Connect with us

Nasional

Keberatan Atas Perubahan UU No.8 Tahun 2019, Pada Draft RUU Omnibus Law, Ini Yang Dikatakan Ketua Sapuhi

Published

on

Jakarta, Sentananews.com – Terkait adanya rencana perubahan UU No.8 Tahun 2019 pada draft RUU Omnibus Law, Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia) Syam Resfiadi menyebut pihaknya merasa keberatan.

Menurut Syam keberatan yang disampaikan pihaknya tersebut dikarenakan RUU tersebut tidak secara jelas mengatur persayaratan memperoleh izin PPIU.

“Dalam draft RUU Omnibus tidak ada persyaratan yang jelas untuk memperoleh ijin PPIU, yang mana artinya pihak asing dan non muslim bisa memperoleh izin tersebut,” ungkap Syam melalui pernyataan tertulis via ponsel, Senin 11/5.

Hal tersebut menurut Syam seperti yang tercantum draft RUU Omnibus Law di pasal 89, 90, 91 dan 92 tentang perijinan persyaratan serta pelaksanaan umrah oleh pihak PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang sebelumnya sudah diamanahkan pada UU yang sudah ada saat ini.

“Kami merasa keberatan dengan draft RUU Omnibus Law terkait pelaksanaan haji dan umrah, menurut kami UU yang sudah ada saat ini (UU No.8 Tahun 2019) sudah sangat baik dan tidak perlu diubah,” sambung Syam.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat aspirasi kami tersebut ke bapak presiden Jokowi agar menjadi pertimbangan sebelum nantinya draft RUU tersebut disahkan menjadi UU,” tutup Syam.

Ibukota

Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.

Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.

Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Capai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pemerintah menargetkan pada Agustus 2026 pengiriman sampah organik ke TPST Bantar Gebang mulai berkurang, dan pada akhir Desember 2026 dihentikan sepenuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2027, hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah lainnya diharapkan sudah dapat ditangani langsung dari sumbernya melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, agar penanganan dapat berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kawasan seperti hotel, restoran, industri, dan pasar didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan sejak awal.

Program pilah sampah ini juga menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang membutuhkan kualitas sampah terpilah dengan baik dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah.

Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading

Bodetabek

Strategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Menindaklanjuti aduan pelanggan di wilayah Tarikolot yang disampaikan melalui lini pengaduan dan media sosial resmi, Tim Teknik Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor bergerak melakukan penelusuran serta penanganan terhadap gangguan distribusi air bersih.

Hasil monitoring dilapangan menunjukkan adanya penurunan tekanan air di sepanjang jalur distribusi Metro – Cibinong, yang berdampak langsung kepada 1.021 pelanggan di wilayah Tarikolot.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Abdul Somad, menyampaikan berbagai langkah strategis untuk percepatan penanganan. Di antaranya pembangunan jaringan pipa baru sepanjang ± 683 meter dengan diameter 6 inch dari Booster Citeureup menuju Tarikolot melalui jalur Cibinong – Citeureup (Booster Pump Sukaraja), yang telah diselesaikan pada 10 April 2026.

“Selain itu, dilakukan pula optimalisasi sistem distribusi melalui penambahan debit inlet, pemasangan valve untuk pengaturan aliran, serta peningkatan tekanan pompa pada Booster Pump Citeureup. Upaya ini diperkuat dengan penambahan suplai dari Booster Az-Zikra Sentul guna mendukung kebutuhan air di wilayah Tarikolot.” ucapnya.

Pada Jumat, 17 April 2026, petugas Tirta Kahuripan juga melaksanakan pemasangan gate valve untuk pengaturan aliran serta pekerjaan tapping pipa pada jalur Pondok Citeureup dan Tarikolot. Pekerjaan dilakukan sejak malam hingga pagi hari sebagai bagian dari upaya optimalisasi jaringan distribusi, sehingga tekanan dan debit air yang diterima pelanggan dapat meningkat secara maksimal.

Saat ini, Tim Distribusi Tirta Kahuripan terus melakukan berbagai langkah teknis untuk meningkatkan debit dan suplai air, guna memenuhi kebutuhan pelanggan secara bertahap. Upaya ini meliputi pengaturan sistem distribusi serta optimalisasi sumber pasokan yang tersedia. Dengan harapan pelanggan di wilayah Tarikolot kembali dapat kembali menikmati layanan air bersih dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang terjaga.

Manajemen Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan pengaliran yang tidak sebentar di wilayah tarikolot dikarenakan membutuhkan waktu untuk melakukan step test evaluasi pengaliran dari hulu ke hilir. Dan apresiasi kepada pelanggan yang aktif menyampaikan laporan melalui media sosial, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta respons terhadap kebutuhan pelanggan……(Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending