Ekonomi
Dirut Pertamina: Kemandirian Energi Bangsa jadi Komitmen Kami
Jakarta, HarianSentana.com – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengegaskan, bahwa restrukturisasi dan rencana IPO merupakan cara Pertamina untuk mempertahankan bisnis jangka panjang agar terus tumbuh secara berkelanjutan.
“Caranya dengan memperkuat existing atau current revenue generator tentu dengan investasi to suistain. Dan kita juga harus mengembangkan revenue generator yang baru,kita harus invest untuk growth, dan disaat yang bersamaan kita juga harus menciptakan future revenue generation. Kita harus menginvest untuk mentransform bisnis Pertamina ini sesuai dengan global mega trend tadi,” kata Nicke dalam webinar “Restrukturisasi Babak Baru Pertamina Sebagai Holding Migas” yang digelar EnergyWatch, di Jakarta, Minggu (27/7).
Menurut Nicke, komitmen Pertamina terhadap bangsa ini adalah kemandirian energi. “Saya yakin sobat energi juga bisa merasakan dan melihat sendiri komitmen kami, satu adalah bahwa penyediaan energi ke seluruh plosok negeri ini adalah komitmen Pertamina. Oleh karena itu kita komit membangun dan menambah aksesbility, walaupun secara keekonomian melempar handuk putih. Perusahaan lain tidak mau diberi penugasan ke 3T, Pertamina tetap jalankan ini,” paparnya.
Soal pembangunan kilang, lanjut Nicke, Pertamina akan tetap jalan, buktinya kilang Balikpapan tetap jalan, Cilacap, Balongan tetap jalan. “TPPI kita kembangkan bahkan menambah kapasitas dan membangun olifien center baru. Ini adalah bukti,” ucqpnya.
Komitmen Pertamina lainnya, lanjut Nicke, adalah meningkatkan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sudah ada roadmap baik di hulu, di kilang maupun di hilir Pertamina. Termasuk juga untuk kapal, Pertamina kerjasama dengan industri kapal dalam negeri.
“BPKP telah mengaudit TKDN Pertamina, meningkat terus angkanya dari tahun ke tahun. Kita harapkan di tahun ini
mencapai 50 persen dari Capex (capital expenditure) kita yang luar biasa besar,” ungkap Nicke seraya menambahkan bahwa ada satu fungsi di holding Pertamina yang menangani ini.
Mengenai cara Pertamina mencari dana dengan IPO, bond dan dengan strategic partnership, menurut Nicke itu hanya cara. “Management is art. Ini adalah cara kita untuk mencapai tujuan.Tapi komitmen kita terhadap bangsa dan negara ini yang tidak berubah,” tegas Nicke.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmawanto Juwana mengatakan, bahwa sebagai entitas bisnis, wajar jika Pertamina memilih melakukan restrukturisasi. “Pertamina sekarang ini murni operator yang hanya menjalankn bisnis, jadi wajar saja kalau melakukan restrukturisasi. Dan itu sesuatu yang biasa seperti yang juga dilakukan perusahaan-perusahaan besar di luar negeri,” kata Hikmawanto.
Ia juga menampik adanya anggapan sejumlah pihak seakan-akan IPO merupakan upaya penjualan aset. “Apakah IPO itu menjual aset negara, tidak juga. Perusahaan kan punya beberapa opsi untuk mendapatkan fresh money, seperti obligasi ataupun IPO. Apalagi di dunia migas IPO itu hal yang sudah biasa. Contohnya Saudi Aramco yang sejak 2019 sudah IPO,” tukasnya.
“Yang penting kita jaga di PT Pertamina perseronya. Kalau anak-anak perusahaan melakukan IPO tidak masalah. Buktinya ada PGN. Memang sih itu sudah dilakukan sebelum gabung dengan Pertamina. Kemudian perusahana asing anak usahanya boleh tbk, kenapa Pertamina tidak,” tambah Hikmawanto.
Ia juga menjelaskan tentang perbandingan tafsiran dikuasai negara dalam tata kelola migas, berdasarkan UU 44/1960 dan UU 22/2001. “Dulu itu Pertamina menguasai hulu dan hilir. Tapi dia itu regulator sekaligus sebagai operator. Tapi di Undang Undang 22 tahun 2001, berubah. Regulator dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan tentang perbandingan tafsiran dikuasai negara dalam tata kelola migas, berdasarkan UU 44/1960 dan UU 22/2001. “Dulu itu Pertamina menguasai hulu dan hilir. Tapi dia itu regulator sekaligus sebagai operator. Tapi di Undang Undang 22 tahun 2001, berubah. Regulator dikembalikan ke pemerintah,” jelasnya.
Kemudian di Pasal 60 Pertamina dialihkan bentuknya menjadi perusahaan persero dengan peraturan pemerintah. “Ini yang kita kenal sekarang sebagai PT Pertamina persero. Kita bicara Pertamina yang dulu dan sekarang beda. Kalau sekarang Pertamina kedudukannya sebagai player menurut Undang Undang 22 tahun 2001. Intinya tolong bedakan Pertamina dengan PT Pertamina persero. Sehingga publik tidak salah kaprah,” paparnya.
Hikmahanto menegaskan negara hadir memegang kekuasaan kekayaan negara melalui SKK Migas. Dia menilai wajar sebagai sebuah entitas bisnis,di Pertamina dilakukan restrukturisasi.
“Perusahaan sebesar apapun dia kalau tidak melakukan restrukturisasi, yang dikhawatirkan adalah anak perusahaan ini punya perusahaan yang sama dengan anak perusahaan yang satunya lagi. Sekarang kita bicara BUMN sedang melakukan restrukturisasi.Maka ada holdingisasi,” pungkasnya.(sl)