Polhukam
Heikal Safar Sekjen DPP PROPINDO Dukung TNI Tolak Backing Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
JAKARTA, SENTANA — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP PROPINDO), Heikal Safar, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Heikal kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), menanggapi perkembangan penyidikan sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani aparat kepolisian, termasuk penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi.
Menurut Heikal, langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sejalan dengan komitmen PROPINDO dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
“Indonesia harus terbebas dari praktik korupsi. Seluruh aparat penegak hukum harus menjadi teladan dan menjalankan tugasnya secara profesional serta konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Heikal.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Heikal berharap seluruh institusi negara, termasuk aparat penegak hukum, terus memperkuat koordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang merugikan keuangan negara.
Heikal turut mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Lebih lanjut Heikal Safar SH sebagai Sekjen DPP PROPINDO (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) memohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak H. Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi total terhadap kebobrokan aparat penegak hukum.
Menurut Sekjen DPP Propindo Heikal Safar SH pasalnya situasi dan kondisi negeri kita tercinta saat ini sedang tidak baik – baik saja, lantaran sejumlah Kasus-kasus Korupsi raksasa lainnya juga masih ada yang belum terungkap, selain kasus yang saat ini telah terungkap terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik dan perlu ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengutip keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Heikal menyebut aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi. Lokasi tersebut berada di sejumlah wilayah Jakarta Selatan, kawasan Pacific Place, Kuningan, Sudirman, hingga Bogor.
Heikal juga mengajak organisasi advokat di Indonesia untuk berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum melalui fungsi profesinya, termasuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mengawal proses peradilan agar berjalan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengimbau organisasi advokat, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pemberantasan korupsi membutuhkan partisipasi seluruh elemen bangsa. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan masyarakat, diharapkan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terus diperkuat, untuk memburu para koruptor raksasa di seluruh tanah air Indonesia, ” pungkasnya
HAHOLONGAN
Polhukam
LSM PRB Minta Kapolres Depok Usut Tuntas “Dugaan Penganiayaan “ Anak di Bawah Umur
Depok, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) mendesak Polres Depok untuk mengusut tuntas laporan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anak di bawah umur.
Ketika di hubungi tlp seluler nya 5 Juli 2026 M Johan Pakpahan S.H mengatakan
, pelaporan sudah dilakukan secara resmi. “Ini wilayah hukum pelapor berdasarkan di Bojong Gede, jadi Polres Depok yang berwenang menangani,” ujarnya.
Johan menyebutkan dalam laporannya, pelapor menunjuk terduga pelaku merupakan saudara sepupu dari Kepala Desa aktif yang juga disebut sebagai Ketua Adepsi .
Ini perlu pemeriksaan dari Kapolres. Pidana penganiayaan harus diusut untuk melihat duduk perkara sebenarnya seperti apa,” katanya.
M Johan Pakpahan S.H ,yang juga sebagai pengacara kondang di kabupaten Bogor menegaskan jangan sampai kasus ini hanya ramai di media sosial, tapi proses hukumnya tidak jalan. “Kalau benar ada penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan perempuan, harus dihukum berat. Ada UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan. Emansipasi perempuan juga harus dilindungi,” tegas Johan.
Lebih lanjut Johan menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. “Kami minta Kapolres Depok menindaklanjuti biar clear dan jelas. Kalau ada pihak yang membekingi atau menghalang-halangi pemeriksaan karena merasa keluarga, itu masuk kategori menghalangi proses hukum. Harus diusut tuntas,” papar nya…….Ron
Polhukam
Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara Laporkan Sejumlah Direksi dan Pengelola Unit Usaha ke Bareskrim Polri
JAKARTA – Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi melaporkan sejumlah direksi dan pengelola unit usaha ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyalahgunaan dana setoran modal koperasi. Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN yang digelar pada 21 Juni 2026 di Forriz Hotel, Kota Yogyakarta.
Humas Koperasi Bahana Lintas Nusantara Henri Sukoco menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan pelaksanaan mandat anggota yang tertuang dalam Surat Keputusan Presidium RAT Nomor 016/Putusan/SK-RAT/Kop-BLN/VI/2026.
“Salah satu keputusan RAT memerintahkan pengurus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana hasil setoran saham koperasi pada sejumlah unit usaha,” kata Henri di Bareskrim Polri, Jumat (3/7).
Menurut Henri, langkah hukum diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan hak sekitar 33.000 anggota koperasi yang saat ini belum terbayarkan.
“Pengurus hanya menjalankan amanat hasil Rapat Anggota Tahunan sebagai forum tertinggi koperasi. Tujuannya agar seluruh pihak yang menerima dan mengelola dana koperasi dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara hukum,” ujar Humas Koperasi BLN.
Di lokasi yang sama, Ketua Terpilih BLN Agus Widarto menegaskan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, pengurus telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari surat panggilan, undangan klarifikasi hingga somasi kepada para pihak yang bersangkutan agar mengembalikan modal koperasi beserta aset yang dikuasai.
“Namun semua itu tak diindahkan oleh kelima pengurus lama,” katanya.
Selain itu, melalui Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) Koperasi BLN, audit investigatif dan proses klarifikasi telah dilakukan sejak Januari hingga Desember 2025.
“Dalam proses tersebut, sebagian direksi dan pengelola unit usaha memenuhi panggilan, namun sebagian lainnya disebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan,” tegasnya.
Laporan ditujukan kepada pengelola UD Emas Sinar Nusantara, MMRS alias R dan A. Berdasarkan hasil klarifikasi sebelumnya, keduanya disebut berkomitmen menyerahkan ribuan item perhiasan emas, uang tunai, serta perlengkapan kantor kepada koperasi.
Namun, menurut informasi yang diterima pengurus, toko emas tersebut kini telah tutup, seluruh perhiasan diduga telah dijual, dan lokasi usaha telah berubah menjadi toko pakaian. Pengurus memperkirakan potensi kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp30 miliar.
Laporan juga diajukan terhadap pengelola Kedhaton Nusantara Resto & Bilyard, RK. Pengurus menyatakan yang bersangkutan diduga menerima setoran modal sekitar Rp41 miliar melalui rekening pribadi dan menguasai sejumlah aset usaha, termasuk tiga restoran, namun disebut tidak pernah menyampaikan laporan maupun menyetorkan keuntungan kepada koperasi.
Selain itu, pengurus turut melaporkan pengelola Showroom Nusantara Mobilindo, DK. Berdasarkan keterangan pengurus, terlapor diduga menerima dana investasi sebesar Rp14,9 miliar melalui beberapa rekening pribadi dan menguasai aset showroom beserta kendaraan tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada koperasi.
Laporan lainnya ditujukan kepada pengelola usaha pertambangan emas berinisial S. Pengurus menyebut yang bersangkutan diduga menerima modal sebesar Rp11,5 miliar dan menguasai berbagai aset pertambangan, seperti kompresor, drone, alat deteksi emas, alat uji emas XRF, serta perlengkapan lainnya tanpa menyampaikan laporan pengelolaan maupun keuntungan usaha.
Agus menjelaskan, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebankan seluruh persoalan gagal bayar kepada pengurus sebelumnya, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi oleh pihak-pihak yang menerima setoran modal pada unit-unit usaha.
“Kami berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku sehingga hak-hak anggota koperasi dapat dipulihkan dan semua pihak yang menerima amanah mengelola dana anggota mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” tutup agus.
Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) terus mengalir dari daerah. Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida, menyatakan pihaknya bersama ribuan anggota di Jawa Timur siap mengawal upaya pengurus baru dalam menyelesaikan persoalan gagal bayar yang dialami anggota koperasi.
Titin mengatakan, dirinya mewakili sekitar 5.000 anggota BLN di wilayah Jawa Timur yang selama ini terus mengikuti perkembangan penyelesaian kewajiban koperasi.
Menurutnya, anggota memberikan dukungan penuh terhadap keputusan pengurus melaporkan sejumlah direksi dan pengelola unit usaha yang diduga menyalahgunakan dana koperasi.
“Kami sangat menghargai dan mendampingi niat baik Ketua Pengurus BLN yang baru. Kami akan terus mengawal proses pelaporan terhadap para direksi yang diduga bermasalah serta selalu memberikan perkembangan informasi kepada anggota kami,” ujar Titin.
Ia mengungkapkan, di tengah proses hukum yang berjalan, pengurus juga mulai merealisasikan pembayaran kepada anggota. Sejak Mei 2026, pembayaran kepada anggota disebut telah dilakukan secara bertahap.
Menurut Titin, anggota koperasi primer dengan nilai simpanan hingga Rp3 juta telah mulai menerima pembayaran. Sementara untuk anggota non-primer dengan nilai simpanan hingga Rp300 ribu juga telah diselesaikan.
“Dari sekitar 5.000 anggota yang kami dampingi di Jawa Timur, lebih dari 1.000 anggota sudah menerima pembayaran. Ini menjadi bukti bahwa proses penyelesaian kewajiban mulai berjalan,” katanya.
Titin berharap proses hukum yang ditempuh pengurus dapat mempercepat pengembalian aset dan dana koperasi sehingga pembayaran kepada seluruh anggota dapat dilakukan secara bertahap.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons positif dari jajaran aparat penegak hukum terhadap laporan yang disampaikan Pengurus Koperasi BLN.
“Respons dari pihak kepolisian sangat baik karena ini menyangkut nasib ribuan anggota koperasi. Mereka menyambut baik laporan kami dan menyampaikan akan segera menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Polhukam
Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba
BOGOR, SENTANA – Semangat persatuan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan pendidikan kembali ditunjukkan oleh para alumni dan pelajar STM/SMK se-Kota Bogor melalui Deklarasi Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor dengan mengusung tema “Mewujudkan Pelajar Cerdas, Berprestasi, Berkarakter dan Peduli Kamtibmas”, Kamis (2/7).
Deklarasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara alumni, pelajar, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, damai, tertib, serta bebas dari berbagai bentuk kenakalan remaja.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor, Bob Eko Sukarta, melalui keterangannya, Kamis (2/7).

Deklarasi yang diawali dengan pembacaan basmalah, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menolak secara tegas segala bentuk tawuran, kekerasan, aksi anarkis, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, minuman keras, serta berbagai perilaku menyimpang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Selain itu, para alumni dan pelajar juga berkomitmen menjunjung tinggi nilai persaudaraan, persatuan, toleransi dan solidaritas antarpelajar tanpa membedakan asal sekolah maupun latar belakang.
Bos menegaskan bahwa, perbedaan bukanlah alasan untuk bermusuhan, melainkan menjadi kekuatan dalam membangun persatuan dan kemajuan Kota Bogor.
Deklarasi ini juga menekankan pentingnya pendidikan, kedisiplinan, prestasi, dan pengembangan kompetensi sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan. Para pelajar didorong untuk memanfaatkan media sosial secara bijaksana, menolak penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, maupun konten negatif yang berpotensi mengganggu persatuan dan ketertiban masyarakat.
“Melalui deklarasi tersebut, para peserta juga menyatakan kesiapan untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat, serta siap bersinergi dengan pemerintah, aparat keamanan, tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Bogor,” ujarnya.
Ditambahakan Bob Eko Sukarta, deklarasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen moral seluruh alumni dan pelajar untuk menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif bagi lingkungan.
“Melalui deklarasi ini kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pelajar harus menjadi generasi yang berprestasi, berkarakter, menjunjung tinggi persaudaraan, serta memiliki kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Tawuran, narkoba, bullying dan kekerasan tidak boleh lagi menjadi bagian dari kehidupan pelajar Kota Bogor,” tegasnya.
Dalam seruan bersama, seluruh peserta mengajak pelajar STM/SMK se-Kota Bogor meninggalkan budaya kekerasan dan permusuhan serta menggantinya dengan semangat belajar, berkarya, berprestasi, saling menghormati dan mempererat persaudaraan.
Deklarasi ditutup dengan pembacaan ikrar bersama yang menggema sebagai bentuk komitmen seluruh peserta:
“Kami Bersatu, Kami Berkarya, Kami Berprestasi. Stop Tawuran! Tolak Narkoba! Lawan Bullying dan Kekerasan! Jaga Persaudaraan! Jaga Kamtibmas! Demi Kota Bogor yang Aman, Maju, Bermartabat, dan Indonesia Emas 2045.”
“Melalui deklarasi tersebut, diharapkan lahir gerakan bersama yang berkelanjutan dalam membangun karakter generasi muda, memperkuat persatuan antarpelajar, serta mewujudkan Kota Bogor yang aman, damai, kondusif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan budaya pendidikan yang positif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Red).
-
Polhukam6 days agoPengurus Koperasi Bahana Lintas Nusantara Laporkan Sejumlah Direksi dan Pengelola Unit Usaha ke Bareskrim Polri
-
Ibukota6 days agoKegiatan Gebyar PSN Jumantik Di RW 02 Kelurahan Pademangan Barat
-
Ibukota6 days agoPembangunan 11 Rusun Baru, Marunda dan Rorotan Jadi Prioritas
-
Pendidikan2 days agoSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMP Negeri di Kabupaten Bogor Kembali Menuai Sorotan.

