Nasional
Nasib Tak Kunjung Jelas, Fraksi PDIP Desak Guru Honorer Langsung Diangkat ASN
JAKARTA, SENTANA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengkritik keras ketidakjelasan regulasi terkait skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Esti mendesak pemerintah agar tidak menggantung nasib para pendidik, melainkan langsung mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanggapan keras ini disampaikan Esti merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurut Esti, kontribusi guru honorer yang telah mengabdi lama di dunia pendidikan sangat besar, sehingga mereka layak mendapatkan kepastian status hukum yang jelas, bukan sekadar perpanjangan masa kerja sementara.
“Berdasarkan data, mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama. Justru jangan kemudian dimasukkan ke honorer [paruh waktu], tetapi masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS atau PPPK [penuh waktu],” tegas Esti dalam keterangannya.
Secara khusus, Esti menyoroti wacana skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai masih abu-abu. Alih-alih menyelesaikan masalah, ketidakjelasan status hukum dalam skema ini dikhawatirkan justru akan menambah beban baru bagi dunia pendidikan, terutama di daerah-daerah.
“PPPK Paruh Waktu itu juga tidak jelas. Statusnya tidak jelas dan kemudian perlu didiskusikan bersama,” tambah politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak cepat dan aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sinergi kedua lembaga ini dinilai krusial guna menjamin distribusi guru di daerah sekaligus memastikan kepastian nasib mereka.
Esti berharap, baik guru honorer maupun guru yang masuk dalam wacana PPPK Paruh Waktu, segera mendapatkan kepastian regulasi untuk diangkat sebagai ASN sesuai dengan aturan yang berlaku. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar tidak merugikan para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Sebagai informasi, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebenarnya diterbitkan untuk mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dibuat agar para guru tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.
Kebijakan tersebut berlaku wajib bagi guru yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Melalui SE ini, pemerintah juga melarang keras adanya pengangkatan guru honorer baru di sekolah negeri.
Polhukam
IJP Dr Susilo Teguh R M. M.Si, Membuka Pameran Kartun Bertajuk Indonesia Ha Ha Hi Hi
PAMERAN-Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo M.Si saat membuka Pameran “INDONESIA HA HA HI HI 2026”, yang diramaikan 30 Kartunis. (Foto Ist).
JAKARTA, SENTANA – Pembina Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI), Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwi Laksana yang juga Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian bersama Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo M.Si menghadiri sekaligus membuka Pameran “INDONESIA HA HA HI HI 2026”, yang diramaikan 30 Kartunis dengan menghadirkan Humor yang Mencerdaskan Para kartunis yang tergabung dalam Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI) menampilkan lebih dari 40 karya kartun dalam pameran Mengusung semangat bahwa humor merupakan bahasa universal yang mampu menghibur sekaligus mengedukasi di Balai Budaya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

FOTO BERSAMA-Pembina Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI), Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwi Laksana yang juga Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian bersama Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo M.Si foto bersama usai acara. (Foto Ist).
Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo M.Si, selama ini dikenal memiliki perhatian terhadap penguatan pendidikan melalui pendekatan budaya dan kreativitas.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo menegaskan bahwa, pendidikan karakter memerlukan berbagai pendekatan kreatif yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Pendidikan tidak hanya berlangsung melalui buku dan ruang kelas. Seni adalah media pembelajaran yang sangat efektif karena mampu menyentuh hati, membangun imajinasi dan menghidupkan nilai-nilai kemanusiaan. Kartun menghadirkan pesan moral tanpa kehilangan unsur kegembiraan. Karena itu, saya mengapresiasi terselenggaranya pameran ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya belajar yang lebih kreatif, inklusif dan membahagiakan.
“Semoga kegiatan ini menginspirasi semakin banyak melahirkan karya yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memperkuat karakter bangsa,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Pembina Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI), Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwi Laksana, menilai, kartun merupakan salah satu bentuk komunikasi publik yang efektif karena mampu menjembatani pesan-pesan sosial dengan pendekatan yang humanis. Humor yang cerdas merupakan bagian dari peradaban. Kartun mengajarkan masyarakat untuk melihat persoalan secara lebih jernih, tanpa kehilangan empati dan rasa kemanusiaan.
“Di balik kelucuan sebuah gambar sering kali tersimpan refleksi yang mendalam mengenai kehidupan sosial, hukum, budaya, hingga nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, kartun memiliki fungsi edukatif yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang kritis, berbudaya dan berkarakter,” ungkapnya.
Ia berharap, ruang-ruang apresiasi seperti ini terus berkembang sehingga kartun Indonesia semakin dikenal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Sementara itu, Ketua Panitia, Jan Praba, mengatakan bahwa, pameran ini lahir dari keyakinan bahwa kartun memiliki kekuatan untuk menyampaikan gagasan-gagasan besar melalui bahasa visual yang sederhana dan mudah dipahami semua kalangan.
