Connect with us

Daerah

Danrem 051/Wkt Menjadi Irup Pada Upacara Penutupan TMMD Ke 106 TA 2019 di Bekasi

Published

on

Sukawang, Hariansentana.com – Komandan Korem (Danrem) 051/Wkt Kolonel Inf Susilo sebagai inspektur upacara (Irup) pada upacara penutupan TMMD 106 TA 2019 di Wilayah Kodim 0509/Kabupaten Bekasi pagi ini, di Lapangan Bola Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Kamis (31/10/2019).

Sebelum upacara penutupan dimulai Irup dan tamu kehormatan disambut dengan persembahan Tarian Rampak Gendang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab.Bekasi yang memukau sebelum upacara penutupan.

Pangdam Jaya/Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono dalam amanatnya yang dibacakan oleh Danrem 051/Wkt menyampaikan bahwa, dengan selesainya sarana dan prasarana umum yang sudah dibangun pada TMMD Ke-106 yaitu pengecoran jalan sepanjang 1.000 M × 3 M × 15 Cm di Kampung Pengarengan RT 014/006 Dusun II Desa Sukadaya Kec. Sukawangi Kab. Bekasi Jawa Barat hendaknya dapat dipelihara, dirawat serta dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga memiliki usia pakai yang lama,” ucap Pangdam Jaya.

Keberhasilan pelaksanaan TMMD berkat adanya semangat membangun, kerja keras dan gotong- royong serta saling bahu membahu antara masyarakat, prajurit TNI dan instansi terkait.

Rasa bangga kepada masyarakat bersama TNI/Polri dan Pemda dengan penuh kesadaran dan antusias yang tinggi telah mendukung seluruh program dan kegiatan TMMD yang dilaksanakan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 31 Oktober 2019 dan hari ini dilaksanakan upacara penutupan TMMD Ke 106 TA 2019,” pungkas Pangdam Jaya.

Selanjutnya, menambah meriahnya
setelah upacara penutupan dilanjutkan dengan berbagai kegiatan diantaranya peninjauan lokasi Fisik dan Non Fisik TMMD ke 106 tahun 2019 Kodim 0509/ Kab. Bekasi oleh Danrem 051/Wkt dan para tamu undangan, kegiatan bakti sosial, Penyerahan Sertifikat 100 org, pemberian Kacamata Baca 600 buah, Penyerahan Akte lahir, Perpanjangan SIM Gratis, Pengobatan umum 500 org, Pemberian Sembako 800 org, Pemberian Paket buku 200 paket, Penghijauan 1000 pohon, Penyerahan Akte Nikah dan Panjat Pinang yang diikuti anak-anak Kampung Pengarengan.

Tampak hadir pada upacara penutupan TMMD 106 Kolonel Inf Susilo Danrem 051/Wkt, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kapolres Kab Bekasi, Paban V/Bakti Ster TNI (Diwakilkan), Paban V/Bakti Sterad (Diwakilkan), Kolonel Inf Suwanto (Pa Ahli Pangdam Jaya), Para Asisten Kasdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Arm Toni (Sahli Pangdam Jaya), Kolonel Inf Jamaludin (Sahli Pangdam Jaya), Kolonel Inf Franky (Sahli Pangdam Jaya), Kolonel Inf Haris Panca Putra (Pa Ahli Sosbud Pangdam Jaya), Letkol CAJ Jonaria Goultom (Kasetum Damjaya), Mayor Pnb Mukiran (AU), Para Kasi dan Pasi Korem 051/Wkt, Dandim 0509/Kab.Bekasi diwaakili oleh Kasdim 0509/Kab.Bekasi Mayor Inf Usep Sirajusar’i, Para Pasi, Danramil Jajaran Kodim 0509/Kab Bekasi, Ketua Persit Koorcab Korem 051 PD Jaya beserta Jajaran, Bapak Drs Hudaya MM Kadis Dukcapil Kab. Bekasi, Ibu Dra Ida Farida M.Si Kadis DPMD Kab Bekasi mewakili Bupati Kab Bekasi, Bapak dr Peby Dinkes Kab Bekasi, Para Camat Se Kab Bekasi, Para Kepala Desa Se Kec. Sukawangi, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Kab Bekasi.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending