Peristiwa
Terindikasi Jalankan Proyek Fiktif, Mantan Direktur Telkom Harus Diproses Hukum
Jakarta, HarianSentana.com – Kiprah DR sebagai Direktur Telkom banyak terindikasi merugikan Negara melalui proyek fiktif yang dikendalikannya melalui PT. Granary Reka Cipta yang disinyalir punya kedekatan dengan GT, adik DR.
Jaringan Relawan Anti Korupsi, Indra Gunawan mengungkapkan, anak perusahaan Telkom, PT. Sigma Cipta Caraka yang bergerak di solusi Teknologi Informasi sering menjalin kerjasama dengan PT. Granary Reka Cipta. “Bukan hanya untuk proyek pengadaan di sektor Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK), tapi juga untuk proyek di sektor perumahan digarap bersama oleh PT. Sigma Cipta Caraka dan PT. Granary Reka Cipta,” kata Indra dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2020)
Menurut dia, dugaan proyek fiktif tersebut muncul dikarenakan pola pembayaran yang diterapkan oleh DR dan GT. Dalam proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur, PT. Granary Cipta Reka ditunjuk sebagai vendor oleh PT. Sigma Cipta Caraka dengan nilai kontrak Rp 24 miliar.
“PT. Granary Cipta Reka telah mendapatkan pembayaran penuh sebesar Rp 26,4 miliar, padahal PT.Sigma Cipta Caraka hanya mendapatkan pembayaran dari customernya sebesar Rp 4,2 miliar dan terdapat tunggakan sebesar Rp 26,6 miliar,” bebernya.
Lebih jauh ia mengatakan, munculnya dugaan proyek fiktif diperkuat dengan sepak terjang PT. Granary Cipta Reka sebagai vendor di lingkungan PT. Sigma Cipta Caraka. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum karena disinyalir dikendalikan oleh DR dan GT.
“Dalam proyek pengadaan material batu split, DR patut diduga juga telah memerintahkan pembayaran secara penuh kepada PT. Granary Cipta Reka sebesar Rp 24 miliar, padahal customer PT. Sigma Cipta Caraka baru melakukan pembayaran sebesar Rp 4,5 milyir dari total Rp 29 miliar,” paparnya.
Selain membuat pola-pola pembayaran yang berpotensi banyak merugikan korporasi dan bahkan merugikan keuangan Negara, DR patut diduga juga menggunakan kewenangannya untuk mengamankan posisinya sebagai Direktur Telkom beberapa tahun lalu.
“Hal ini terindikasi dari adanya proses pengadaan set-up box Indihome senilai Rp. 1,3 Triliyun pada tahun 2016 yang terkesan mendadak dan waktunya dilakukan persis sehari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Telkom,” tukasnya.
Di tahun yang sama DR juga melakukan kerjasama pengembangan dan penyediaan aplikasi Movin yang dapat disinyalir sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan Telkom/Negara lebih dari Rp 60 miliar.
“Berdasarkan indikasi-indikasi yang patut diduga terjadinya sarat permainan dan fiktif, Aparat Penegak Hukum diminta melakukan proses penyelidikan terhadap DR. Apalagi tindakannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sl)