“Kartun adalah seni yang mampu membuat orang tertawa sekaligus berpikir. Dalam satu gambar, kartunis dapat menyampaikan kritik, harapan, bahkan solusi tanpa harus menggurui. Melalui INDONESIA HA HA HI HI 2026, diharapkan mampu menghidupkan kembali ruang apresiasi terhadap kartun Indonesia sebagai bagian penting dari kebudayaan dan literasi publik. Kami berharap pameran ini menjadi ruang perjumpaan antara seniman, pelajar, akademisi, keluarga dan masyarakat luas untuk merayakan kreativitas sekaligus memperkuat semangat optimisme melalui humor. Kehadiran para kartunis dari berbagai daerah juga menunjukkan bahwa seni kartun Indonesia terus berkembang dan memiliki daya hidup yang kuat di tengah perubahan media komunikasi yang semakin digital,” ungkapnya.
Mewakili Balai Budaya Jakarta, Syahnagra menyampaikan bahwa, penyelenggaraan pameran ini sejalan dengan komitmen Balai Budaya Jakarta sebagai ruang publik yang terbuka bagi berbagai bentuk ekspresi seni. “Balai Budaya Jakarta percaya bahwa seni harus dapat diakses oleh siapa pun. Kartun bukan sekadar hiburan, melainkan karya visual yang mampu mereka dinamika zaman, mengajak masyarakat berdialog, sekaligus memperkuat budaya literasi. Kami menyambut baik kolaborasi ini karena menghadirkan ruang pertemuan antara kreativitas, budaya dan masyarakat dalam suasana yang hangat dan menyenangkan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pelukis Ames Abadi, memberikan hasil karyanya berupa lukisan dengan judul Muti berbahan kertas & ballpoin yang artinya rejeki itu sudah diambil pada yang mengetahui, diberikan kepada IJP Dr. Susilo Teguh R.
Pameran ini mengajak masyarakat menikmati kartun sebagai medium seni, kritik sosial dan pendidikan karakter.
Pameran yang diselenggarakan melalui kolaborasi PAKARTI, KAMPOENG SEMAR dan Balai Budaya Jakarta ini terbuka untuk umum tanpa dipungut biaya. Selain menikmati puluhan karya kartun dari berbagai tema, pengunjung juga dapat mengikuti sejumlah sharing session bersama para kartunis yang akan membahas perkembangan seni kartun Indonesia, proses kreatif, hingga peran kartun dalam membangun literasi visual dan budaya kritis di tengah masyarakat.
Pameran akan berlangsung Selama delapan hari penyelenggaraan, pengunjung akan disuguhi berbagai sharing session, diskusi ringan dan pertemuan langsung dengan para kartunis. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman lintas generasi sekaligus memperkenalkan profesi kartunis kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda.
Pameran ini selain hasil kerja sama Persatuan Kartunis Indonesia (PAKARTI), KAMPOENG SEMAR dan Balai Budaya Jakarta, dengan dukungan media partner Erakini, ipol.id dan WartaTrans. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara komunitas seni, institusi budaya dan media memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem seni rupa Indonesia.
Pada kesempatan ini, panitia mengundang seluruh masyarakat untuk hadir menikmati karya-karya kartun terbaik Indonesia, berdialog langsung dengan para senimannya, serta merasakan bagaimana humor dapat menjadi jembatan bagi lahirnya optimisme, kreativitas dan kecintaan terhadap budaya bangsa. (Red).
Polhukam
LSM PRB Soroti Penetapan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parung: Desak Kejaksaan Periksa Pejabat Eselon II dan III
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) mendesak Kejaksaan Negeri Cibinong untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka staf biasa dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Parung yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka saat ini dinilai “kurang lengkap” karena pelaksana proyek yang menjadi pemenang tender diketahui hanya berstatus staf biasa.
“Tidak mungkin dana APBD miliaran rupiah bisa cair hanya atas persetujuan staf. Pasti ada campur tangan PPK, KPA, bahkan pejabat eselon II setingkat Kadis dan eselon III setingkat Kabid,” ujar Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Ia menegaskan, proyek APBD provinsi tidak berjalan sendiri. Ada rantai tanggung jawab mulai dari perencanaan, pengawas, konsultan, hingga pengguna anggaran,”papar nya.
“Yang harus diperiksa juga Kadinkes pada saat itu, PPK, KPA proyek, pengawas, konsultan perencana. Jangan sampai perkara ini berhenti di PNS staf saja. Kalau hanya itu yang jadi tersangka, ini namanya mencari tumbal,” tegasnya.
Johan juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan “dugaan keterlibatan kepala daerah” pada periode proyek berjalan, serta anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi yang diduga “membekingi” proyek tersebut.
“Nilai proyek ini miliaran. Itu uang rakyat dari pajak. Hukum harus adil, transparan, dan tidak ada yang diamankan atau disembunyikan. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” katanya.
Ia khawatir jika Kejaksaan hanya menetapkan tersangka dari kalangan staf, maka akan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat Kabupaten Bogor bahwa ada perkara yang “dipilah-pilah”.
“Kami minta Kejari Cibinong berani mengembangkan perkara ini. Jangan sampai ini jadi momok buruk. Penegakan hukum di Kabupaten Bogor harus sama di mata semua orang,” pungkasnya….. Ron
Peristiwa
PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan
Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.
Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.
Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.
Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.
Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.
PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)
-
Ekonomi6 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
-
Ibukota6 days agoPenertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
-
Ibukota7 days agoBPN Jakut Serahkan 60 Sertifikat PTSL Gratis
-
Ekonomi7 days agoWorldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing

