Connect with us

Daerah

Hakim Sebut Pembunuhan Syamsul Lussy Sudah Direncanakan

Published

on

Ambon, HarianSentana.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menyidangkan perkara pembunuhan sadis warga Hualoy Syamsul Lussy oleh warga Latu yang dilakukan terdakwa  Zulkarnain Patty dan rekan-rekannya merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan warga Latu, Kecamatan Amalattu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal itu disampaikn majelis hakim setelah mendengar penuturan saksi Fatma Sia (39) yang merupakan istri korban di Pengadilan Negeri Ambon, di Ambon, Rabu (04/12).

Dalam kesaksiannya, Fatma Sia menuturkan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi saat dirinya bersama korban, saksi Laili Lussy dan  Rakiba Hehanussa serta anak korban hendak pergi ke kampungnya di Desa Hualoy. Saat itu mereka menumpang Speedboat dari Dermaga Tulehu yang dikemudikan Saiful salah satu warga Desa Kailolo. Saat menuju Hualoy, Speedboat tersebut awalnya ditumpangi 10 orang, namun di tengah perjalanan pengemudi Speedboat mengatakan kalau Speedboat terlalu berat sehingga salah satu penumpang harus turun.

“Dalam perjalanan, Speeedboat katanya bermuatan terlalu berat sehingga pengemudi minta agar satu orang harus pindah ke Speedboat lain. Akhirnya salah satu penumpang yang juga warga Hualoy naik ke Speedboat lain, lalu kami melanjutkan perjalanan ke Hualoy,” beber saksi di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, didampingi Hakim Anggota Syamsudin La Hasan dan Philips Pangalila. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy Cs, dan juga pengacara terdakwa.

Lebih jauh saksi menjelaskan, bahwa saat sampai di laut dekat Hutan Latu Taranno, pengemudi Speedboat sengaja membalikkan Speedboat yang ditumpangi korban bersama keluarga itu sehingga mereka harus mencari jalan ke darat. “Karena sudah terbalik, korban berenang sambil mendorong bodi Speedboat ke darat, sementara saya bersama anak dan keluarga memegang bodi Speedboat,” ujarnya.

Kemudian  pada saat mendekati pantai ada satu warga menggunakan perahu datang menghampiri mereka namun posisi wajahnya tertutup. “Saat itu dia bertanya, “Kalian dari mana”, lalu dijawab sama anak saya dari Desa Hualoy,” kata saksi.

Setelah mendengar perkataan itu, warga tersebut langsung menuju pantai. Namun korban tetap berusaha membawa saksi bersama keluarga ke tepi pantai. Sampai di pantai, ada seseorang bernama Ali datang menghampiri korban dan saksi-saksi. “Waktu itu kami minta tolong ke bapak Ali untuk menelepon Polisi datang mengamankan kami, ternyata bukan polisi yang datang tapi ada 5 orang bersama terdakwa datang dengan membawa kayu dan parang,” ungkapnya.

Saat itu mereka sempat cekcok mulut dengan saksi dan para pemuda yang datang itu termasuk di dalamnya terdakwa dan pelaku Kamarudin Patty serta beberapa orang lainnya. Saat itu saksi melihat ada seorang anggota polisi bernama Awaludin Musa berada di lokasi, dia pun memohon meminta perlindungan. “Namun Polisi itu malah berbicara pakai bahasa daerah Latu bilang “Bunuh saja” (Mito Tom Sua). Saat itu korban sudah dipukul membabi buta, karena takut, korban menyuruh saya dan anak untuk melarikan diri. Meski sudah berlari massa masih tetap mengejar. Beruntung ada anggota polisi bernama Fiktor menolong saya dan anak dan bisa mencari jalan menuju Desa Kairatu,” paparnya.

Setelah di jalan dan sudah jauh dari massa, saksi melihat ada mobil yang lewat dari arah Desa Latu ke Kairatu, lalu bersama anaknya kemudian meminta numpang dan ternyata ada mayat korban. “Pada saat kami diserang, suami saya (korban) menyuruh kami untuk lari menyelamatkan diri. Dalam perjalanan beruntung ada anggota polisi yang menolong dan membawa kami menuju arah Kairatu. Tiba-tiba ada mobil dan saya langsung minta mobil berhenti dan naik, saya tidak tahu kalau ada suami saya di dalam mobil dengan kondisi sudah meninggal. Kepalanya kenal luka potong,” tutur saksi smbil menangis.

Sementara dua saksi lainnya, Laili Lussy dan  Rakiba Hehanussa, di persidangan mengaku melihat terdakwa  membacok korban mengenai belakang kepala korban. Saat itu kedua saksi pun dianiaya namun ada anggota yang datang menolong. ”Kami lihat terdakwa potong korban mengenai kepala belakang,” kata keduanya.

Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi fakta tersebut, majelis sempat menanyakan, mengapa penyidik tidak menetapkan pembawa Speedboat dan beberapa orang yang berperan di dalam peristiwa itu sebagai tersangka. “Kan insiden ini seperti disetting, tadi sempat saksi dari istri korban mengungkapkan, bahwa saat dari Tulehu, sempat Speedboat yang ditumpangi itu difoto dan diposting di medsos ada tulisan “bunuh”.  Kemudian saksi juga bilang pengemudi Speedboat pura-pura bikin mogok mesin, padahal tidak ada hujan dan gelombang saat itu, tapi tiba-tiba Speedboat terbalik. Hal ini harus diteliti penyidik sama jaksa. Insiden ini seperti sudah diatur sedemikian rupa,” jelas hakim anggota Philips Pangalila di persidangan.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.(sl)

Editor: Syarief Lussy

 

 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Diduga Jadi Mafia Tanah, Anggota DPRD Sulut Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Published

on

By

SULUT, SENTANA – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, inisial LCS diduga melakukan praktik mafia tanah. Dengan cara mendaftarkan ke BPN Minahasa sebidang tanah milik orang lain.

Hal ini disampaikan pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Jakarta. Yang mana, telah memiliki SHM tahun 1982. Yaitu, SHM No.79/Kolongan Atas Sonder 1982 milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sejak tahun 1986 diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).

”Ya, katanya tahun 2013 ditebus oleh Ahli Waris Thomas Tampi. LCS mengklaim tanah tersebut dibelinya dari Juliana Tambuwun,” ucap pengacara Donny Jahya.

Menurutnya lagi, tahun 2014 berdasarkan AJB, LCS mendaftarkan tanah seolah olah bidang tanah tersebut belum ada SHM.

”Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder. Padahal pada bulan Desember 2013 Ellen Senduk sendiri yang menanda-tangani Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada SHM 79,” ungkap Donny Jahya lagi.

Katanya, lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta memgembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.

Sementara itu, April 2019 Thomas Tampi selaku ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan terbitnya SHM 357.

”Penyidikan telah dimulai 2022, namun sampai saat ini tidak ada hasil (sudah 7 tahun). Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka Thomas Tampi melalui Kuasa Hukum Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm langsung, mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” ungkapnya tegas.

Tampemawa menegaskan, pihaknya juga menyurat kee Mahkamah Partai. Agar proses pidana dan tindakan LCS dapat berjalan tanpa intervensi maupun Conflict of Interest.

”Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” harap pengacara Donny Jahya, putra kelahiran Desa Wakan Kecamatan Amurang Barat ini.

Adapun setelah kami telusuri LCS tersebut mengacu pada nama Louis Carl Schramm, dia resmi dilantik dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 9 September 2024. Ia dilantik untuk masa jabatan 2024–2029 mewakili daerah pemilihan Kota Manado.

Untuk itu kami pun coba mengkonfirmasi atas informasi tersebut kepada LCS langsung, namun sampai berita ini diturunkan LCS tidak memberikan jawaban.

Continue Reading

Daerah

Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.

“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.

Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.

“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.

Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.

“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.

Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.

Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.

“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.

PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.

“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.

Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.

Continue Reading

Daerah

Idul Adha 1447 Hijriah, Abah JB Salurkan 124 Hewan Kurban

Published

on

By

Jakarta – Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mulyadi Jayabaya kembali menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tahun ini,  Tokoh Lebak banten yang biasa disapa Abah JB mengorbankan sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 98 ekor sapi dan 26 ekor domba.

Ratusan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima di sejumlah wilayah Jakarta, Jabar dan Banten

Abah JB mengatakan, kegiatan berkurban rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan kesehatan yang diberikan Allah SWT.

“Alhamdulillah, tahun ini kami masih bisa berbagi hewan kurban kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat ikut merasakan kebahagiaan dan menikmati daging kurban pada Hari Raya Idul Adha,” kata JB, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut dia, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat.

Ia berharap, daging kurban yang dibagikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat pada momentum Idul Adha.
JB juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak untuk dikonsumsi.

“Insya Allah seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih maupun dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, tradisi berkurban telah dilakukan keluarganya sejak lama dan menjadi bagian dari bentuk keikhlasan dalam beribadah serta kepedulian terhadap masyarakat.

“Ini sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, tokoh pemuda Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Budiansyah, mengaku bersyukur karena masyarakat di wilayahnya kembali menerima bantuan hewan kurban dari keluarga besar JB.

“Alhamdulillah, tahun ini warga kembali bisa menikmati daging kurban dari Pak JB. Hampir setiap tahun kami menerima bantuan sapi kurban,” ujarnya

Continue Reading
Advertisement

Trending