Connect with us

Ekonomi

Dirut Pertamina: Kemandirian Energi Bangsa jadi Komitmen Kami

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengegaskan, bahwa restrukturisasi dan rencana IPO merupakan cara Pertamina untuk mempertahankan bisnis jangka panjang agar terus tumbuh secara berkelanjutan.

“Caranya dengan memperkuat existing atau current revenue generator tentu dengan investasi to suistain. Dan kita juga harus mengembangkan revenue generator yang baru,kita harus invest untuk growth, dan disaat yang bersamaan kita juga harus menciptakan future revenue generation. Kita harus menginvest untuk mentransform bisnis Pertamina ini sesuai dengan global mega trend tadi,” kata Nicke dalam webinar “Restrukturisasi Babak Baru Pertamina Sebagai Holding Migas” yang digelar EnergyWatch, di Jakarta, Minggu (27/7).

Menurut Nicke, komitmen Pertamina terhadap bangsa ini adalah kemandirian energi. “Saya yakin sobat energi juga bisa merasakan dan melihat sendiri komitmen kami, satu adalah bahwa penyediaan energi ke seluruh plosok negeri ini adalah komitmen Pertamina. Oleh karena itu kita komit membangun dan menambah aksesbility, walaupun secara keekonomian melempar handuk putih. Perusahaan lain tidak mau diberi penugasan ke 3T, Pertamina tetap jalankan ini,” paparnya.

Soal pembangunan kilang, lanjut Nicke, Pertamina akan tetap jalan, buktinya kilang Balikpapan tetap jalan, Cilacap, Balongan tetap jalan. “TPPI kita kembangkan bahkan menambah kapasitas dan membangun olifien center baru. Ini adalah bukti,” ucqpnya.

Komitmen Pertamina lainnya, lanjut Nicke, adalah meningkatkan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sudah ada roadmap baik di hulu, di kilang maupun di hilir Pertamina. Termasuk juga untuk kapal, Pertamina kerjasama dengan industri kapal dalam negeri.

“BPKP telah mengaudit TKDN Pertamina, meningkat terus angkanya dari tahun ke tahun. Kita harapkan di tahun ini

mencapai 50 persen dari Capex (capital expenditure) kita yang luar biasa besar,” ungkap Nicke seraya menambahkan bahwa ada satu fungsi di holding Pertamina yang menangani ini.

Mengenai cara Pertamina mencari dana dengan IPO, bond dan dengan strategic partnership, menurut Nicke itu hanya cara. “Management is art. Ini adalah cara kita untuk mencapai tujuan.Tapi komitmen kita terhadap bangsa dan negara ini yang tidak berubah,” tegas Nicke.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmawanto Juwana mengatakan, bahwa sebagai entitas bisnis, wajar jika Pertamina memilih melakukan restrukturisasi. “Pertamina sekarang ini murni operator yang hanya menjalankn bisnis, jadi wajar saja kalau melakukan restrukturisasi. Dan itu sesuatu yang biasa seperti yang juga dilakukan perusahaan-perusahaan besar di luar negeri,” kata Hikmawanto.

Ia juga menampik adanya anggapan sejumlah pihak seakan-akan IPO merupakan upaya penjualan aset. “Apakah IPO itu menjual aset negara, tidak juga. Perusahaan kan punya beberapa opsi untuk mendapatkan fresh money, seperti obligasi ataupun IPO. Apalagi di dunia migas IPO itu hal yang sudah biasa. Contohnya Saudi Aramco yang sejak 2019 sudah IPO,” tukasnya.

“Yang penting kita jaga di PT Pertamina perseronya. Kalau anak-anak perusahaan melakukan IPO tidak masalah. Buktinya ada PGN. Memang sih itu sudah dilakukan sebelum gabung dengan Pertamina. Kemudian perusahana asing anak usahanya boleh tbk, kenapa Pertamina tidak,” tambah Hikmawanto.

Ia juga menjelaskan tentang perbandingan tafsiran dikuasai negara dalam tata kelola migas, berdasarkan UU 44/1960 dan UU 22/2001. “Dulu itu Pertamina menguasai hulu dan hilir. Tapi dia itu regulator sekaligus sebagai operator. Tapi di Undang Undang 22 tahun 2001, berubah. Regulator dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan tentang perbandingan tafsiran dikuasai negara dalam tata kelola migas, berdasarkan UU 44/1960 dan UU 22/2001. “Dulu itu Pertamina menguasai hulu dan hilir. Tapi dia itu regulator sekaligus sebagai operator. Tapi di Undang Undang 22 tahun 2001, berubah. Regulator dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.

