya diharapkan sudah dapat ditangani langsung dari sumbernya melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, agar penanganan dapat berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kawasan seperti hotel, restoran, industri, dan pasar didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan sejak awal.
Program pilah sampah ini juga menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang membutuhkan kualitas sampah terpilah dengan baik dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah.
Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta Utara.(Sutarno)
Ibukota
Keluhkan Beban Kerja, Kasatpol PP DKI Jakarta Minta Tempat Istirahat
Jakarta, Hariansentana.com. – Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi, mengeluhkan beban kerja yang dialami anggotanya. Dia meminta disediakan fasilitas istirahat untuk personel Satpol PP di setiap kelurahan.
Hal itu disampaikan Satriadi saat rapat bersama Komisi A DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Dia menyebut selama menjabat sebagai Kasatpol PP kurang dari setahun, 35 personelnya meninggal dunia akibat beban kerja.

“Terkait dengan sarana prasarana yang ada di kantor kelurahan, Pak. Ini juga menjadi perhatian kita. Saya menjadi kasat Pol PP hampir setahun, Pak. Jadi sudah hampir anggota saya 35 orang meninggal dunia. Dan ternyata perbandingannya sama dengan tahun sebelumnya 42 orang,” kata Satriadi.
Satriadi menuturkan ada anggotanya yang bekerja 36 jam. Dia menyebut beban kerja terjadi lantaran jumlah personel yang minim.
“Jadi memang bukan karena Kasatnya, Pak, tapi karena memang kondisionalnya yang beban kerja dan sarana-prasaranya yang luar biasa. Anggota Satpol PP itu ada yang sampai kerja sampai 36 jam. Karena jumlah personelnya, dengan tadi Pak Dadi juga sampaikan, di wilayah kok nggak ada kelihatan Satpol PP,” ujarnya.
“Karena anggota Satpol PP di setiap kelurahan itu hanya berjumlahnya sekitar 7-10 orang. Nah dia, kenapa kita lakukan 36 jam? Karena beban kerjanya dengan jumlah personelnya tidak sebanding, Pak. Jadi apalagi tidak ada tempat istirahat yang cukup, yang mumpuni di kantor kelurahan,” lanjutnya.
Satriadi menyampaikan anggotanya sekarang sudah mendapat makan dan minum saat menjalankan piket. Dia bersyukur hal itu membuat anggotanya cukup senang.
“Dan terima kasih, Pak, ini apresiasi yang luar biasa dari anggota Satpol PP buat komisi A mendukung makan minum piket, Pak. Bagi anggota kami yang sekarang sudah, alhamdulillah, mereka sudah senang banget dapat makan minum aja untuk piket. Itu luar biasa, “ucapnya.
Meski demikian, dia menyayangkan tidak ada tempat istirahat yang disediakan untuk anggotanya yang piket. Menurutnya, hal itu berpengaruh terhadap kesehatan anggotanya.
“Cuman nggak ada tempat istirahatnya, Pak, di kantor kelurahan. Padahal mereka jaga 24 jam di kantor kelurahan. Nggak ada tempat yang buat istirahat mereka. Itu juga menjadi kendala. Nah sekarang masih numpang di musala, kadang-kadang di lorong, di ini. Ya, apa, bagaimana mereka bisa bekerja dengan baik besoknya untuk melakukan penertiban? Pasti tensinya kan tinggi-tinggi semua,” kata Satriadi.
Lebih lanjut, Satriadi menyampaikan banyak anggota Satpol PP yang tensi darahnya tinggi. Hal itu baru diketahui setelah melakukan cek kesehatan.
“Makanya kemarin kami melakukan cek, medical check-up, ternyata tensi darah, tensi tingginya luar biasa. Nah itu mungkin mohon Bapak Ibu Komisi A bisa memperhatikan kami. Karena saya juga mengalami kayak seperti damkar kan satu hari piket, dua hari libur,” jelasnya.
“Jadi ada apa namanya, yang sifatnya ya menjaga stamina lah kemanusiaan itu. Makanya kami minta tolong dukungan dari para anggota ketua dan anggota Komisi A untuk perhatian terkait dengan sarana prasarana tempat istirahat di anggota Satpol PP di kantor kelurahan,” imbuhnya.(Sutarno)
Ibukota
Polres Metro Jakarta Pusat, Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Ditangkap
Jakarta, Hariansentana.com.– Polres metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” Tegasnya.
Ustad Haji Slamet Sugoro.Spd.ketua MUI kecamatan Pademangan.minggu 19/4/2026.menggatakan ” Kami sangat mengaspresiasi Gebrakan polisi perang terhadap obat obatan keras yang buat rusak generasi muda.sebab para pelaku tawuran pada minum obat tersebut buat tawuran.” Ungkapnya.(Sutarno)
-
Peristiwa3 days agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Wisata6 days agoTiga Periode Terpilih Nakodahi IHKA BPD Banten, Ini yang Akan dilakukan Slamet Suprianto S.Par.
-
Peristiwa4 days agoBawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

