Peristiwa
Diduga Menjadi Korban TPPO, Pasangan Suami Istri Didampingi FAP Law Firm Lapor Polisi
JAKARTA – Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners (FAP Law Firm) bersama dengan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membuat Laporan Polisi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin, 29 September 2025.
Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti adalah suami istri, warga negara Indonesia asal Temanggung, Jawa Tengah yang dijanjikan pekerjaan sebagai tester bubble tea di Vietnam oleh seorang wanita berinisial AM.
Awalnya, AM menawarkan lowongan pekerjaan di Taiwan dengan biaya per orang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan proses hingga pemberangkatan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari.
Tertarik dengan tawaran AM, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti kemudian membayar 15 juta dengan cara mentransfer langsung ke rekening BCA atas nama AM.
Selama menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan, AM terus menawarkan, mengajak dan meyakinkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan mengatakan : Vietnam yg cpt, Syarat ya jg ga ribet, direct company, dpt tmpt tgl, Fasilitas, Krja santai, D upah jg lumayan, Enak jg KLW suami istri tu bisa , Enak aman lg, Cpt perginya, Kan upah ya, D kash mngguan atau per 2 hri, Makan ntr d koordinasi d Ksh yg makan pagi, Ada prgi2 beli Buble tea, D KSH uang buat beli y”
Karena menunggu proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar sehingga karena kebutuhan, keinginan untuk bekerja, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti terpengaruh dengan tawaran, ajakan dan iming-iming dari AM dan memutuskan untuk mengusahakan biaya admin, yaitu masing-masing sebesar 25 juta.
Dengan segala upaya, menggadaikan mobil, meminjam dari saudara, akhirnya Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti membayar biaya admin, yang totalnya sebesar 45 juta, kemudian Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti diberangkatkan ke Vietnam dengan dalih penempatan kerja, dengan pekerjaan sebagai tester Bubble Tea.
Selama berada di Vietnam, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti ditempatkan bersama 8 (delapan) orang lain yang telah duluan di RiverGate Apartment Saigon, 151 – 155, district 4, Hô Chi Minh 754522, Vietnam.
Kurang lebih 2 bulan lamanya, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja bahkan 8 orang lainnya, tidak dibayarkan upah (gaji) sebagaimana dijanjikan oleh AM.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam membongkar praktik perdagangan orang bermodus perekrutan kerja. Berdasarkan hukum Indonesia, Perbuatan AM telah memenuhi unsur dalam :
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) : “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.
Pasal 4 :
“Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
Dalam kasus TPPO ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni tindakan (act), cara (means), dan tujuan (purpose). Dalam kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti, AM melakukan perekrutan dan memindahkan Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dari Indonesia ke Vietnam, telah memenuhi unsur kedua, yakni cara yang ilegal, seperti penipuan. Fakta bahwa perekrutan yang dilakukan oleh AM terhadap Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan bahwa akan bekerja di Vietnam, dengan gaji per-hari atau per-minggu.
Kasus Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti juga memenuhi unsur TPPO ketiga, yakni tujuan direkrutnya adalah untuk tujuan eksploitasi, yakni Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti bekerja namun tidak diberikan upah (gaji).
memaksa Ani melakukan tindak kejahatan yang akan menguntungkan orang-orang yang merekrutnya. Dalam literatur TPPO, model kasus yang dialami Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti biasanya disebut sebagai TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi.
FAP Law Firm mendorong Mabes Polri bertindak proaktif dalam menyelidiki kasus-kasus TPPO dengan unsur eksploitasi ekonomi semacam ini.
Tindak pidana perdagangan orang bukanlah pelanggaran biasa, melainkan kejahatan berat yang menuntut perhatian dan penindakan tegas.
Peristiwa
Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.
Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).
Peristiwa
Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.
Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.
“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.
Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.
Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.
Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)
Peristiwa
Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.
Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.
Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.
Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.
“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.
Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.
Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)
-
Ibukota7 days agoCamat Pasar Rebo Jaktim Gencar Sosialisasi Pilah Sampah Ke Warga
-
Polhukam3 days agoPartai Umat Menuju Pemilu 2029, Bersinergi Dengan Tokoh – Tokoh Muda
-
Polhukam7 days agoHeikal Safar Sekjen DPP PROPINDO Dukung TNI Tolak Backing Koruptor.!! Saat Polisi Geledah 12 Lokasi Terkait 3 Kasus Korupsi Raksasa
-
Polhukam6 days agoPenegakan Hukum dan Keadilan, Demi Kemanusiaan