Kemudian di Pasal 60 Pertamina dialihkan bentuknya menjadi perusahaan persero dengan peraturan pemerintah. “Ini yang kita kenal sekarang sebagai PT Pertamina persero. Kita bicara Pertamina yang dulu dan sekarang beda. Kalau sekarang Pertamina kedudukannya sebagai player menurut Undang Undang 22 tahun 2001. Intinya tolong bedakan Pertamina dengan PT Pertamina persero. Sehingga publik tidak salah kaprah,” paparnya.

Hikmahanto menegaskan negara hadir memegang kekuasaan kekayaan negara melalui SKK Migas. Dia menilai wajar sebagai sebuah entitas bisnis,di Pertamina dilakukan restrukturisasi.

“Perusahaan sebesar apapun dia kalau tidak melakukan restrukturisasi, yang dikhawatirkan adalah anak perusahaan ini punya perusahaan yang sama dengan anak perusahaan yang satunya lagi. Sekarang kita bicara BUMN sedang melakukan restrukturisasi.Maka ada holdingisasi,” pungkasnya.(sl)

Ekonomi

Peringati Hari Keamanan Pangan Sedunia, Bapanas dan Kemendag Teken Kerja Sama Jamin Keamanan dan Mutu Pangan

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi penjaminan keamanan dan mutu pangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka perlindungan konsumen dan pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia (World Food Safety Day/WFSD) 2026 tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pangan segar sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP) Bapanas, Andriko Noto Susanto, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, di Jakarta, Senin (8/6/26).

Kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni pertukaran data dan informasi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, pengendalian hambatan teknis perdagangan pangan, serta penguatan jejaring dan kompetensi laboratorium pengujian pangan. Melalui kolaborasi ini, kedua instansi akan memperkuat koordinasi dalam pengawasan pangan segar yang beredar di masyarakat sekaligus mendukung kelancaran perdagangan pangan nasional dan ekspor.

Deputi PKKP Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh dan sehat. Menurutnya, pangan yang aman harus terbebas dari cemaran biologis, kimia, maupun fisik yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui kerja sama ini kami ingin memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Andriko.

Ia menjelaskan, penandatanganan PKS tersebut menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan Bapanas dalam memperingati Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 yang mengusung tema “From Burden to Solutions – Safe Food Everywhere”. Tema tersebut menegaskan pentingnya transformasi dari berbagai tantangan keamanan pangan menjadi solusi nyata yang mampu menjamin ketersediaan pangan aman di setiap rantai pasok pangan.

Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pangan yang tidak aman masih menjadi persoalan global. Setiap tahun sekitar 866 juta orang di dunia mengalami sakit akibat pangan yang tidak aman, sementara sekitar 1,52 juta orang meninggal dunia akibat penyakit yang ditularkan melalui pangan. Dampaknya juga tidak kecil terhadap perekonomian, dengan total beban ekonomi global yang diperkirakan mencapai US$310 triliun per tahun.

Andriko menuturkan, penguatan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Sejak berdiri pada 2021, Bapanas terus memperkuat sistem keamanan pangan segar nasional melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, laboratorium pengujian, serta komunikasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Dalam aspek regulasi, kami telah menerbitkan 11 regulasi di bidang keamanan dan mutu pangan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” tambah Andriko.

Penguatan juga dilakukan melalui standardisasi kelembagaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hingga 2025, Bapanas telah melaksanakan penilaian terhadap 34 OKKPD provinsi dan 221 OKKPD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada periode yang sama, sebanyak 1.134 petugas pengawas keamanan pangan di pusat dan daerah telah memperoleh pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Di bidang pengawasan, Bapanas bersama pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan keamanan pangan segar baik sebelum produk beredar maupun setelah berada di pasar. Selama periode 2023–2025, tercatat sebanyak 25.912 sertifikasi dan registrasi pangan segar telah diterbitkan, sementara pengawasan melalui pengambilan sampel dan pengujian mencapai 62.171 sampel pangan segar di berbagai wilayah Indonesia.

Bapanas juga memperluas pengawasan berbasis wilayah melalui program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang telah dikembangkan di 64 lokasi pasar selama 2023–2025 dan bertambah tujuh lokasi baru pada 2026. Upaya tersebut diperkuat dengan penyediaan mobil laboratorium keliling keamanan pangan yang memungkinkan pengujian cepat dilakukan langsung di lokasi peredaran pangan.

Pada peringatan WFSD tahun ini, Bapanas juga menyerahkan hibah mobil laboratorium keliling kepada sejumlah pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan keamanan pangan di daerah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menilai kolaborasi antara Bapanas dan Kementerian Perdagangan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing perdagangan pangan Indonesia.

