Connect with us

Peristiwa

Jasa Marga Sebut Sebagian Tol Japek Bisa Dilalui Kendaraan

Published

on

Jakarta, HarianSentana.com – Kepala Kelompok Pengembangan Komunitas dan Komunikasi Perusahaan PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengungkapkan bahwa
sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek yang terendam banjir, Selasa pagi, sudah dapat dilintasi oleh pengendara, kata otoritas terkait.

“Untuk arah Cikampek KM08, terdapat genangan di seluruh lajur, namun masih dilintasi seluruh jenis kendaraan. Pengguna jalan diimbau berhati-hati,” ujar Dwimawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (25/2/2020) pagi.

Kendaraan di KM 19 dan KM34 juga dapat melintas karena ketinggian muka air yang dianggap aman berkisar 30-40 sentimeter.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk pengendara arah Jakarta yang melintas di KM34. “Untuk KM19, pengguna jalan dapat melintas dengan menggunakan lajur tiga dan lajur empat,” katanya.

Ruas Tol Jakarta-Cikampek yang saat ini masih dianggap tidak aman untuk dilalui kendaraan kecil berada di KM8 Jatibening, Kota Bekasi. “Saat ini terdapat genangan di seluruh lajur dan hanya dapat dilintasi kendaraan besar,” katanya.

Kepada pengguna jalan dengan kendaraan kecil dari arah Cikunir menuju Jakarta diimbau untuk mengambil jalur alternatif lainnya seperti Jalan Tol JORR.(stn)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

DPRD DKI Jakarta Minta Inspektorat Tindak Tegas Terhadap ASN yang Bermain di Bangunan Bermasalah di Sunter Agung.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Diduga kuat bangunan di Jalan Danau Sunter Agung 2, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara “Sarat dengan pelanggaran” dan Patut dipertanyakan.

Pasalnya, bangunan tempat hunian dengan izin 4 Tidak sesuai dengan pakta dilapangan.menjadi Lima Ruko 5.

Fakta dilapangan diduga berubah menjadi 6 Lantai dan sarat dengan pelanggaran,” beber salah satu warga setempat dan diminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara Brando anggota DPRD DKI jakarta dari Fraksi PDI-P. Meminta inspektorat bertindak tegas.” Inspektorat sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin ASN DKI jakarta.”Tegasnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, kemana aja pengawasan bangunan gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iwan Iswandi Katim berada

Untuk diketahui, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Utara, saat ini juga merangkap sebagai Plt Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur.

“Bahkan saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, tidak meresponnya. Rabu.(4/9/2024).

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 21 tahun 2021 Pasal 189, “memamfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan pungsi ruang (peruntukan dan intensitas). dan Undang-undang No.6 Tahun 2023.

Ketua Harian LSM/Antara, Anton.Penjaitan didampingi Parulian Simanjutak mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Administrasi Jakarta Utara, dan jajarannya untuk dimintain pertanggungjawabannya sesuai dengan tupoksinya,” tegas Anton.

Tidak hanya itu, “Inspektorat Provinsi DKI Jakarta diminta segera evaluasi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Antara Lain :

  1. Diduga Gambar denah yang dimiliki tidak sesuai dengan pakta dilapangan.
  2. Dugaan telah terjadi Pelanggaran garis sempadan badan (GSB).
  3. Dugaan pelanggaran garis sempadan jalan (GSJ).
  4. Dugaan Pelanggaran jarak bebas samping (JBS).
  5. Dugaan pelanggaran jarak bebas belakang (JBB).
  6. Dugaan pelanggaran koefisien dasar hijau (KDH)
  7. Dugaan Pelanggaran koefisien dasar bangunan (KDB).
  8. Belum lagi dengan Direksi pengawasan Bidang Arsitektur No.IPTB/SIBP tidak ditemukan dilapangan, bahkan Bidang Konstruksi Nomor IPTB/SIBP maupun Bidang Instalasi bahkan penanggungjawab dilapangan tidak berhasil dimintai tanggapannya.

Hal yang sama juga, dengan tampak bangunan, GSB (Garis sempadan badan) maupun GSJ (garis sempadan jalan ) termasuk dengan jarak bebas samping (JBS) dan jarak bebas belakang (JBB) sarat dengan penyimpangan, termasuk penggunaan sumur resapan air hujan tampak tidak dilakukan.

Maraknya pelanggaran aturan dilapangan.
Akibat buruknya kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara, patut dipertanyakan.
Pantauan di lapangan sarat dengan pelanggaran aturan.Antara lain:

1.peraturan gubernur DKI jakarta No. 20 tahun 2024.tentang.tata bangunan gedung. GSB/GSB.

