Daerah
Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya
JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.
Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.
“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.
Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.
PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.
Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.
Daerah
800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban
KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.
Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.
“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.
“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.
Jangan Berhenti pada Inventarisasi
Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.
Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.
Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.
Daerah
Pemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan
KENDARI, Rupol — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dengan menambah tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia tahun ini mencapai sembilan unit.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pengadaan ambulans laut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan sarana transportasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, termasuk untuk proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
“Ini bagian dari perhatian kita terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Jangan sampai persoalan transportasi menjadi hambatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Andi Sumangerukka, Jumat (4/9/2026).
Penambahan tujuh ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan PPAS telah disepakati Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.
Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyusun Perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah.
Bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan, konektivitas menjadi faktor penting dalam pemerataan pelayanan publik.
Penguatan transportasi kesehatan melalui ambulans laut diharapkan dapat mempercepat mobilitas pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan lanjutan maupun rujukan dari satu pulau ke pulau lainnya.
Dengan demikian, pengadaan sembilan ambulans laut tidak hanya menjadi tambahan sarana transportasi, tetapi juga diharapkan memperkuat sistem rujukan kesehatan sekaligus memperkecil kesenjangan akses layanan medis antara masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.
Setelah Perubahan KUA dan PPAS 2026 disepakati, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Daerah
Peduli Kebutuhan Air, Ketua DPRD Bersama Kapolres Demak Resmikan Empat Sumur Bor
DEMAK, SENTANA – Menghadapi musim kemarau panjang yang berdampak terhadap ketersediaan air bersih, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bersama Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino meresmikan empat sumur bor untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, Jum’at (21/8/2026).
Peresmian dipusatkan di Dukuh Kalitekuk, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Empat sumur bor tersebut dibangun di Desa Ngaluran, Desa Gemulak, Desa Timbulsloko dan Desa Jeruk Gulung.

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata mengapresiasi langkah cepat Kapolres Demak dan jajaran dalam merespons kebutuhan air bersih masyarakat.
Ia mengatakan, bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang menghadapi dampak musim kemarau panjang.
“Bantuan sumur bor ini merupakan sedekah air bersih yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Demak dan jajaran yang telah bergerak cepat membantu masyarakat,” kata Zayinul yang juga Ketua DPC PKB Demak ini.
Ditempat yang sama, Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, pembangunan sumur bor berangkat dari kondisi masyarakat yang mulai merasakan dampak musim kemarau panjang.
Menurut dia, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian bersama.
“Air bersih ini menjadi kebutuhan dasar bagi setiap warga. Kami melihat perkembangan situasi saat ini, terutama musim kemarau panjang dan persoalan kekeringan yang dirasakan masyarakat,” kata AKBP Samel.
Gagasan penyediaan sumur bor tersebut, kata dia, dibahas bersama Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata sebagai bentuk sinergi untuk membantu masyarakat.
Dari hasil pembahasan tersebut, Polres Demak kemudian meminta jajaran Kapolsek untuk memetakan wilayah yang membutuhkan bantuan sumber air.
“Karena itu, kami bersama Ketua DPRD bersepakat untuk melakukan sesuatu yang bisa meringankan beban masyarakat. Kami kemudian mencari daerah yang membutuhkan dukungan sumber air,” ujar AKBP Samel.
Ia menyadari bantuan tersebut belum dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mengalami persoalan kekeringan. Namun, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi awal sekaligus menggerakkan pihak lain untuk melakukan hal serupa.
“Kami memahami apa yang kami lakukan belum cukup untuk meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Demak. Namun, setidaknya kami mengawali dan menginisiasi. Mudah-mudahan langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk bersama-sama bergotong-royong membantu masyarakat,” katanya.
AKBP Samel berharap, masyarakat turut menjaga dan merawat fasilitas sumur bor tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Harapan kami, sumur bor ini dapat menjadi solusi nyata dalam mendukung ketersediaan air bersih bagi warga. Apa yang kami lakukan ini baru mengawali, selanjutnya masyarakat bersama-sama menjaga dan merawatnya agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” tutup AKBP Samel.
Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran, Rumawi, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Menurut dia, keberadaan sumur bor dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih selama musim kemarau.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan sumur bor ini. Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Ngaluran dan menjadi ladang ibadah bagi semua pihak yang telah membantu,” ujar Rumawi. (Red/Munthohar/Ershi).
-
Ibukota5 days agoJalan Pademangan I Raya Kembali Kumuh dan Jorok, Warga Tuding Aparat Pemerintahan Pademangan Timur Tutup Mata.
-
Ibukota1 day agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Ibukota5 days agoLurah Pademangan Barat Apresiasi Gelaran Malam Puncak HUT RI ke 81
-
Ibukota6 days agoKelurahan Pademangan Barat Bersama PT KAI Daop I Bersihkan Tumpukan Sampah di Rel KA Pademangan Barat dan Timur

