Polhukam
Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
Jakarta, Sentana – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.
Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel.
Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya, dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan saat menjadi narasumber dialog interaktif podcast portal media milik PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
Polhukam
Pisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan
Jakarta, Hariansentana.com – Acara lepas sambut Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Kegiatan ini menandai serah terima jabatan dari Kolonel Inf Dony Gredinand, S.H., M.Tr ( Han ), ML.Pol kepada Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H,M.LP. Acara digelar di Ruang Bahari, Lantai 14, Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu malam (18/4/2026).
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimko Jakarta Utara, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Suasana berlangsung penuh rasa hormat, sekaligus menjadi momentum apresiasi atas pengabdian pejabat lama dan penyambutan pejabat baru.
Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi Kolonel Inf Dony Gredinand selama menjabat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dandim 0502/Jakarta Utara yang lama atas pengabdian dan sinergi yang telah terjalin dengan baik di Jakarta Utara,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany beserta Ibu, seraya berharap kebersamaan dan kekompakan yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Selain itu, ia turut mendoakan Kolonel Doni agar sukses dalam penugasan selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kolonel Inf Dony Gredinand menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dirinya bertugas di Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin dengan sangat baik. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.
“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara,” katanya.
Acara juga diisi dengan pemberian cenderamata sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat lama, serta sesi foto bersama yang menambah kehangatan suasana.
Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Kodim 0502/Jakarta Utara semakin solid dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, serta terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah.(Sutarno)
Polhukam
Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor
BOGOR, SENTANA – KETUA Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, banjir ucapan selamat sukses dari berbagai kalangan, mulai Kepala Daerah, Perbankan, BUMD, Politisi, akademisi, hingga pengusaha dan para ulama dari sejumlah daerah. Hal itu nampak pada karangan bunga yang berjajar di pintu masuk ACASA Resto & Cafe Puncak Bogor, dalam gelaran Halal Bihalal keluarga besar PDBN 2026, Sabtu (18/4/2026).
“Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah mengirimkan karangan bunga ucapan dan do’a, serta dukungan materi, buah, sponsor, juga doorprize bagi 300an lebih peserta,” kata Fathan Subchi, melalui Sekjen PDBN, Edi Sayudi dalam sambutan opening.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama Ketum PDBN dan pengurus, mohon maaf lahir batin, terlebih tidak tidak bisa hadir secara langsung karena terdapat 3 agenda bersamaan, tambahnya.
“Dalam keluarga besar PDBN, jika terdapat silang pendapat itu keniscayaan, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan, mari bersama bergandengan tangan membangun daerah,” pungkas Edi Sayudi.
Halal Bihalal yang dipandu oleh duo MC Kondang, yaitu Ms. Lia dan Mr. Noor yang juga Ketua PGSI Demak, diiringi live musik dan diramaikan dengan beragam doorprize dari sponsorship, Bank Jateng Cabang Demak, BRI Demak, PT. Jackpro, Baznas DKI Jakarta, Acasa Cottage Resto and Cafe, serta donasi utama dari Ketum PDBN yang juga anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi.
Sementara itu, Ketua Panitia, Gus Toto, dalam sambutanya menyampaikan bahwa, panitia sudah kerja maksimal dalam waktu singkat.
“Selaku Ketua Panitia dan tim, telah kerja maksimal guna mewujudkan suasana Halal Bihalal PDBN yang nyaman dan menyenangkan, namun lumrahnya manusia tentu masih terdapat kekurangan, maka mohon maaf,” kata Gus Toto.
“Dengan tema jalin silaturahmi, perkuatan sinergi, semoga kehadiran Ibu/Bapak menguatkan sinergi, maka kami juga menghaturkan terimakasih tak terhingga kepada Bapak Ketum PDBN atas support luar biasa, donasi yang tiada henti untuk acara Halal bihalal tiap tahun, semoga makin berkah,” pungkas Gus Totok.

Nampak hadir beberapa tokoh PDBN, Wakil Ketua Dewan Pembina PDBN & mantan Ketua Umum PDBN, Dr. Hariyadi Himawan, Ketua Dewan Pakar & Litbang, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, Wabup Karawang, H. Maslani, Kepala Bank Jateng Cabang Demak, Mohammad Makrifat, Hj. Ida Mahmudah, Owner Intira Grup, Dr. Suyanto, Ketua PGSI Demak, Ketum FORBIS Jateng, Dr. Slamet Sutrisno, Ketua BPD HIPMI Jateng, Wulan Rudy Prasetyo, Rektor UIN Banten, Prof. Dr. Ihsom, Anggota KPU Karangasem Bali, Agus Nugroho, Pengurus Paguyuban Kalijogo Demak Balikpapan, beserta para tamu undangan sampai 300 orang. (Red).
-
Peristiwa4 days agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota7 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Wisata6 days agoTiga Periode Terpilih Nakodahi IHKA BPD Banten, Ini yang Akan dilakukan Slamet Suprianto S.Par.
-
Peristiwa4 days agoBawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

