Polhukam
Pimpinan Sinode GPdI Dilaporkan ke Polda Metro
Jakarta, – PIMPINAN Pusat Sinode GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).
Dari informasi yang diterima. dijadwalkan Ketua Umum Sinode Pdt, Dr, John Weol, M.Th dan Bendahara Umum. Pdt, Brando Lumatauw dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada, Kamis. 20 Maret 2025. Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan itu.
Namun dari informasi yang diperoleh dari staff Ditreskrimum Polda Metro, keduanya tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari panggilan penyidik Unit I Polda Metro.
Kedua pimpinan pusat sinode GPdI tersebut dilaporkan oleh rekan Pendeta mereka yang merupakan bagian dari kepengurusan sinode.
Dalam keterangannya, pelapor Pdt, JM mengatakan bahwa Pdt, John Weol diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode GPdI.
“Sumber dana tersebut berupa Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta. Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pelapor melalui layanan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan, di dalam konstitusi Sinode GPdI terdapat aturan apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi (AD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9). Sedangkan tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.
“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Lagi kata dia, dalam Sinode GPdI, laporan resmi keuangan organisasi disampaikan oleh Majelis Pusat (MP) ke semua Majelis Daerah (MD) setiap enam (6) bulan.
Dari buku-buku laporan tersebut, pendeta-pendeta Sinode GPdI di seluruh Indonesia dapat mengetahui kondisi keuangan organisasi serta penggunaan keuangan tersebut. Temuan, di dalam buku laporan MP untuk September 2022 – Februari 2023, terdapat pengeluaran keuangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan konstitusi GPdI.
Secara spesifik di halaman 46 buku laporan tersebut terdapat enam (6) kali pengeluaran untuk sebuah lembaga penegak hukum miliki negara, dan dua (2) kali di antaranya diserahkan secara langsung oleh Sekum MP GPdI dan Pdt, John Weol selaku Ketum MP GPdI.
Masih di halaman yang sama dalam buku laporan itu. lanjutnya, terdapat juga pengeluaran yang jumlahnya cukup fantastik untuk membayar pengacara, sementara, konstitusi GPdI melarang untuk membawa masalah internal gereja ke ranah hukum (AD/ART GPdI 2012, Psl. 31 ayat 10 dan penjelasannya).
“Saya membuat laporan ke Polda Metro sejak 6 November 2023. Laporan itu saya lakukan beberapa waktu setelah saya membaca buku laporan MP tentang Keuangan organisasi GPdI, periode September 2022 – Februari 2023,” terangnya.
Terkait dengan ketidakhadiran Pdt, John Weol memenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, ia berpendapat, John Weol sebagai seorang pimpinan gereja (GPdI), seharusnya menunjukkan etikat baik dengan cara menghormati lembaga penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian negara republik Indonesia.
Selain itu, dengan tidak memenuhi panggilan kepolisian, tentunya juga cukup mengganggu kelancaran tugas-tugas kepolisian.
“Di sisi lain sebagai seorang pemimpin umat, yang tentunya mengajarkan nilai-nilai moral religius, seharusnya Pdt. Johny Weol menunjukkan keteladan bagi umat, khususnya dalam hal taat Hukum,” katanya.
Sebagai informasi, belum diketahui apakah akan ada panggilan berikutnya atau penjemputan paksa oleh Ditreskrimum Polda Metro terhadap Pdt, John Weol karena tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut.
“Tugas saya adalah melaporkan kepada penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengenai bagaimana kelanjutannya, sebagai pelapor, saya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Meski demikian, ia yakin pihak kepolisian sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat, akan melakukan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, saat dimintai tanggapannya terkait laporan tersebut via pesan layanan WhatsApp, terlapor Pdt, John Weol hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.