Connect with us

Peristiwa

Terindikasi Jalankan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Telkom Harus Diproses Hukum

Published

on

 

Jakarta, HarianSentana.com – Kiprah DR sebagai Direktur Telkom banyak terindikasi merugikan Negara melalui proyek fiktif yang dikendalikannya melalui PT. Granary Reka Cipta yang disinyalir punya kedekatan dengan GT, adik DR.

Jaringan Relawan Anti Korupsi, Indra Gunawan mengungkapkan, anak perusahaan Telkom, PT. Sigma Cipta Caraka yang bergerak di solusi Teknologi Informasi sering menjalin kerjasama dengan PT. Granary Reka Cipta. “Bukan hanya untuk proyek pengadaan di sektor Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK), tapi juga untuk proyek di sektor perumahan digarap bersama oleh PT. Sigma Cipta Caraka dan PT. Granary Reka Cipta,” kata Indra dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Menurut dia, dugaan proyek fiktif tersebut muncul dikarenakan pola pembayaran yang diterapkan oleh DR dan GT. Dalam proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur, PT. Granary Cipta Reka ditunjuk sebagai vendor oleh PT. Sigma Cipta Caraka dengan nilai kontrak Rp 24 miliar.

“PT. Granary Cipta Reka telah mendapatkan pembayaran penuh sebesar Rp 26,4 miliar, padahal PT.Sigma Cipta Caraka hanya mendapatkan pembayaran dari customernya sebesar Rp 4,2 miliar dan terdapat tunggakan sebesar Rp 26,6 miliar,” bebernya.

Lebih jauh ia mengatakan, munculnya dugaan proyek fiktif diperkuat dengan sepak terjang PT. Granary Cipta Reka sebagai vendor di lingkungan PT. Sigma Cipta Caraka. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum karena disinyalir dikendalikan oleh DR dan GT.

“Dalam proyek pengadaan material batu split, DR patut diduga juga telah memerintahkan pembayaran secara penuh kepada PT. Granary Cipta Reka sebesar Rp 24 miliar, padahal customer PT. Sigma Cipta Caraka baru melakukan pembayaran sebesar Rp 4,5 milyir dari total Rp 29 miliar,” paparnya.

Selain membuat pola-pola pembayaran yang berpotensi banyak merugikan korporasi dan bahkan merugikan keuangan Negara, DR patut diduga juga menggunakan kewenangannya untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur Telkom beberapa tahun lalu.

“Hal ini terindikasi dari adanya proses pengadaan set-up box Indihome senilai Rp. 1,3 Triliyun pada tahun 2016 yang terkesan mendadak dan waktunya dilakukan persis sehari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Telkom,” tukasnya.

Di tahun yang sama DR juga melakukan kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin yang dapat disinyalir sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara lebih dari Rp 60 miliar.

“Berdasarkan indikasi-indikasi yang patut diduga terjadinya sarat permainan dan fiktif, Aparat Penegak Hukum diminta melakukan proses penyelidikan terhadap DR. Apalagi tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sl)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Meski Sudah Jadi Tersangka, Pelaku Penipuan Ini Tak Juga Ditahan

Published

on

JAKARTA – Penyidik Kepolisian Subdit Harda Polda Metro Jaya dinilai tak tegas dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan. Bagaimana tidak meski sudah menetapkan FE sebagai tersangka namun FE masih berkeliaran dan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara normal.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Masyarakat Pengamat Kebijakan Publik (FMPKP) Hari Supriyanto menilai meski hukuman penipuan dan penggelapan tak lebih dari lima tahun tetap perlu ada efek jera bagi pelaku.

“Bisa saja memang pelaku tidak ditahan, tapi apa polisi bisa menjamin pelaku tidak mengulangi kejahatannya lahi dan merusak barang bukti,” kata Hari dalam keterangannya.

Hari menilai perlakuan terhadap pelaku kriminal harus sama. Kalau memang sudah terbukti sebagai tersangka polisi harus bisa melakukan penahanan.

“Jangan hanya karena suatu hal, penyidik kepolisian justru memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kriminal,” tegasnya.

Diketahui FE dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 1 Maret 2024 oleh seorang pelapor.

Berjalannya penyidikan, Penyidik Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.

Setelah melakukan tahapan penyidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Januari 2025.

Dan terhadap tersangka FE penyidik Harda juga sempat memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.

Namun sepanjang hampir satu tahun, penyidik Harda tidak juga menahan tersangka FE bahkan kasusnya juga seperti tak terjangkau oleh polisi.

Berdasar informasi yang ada di Lapangan, Diketahui FE masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan dirinya terus mengecek beberapa proyek yang tengah dia pegang saat ini baik di Bekasi maupun di Tangerang.

Diketahui FE menjadi tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Continue Reading

Peristiwa

Mobil Operasional MBG Seruduk Siswa SDN 01 Kali Baru, yang Sedang Berbaris di Lapangan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Tragis Sebuah mobil MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang seharusnya mengantarkan makanan untuk program pemerintah justru menjadi sumber kepanikan besar di SDN 01.kelurahan Kali baru kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Rabu pagi (11/12/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut informasi awal warga yang ada dilokasi di lapangan, mobil tersebut melaju tanpa kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang melaksanakan giat baris-berbaris di halaman sekolah. Beberapa siswa dilaporkan terpental dan tergeletak, memicu histeris para guru dan orang tua yang berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan Dinas pendidikan. terkait jumlah pasti korban yang terlindas maupun mengalami luka-luka. Petugas medis dan pihak sekolah masih melakukan pendataan dan penanganan darurat.

Insiden ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai keselamatan operasional mobil MBG, termasuk standar kelayakan kendaraan serta mekanisme pengawasan di lingkungan sekolah.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus kelalaian laka lantas ini dan memberikan informasi terbaru begitu keterangan resmi dirilis.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media online Seroja Indonesia dengan judul “Gudang Rokok Ilegal Milik Narto Diduga Libatkan Oknum Seragam Aktif”, dan Eksposinvestigasi.com dengan judul “Jaringan Rokok Ilegal Dikaitkan dengan ke Oknum Intel Korem, LSM Desak Bea Cukai Bertindak”

kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut:

  1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak terverifikasi dan tidak pernah dikonfirmasi kepada kami sebelum diterbitkan. Kami menegaskan bahwa pihak media tidak melakukan proses klarifikasi, wawancara, ataupun permintaan keterangan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Kami membantah keras dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Informasi yang disampaikan dalam tulisan itu tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Kami meminta kepada pihak redaksi Seroja Indonesia dan ekspostinvestigasi.com untuk: Melakukan klarifikasi, memuat Hak Jawab ini secara proporsional, dan melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.
  1. Kami tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang profesional, namun pemberitaan harus disajikan berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar bukti yang sah.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending