Peristiwa
Komnas HAM Terima Aduan Warga Korban Pembangunan SUTET 500 KV T-24, Muara Tawar-Tg.Priok
korban pembangunan sutet 500 kv muara tawar tg.priok
Jakarta, hariansentana.com – KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan warga korban pembangunan SUTET 500 KV T-24. Muara Tawar – Tg.Priok, di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Warga didampingi kuasa hukumnya dari LBH Maranatha HKBP Rest. Tg.Priok diterima oleh Dr, Prabianto Mukti Wibowo, M.Sc, Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, di Ruang Asmara Nababan, Rabu (20/08/2025) pagi.
Dalam aduannya, Panca Nainggolan, S.H, M.H, selaku kuasa hukum warga korban SUTET menjelaskan, bahwa pembangunan SUTET 500 KV, T-24 hanya berjarak kurang dari 1 Meter dari rumah kediaman kliennya.
“Dari mulai pengerjaan pondasi SUTET hingga rangkaian tower SUTET mengindahkan hak asasi klien kami dimana tidak pemberitahuan atau ijin. kompensasi, mengganggu keamanan dan kenyamanan klien kami hingga kerugian materi akibat tembok dan pagar rumah rusak dan kotor,” terang Panca.
“Melanggar UU No.30 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum,” tambahnya.
Akibat jarak yang terlalu dekat itu, kata Panca, rumah kliennya menggalami berbagai kerusakan, mulai dari tembok dinding rumah yang gompal, kotor kena noda lumpur dan coran semen juga pagar rumah yang kotor, penyok bahkan patah.
“Pengerjaan tapak SUTET dikerjakan secara brutal, jauh dari SOP. Pihak PLN memakai tameng PSN untuk semena-mena,” ungkap Panca.
Diceritakan Panca, awalnya tim kajian PLN merekomendasikan rumah klien kami, Labuhan Parhusip merekomendasikan kepada Tim 9 panitia pengadaan lahan untuk dibebasksn, namun tiba-tiba, tanpa penjelssan apa pun, rumah Labuhan Parhusip dicoret dari daftar rumah warga yang bakal dibebaskan.
“Tanggal 12 Desember 2020 klien kami menerima surat undamgan rapat rumah yang akan dibebaskan dari Kelurahan Tugu Selatan, tiba 2 hari sebelum rapat di Tanggal 19 Desember, Ketua RT setempat secara lisan menyampaikan ke klien kami untuk tidak usah lagi datang ke rapat tersebut,” jelasnya.
Sementara. Ny. Parhusip br. Rajagukguk dalam audiensi itu mengutarakan kekhawatiran dan ketakutannya. ia mengatakan ada ketakutan yang menyelimuti saat hujan disertai angin kencang.
“Takut ada besi dari Sutet jatuh dan rubuh karena saya tidur di lantai 2 rumah kami. saya pun khawatir ke depan bila SUTET sudah beroperasi, radiasi SUTET akan mengganggu kesehatan saya dan suami mengingat kami sudah Lansia. Selain itu kami akan mengalami kerugian akibat barang-barang elektronik akan cepat rusak akibat dampak radiasi. dan yang paling merugikan adalah nilai ekonomis rumah kami akan turun karena tidak akan laku dijual di atas harga NJOP,” beber ibu Parhusip yang datang didampingi suami yang sedang sakit.
“Saya mohon bapak komnas HAM mau menolong kami. terima kasih sudah mendengarkan keluhan kami,” ibanya menambahkan.
Merespon pengaduan itu, komisioner Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan akan memanggil pihak PLN BPN dan Pemprov Jakarta untuk dimintai keterangan, setelah itu akan mengeluarkan rekomendasi.
“Kami juga harus mendengar keteramgan dari pihak PLN. Nanti kami akan panggil mereka bersama dengan kalian untuk dilakukan mediasi,” kata Prabianto.Usai dengar pendapat, warga bersama kuasa hukum menyerahkan 1 bundel dokumen pelaporan kepada Komnas HAM.
