Nasional
Terkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja
JAKARTA, SENTANA – Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus Aurelie Moeremans.
Hal ini ia sampaikan dalam mereka saat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.
“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua. Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tegas Rieke.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya sempat meminta dukungan kepada pimpinan Komisi XIII untuk tidak memberi panggung bagi terindikasi pelaku karena dinilai berbahaya.
“Dan Ibu Dewi Asmara (wakil ketua Komisi XIII), saya kira mohon dukungannya juga, bagaimana yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu karena ini sangat berbahaya. Dan secara hukum apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru pasal 290 dan 293, tapi menilai pengaturannya masih belum tegas dan eksplisit terkait child grooming.
Ia menyebut, momentum pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat aspek perlindungan korban child grooming secara lebih tegas.
“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rieke.
“Dan Alhamdulillah minggu kemarin dari AM sudah menghubungi saya secara pribadi begitu, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan,” jelas Rieke.
“Mereka menyatakan bahwa meskipun ini peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, bukan berarti perjuangan kami ini selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM yang lain, khususnya di Indonesia,” lanjut dia.
Menurut Rieke, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebagai isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Supaya nggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” tegas Rieke.
Ia menyebut, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
“Mudah-mudahan isu child grooming yang tadinya tidak masuk di dalam radar perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dengan adanya isu ini kita perjuangkan bisa masuk,” tandasnya.
Ibukota
Forkopimko Jakarta Utara Keliling Monitor Genangan, Pompa Air Dimaksimalkan di Sejumlah Titik
Jakarta, Hariansentana.com.- Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara melakukan monitoring langsung ke sejumlah wilayah terdampak genangan akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta Utara sejak Minggu malam. Curah hujan dengan intensitas tinggi tersebut menyebabkan genangan di beberapa ruas jalan utama.
“Sejak malam tadi hujan turun cukup deras dan merata di seluruh wilayah Jakarta Utara. Hingga pukul 10.45 WIB, masih terdapat beberapa titik genangan,” ujar Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat saat meninjau genangan di Jalan Gunung Sahari Raya, kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (18/1/2026).
Ia menyebutkan, genangan dengan kedalaman cukup tinggi terpantau di Jalan Gunung Sahari Raya serta Jalan RE Martadinata tepatnya di depan kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Di lokasi tersebut, ketinggian air mencapai sekitar sepaha orang dewasa, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Dalam peninjauan itu, Hendra juga mengimbau warga, khususnya anak-anak, untuk tidak bermain di area genangan demi menjaga keselamatan.
“Kami masih melihat ada warga, termasuk anak-anak, yang bermain air. Kami minta segera meninggalkan lokasi banjir demi keamanan bersama,” tegasnya.
Untuk penanganan genangan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara terus berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), TNI, Polri, serta pihak pengelola kawasan Ancol. Seluruh pompa air permanen dan mobile dikerahkan guna mempercepat penyedotan air.
“Kami melakukan pemompaan secara maksimal, seluruh pompa milik SDA dalam kondisi siaga. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Ancol yang memiliki pompa internal, termasuk melakukan pembukaan pintu air Marina agar aliran air sungai bisa segera dialirkan ke laut,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, petugas juga disiagakan di sejumlah ruas jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan. Pengendara diarahkan untuk menggunakan jalur alternatif agar tidak memaksakan melintas dan menghindari kendaraan mogok yang dapat memperparah kemacetan.
Dia juga menambahkan, genangan juga sempat terjadi di beberapa wilayah lain seperti Kelapa Gading, Pluit, dan Semper Barat. Namun sebagian besar genangan di wilayah tersebut sudah berangsur surut.
“Yang masih cukup dalam saat ini berada di kawasan Gunung Sahari dan beberapa ruas di Kelapa Gading. Kami terus lakukan pemantauan hingga kondisi benar-benar aman,” ujarnya.(Sutarno)
Polhukam
Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.
Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).
Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:
-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)
Nasional
Kepala BNPB Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Demak
PAPARAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat paparan penanganan banjir di Demak dihadapan Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll. (Foto Ist).
DEMAK, SENTANA – Kepala BPBD Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, mendampingi Ka. BNBP, Letjen Suharyanto, S.Sos, MM, Anggota DPR RI Jamaludin Malik, Wabup, Kapolres, Forkopimda, Direktur OSDD BNPB, Kalakhar BPBD Jateng, dll meninjau wilayah terdampak banjir limpasan sekaligus menyalurkan bantuan paket sembako di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabtu (17/1/2026).
“Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan BPBD Kabupaten Demak terkait dengan wilayah terdampak banjir di Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar,” terang Agus Sukiyo, dalam keterangannya, Sabtu (17/1).
Agus menjekaskan, Pemda Demak berkolaborasi dengan Pemprov Jateng untuk mempercepat penanganan banjir di wilayah Kabupaten Demak dengan melakukan pompanisasi di wilayah Desa Wonorejo dengan mengerahkan alat sebagai berikut:
- 1 Mobile Pump dari PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah di titik lokasi Pintu Sipon Gajah,
- 1 Mobile Pump dari BPBD Prov. Jateng di titik lokasi Desa Wonorejo,
- 1 Pompa Dorong Alkon BPBD Kab. Demak di titik lokasi Pintu Sipon Gajah.
BANTUAN-Kepala Pelaksana BPBD Demak, Agus Sukiyo saat memberikan bantuan kepada salah satu korban terdampak banjir di Demak. (Foto Ist).

Sementara Kepala BNPB menyalurkan bantuan logistik untuk korban terdampak banjir di wilayah Desa Wonorejo.
Bantuan ini mencakup berbagai kebutuhan dasar seperti sembako dan perlengkapan lainnya. Adapun bantuan yang diberikan diantaranya sembako 200 paket, selimut 100 pcs, matras 100 pcs, kasur lipat 100 pcs, alat kebersihan 200 paket, 2 pompa alkon, serta perahu polytelin dan mesin satu unit.
“Bantuan ini merupakan bagian dari tanggap darurat penanganan dampak banjir dan diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka,” kata Agus.
Dari hasil koordinasi, kata Agus, disarankan agar dilakukan pengerukan dan pembersihan sampah-sampah yang menyumbat di sipon sampai ke dalam gorong-gorong dan pemasangan jaring penahan sampah.
Selanjutnya dilakukan penjagaan dan tenaga gotong-royong pembersihan setiap hari di lokasi sipon selama satu bulan kedepan selama proses pembersihan.
Kemudian pemasangan mobile oump dari BNPB untuk BPBD Demak dalam pompanisasi di Sipon Gajah selama proses berlangsung dan kembali normal atas permintaan Kalaksa BPBD Demak.
Lalu pembangunan Sipon Gajah yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 oleh PU Pusat.
“Untuk normalisasi sipon jangka pendek biayanya ditanggung oleh BNPB,” pungkas Agus yang juga Kasatpol PP Demak. (Red).
-
Polhukam5 days agoLagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
-
Polhukam5 days agoPutri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
-
Ibukota7 days agoWalikota dan Ketua DWP Jakarta Utara, Tinjau Pengungsi Banjir di Kelurahan Semper Timur
-
Nasional5 days agoBandingkan Status Guru Honorer dengan Petugas SPPG, Adian: Agak Laen

