Connect with us

Polhukam

Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
 

Published

on

Jakarta, Sentana – Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulawesi Selatan, melaporkan seorang pengacara asal Makassar, Muh Adrianto Palla, S.H., ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut juga mencantumkan nama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, serta sejumlah pihak lain yang tengah diprofiling, terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud pasal 433 ayat (2) jo pasal 441 ayat (1) jo pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.
 
Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM itu diajukan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan yang dialami oleh Putri Dakka. Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan, pengacara Muh Adrianto Palla bersama Kiki Amalia, Darmawati, dan sejumlah orang lain yang membawa spanduk berisi tuntutan agar kepolisian memanggil dan memeriksa Putriana Hamda Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan program subsidi umrah serta subsidi telepon seluler. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook pribadinya pada hari yang sama.
 
Menurut laporan Putri Dakka, dugaan pencemaran nama baik tidak berhenti pada aksi unjuk rasa. Pada 14 April 2025, pengacara Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia tampil sebagai narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program tersebut, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program jamaah subsidi umrah. Putri Dakka menyatakan tidak mengenal kedua narasumber tersebut dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana (refund) maupun surat somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan.
 
Putri Dakka menegaskan, mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi. Hingga tudingan tersebut disampaikan di ruang publik, ia mengaku tidak pernah menerima pengajuan resmi dari pihak-pihak yang mengatasnamakan 69 calon jamaah tersebut. Namun demikian, dalam berbagai pernyataan di media dan media sosial, Putri Dakka tetap dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.
 
Alih-alih membangun komunikasi, pengacara Muh Adrianto Palla dkk dinilai terus melakukan penyerangan terhadap Putri Dakka melalui media sosial. Putri Dakka  baru memperoleh daftar nama 69 calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan setelah menerima data dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 13 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp. Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan empat nama dalam daftar tersebut ternyata telah menerima refund.
 
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menyatakan, penghinaan terhadap kliennya berlangsung secara berulang di media sosial dan media arus utama. Ia menilai terdapat indikasi kampanye hitam yang terorganisasi dan bertujuan mencemarkan nama baik Putri Dakka dengan latar belakang persaingan politik. Pernyataan itu disampaikan Arthasasta kepada wartawan usai mendampingi Putri Dakka membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2025).
 
Dalam laporan tersebut juga disebutkan, salah satu calon jamaah, Febriani AR, yang telah menerima refund sebesar Rp16 juta pada 21 Januari 2025, masih melakukan serangan terhadap kehormatan Putriana melalui unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik.
 
Terkait program umrah, Putriana Hamda Dakka menjelaskan, sejak 2022 ia rutin menjalankan program Sedekah Jariyah Umrah Gratis untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui biro perjalanan Travel Cahaya Langit, Jihan Anindya Tour dan Travel Ameera, ia memberangkatkan imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Menjelang kontestasi politik 2024, ia melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umrah dengan potongan biaya sebesar 50 persen bagi calon jamaah.
 
Dalam pelaksanaan program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah diberangkatkan. Putriana juga mengungkapkan, kerja sama dengan salah satu biro perjalanan dibatalkan karena tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
 
Setelah keberangkatan kloter pertama, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga awal Januari 2026, Putriana menyatakan telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar kepada para jamaah tersebut. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, total biaya yang telah dikeluarkan dalam program subsidi umrah mencapai Rp6,94 miliar, sementara dana yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar. Selisih tersebut, menurut Putriana, ditanggung dari dana pribadinya.
 
Pada tanggal 3 Desember 2024, atas permintaan travel PT. Restu Haramain, Putri Dakka menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 240 kepada PT. Restu Haramain. Akan tetapi PT. Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). sehingga Putri Dakka pada tanggal 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umroh dengan memakai  travel PT. Restu Haramain. Namun hingga kini PT. Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp. 240 tersebut kepada Putri Dakka.

Membuat Laporan yang Diduga Palsu ke Polda Sulsel.

Dalam perkembangan selanjutnya, Putriana Hamda Dakka mengaku terkejut setelah menerima Undangan Klarifikasi dari penyidik Unit 2 Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 1 Juli 2025. Undangan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
 
Undangan klarifikasi itu disebut berkaitan dengan unggahan Putri Dakka di akun Facebook miliknya yang berisi ajakan mengikuti program subsidi umrah. Dalam unggahan tersebut, Putriana menyampaikan informasi mengenai promo paket umrah bersubsidi. Namun unggahan itu kemudian dituding sebagai berita bohong dan menyesatkan. Kuasa hukum Putriana menilai tudingan tersebut tidak berdasar karena program subsidi umrah tersebut nyata dan telah direalisasikan. “Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.
 
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Putriana Hamda Dakka menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
Dalam rangkaian perbuatannya, Muh Adrianto Palla, SH dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum untuk kepentingan pembelaan kleinnya,  dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan terhadap diri orang lain, melalui unjuk rasa pada tanggal 10 April 2025 di depan Polda Sulsel dan  saat menjadi narasumber  dialog interaktif podcast portal media milik  PT. Portal Makasar Media tanggal 14 April 2025, dapat dipandang tidak didasarkan pada etikad baik. Maka imunitas Muh Adrianto Palla, SH sebagai advokat, yang diberikan oleh hukum dalam menjalankan tugas profesinya menjadi gugur dan dapat dipidana. (*)
 
 

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Spanduk Sukamdi Jadi Sorotan, Begini Komentar Tokoh PPP

Published

on

By

SEMARANG , SENTANA – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada satu momentum yang sempat menjadi perhatian media dalam acara Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Patra, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Februari 2026. Yaitu adanya beberapa spanduk yang terpasang Foto Mardiono dengan tulisan Selamat Datang Sukamdi di Bumi Jawa Tengah.

Belum diketahui secara pasti apa yang dimaksud dalam spanduk tersebut. Apa kaitannya nama Sukamdi dengan Mardiono (Ketua Umum PPP versi Kemenkum).

Isu tersebut nampaknya memancing perhatian publik dan beberapa Tokoh PPP. Diantaranya Majelis Syari’ah DPP PPP, Dr. KH. Fadlolan Musyaffa’.

Melalui keterangannya, Minggu (8/2), Kyai Fadlolan mengungkapkam bahwa, agar isu tersebut tidak menjadi bola liar dan tidak menjadi fitnah, sebaiknya ditelusuri dulu apa maksud yang tertulis di spanduk tersebut.

“Saya tidak mengetahui apa maksud yang ada di spanduk tersebut, saya tidak menghadiri Muswil, karena saya juga tahunya dari media yang beredar. Tapi karena dikaitkan dengan nama Partai PPP, sebaiknya di kroscek dulu,” kata Kyai Fadlolan.

Hal senada juga disampaikan oleh Azazie Senior PPP. Menurutnya, perlu ditelusuri dulu apa kaitannya, apa maksudnya.

“Sebaiknya ditelusuri dulu, supaya tidak ada spekulasi yang aneh-aneh. Apa yang dimaksud dengan Nama dan Gambar yang terpasang di Spanduk tersebut,” imbuh Azazie. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Akhirnya, Bimtek Nasional DPRD F-PPP Dibatalkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Rebuplik Indonesia, resmi membatalkan surat Nomor 0056/PEM/DPP/I/2026 tanggal 21 Januari 2026, hal Permohonan Rekomendasi dan Persetujuan bimbingan teknis nasional DPRD F-PPP.

Pembatalan kegiatan bimtek yang menurut rencana dilaksanakan di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta Bali tanggal 13 – 15 Februari 2026, diikuti oleh DPRD F-PPP seluruh Indonesia dengan kontribusi biaya Rp 6.500.000,- per peserta.

Pembatalan tertuang dalam surat dengan nomor 200/1084/BPSDM ditandatangani secara digital oleh Afrijal Dahrin DJ, S.STP, ME, selaku Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Kamis (05 Februari 2026).

Pembatalan kegiatan merujuk surat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Nomor 004/PEM/DPP/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 hal permohonan Penundaan Rekomendasi Bimtek Nasional DPRD F-PPP.

Dasar Penyelenggaraan Pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Partai Persatuan Pembangunan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.2.2.2-823 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;

BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI berharap, terkait kegiatan pendalaman tugas dimaksud agar penyelenggara menyelesaikan secara internal.

Terkait hal tersebut, jika memaksa melakukan bimtek maka akan menjadi temuan hukum. Termasuk, apabila anggota DPRD yang sudah terlanjur membayar maka wajib dikembalikan, jika tidak dikembalikan maka akan menjadi temuan hukum. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Ditressiber Polda Metro Pastikan Proses Hukum Manipulasi Data Sabungan Silalahi Terus Berjalan

Published

on

Jakarta, Sentana – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi data otentik PT Energia Persada Nusantara (EPN) dengan terlapor Sabungan Silalahi. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Roberto G.M. Pasaribu, menegaskan pihaknya tengah mengecek kembali perkembangan laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum.

​”Akan kami cek (laporannya),” ujar Brigjen Roberto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

​Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Mohamad Arief Purwadi, salah satu Direktur sah PT EPN, pada 4 Desember 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7376/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan SP2HP Nomor B/1739/IX/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani Kasubdit IV Herman E.W.S, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses perkara akan segera memasuki tahapan penetapan tersangka.

​Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelenggaraan RUPS LB palsu PT EPN oleh Sabungan Silalahi pada 17 Oktober 2024. Dari kegiatan ilegal tersebut, terlapor diduga meminta Notaris Patulloh untuk menuangkan hasil rapat ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan mengajukan permohonan perubahan data perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

​Legal Officer PT EPN, Hutomo Lim, mendesak penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka pasca-terbitnya SP2HP tersebut. Hutomo menegaskan bahwa Sabungan Silalahi sama sekali tidak memiliki kewenangan sah untuk mengundang maupun menyelenggarakan RUPS LB yang salah satu keputusannya adalah menunjuk dirinya sendiri sebagai direktur.

​”PT EPN melaporkan perkara ini karena adanya pemalsuan dokumen yang mengakibatkan kepengurusan manajemen perusahaan berubah secara tidak sah,” pungkas Hutomo.

Continue Reading
Advertisement

Trending