Daerah

Hakim Sebut Pembunuhan Syamsul Lussy Sudah Direncanakan

Published

on

Ambon, HarianSentana.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara pembunuhan sadis warga Hualoy Syamsul Lussy oleh warga Latu yang dilakukan terdakwa  Zulkarnain Patty dan rekan-rekannya merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan warga Latu, Kecamatan Amalattu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal itu disampaikn majelis hakim setelah mendengar penuturan saksi Fatma Sia (39) yang merupakan istri korban di Pengadilan Negeri Ambon, di Ambon, Rabu (04/12).

Dalam kesaksiannya, Fatma Sia menuturkan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi saat dirinya bersama korban, saksi Laili Lussy dan  Rakiba Hehanussa serta anak korban hendak pergi ke kampungnya di Desa Hualoy. Saat itu mereka menumpang Speedboat dari Dermaga Tulehu yang dikemudikan Saiful salah satu warga Desa Kailolo. Saat menuju Hualoy, Speedboat tersebut awalnya ditumpangi 10 orang, namun di tengah perjalanan pengemudi Speedboat mengatakan kalau Speedboat terlalu berat sehingga salah satu penumpang harus turun.

“Dalam perjalanan, Speeedboat katanya bermuatan terlalu berat sehingga pengemudi minta agar satu orang harus pindah ke Speedboat lain. Akhirnya salah satu penumpang yang juga warga Hualoy naik ke Speedboat lain, lalu kami melanjutkan perjalanan ke Hualoy,” beber saksi di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hakim Anggota Syamsudin La Hasan dan Philips Pangalila. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy Cs, dan juga pengacara terdakwa.

Lebih jauh saksi menjelaskan, bahwa saat sampai di laut dekat Hutan Latu Taranno, pengemudi Speedboat sengaja membalikkan Speedboat yang ditumpangi korban bersama keluarga itu sehingga mereka harus mencari jalan ke darat. “Karena sudah terbalik, korban berenang sambil mendorong bodi Speedboat ke darat, sementara saya bersama anak dan keluarga memegang bodi Speedboat,” ujarnya.

Kemudian  pada saat mendekati pantai ada satu warga menggunakan perahu datang menghampiri mereka namun posisi wajahnya tertutup. “Saat itu dia bertanya, “Kalian dari mana”, lalu dijawab sama anak saya dari Desa Hualoy,” kata saksi.

Setelah mendengar perkataan itu, warga tersebut langsung menuju pantai. Namun korban tetap berusaha membawa saksi bersama keluarga ke tepi pantai. Sampai di pantai, ada seseorang bernama Ali datang menghampiri korban dan saksi-saksi. “Waktu itu kami minta tolong ke bapak Ali untuk menelepon Polisi datang mengamankan kami, ternyata bukan polisi yang datang tapi ada 5 orang bersama terdakwa datang dengan membawa kayu dan parang,” ungkapnya.

Saat itu mereka sempat cekcok mulut dengan saksi dan para pemuda yang datang itu termasuk di dalamnya terdakwa dan pelaku Kamarudin Patty serta beberapa orang lainnya. Saat itu saksi melihat ada seorang anggota polisi bernama Awaludin Musa berada di lokasi, dia pun memohon meminta perlindungan. “Namun Polisi itu malah berbicara pakai bahasa daerah Latu bilang “Bunuh saja” (Mito Tom Sua). Saat itu korban sudah dipukul membabi buta, karena takut, korban menyuruh saya dan anak untuk melarikan diri. Meski sudah berlari massa masih tetap mengejar. Beruntung ada anggota polisi bernama Fiktor menolong saya dan anak dan bisa mencari jalan menuju Desa Kairatu,” paparnya.

Setelah di jalan dan sudah jauh dari massa, saksi melihat ada mobil yang lewat dari arah Desa Latu ke Kairatu, lalu bersama anaknya kemudian meminta numpang dan ternyata ada mayat korban. “Pada saat kami diserang, suami saya (korban) menyuruh kami untuk lari menyelamatkan diri. Dalam perjalanan beruntung ada anggota polisi yang menolong dan membawa kami menuju arah Kairatu. Tiba-tiba ada mobil dan saya langsung minta mobil berhenti dan naik, saya tidak tahu kalau ada suami saya di dalam mobil dengan kondisi sudah meninggal. Kepalanya kenal luka potong,” tutur saksi smbil menangis.

Sementara dua saksi lainnya, Laili Lussy dan  Rakiba Hehanussa, di persidangan mengaku melihat terdakwa  membacok korban mengenai belakang kepala korban. Saat itu kedua saksi pun dianiaya namun ada anggota yang datang menolong. ”Kami lihat terdakwa potong korban mengenai kepala belakang,” kata keduanya.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi fakta tersebut, majelis sempat menanyakan, mengapa penyidik tidak menetapkan pembawa Speedboat dan beberapa orang yang berperan di dalam peristiwa itu sebagai tersangka. “Kan insiden ini seperti disetting, tadi sempat saksi dari istri korban mengungkapkan, bahwa saat dari Tulehu, sempat Speedboat yang ditumpangi itu difoto dan diposting di medsos ada tulisan “bunuh”.  Kemudian saksi juga bilang pengemudi Speedboat pura-pura bikin mogok mesin, padahal tidak ada hujan dan gelombang saat itu, tapi tiba-tiba Speedboat terbalik. Hal ini harus diteliti penyidik sama jaksa. Insiden ini seperti sudah diatur sedemikian rupa,” jelas hakim anggota Philips Pangalila di persidangan.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.(sl)

Editor: Syarief Lussy

 

 

Click to comment

Trending

Exit mobile version