Nasional

Keberatan Atas Perubahan UU No.8 Tahun 2019, Pada Draft RUU Omnibus Law, Ini Yang Dikatakan Ketua Sapuhi

Published

on

Jakarta, Sentananews.com – Terkait adanya rencana perubahan UU No.8 Tahun 2019 pada draft RUU Omnibus Law, Ketua Umum SAPUHI (Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia) Syam Resfiadi menyebut pihaknya merasa keberatan.

Menurut Syam keberatan yang disampaikan pihaknya tersebut dikarenakan RUU tersebut tidak secara jelas mengatur persayaratan memperoleh izin PPIU.

“Dalam draft RUU Omnibus tidak ada persyaratan yang jelas untuk memperoleh ijin PPIU, yang mana artinya pihak asing dan non muslim bisa memperoleh izin tersebut,” ungkap Syam melalui pernyataan tertulis via ponsel, Senin 11/5.

Hal tersebut menurut Syam seperti yang tercantum draft RUU Omnibus Law di pasal 89, 90, 91 dan 92 tentang perijinan persyaratan serta pelaksanaan umrah oleh pihak PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang sebelumnya sudah diamanahkan pada UU yang sudah ada saat ini.

“Kami merasa keberatan dengan draft RUU Omnibus Law terkait pelaksanaan haji dan umrah, menurut kami UU yang sudah ada saat ini (UU No.8 Tahun 2019) sudah sangat baik dan tidak perlu diubah,” sambung Syam.

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat aspirasi kami tersebut ke bapak presiden Jokowi agar menjadi pertimbangan sebelum nantinya draft RUU tersebut disahkan menjadi UU,” tutup Syam.

Click to comment

Trending

Exit mobile version