Connect with us

Peristiwa

Banjir Lagi, 159 Sekolah di Jakarta Liburkan Murid

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Lebih dari 150 sekolah di Provinsi DKI Jakarta meliburkan kegiatan belajar mengajar akibat banjir yang menutupi akses menuju sekolah hingga membanjiri sekolah.

Menurut Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sony Juhersoni, terhitung sebanyak 159 sekolah dari tingkat pendidikan taman kanak- kanak hingga Sekolah Menengah Atas dan sederajarat meminta anak didiknya untuk belajar di rumah akibat banjir. “Ini data sementara, jika ada informasi terbaru akan kami sampaikan,” kata Sony saat dihubungi, Selasa (25/2/2020).

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari berbagai sekolah, ketinggian air yang menghalangi akses jalan masuk hingga merendam sekolah- sekolah mulai dari 20 centimeter hingga 120 centimeter.

Hingga saat ini pendataan masih terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI untuk memastikan kegiatan belajar mengajar di daerah mana saja yang dihentikan.

Sekolah- sekolah yang diliburkan di antaranya sekolah di kecamatan Cempaka Putih, Sawah Besar, Kramat Jati, Koja, Menteng Pulo, Pademangan, Taman Sari, serta Johar Baru.

Hujan yang terjadi sejak Selasa dini hari mengakibatkan beberapa kawasan di Jakarta kembali mengalami banjir sehingga menghambat aktivitas normal yang dilakukan oleh warga.

Selain menganggu kegiatan belajar mengajar, banjir juga mengakibatkan terhentinya layanan transportasi umum dan aliran listrik.(stn)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Diduga Menjadi Korban TPPO, Pasangan Suami Istri Didampingi FAP Law Firm Lapor Polisi

Published

on

JAKARTA – Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm) bersama dengan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membuat Laporan Polisi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 29 September 2025.

Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti adalah suami istri, warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah yang dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang wanita berinisial AM.

Awalnya, AM menawarkan lowongan pekerjaan di Taiwan dengan biaya per orang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan proses hingga pemberangkatan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari.

Tertarik dengan tawaran AM, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti  kemudian membayar 15 juta dengan cara mentransfer langsung ke rekening BCA atas nama AM.

Selama menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan, AM terus menawarkan, mengajak dan meyakinkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti  dengan mengatakan : Vietnam yg cpt, Syarat ya jg ga ribet, direct company, dpt tmpt tgl, Fasilitas, Krja santai, D upah jg lumayan, Enak jg KLW suami istri tu bisa , Enak aman lg, Cpt perginya, Kan upah ya, D kash mngguan atau per 2 hri, Makan ntr d koordinasi d Ksh yg makan pagi,  Ada prgi2 beli Buble tea, D KSH uang buat beli y”

Karena menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar sehingga karena kebutuhan, keinginan untuk bekerja, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti terpengaruh dengan tawaran, ajakan dan iming-iming dari AM dan memutuskan untuk mengusahakan biaya admin, yaitu masing-masing sebesar 25 juta.

Dengan segala upaya, menggadaikan mobil, meminjam dari saudara, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membayar biaya admin, yang totalnya sebesar 45 juta, kemudian Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti  diberangkatkan ke Vietnam dengan dalih penempatan kerja, dengan pekerjaan sebagai tester Bubble Tea.

Selama berada di Vietnam, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti  ditempatkan bersama  8 (delapan) orang lain yang telah duluan  di RiverGate Apartment Saigon, 151 – 155, district  4, Hô Chi Minh 754522, Vietnam.

Kurang lebih 2 bulan lamanya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja bahkan 8 orang lainnya, tidak dibayarkan upah (gaji) sebagaimana dijanjikan oleh AM.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja. Berdasarkan hukum Indonesia, Perbuatan AM telah memenuhi unsur dalam :

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, AM melakukan perekrutan dan memindahkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dari Indonesia ke Vietnam, telah memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti penipuan. Fakta bahwa perekrutan yang dilakukan oleh AM terhadap Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan bahwa akan bekerja di Vietnam, dengan gaji per-hari atau per-minggu.

Kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja namun tidak diberikan upah (gaji).
memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi.

FAP Law Firm mendorong Mabes Polri bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi semacam ini.

Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas.

Continue Reading

Peristiwa

Empat Kali Ditangkap Narkoba, Praktisi Sebut Hukuman Fariz RM Terlalu Ringan

Published

on

JAKARTA, Sentana – Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya.

Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali.

“Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum Penggunaan Narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yg lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna Narkoba yang lain,” kata Elman dalam keterangannya kepada Media.

Elman menilai Penggunaan Narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk kedalam extra ordinary crime, dimana penggunaan narkoba bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna Narkoba itu sendiri.

“Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku,” tegasnya.

Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali.

“Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat menciderai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut,” tutupnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.

“Ada apa dengan vonis hakim ini?? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa,” tutupnya

Dilokasi terpisah sebelumnya Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan setelah yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com

Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.

“Jadi putusan juga bisa sekaligus memasukkannya ke penjara yang lebih berat dari hukuman sebelumnya,” tegas dia.

Continue Reading

Peristiwa

Komnas HAM Terima Aduan Warga Korban Pembangunan SUTET 500 KV T-24, Muara Tawar-Tg.Priok

korban pembangunan sutet 500 kv muara tawar tg.priok

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga korban pembangunan SUTET 500 KV T-24. Muara Tawar – Tg.Priok, di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Warga didampingi kuasa hukumnya dari LBH Maranatha HKBP Rest. Tg.Priok diterima oleh Dr, Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc, Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, di Ruang Asmara Nababan, Rabu (20/08/2025) pagi.

Dalam aduannya, Panca Nainggolan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum warga korban SUTET menjelaskan, bahwa pembangunan SUTET 500 KV, T-24 hanya berjarak kurang dari 1 Meter dari rumah kediaman kliennya.

“Dari mulai pengerjaan pondasi SUTET hingga rangkaian tower SUTET mengindahkan hak asasi klien kami dimana tidak pemberitahuan atau ijin. kompensasi, mengganggu keamanan dan kenyamanan klien kami hingga kerugian materi akibat tembok dan pagar rumah rusak dan kotor,” terang Panca.

“Melanggar UU No.30 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum,” tambahnya.

Akibat jarak yang terlalu dekat itu, kata Panca, rumah kliennya menggalami berbagai kerusakan, mulai dari tembok dinding rumah yang gompal, kotor kena noda lumpur dan coran semen juga pagar rumah yang kotor, penyok bahkan patah.

“Pengerjaan tapak SUTET dikerjakan secara brutal, jauh dari SOP. Pihak PLN memakai tameng PSN untuk semena-mena,” ungkap Panca.

Diceritakan Panca, awalnya tim kajian PLN merekomendasikan rumah klien kami, Labuhan Parhusip merekomendasikan kepada Tim 9 panitia pengadaan lahan untuk dibebasksn, namun tiba-tiba, tanpa penjelssan apa pun, rumah Labuhan Parhusip dicoret dari daftar rumah warga yang bakal dibebaskan.

“Tanggal 12 Desember 2020 klien kami menerima surat undamgan rapat rumah yang akan dibebaskan dari Kelurahan Tugu Selatan, tiba 2 hari sebelum rapat di Tanggal 19 Desember, Ketua RT setempat secara lisan menyampaikan ke klien kami untuk tidak usah lagi datang ke rapat tersebut,” jelasnya.

Sementara. Ny. Parhusip br. Rajagukguk dalam audiensi itu mengutarakan kekhawatiran dan ketakutannya. ia mengatakan ada ketakutan yang menyelimuti saat hujan disertai angin kencang.

“Takut ada besi dari Sutet jatuh dan rubuh karena saya tidur di lantai 2 rumah kami. saya pun khawatir ke depan bila SUTET sudah beroperasi, radiasi SUTET akan mengganggu kesehatan saya dan suami mengingat kami sudah Lansia. Selain itu kami akan mengalami kerugian akibat barang-barang elektronik akan cepat rusak akibat dampak radiasi. dan yang paling merugikan adalah nilai ekonomis rumah kami akan turun karena tidak akan laku dijual di atas harga NJOP,” beber ibu Parhusip yang datang didampingi suami yang sedang sakit.

“Saya mohon bapak komnas HAM mau menolong kami. terima kasih sudah mendengarkan keluhan kami,” ibanya menambahkan.

Merespon pengaduan itu, komisioner Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan akan memanggil pihak PLN BPN dan Pemprov Jakarta untuk dimintai keterangan, setelah itu akan mengeluarkan rekomendasi.

“Kami juga harus mendengar keteramgan dari pihak PLN. Nanti kami akan panggil mereka bersama dengan kalian untuk dilakukan mediasi,” kata Prabianto.Usai dengar pendapat, warga bersama kuasa hukum menyerahkan 1 bundel dokumen pelaporan kepada Komnas HAM.

Continue Reading
Advertisement

Trending