Polhukam
Lagi-lagi Peredaran Obat Keras kembali Marak di Wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam Aparat tutup mata
Jakarta ,Hariansentana.com.- Lagi-lagi Peredaran obat keras kembali marak di wilayah Jakarta Utara Generasi muda terancam. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan baik dari APH dan Dinas Kesehatan BPOM Setempat.
Peredaran Obat-obatan Golongan G jenis Eximer dan Tramadol Bebasnya diperjual belikan ke Remaja, Pelajar tanpa resep dokter.
Pedagang Eximer dan Tramadol berjualan dengan berkedok toko kosmetik dan counter pulsa yang berada di wilayah Jakarta Utara..
Pedagang Eximer dan Tramadol mengatakan kepada awak media bahwa toko ini telah dikasih tanda stiker dengan logo dari pengamatan Harian sentana.com.di daerah Koja yang sedang melayani pembeli sebagian ABG.ketika di tanya beli buat apa dik.”Dengan singkat menjawab Buat tawuran biar semangat dan berani.”langsung naik motor
“Tanda stiker ini bang, berarti punya yang megang,” Ujar Pedagang.
Sementara Juharso.S.H.MH. pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum menjelaskan pada Hariansentana.com di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (15/01/2026).menggatakan menjual Tramadol dan Eximer (Hexymer) secara ilegal dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia. Kedua obat tersebut termasuk dalam kategori obat keras (Daftar G) yang peredarannya sangat ketat dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di apotek atau fasilitas kesehatan resmi.
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penjualan ilegal obat keras ini adalah Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal yang sering digunakan adalah Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi : Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jika mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar. Pihak berwenang seperti Polisi,satpol PP dan BPOM secara aktif menindak penjual obat keras ilegal di berbagai lokasi. (Sutarno)
Polhukam
Spanduk Sukamdi Jadi Sorotan, Begini Komentar Tokoh PPP
SEMARANG , SENTANA – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada satu momentum yang sempat menjadi perhatian media dalam acara Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2026. Yaitu adanya beberapa spanduk yang terpasang Foto Mardiono dengan tulisan Selamat Datang Sukamdi di Bumi Jawa Tengah.
Belum diketahui secara pasti apa yang dimaksud dalam spanduk tersebut. Apa kaitannya nama Sukamdi dengan Mardiono (Ketua Umum PPP versi Kemenkum).
Isu tersebut nampaknya memancing perhatian publik dan beberapa Tokoh PPP. Diantaranya Majelis Syari’ah DPP PPP, Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’.

Melalui keterangannya, Minggu (8/2), Kyai Fadlolan mengungkapkam bahwa, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah, sebaiknya ditelusuri dulu apa maksud yang tertulis di spanduk tersebut.
“Saya tidak mengetahui apa maksud yang ada di spanduk tersebut, saya tidak menghadiri Muswil, karena saya juga tahunya dari media yang beredar. Tapi karena dikaitkan dengan nama Partai PPP, sebaiknya di kroscek dulu,” kata Kyai Fadlolan.
Hal senada juga disampaikan oleh Azazie Senior PPP. Menurutnya, perlu ditelusuri dulu apa kaitannya, apa maksudnya.
“Sebaiknya ditelusuri dulu, supaya tidak ada spekulasi yang aneh-aneh. Apa yang dimaksud dengan Nama dan Gambar yang terpasang di Spanduk tersebut,” imbuh Azazie. (Red).
Polhukam
Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan
Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.
Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.
Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).
Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.
Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.
Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).
Polhukam
Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan
Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.
”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.
”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.
-
Ibukota7 days agoDPRD DKI Minta Pemprov DKI Jakarta Segera Atasi Masalah RDF Rorotan
-
Kesehatan5 days agoPT Fast Beauty Indonesia Dukung Generasi Muda Melalui Program CSR “Glow Up with Knowledge” di SMKN 74 Jakarta Selatan.
-
Ibukota2 days agoKerja Bakti Massal “Jaga Jakarta Bersih” Digelar di Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam4 days agoAkhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