Peristiwa
Ina Ammania Desak Unpas Usut Transparan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ina Ammania, menyoroti dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan melibatkan 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung. Ia meminta pihak kampus mengusut kasus ini secara transparan dan objektif, serta menjamin perlindungan bagi korban dan saksi.
Ina menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bukan sumber ketakutan. Upaya menjaga nama baik institusi, menurutnya, tidak boleh menghambat penanganan kasus. Keselamatan, martabat, dan hak korban harus ditempatkan di urutan pertama.
“Ini ironi yang tidak boleh ditoleransi. Fakultas Hukum seharusnya menjadi tempat lahirnya para penjaga keadilan, bukan justru menjadi ruang yang diduga mencederai martabat perempuan. Jika dugaan ini terbukti, tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena jabatan atau status akademiknya,” tegas Ina.
Laporan ini menjadi lebih serius karena diduga melibatkan tenaga pendidik dan sudah memicu aksi mahasiswa yang menuntut pertanggungjawaban kampus. Ina menilai pengumuman investigasi ke publik saja tidak cukup. Pemeriksaan harus berjalan independen dan akuntabel, punya tenggat waktu jelas, dan dilengkapi perlindungan yang benar-benar dirasakan korban.
“Kampus jangan sampai lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada memastikan keadilan bagi korban. Kampus wajib mengusut kasus ini secara transparan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan tidak ada intimidasi. Diamnya institusi hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga meminta kampus menyediakan pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban, dan menjamin keamanan mahasiswa serta saksi yang memberi keterangan. Tekanan dan ancaman dalam bentuk apa pun harus dicegah agar fakta bisa terungkap dan korban maupun saksi bisa bicara tanpa rasa takut.
Sebagai anggota komisi yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, Ina menilai aturan tertulis tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus belum cukup tanpa komitmen nyata menindaklanjuti setiap laporan secara profesional.
“Pembentukan tim investigasi tidak boleh sekadar menjadi cara meredam kemarahan mahasiswa. Harus ada tenggat waktu yang jelas, perlindungan nyata bagi korban dan saksi, serta sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti. Kampus harus membuktikan keberpihakannya kepada keadilan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ina meminta hasil penanganan kasus diumumkan secara terbuka tanpa membuka identitas atau informasi pribadi korban. Ia berharap kasus ini mendorong perguruan tinggi mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, memperkuat kanal pengaduan yang aman, dan memastikan relasi kuasa tidak dipakai untuk membungkam korban.
Menurut Ina, lingkungan akademik baru bisa menjadi ruang belajar yang aman dan bermartabat jika kampus membuktikan komitmennya lewat proses yang terbuka, perlindungan yang memadai, dan tindakan tegas saat pelanggaran terbukti.
Peristiwa
Duka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.
Jakarta, Hariansentana.com – Duka mendalam menyelimuti warga Jalan Kertajaya, RT 007 dan RT 017 RW 014, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, setelah kebakaran melanda permukiman mereka pada Selasa (13/10).
Di tengah kehilangan tempat tinggal dan harta benda, sejumlah warga juga harus menerima kenyataan pahit kehilangan orang-orang tercinta akibat peristiwa tersebut.
Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.50 WIB itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni M. Nabil (6) dan Sumiyah (69). Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Atma Jaya.
Api yang melalap 35 rumah dan berdampak pada 58 kepala keluarga (KK) atau 170 jiwa berhasil dipadamkan pada pukul 16.20 WIB. Namun, setelah kobaran api mereda, perjuangan para penyintas untuk bangkit dari musibah masih harus berlanjut.
Sebagian warga kini bertahan di lokasi pengungsian sementara, yakni 12 KK di Mushola Nurul Hidayah dan empat KK di Mushola Rohimaku Mulloh. Di tempat tersebut, mereka berupaya melewati masa sulit sembari menata kembali kehidupan yang terdampak kebakaran.
Di tengah suasana duka itu, Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat.bersama Dandim 0502/Jakarta Utara Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Administrasi Jakarta Utara Fida Hendra,Ronny Japriko kasudin sosial,Darmawan Camat penjaringan Markus lurah,serta jajaran terkait, mendatangi lokasi kebakaran dan menemui para penyintas di kedua tempat pengungsian, Kamis (15/10).
Kehadiran mereka tidak sekadar untuk memastikan kondisi warga, tetapi juga memberikan dukungan moril agar para penyintas tetap kuat menghadapi cobaan. Bantuan dan santunan dari BAZNAS (Bazis) Jakarta Utara turut diserahkan kepada Tri Wulandari, kader dasawisma yang merupakan warga RT 017 RW 014 Kelurahan Penjaringan. Ia harus merelakan kepergian dua orang tercinta, M. Nabil dan Sumiyah, dalam musibah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hendra menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban serta warga yang terdampak. Ia berharap para penyintas diberikan kekuatan untuk melewati masa sulit
Dan jaga kesehatan. Semoga ini menjadi yang terakhir dan tidak ada insiden lagi. Saya berharap dan mendoakan semuanya bisa pulih, bisa semangat lagi, dan rezekinya bertambah lagi ke depannya,” tutur Hendra Hidayat.
Di balik duka yang menyelimuti Penjaringan, kepedulian dan gotong royong terus mengalir. Sejumlah instansi dan lembaga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk membantu memenuhi kebutuhan warga yang kehilangan tempat tinggal maupun barang-barang penting akibat kebakaran.
Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat, mengatakan bantuan telah didistribusikan oleh berbagai pihak, di antaranya BPBD, Dinas Sosial, PMI, Kementerian Sosial, Artha Graha Peduli, Kepolisian serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah, bantuan sudah didistribusikan dari beberapa instansi. Tadi juga diberikan layanan psikososial kepada warga penyintas kebakaran. Untuk kebutuhan lainnya, seperti seragam sekolah, sedang kita siapkan. Terkait dokumen kependudukan yang terbakar, saat ini sedang diinventarisasi. Nantinya, pencetakan akan kita lakukan secara kolektif di kelurahan,” jelas Makhrus.
Upaya pemulihan pun terus dilakukan agar kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi, termasuk memastikan anak-anak tetap memiliki seragam untuk bersekolah dan warga dapat kembali memperoleh dokumen kependudukan yang terbakar.(Sutarno)
Peristiwa
63.980 Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp61,9 Juta
DEMAK, SENTANA – Operasi bersama pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama sejumlah instansi menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Kegiatan melibatkan 12 personel Satpol PP Demak, dua personel Bea Cukai Semarang, satu personel Kejaksaan Negeri Demak, serta satu personel Kesbangpol Demak.

Melalui keterangannya, Sabtu (3/10), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM., mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Operasi diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Demak. Selanjutnya, tim bergerak menuju sejumlah lokasi sasaran di Kecamatan Wedung berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Prohukda) Satpol PP Demak, Mudji Santoso S, S.IP, M.M.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di tiga toko.
Di Toko Ibu Rodhiyahtun, Kecamatan Wedung, petugas menemukan 52 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan total 1.016 batang.
Kemudian di Toko Bapak Su’ubi, ditemukan 400 bungkus dengan jumlah 7.720 batang rokok ilegal.
Sementara di Toko Ibu Sarmonah, petugas menemukan 2.314 bungkus rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai 55.244 batang.
Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.406 bungkus atau 63.980 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil penghitungan, temuan tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp61.908.007,70.
Agus Sukiyono menegaskan, barang hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada Tim Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan penindakan lebih lanjut.
Menurutnya, kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan yang humanis agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan tertib dan kondusif.
“Operasi dilaksanakan secara humanis dan mengedepankan koordinasi antarinstansi. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif,” kata Agus.
Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta kebijakan pemerintah terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), termasuk Keputusan Bupati Demak Nomor 300.1/10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. (Red).
-
Polhukam4 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota6 days ago10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026
-
Hiburan5 days agoMA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
-
Peristiwa6 days agoDuka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

