Daerah
Hakim Sebut Pembunuhan Syamsul Lussy Sudah Direncanakan

Ambon, HarianSentana.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara pembunuhan sadis warga Hualoy Syamsul Lussy oleh warga Latu yang dilakukan terdakwa Zulkarnain Patty dan rekan-rekannya merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan warga Latu, Kecamatan Amalattu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal itu disampaikn majelis hakim setelah mendengar penuturan saksi Fatma Sia (39) yang merupakan istri korban di Pengadilan Negeri Ambon, di Ambon, Rabu (04/12).
Dalam kesaksiannya, Fatma Sia menuturkan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi saat dirinya bersama korban, saksi Laili Lussy dan Rakiba Hehanussa serta anak korban hendak pergi ke kampungnya di Desa Hualoy. Saat itu mereka menumpang Speedboat dari Dermaga Tulehu yang dikemudikan Saiful salah satu warga Desa Kailolo. Saat menuju Hualoy, Speedboat tersebut awalnya ditumpangi 10 orang, namun di tengah perjalanan pengemudi Speedboat mengatakan kalau Speedboat terlalu berat sehingga salah satu penumpang harus turun.
“Dalam perjalanan, Speeedboat katanya bermuatan terlalu berat sehingga pengemudi minta agar satu orang harus pindah ke Speedboat lain. Akhirnya salah satu penumpang yang juga warga Hualoy naik ke Speedboat lain, lalu kami melanjutkan perjalanan ke Hualoy,” beber saksi di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hakim Anggota Syamsudin La Hasan dan Philips Pangalila. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy Cs, dan juga pengacara terdakwa.
Lebih jauh saksi menjelaskan, bahwa saat sampai di laut dekat Hutan Latu Taranno, pengemudi Speedboat sengaja membalikkan Speedboat yang ditumpangi korban bersama keluarga itu sehingga mereka harus mencari jalan ke darat. “Karena sudah terbalik, korban berenang sambil mendorong bodi Speedboat ke darat, sementara saya bersama anak dan keluarga memegang bodi Speedboat,” ujarnya.
Kemudian pada saat mendekati pantai ada satu warga menggunakan perahu datang menghampiri mereka namun posisi wajahnya tertutup. “Saat itu dia bertanya, “Kalian dari mana”, lalu dijawab sama anak saya dari Desa Hualoy,” kata saksi.
Setelah mendengar perkataan itu, warga tersebut langsung menuju pantai. Namun korban tetap berusaha membawa saksi bersama keluarga ke tepi pantai. Sampai di pantai, ada seseorang bernama Ali datang menghampiri korban dan saksi-saksi. “Waktu itu kami minta tolong ke bapak Ali untuk menelepon Polisi datang mengamankan kami, ternyata bukan polisi yang datang tapi ada 5 orang bersama terdakwa datang dengan membawa kayu dan parang,” ungkapnya.
Saat itu mereka sempat cekcok mulut dengan saksi dan para pemuda yang datang itu termasuk di dalamnya terdakwa dan pelaku Kamarudin Patty serta beberapa orang lainnya. Saat itu saksi melihat ada seorang anggota polisi bernama Awaludin Musa berada di lokasi, dia pun memohon meminta perlindungan. “Namun Polisi itu malah berbicara pakai bahasa daerah Latu bilang “Bunuh saja” (Mito Tom Sua). Saat itu korban sudah dipukul membabi buta, karena takut, korban menyuruh saya dan anak untuk melarikan diri. Meski sudah berlari massa masih tetap mengejar. Beruntung ada anggota polisi bernama Fiktor menolong saya dan anak dan bisa mencari jalan menuju Desa Kairatu,” paparnya.
Setelah di jalan dan sudah jauh dari massa, saksi melihat ada mobil yang lewat dari arah Desa Latu ke Kairatu, lalu bersama anaknya kemudian meminta numpang dan ternyata ada mayat korban. “Pada saat kami diserang, suami saya (korban) menyuruh kami untuk lari menyelamatkan diri. Dalam perjalanan beruntung ada anggota polisi yang menolong dan membawa kami menuju arah Kairatu. Tiba-tiba ada mobil dan saya langsung minta mobil berhenti dan naik, saya tidak tahu kalau ada suami saya di dalam mobil dengan kondisi sudah meninggal. Kepalanya kenal luka potong,” tutur saksi smbil menangis.
Sementara dua saksi lainnya, Laili Lussy dan Rakiba Hehanussa, di persidangan mengaku melihat terdakwa membacok korban mengenai belakang kepala korban. Saat itu kedua saksi pun dianiaya namun ada anggota yang datang menolong. ”Kami lihat terdakwa potong korban mengenai kepala belakang,” kata keduanya.
Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi fakta tersebut, majelis sempat menanyakan, mengapa penyidik tidak menetapkan pembawa Speedboat dan beberapa orang yang berperan di dalam peristiwa itu sebagai tersangka. “Kan insiden ini seperti disetting, tadi sempat saksi dari istri korban mengungkapkan, bahwa saat dari Tulehu, sempat Speedboat yang ditumpangi itu difoto dan diposting di medsos ada tulisan “bunuh”. Kemudian saksi juga bilang pengemudi Speedboat pura-pura bikin mogok mesin, padahal tidak ada hujan dan gelombang saat itu, tapi tiba-tiba Speedboat terbalik. Hal ini harus diteliti penyidik sama jaksa. Insiden ini seperti sudah diatur sedemikian rupa,” jelas hakim anggota Philips Pangalila di persidangan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.(sl)
Editor: Syarief Lussy
Daerah
Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan
BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.
Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.
James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.
Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.
Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.
Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.
Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.
Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.
Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.
Daerah
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
DEMAK, SENTANA – Kesehatan bagi anak, menjadi perhatian serius PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) yang dinahkodai oleh tokoh nasional, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, Anggota VI BPK RI dan sebagai penyandang dana.
“Melalui giat kemanusiaan khitan massal gratis bagi ratusan anak, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua di wilayah kabupaten Demak dan sekitar, karena peserta khitan juga mendapatkan paket bingkisan sarung, baju, pecis serta uang saku”.
Demikian disampaikan oleh H. Fathan Subchi, melalui koordinator pelaksana giat Kemanusiaan, Noor Salim yang juga sebagai ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, saat memberikan sambutan pembukaan, di Aula RSINU Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang terletak di Jogoloyo kecamatan Wonosalam Demak, Minggu (12/4/2026).

Nampak hadir dari tim Fathan Subchi, HM. Qomaruddin dan Mustaqim, serta para relawan PGSI, PDBN juga unsur pimpin RSINU.
Adapun Moch. Ridhwan, selaku Ketua panitia berhalangan hadir karena ada giat di Jakarta.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Moch. Ridhwan yang juga sebagai ketua Bidang Komunikasi PDBN & Wakil Sekjen, menyampaikan bahwa, tahun 2026, PDBN gass poll aksi kemanusiaan.
“Alhamdulillah, atas support dari Ketum PDBN, tahun 2026 ini PDBN gass poll, beruntun menggelar giat peduli kemanusiaan. Mulai dari pemberian 1.000 paket sembako, khitan massal bagi 200 anak dalam 2 tahap, mudik gratis 10 Bus, serta Halal Bihalal di Ciawi, Bogor,” tulis Ridhwan.
Adapun Direktur RSI NU, dr. H. Abdul Azis, yang diwakili oleh Kabid, Maryanto, menjelaskan pentingnya khitan bagi anak, karena terkait dengan kesehatan dan Sunnah Nabi.
“Dengan di khitan maka, kebersihan dan kesehatan anak makin terjaga. Disatu sisi, khitan juga bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, serta praktik fitrah yang berakar dari ajaran Nabi Ibrahim AS,” jelas Maryanto.
Sementara itu, salah satu peserta khitan dari Bintoro Demak, Aditya Ainurrahman, menyampaikan rasa senangnya karena bisa di khitan.
“Saya berterimakasih dan sangat senang karena bisa dikhitan gratis dan dapat paket bingkisan sarung, baju, peci serta uang,” tutur Aditya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, PDBN, PGSI bersama RSINU menggandeng Bank BTN untuk melaksanakan giat kemanusiaan berupa khitan massal gratis tahap ke-1, pada hari Minggu, 31 Januari 2026, bersamaan pembagian 1.000 paket sembako bagi warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Demak.
Adapun khitan massal tahap ke-2 dilaksanakan pada hari ini, Minggu (12 April 2026), bertempat di RSINU Demak. (Red).
Daerah
Banjir Demak, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.839 Jiwa
PENGUNGSI-Sejumlah warga beraktivitas di Aula Kecamatan Guntur, yang menjadi lokasi pengungsian atas dampak banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (4/4). (Foto BPBD Kabupaten Demak).
DEMAK, SENTANA – Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 2.839 jiwa mengungsi di sejumlah titik akibat banjir yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan meluapnya Sungai Tuntang, yang juga menyebabkan beberapa tanggul jebol di wilayah terdampak.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melalui keterangannya, Sabtu (4/4).
“Lokasi pengungsian ini berada di Masjid Babu Rohim Dukuh Solondoko sebanyak 200 jiwa, Masjid Rodhotul Janah Dukuh Solowere ada 500 jiwa, berikutnya Kantor Kecamatan Guntur sebanyak 119 jiwa, Tanggul Gobang ada 400 jiwa, serta sejumlah balai desa, mushola, madrasah dan rumah warga lainnya yang sampai hari ini masih dalam pendataan lanjutan. Beberapa pengungsi dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari dinas kesehatan setempat,” paparnya.

Ditambahkan Agus, Perkembangan kaji cepat di lapangan menunjukkan banjir berdampak pada 8 Desa di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Guntur, Karangtengah, Wonosalam dan Kebonagung. Tanggul jebol terjadi di Kecamatan Guntur, tepatnya di Desa Trimulyo pada dua titik di Dukuh Solondoko sepanjang kurang lebih 30 meter dan Dukuh Solowere sepanjang sekitar 10 meter, serta di Desa Sidoharjo sepanjang kurang lebih 15 meter. Kondisi ini menyebabkan genangan air cukup tinggi, khususnya di Desa Trimulyo dan Desa Ploso dengan ketinggian mencapai 100–150 sentimeter (cm), serta mengakibatkan akses jalan di Desa Trimulyo tidak dapat dilalui kendaraan kecil.
“Selain itu, limpasan air juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Desa Turitempel dan Desa Sumberejo di Kecamatan Guntur, serta Desa Solowire dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Kebonagung, meskipun kondisi di wilayah tersebut dilaporkan masih relatif aman. Di Desa Sidoharjo, aliran air dari tanggul jebol menggenangi area persawahan warga,” imbuh Agus yang juga Plt Kasatpol PP Demak.
Bencana banjir di Demak ini menjadi, perhatian Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Meski tengah berada di Manado dalam rangka penanganan gempa bumi magnitudo 7,6, Kepala BNPB pada Jum’at (3/4) malam segera memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, guna mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat. Selain itu, personel BNPB juga langsung diperintahkan menuju lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penanganan darurat banjir di Kabupaten Demak. (Pry).
-
Peristiwa2 hours agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota3 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam6 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam5 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