Menurut Moga, perhatian terhadap keamanan pangan semakin penting di tengah meningkatnya notifikasi sanitari dan fitosanitari dalam perdagangan internasional. Pada 2025, jumlah notifikasi tercatat meningkat menjadi 2.496 kasus dari 2.147 kasus pada tahun sebelumnya, dengan sekitar 47 persen di antaranya berkaitan dengan komoditas pangan segar.

“Keamanan pangan sangat penting bagi kesehatan masyarakat sekaligus menentukan daya saing produk pangan Indonesia. Karena itu tentunya kami sangat menyambut baik sinergi yang dibangun bersama Badan Pangan Nasional untuk memperkuat penjaminan keamanan dan mutu pangan,” kata Moga.

Berbagai upaya penguatan sistem keamanan pangan tersebut turut mendorong peningkatan capaian nasional. Berdasarkan Indeks Keamanan Pangan Segar (IKPS) yang menjadi indikator dalam RPJMN 2025–2029, capaian nasional pada 2025 mencapai 61,1 atau melampaui target sebesar 60. Sementara itu, hasil pengawasan menunjukkan sekitar 90 persen pangan segar yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Andriko menegaskan, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat budaya keamanan pangan di Indonesia. Namun demikian, seluruh pemangku kepentingan perlu terus meningkatkan pengawasan dan kepatuhan agar seluruh pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan.

“Melalui kesadaran, komitmen, sinergi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita ingin mewujudkan Indonesia yang sehat, tangguh, dan berdaulat pangan menuju Indonesia Emas 2045. Karena keamanan pangan merupakan tanggung jawab kita bersama, sekali lagi selamat hari keamanan pangan sedunia, terima kasih,” tutupnya.

Continue Reading

Ekonomi

Legislator PDIP: Pentingnya Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Darmadi Durianto, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pasar tradisional dan kepastian berusaha bagi industri ritel modern di Indonesia. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Darmadi menyoroti ekspansi jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang dinilai sudah terlalu masif.

Berdasarkan catatannya, gabungan populasi kedua gerai tersebut kini telah mencapai sekitar 46.000 gerai di seluruh Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan yang tidak terkendali ini berpotensi besar mematikan eksistensi pasar-pasar tradisional.

Sebagai langkah konkret, Darmadi mengungkapkan di bawah arahan pimpinan Sturman Panjaitan, pihaknya telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberdayaan Pasar Tradisional. 

RUU yang turut mengatur batasan pasar ritel modern ini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Kami ingin payung hukumnya lebih kuat. Selama ini pengaturan hanya setingkat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Daerah (Perda), sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian,” ujar Darmadi.

Meski sepakat dengan pembatasan ekspansi, Darmadi memberikan catatan kritis terkait kasus viral penutupan sementara gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah yang didasarkan pada Perda Tahun 2021. Ia mempertanyakan aspek asas kepastian berusaha yang diamanatkan dalam UU Perdagangan Nomor 7.

“Gerai-gerai yang ditutup itu sebenarnya sudah mengantongi izin resmi dan telah beroperasi selama 10 hingga 15 tahun jauh sebelum Perda tersebut diterbitkan. Ini mencederai kepastian berusaha,” tegasnya.

Ia pun memperingatkan pemerintah bahwa kebijakan penutupan gerai yang sudah lama berdiri secara sepihak dapat memicu efek domino yang serius di berbagai daerah. Dampak yang paling nyata adalah potensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan hilangnya lapangan pekerjaan di tengah situasi ekonomi saat ini.

Lebih lanjut, legislator asal Jakarta ini juga meminta Menteri Perdagangan untuk merumuskan jalan keluar (wayout) terkait implementasi aturan tata ruang dan jarak, seperti batasan zonasi minimal 500 meter hingga 1 kilometer dari pasar tradisional.

Darmadi menilai, jika aturan jarak tersebut diterapkan secara kaku dan berlaku surut, hal itu akan memaksa ribuan gerai ritel modern di berbagai wilayah padat termasuk Jakarta untuk gulung tikar. Ia berharap pemerintah dapat menelurkan kebijakan yang adil, melindungi pedagang kecil tanpa harus mengorbankan iklim investasi dan tenaga kerja yang sudah terserap di sektor ritel modern.

Continue Reading

Ekonomi

IPA Gelar IPA Convex 2026 Ke-50, Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Indonesian Petroleum Association (“IPA”) bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, kembali menyelenggarakan Pameran dan Konvensi Tahunan yang dikenal dengan IPA Convention & Exhibition (“IPA Convex”) ke-50 pada 20-22 Mei 2026 di ICE BSD, Tangerang.

Dengan mengusung tema “50 Years of Energy Partnership: Shaping the Next Era for Advancing Growth.” kegiatan ini akan dihadirkan oleh lebih dari 200 exhibitor dan lebih dari 200 technical presentation yang mencakup berbagai isu strategis di sektor energi, mulai dari eksplorasi, teknologi, transisi energi, hingga investasi hulu migas.

“Situasi global saat ini menunjukkan rantai pasok energi sangat rentan terhadap gejolak geopolitik. Indonesia perlu mengantisipasi hal ini dengan memperkuat produksi dalam negeri agar tidak terlalu bergantung pada impor,” ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, dalam acara Press Confrence – Road to IPA Convex 2026, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ditambahkan, dinamika geopolitik global saat ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui peningkatan produksi migas dalam negeri. Menurut dia, Indonesia masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan produksi migas nasional. Lebih dari 50 persen cekungan migas di Indonesia saat ini belum dieksplorasi, meskipun sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia dan laut dalam yang membutuhkan teknologi tinggi serta investasi besar.

Ia menilai tantangan industri hulu migas saat ini tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga pada kebutuhan investasi dan tingginya risiko eksplorasi. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang konsisten, kepastian hukum, percepatan perizinan, serta skema fiskal yang kompetitif menjadi kunci utama dalam menarik investor.

“Penemuan cadangan baru menjadi kunci. Tidak cukup hanya mengandalkan proyek yang sudah berjalan. Diperlukan eksplorasi yang lebih agresif serta kolaborasi erat antara pemerintah dan pelaku industri,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia IPA Convex 2026, Teresita Listyani, yang hadir pada acara tersebut menambahkan bahwa, penyelenggaraan IPA Convex ke-50 tahun ini tidak hanya menjadi refleksi perjalanan panjang industri hulu migas nasional, tetapi juga menjadi forum strategis untuk membahas masa depan ketahanan energi Indonesia.

“IPA Convex menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, investor, akademisi, hingga generasi muda dalam mendukung ketahanan energi nasional dan menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif,” ujar Teresita.

Ia menjelaskan, IPA Convex 2026 akan menghadirkan lebih dari 200 exhibitor dan lebih dari 200 technical presentation yang mencakup berbagai isu strategis di sektor energi, mulai dari eksplorasi, teknologi, transisi energi, hingga investasi hulu migas.

Rangkaian acara utama akan dibuka pada Rabu, 20 Mei 2026 melalui seremoni peresmian yang direncanakan dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Beragam agenda inagurasi yang ada meliputi penandatanganan sejumlah kontrak strategis, laporan Menteri ESDM, serta kunjungan VIP ke area pameran.

Selain pameran dan konferensi utama, IPA Convex 2026 juga menghadirkan berbagai forum strategis seperti Plenary Session, Concurrent Session, dan Innovative Energy Solutions yang yang mempertemukan pemerintah, perusahaan energi global, investor, hingga penyedia teknologi untuk membahas solusi menghadapi tantangan energi masa depan.

“Kami ingin IPA Convex menjadi platform yang menghasilkan kolaborasi nyata dan mendorong percepatan investasi, khususnya di sektor hulu migas Indonesia yang masih memiliki potensi sangat besar,” tambah Teresita.

Untuk memperkuat keterlibatan media pada IPA Convex 2026, dia menambahkan,  panitia tahun ini mengadakan Journalist Writing Competition yang berlangsung sejak Januari hingga 21 Mei 2026 mendatang.

IPA Convex 2026 mendapat dukungan dari berbagai perusahaan energi nasional dan global melalui sejumlah kategori sponsorship. Pada kategori Titanium Sponsor terdapat PT Pertamina Hulu Energi, Mubadala Energy, dan bp Indonesia. Sementara kategori Platinum Sponsor didukung oleh MedcoEnergi, PETRONAS Indonesia, ExxonMobil Indonesia, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP), KUFPEC, S&P Global Energy, dan SK Innovation. Pada kategori Gold Sponsor dukungan diberikan oleh INPEX, Jadestone Energy, McDermott, Accenture Indonesia, dan JAPEX. Adapun kategori Silver Sponsor didukung oleh PT Donggi Senoro LNG, SLB, Harbour Energy, dan Subsea7. Dukungan para sponsor tersebut menunjukkan tingginya komitmen industri energi dalam mendukung IPA Convex 2026 sebagai ajang strategis industri hulu migas terbesar di Asia Tenggara. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending