Connect with us

Nasional

Terkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti materi dalam KUHP baru, yaitu tentang child grooming yang dikaitkan dengan kasus Aurelie Moeremans.

Hal ini ia sampaikan dalam mereka saat kerja bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).

Menurutnya, pemerintah selama ini belum memberikan sanksi yang tegas terhadap mereka yang terindikasi sebagai pelaku child grooming.

“Peristiwa yang menimpa Aurelie Moeremans sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua. Dan kita melihat bagaimana yang terindikasi pelaku itu seperti justru melakukan sosialisasi terhadap praktik child grooming, dan kemudian seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan,” tegas Rieke.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya sempat meminta dukungan kepada pimpinan Komisi XIII untuk tidak memberi panggung bagi terindikasi pelaku karena dinilai berbahaya.

“Dan Ibu Dewi Asmara (wakil ketua Komisi XIII), saya kira mohon dukungannya juga, bagaimana yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu karena ini sangat berbahaya. Dan secara hukum apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru pasal 290 dan 293, tapi menilai pengaturannya masih belum tegas dan eksplisit terkait child grooming.

Ia menyebut, momentum pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat aspek perlindungan korban child grooming secara lebih tegas.

“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rieke.

“Dan Alhamdulillah minggu kemarin dari AM sudah menghubungi saya secara pribadi begitu, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan,” jelas Rieke.

“Mereka menyatakan bahwa meskipun ini peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, bukan berarti perjuangan kami ini selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM yang lain, khususnya di Indonesia,” lanjut dia.

Menurut Rieke, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebagai isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.

“Supaya nggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” tegas Rieke.

Ia menyebut, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

“Mudah-mudahan isu child grooming yang tadinya tidak masuk di dalam radar perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dengan adanya isu ini kita perjuangkan bisa masuk,” tandasnya.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Rayakan HUT RI 81, Polres Bogor Serahkan 8 Ratilahu Usai direnovasi Kepada Warga Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai Polres Bogor dengan aksi nyata membantu masyarakat. Sebanyak delapan warga Kabupaten Bogor menerima renovasi rumah tidak layak huni yang diserahkan secara simbolis, Senin (17/8/2026).

Penyerahan berlangsung pukul 07.30 WIB di Lapangan Mako Polres Bogor dan dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Bogor Kompol Nur Istiono, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polres Bogor Kompol Wily Yulistiyo, S.I.K., M.I.K., serta jajaran pejabat utama Polres Bogor.

Program renovasi rumah tidak layak huni tersebut menjadi bagian dari kepedulian Polres Bogor terhadap masyarakat. Bantuan diberikan untuk membantu warga memperoleh tempat tinggal yang lebih layak, aman, sehat, dan nyaman.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, peringatan kemerdekaan tidak hanya diisi dengan upacara dan berbagai kegiatan seremonial, tetapi juga harus diwujudkan melalui kepedulian dan tindakan nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kemerdekaan harus kita maknai dengan semangat berbagi, gotong royong dan kepedulian terhadap sesama. Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terang Wikha.

Menurutnya, rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap keluarga. Karena itu, renovasi rumah tidak layak huni diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan para penerima manfaat.

“Kami berharap rumah yang telah direnovasi ini dapat memberikan kenyamanan bagi para penerima manfaat dan keluarganya. Semoga bantuan ini menjadi berkah serta menumbuhkan semangat untuk terus menjaga dan merawat lingkungan maupun rumah yang telah diperbaiki,” papar nya.

Ada delapan warga yang menerima manfaat tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. yakni Suryaningsih (56), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup; Mala (61), warga Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri; Akub bin Maun (66), warga Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi; dan Masitoh (61), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal.

Selanjutnya, Rumi (68), warga Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang; Nur Yadin (36), warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg; Nyai Juminah (61), warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin; serta Ikah (64), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung.

Wikha menambahkan, semangat membantu masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan antara Polri dan warga. Menurutnya, keamanan dan ketertiban akan semakin kuat apabila dibangun bersama melalui kepedulian, komunikasi, serta semangat gotong royong.

“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata. Kita ingin keberadaan Polri benar-benar dirasakan masyarakat, terutama oleh mereka yang membutuhkan,” tutur Wikha.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan menghidupkan kembali semangat gotong royong sebagai nilai yang telah diwariskan para pendiri bangsa.

Penyerahan bantuan renovasi rumah tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Polres Bogor dalam mengisi kemerdekaan. Di tengah peringatan HUT ke-81 RI, kepedulian terhadap masyarakat diharapkan tidak berhenti pada momentum seremonial, tetapi terus tumbuh menjadi gerakan bersama untuk membangun kehidupan yang lebih baik.

Dengan rumah yang lebih layak, aman dan nyaman, para penerima manfaat diharapkan dapat menjalani kehidupan bersama keluarga dengan lebih tenang sekaligus merasakan makna kemerdekaan melalui manfaat nyata yang hadir di tengah masyarakat…….Ron

Continue Reading

Polhukam

Kongkow dan Cooling, Menghindari Cara “Pokoknya” dan Pamer Pekoknya

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Kongkow istilah duduk duduk santai tetapi ada sesuatu yang menarik dan membuat suasana cair untuk mencari solusi. Yang ikut kongkow maupun dari hasil kongkow ada pencerahan. Tercerahkan menjadi padhang jingglang atau terang benderang fresh dalam pikir dan hati yang tidak lagi merasa paling dan ingin menghakimi tetap waras dan hati gembira. Tercerahkan dalam konteks hati dan pikiran gembira inilah suatu kecerdasan keluar dari berbagai upaya memanaskan suasana akibat perbedaan pilihan. Orang yang tercerahkan akan penuh rasa gembira tidak baperan. Orang yang tercerahkan selalu mengandalkan akalnya bukan okolnya. Tidak main gegabah, main ancam dan serudak seruduk. Apa yang dilakukan dengan memaksakan melalui pokoknya sejatinya sedang pamer pekoknya.

Kongkow walaupun santai penduh canda tawa hati gembira, ada ide baru dan terbarukan secara proaktif mampu mendialogkan untuk menemukan solusi yang diterima dan didukung semua pihak. Seni merupakan kebutuhan adab yang didialogkan bukan disuapkan tetapi untuk diserap dan dikunyah dalam dialog yang diimplementasikan melalui kongkow tadi. Kongkow seni menjadi model dialog peradaban untuk menyelesaikan masalah, yang ada inspirasi atau stimuli walau setetes yang dapat memberi suatu kesegaran jiwa. Setidaknya dengan canda tawa tadi bisa mencairkan suasana. Gembira itu sederhana yaitu ada tanda tawa. Tertawa yang sebebas bebasnya namun tetap dalam kontrol logika. Tertawa demgan logika itu membuat bahagia melepaskan dahaga atas duka. Sebaliknya tertapa tanpa logika sama saja menggiring ke rumah sakit jiwa. Beda pendapat, beda pilihan itu biasa dan tetap dalam konteks satu keluarga anak bangsa. Rukun agawe santosa, cerah agawe bubrah.

Kalau kita mengingat lagu keroncong Jawa yang dinyanyikan Waljinah “Ayo Ngguyu” (Mari tertawa dan jangan mudah marah). Kongkow seni dapat memberdayakan kartun dan karikatur mengajak kita bergembira dan memberi pencerahan dalam rupa kata garis dan warna. Tema yang digambarkan bisa berupa kehidupan sosial atau masalah kebijakan yanh berkaitan dengan politik maupun pemili. Kecerdasan di dalam menggambarkan dan mengungkapkan isi pikiran dalam gambar kadang hanya rupa tanpa kata orang dapat memahami makna di baliknya. Kepiawaian mengolah berbagai ungkapan dalam rupa yang mengajak kita semua unyuk tidak lupa bahagia.

Karya seni menjebatani atas perbedaan untuk tidak saling melabel atau tidak saling membenci. Kongkow seni melalui kartun dan karikatur walau kritis tetap mencerahkan dan menggembirakan. Kekritisannya bukan untuk membunuh atau menyerang atau atas dasar kebencian atau membabi buta menjelek jelekkan, melainkan ada sesuatu pesan moral yang mencerahkam. Kongkow seni yang mampu menjadi cooling system merupakan suatu kecerdasan dan kepiawaian mengolah rasa dalam rupa walau kadang tanpa kata, namun mampu mengajak bercanda dan menghasilkan tawa. ***

Continue Reading

Polhukam

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Didalam melihat, memahami dan mengimplementasikan keutamaan UULLAJ adalah apa amanat UULLAJ. Keutamaan UULL AJ berkaitan dengan: Kemanusiaan,
Keteraturan sosial dan, Peradaban.

Secara konseptual yang dijabarkan secara pragmatis amanat UULLAJ adalah Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Meningkatkan kualitas keselamatan dalam berlalu lintas, Menurunkanbtingkat fatalitas korban kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, dan Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

Di dalam mengimplementasikan LLAJ ada paradigma atau pendekatan yang mencakup: Flosofis, Geo politik dan geo strategis, Sosiologis, Yuridis, Globalisasi, Modernisasi, Operasional, dan Pelayanan publik.

Segangkan didalam mewujudkan amanat UULLAJ, tugas dan tanggung jawab para stake holder dalam mengimplementasikan UULLAJ terfokus pada Keselamatan, Keamanan, Ketertiban, Kelancaran, dan Pelayanan kepada publik secara prima yang mencakup pelayanan di bidang, Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi dan Kemanusiaan.

Dalam mengimplementasikan amanat UULLLAJ secara dinamis yang mengikuti disrupsi yang begitu cepat setidaknya mencakup Edukasi yang didukung dan diperkuat dengan literasi, Membangun dan memberdayakan IT for Road Safety (model pelayanan prima di bidang LLAJ di era digital/revolusi industri Perkuatan Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (dalam struktural Polri), Penanganan angkutan umum daring dalam sistem terpadu yang memenuhi standar: Administrasi, Hukum, Manajerial, Operasional Keamanan, Keselamatan, dsb.

Pola pola implementasi amanat UULLAJ secara on line berbasis elektronik sebagai perkuatan dalam mendukung program SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik), Pola penanganan sistem sentra antar moda transportasi angkutan umum (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan dsb), Membangun sistem birokrasi yang rasional dalam pengambilan keputusan bagi: pembangunan, perbaikan, rekayasa dan penegakan hukum berbasis hasil kajian dan riset LLAJ . Sistem peningkatan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan melalui sistem belajar berlalu lintas, sistem uji SIM, sistem penerbitan SIM, catatan perilaku berlalu lintas, merit system untuk perpanjangan SIM, Sistem penegakan hukum secara konvensional, semi elektronik, elektronik maupun hybrid untuk mendukung smart city pada smart mobility dan smart living, Perkembangan kendaraan bermotor listrik, Perkembangan sistem operasional angkutan umum orang maupun barang (dengan awak atau tanpa awak) juga melalui drone,
Sistem kontrol atau pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara on line melalui back office maupun algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang real time, dapat di akses any time dan on time,
Perkuatan wadah bagi sinergitas para stake holder yang menjadi pilar LLAJ,
Pembangunan big data system sebagai basis one stop service system, Cyber security, Bisa ditambahkan sesuai kebutuhan dan perubahan yang dinamis.

Tingkat keberhasilan pengimplementasian amanat UULLAJ dilihat dari: “Index Keamanan Keselamatan Kelancaran dan Ketertiban Lalu lintas”. Yang ditunjukan dari: Tingkat kualitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Tingkat kualitas keamanan dan keselamatannya, Tingkat penurunan fatalitas korban kecelakaan, Tingkat budaya tertib berlalu lintas, dan Tingkat kualitas pelayanan prima di bidang LLAJ. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending