Connect with us

Polhukam

Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
 

Published

on

Jakarta, Sentana – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
 
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
 
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
 
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
 
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka  baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
 
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
 
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
 
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
 
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
 
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
 
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai  travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.

Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel.

Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
 
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
 
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya,  dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan  saat menjadi narasumber  dialog interaktif podcast portal media milik  PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
 
 

Polhukam

Perkuat Kemitraan, Polres Bogor Silaturahmi Dengan Media Siber Network (BMSN)

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan insan pers menjadi fokus utama ,dalam kegiatan silaturahmi Polres Bogor bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) yang digelar di GLET, Cibinong, Kabupaten Bogor Jumat 7 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod yang mewakili Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., karena Kapolres sedang melaksanakan tugas kedinasan. Turut hadir Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah, Ketua BMSN Sofwan Ali, serta jajaran pengurus BMSN, serta pimpinan dan perwakilan media siber di Kabupaten Bogor.

Dalam Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antara kepolisian dengan media dalam memberikan informasi yang cepat, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam sambutan nya Kapolres Bogor yang di wakilkan Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod, disampaikan bahwa media memiliki peran yang sangat penting sebagai mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. yang belum dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas kedinasan. Beliau menitipkan salam hormat kepada seluruh insan pers yang hadir dalam kegiatan ini serta mengucapkan terima kasih atas sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik,” terang AKP Nimrod mengawali sambutan.

Lebih lanjut, AKP Nimrod mengatakan pesan Kapolres bahwa kepolisian dan media merupakan dua elemen yang saling melengkapi dalam memberikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kepolisian dan media merupakan mitra strategis yang tidak dapat dipisahkan. Melalui pemberitaan yang akurat, objektif, dan berimbang, masyarakat akan memperoleh informasi yang benar sehingga tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong ( hoaxs) maupun informasi yang menyesatkan,” demikian pesan Kapolres.

Kapolres juga berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,”papar nya.

“Kami berharap komunikasi antara Polres Bogor dan seluruh media yang tergabung dalam BMSN semakin erat. Bangunlah komunikasi yang terbuka, saling menghormati, dan saling mendukung sesuai tugas serta fungsi masing-masing demi kepentingan masyarakat luas,” lanjut pesan Kapolres.

Untuk itu Kapolres juga mengajak seluruh insan pers terus berkontribusi menjaga situasi Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Bogor. Media memiliki kekuatan besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, menangkal hoaks, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kami percaya rekan-rekan media akan terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” papar Kapolres melalui AKP Nimrod.

Kasat Binmas Polres Bogor AKP Nimrod menambahkan bahwa silaturahmi seperti ini sangat penting untuk mempererat hubungan emosional antara kepolisian dengan insan pers.

“Sinergi yang baik tidak hanya dibangun melalui komunikasi formal, tetapi juga melalui silaturahmi seperti hari ini. Dengan saling mengenal dan saling memahami, koordinasi di lapangan akan semakin mudah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” ujar AKP Nimrod.

Sementara itu, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN) Sofwan Ali menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor yang selama ini selalu membuka ruang komunikasi dengan insan pers.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor beserta seluruh jajaran yang terus membangun komunikasi dengan media. Hubungan yang baik ini harus terus dipelihara karena media dan kepolisian memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan informasi yang benar sekaligus menjaga kondusivitas daerah,” kata Sofwan Ali.

Lebih lanjut Sofwan Ali, BMSN siap menjadi mitra strategis Polres Bogor dalam menyampaikan informasi yang edukatif dan membangun.

“BMSN bukan hanya wadah berkumpulnya perusahaan media, tetapi juga organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik. Kami siap bersinergi dengan Polres Bogor dalam menyampaikan informasi yang akurat, menangkal hoaks, mengedukasi masyarakat, serta mendukung setiap program yang bermanfaat bagi kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik harus terus dibangun secara berkesinambungan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.

“Kami berharap silaturahmi seperti ini menjadi agenda rutin. Semakin intens komunikasi yang dibangun, semakin kuat pula kolaborasi antara kepolisian dan media dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tambah Sofwan Ali.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah menegaskan bahwa fungsi kehumasan Polri sangat membutuhkan dukungan media.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan media yang selama ini telah membantu menyampaikan berbagai kegiatan dan informasi Polres Bogor kepada masyarakat. Kritik, saran, maupun masukan yang membangun akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” papar IPDA Hamzah.

Ia juga berharap sinergi tersebut semakin diperkuat melalui komunikasi yang cepat dan terbuka.

“Kami siap membangun komunikasi dua arah dengan seluruh media. Apabila ada informasi yang perlu dikonfirmasi, kami berharap rekan-rekan media dapat berkoordinasi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar valid, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

Sebagai informasi, Bogor Media Siber Network (BMSN) merupakan organisasi yang menghimpun sekitar 50 perusahaan media siber di wilayah Bogor. Organisasi ini berkomitmen meningkatkan profesionalisme insan pers, memperkuat kolaborasi antar-media, serta menjadi mitra pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyebarluaskan informasi yang berkualitas, mencerdaskan masyarakat, serta mendukung pembangunan di Kabupaten Bogor.

Acara diakhiri dengan sesi diskusi, ramah tamah, dan foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus memperkuat sinergi antara Polres Bogor dan BMSN dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta menghadirkan informasi yang terpercaya bagi masyarakat …….Ron

Continue Reading

Polhukam

Polres Bogor Ambil Langkah Persuasif Mencegah Terjadinya Bentrokan Susulan Antar Warga dan PT. PMC

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, saat mewawancarai Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat (7/8/2026) terkait langkah kepolisian dalam mengantisipasi potensi bentrokan susulan antara warga dan pihak pengamanan PT PMC di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan preventif guna menjaga keamanan serta mencegah terjadinya bentrokan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian materiil.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan dalam jumlah besar yang terdiri dari anggota Polres Bogor, personel satuan samping, serta mendapat dukungan dari personel Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi konflik.

“Besok Polres Bogor akan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bogor, dibantu satuan samping dan rekan-rekan Brimob. Fokus kami adalah melakukan pengamanan di lokasi agar tidak terjadi bentrokan kembali antara warga dengan pihak pengamanan PT PMC,” papar AKBP Wikha Ardilestanto.

Menurut Kapolres, bentrokan yang terjadi sebelumnya telah menyebabkan adanya warga yang mengalami luka akibat gesekan di lapangan. Karena itu, pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak agar dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi.

Lebih lanjut sengketa lahan yang menjadi pokok persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi, bukan dengan aksi yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka.

“Kami menghimbau kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri. Silakan mengedepankan mediasi dan menempuh upaya – upaya hukum terkait keabsahan legalitas tanah yang dipermasalahkan antara warga dengan PT PMC. Sebelum ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas lahan tersebut, jangan ada tindakan yang dapat memicu bentrokan kembali,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan peringatan kepada pihak PT PMC agar tidak memaksakan kegiatan di lokasi sengketa, terlebih jika melibatkan kelompok tertentu yang justru dapat memperkeruh suasana.

“Dari PT PMC juga tidak boleh asal melakukan kegiatan, apalagi dengan mengerahkan ormas atau pihak-pihak lain yang dapat memperkeruh keadaan. Semua harus menunggu penyelesaian melalui mekanisme hukum,” terang nya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti perusakan fasilitas maupun aksi main hakim sendiri.

“Kami juga menghimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan perusakan, dan tidak main hakim sendiri. Mari bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.

Saat ditanya mengenai kemungkinan diberlakukannya penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa Polres Bogor akan mengedepankan pengamanan secara persuasif. Namun demikian, pihaknya secara tegas menyarankan agar PT PMC menunda seluruh aktivitas di lokasi untuk sementara waktu.

“Kami menyarankan PT PMC agar menunda kegiatannya terlebih dahulu. Apabila besok kegiatan tetap dipaksakan, kemungkinan besar warga akan kembali melakukan penolakan sehingga berpotensi menimbulkan bentrokan dan korban lagi. Oleh karena itu, personel Polres akan kami turunkan dalam jumlah yang cukup banyak agar situasi keamanan tetap dapat dikendalikan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan TNI akan terus bersinergi menjaga keamanan di wilayah Tamansari sampai sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Intinya, Polri bersama Pemerintah Daerah dan TNI akan hadir menjaga keamanan masyarakat. Harapan kami, semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga situasi di Tamansari tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si.

Wawancara eksklusif yang dilakukan Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, ini memberikan penegasan mengenai sikap resmi Polres Bogor yang mengutamakan keselamatan masyarakat, mencegah bentrokan susulan, serta mendorong penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum, mediasi, dan dialog yang damai demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor……(Ron)

Continue Reading

Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Continue Reading
Advertisement

Trending