2.Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

3.Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatapan Ruang.

4.Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.

Pantauan dilapangan, sudah ditemukan Papan Segel dilapangan. Pertanyaannya adalah Apakah Segel tersebut hanya pajangan atau hanya “lip service?” Jum’at.(7/9/2024).

“Sudah mendapatkan gaji bahkan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun intensif lainnya, termasuk fasilitas kendaraan dan BBM nya dibiayai oleh uang rakyat bersumber dari pajak namun realitanya jauh dari yang di harapkan,”

Kendati sudah di sumpah dan diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya saat dihubungi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Dua Geng Bentrok di RTH Kalijodo Penjaringan Jakarta Utara.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Kembali terjadinya ricuh antara Geng DJ dengan Geng DA, Rabu (4/9/2024) malam sekitar pukul 22:40 Wib di RTH Kalijodo kelurahan pejagalan kecamatan Penjaringan kota administrasi Jakarta Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian di konfirmasi lapangan ” kejadian tersebut saat ini masih dalam penyelidikan perihal bentrok terjadi kericuan tersebut.

“Belum dapat menyimpulkan kejadian sebenarnya karena masih dalam penyelidikan,” ujar Hadi

Untuk pengaman di Tempat Kejadian (TKP) tambahnya dari polres dan Polsek menurunkan kekuatan anggotanya sekitar 75 % sedangkan dari Polda Metro Jaya besok akan turunkan lagi pasukan untuk mengamankannya. Peristiwa tersebut,dari pihak DJ ada beberapa anggota yang terluka parah .

Alhamdulillah pihak aparat kepolisian gerak cepat datang di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) akhirnya dapat di bubarkan.

Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya “Sebelumnya Mendapat informasi bawah barang- barang di kantor sekretariat DJ di lokasi RTH Kalijodo/pejagalan di jarah,kemudian dari pihak keluarga DJ datang untuk memastikan barang-barang tersebut dan mengangkut barang sisanya di kantor sekertariat DJ, Walhasil sesampai di kantor ada beberapa barang yang sudah tidak kelihatan dan ada yang sudah masukan di dalam karung .

Selang beberapa jam kemudian pasukan Geng DA(pengasa Kalijodo yang terusir diera gubernur DKI jakarta Basuki Cahaya purnama/Ahok) menyerbu sekitar rumah DJ akhirnya tak terelakan lagi antara ke dua kubu tersebut harus berhadapan saling serang menyerang dengan menggunakan Sajam,katepel,besi dan benda tumpul lainnya.

H. Amir Hamzah (mantan anggota DPRD DKI jakarta) aktif sebagai pengamat kebijakan publik.” RTH Kalijodo itu kan asetnya pemda DKI jakarta, seharusnya pihak Pemkot administrasi Jakarta Utara harus menjaganya. ” Jelasnya.

Sementara saksi mata yang tidak mau di sebut nanya menggatakan. ” Kejadian ini sebelumnya sudah pernah terjadi namun karena kurangnya perhatian serius dari pihak pemda dan kepolisian untuk mengambil tindakkan tegas hingga kembali terulang lagi kericuan yang kedua kali ini”Pungkasnya.

Lanjutnya persoalan kalijodo tersebut, sebaiknya dari kepolisian dan pemda segerah turun tangan agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama sebaiknya memberlakukan Zona merah dan tutup kalijodo.pintahnya dihadapan awak media.

H. Juani Yusuf wakil walikota administrasi Jakarta Utara mengatakan Ia nanti kami akan berkoordinasi denga pihak aparat hukum khususnya polres metro jakarta Utara. Tuturnya melalui WA.

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih mengamankan lokasi RTH Kalijodo guna mengadakan penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).lebih lanjut.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Polres Metro Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 8 Agustus 2024, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.55 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah.Selasa (20/8/2024) menjelaskan kronologinya, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 15.55 WIB, di sebuah rumah di Kemayoran, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat, karena sedang melakukan aktivitas sekolah dan bekerja.

“Ketika anak korban bernama Alisha Treci Janeeta kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, ia menemukan pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka, lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan,” tuturnya.

Alisha kemudian menghubungi ibunya, Diah Hariani Surtikanti, SE, yang kemudian segera pulang dan mendapati bahwa sebuah brankas berwarna abu-abu yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang lainnya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku antara lain:

  1. Brankas merk Krisbow tipe 18-350 A
  2. Perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran
  3. Uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  4. Surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah
  5. Beberapa barang elektronik dan kunci mobil

Polisi berhasil mengamankan tersangka bernama J, seorang buruh berusia 34 tahun yang berdomisili di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Palsari Jl. Pluit Selatan No. 15 Rt. 18 Rw. 8 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending