Connect with us

Polhukam

Marsekal (Purn) Agus Supriatna : Ada Tiga Hal yang Sudah Dilaksanakan TNI Terkait AW 101, Marilah Kita Hargai

Published

on

JAKARTA, Hariansentana.com  – Menanggapi kasus AW 101 yang saat ini di sedang dalam proses pembuktian pada Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017, Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengatakan, ada tiga hal yang sudah dilaksanakan oleh TNI terkait kasus ini.

Untuk itu, kata Agus, marilah dihargai. Agus pun menyebutkan, tiga hal yang sudah dilaksanakan tersebut, yaitu, pertama, pesawat AW 101 sudah diterima dan sudah masuk menjadi BMN (Barang Milik Negara).

Kedua, keputusan Kasau saat itu selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) telah menghentikan penyelidikan kasus AW101 di lingkungan militer.

Ketiga, negara melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran ke Kementerian Pertahanan untuk segera melaksanakan pemeliharaan AW101 untuk dapat dioperasionalkan.

“Ini semua sudah berjalan, marilah kita hargai,” ujar Marsekal (purn) Agus Supriatna dalam pesan singkatnya Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya dalam kasus AW 101 dakawaan jaksa kepada Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, dimana terdakwa dinilai telah menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain termasuk mantan Kasau. Istilah JPU menyebutkan dalam dakwaan sebagai Dana Komando (Dako).

Sementara kuasa hukum mantan Kasau menyayangkan dakwaan tersebut. Sebab, menurutnya, fakta hukum persidangan tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya intervensi maupun perintah untuk mengambil keuntungan dalam pengadaan AW 101 dari pihak swasta.

“Fakta hukumnya sejak awal pemeriksaan para saksi di muka persidangan, ternyata para saksi menerangkan atau menyatakan dibawah sumpah bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU yang diterangkan secara berulang-ulang. Termasuk para saksi menyatakan bahwa klien kami tidak mengetahui istilah Dana Komando, sebagaimana istilah yang digunakan Jaksa dalam dakwaannya,” ujar kuasa hukum mantan Kasau dalam press release yang diterima redaksi. (***)

Polhukam

Tipu Lansia Rp 2,3 M, Ketua PN Kutai Barat dan Istri  Dilaporkan ke PMJ Tahun 2024, Korban Pertanyakan Mandeknya Laporan?

Published

on

By

JAKARTA — Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.

Meski laporan telah dibuat sejak dua tahun lalu di Polda Metro Jaya, hingga kini kasus tersebut disebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.
Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, menyebut kliennya tertarik berinvestasi karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim.

“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny P. Manullang dalam keterangannya, Rabu (20/05/2026).

Menurut Ronny, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun setelah uang diserahkan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.

“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” tegasnya.
Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya jalan di tempat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi korban.

“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” ujar Ronny.

Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” kata Ronny.

Redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.  Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum  ada keterangan resmi dari pihak Humas Polda Metro Jaya, maupun dari Handri Satrio terkait dugaan penipuan Rp 2,3 M tersebut.

Continue Reading

Polhukam

Tim Kurator Sebut Uji Materi UU 37/2004 di MK Upaya Menghambat Penyelesaian Kasus Pailit

Published

on

By

JAKARTA, Sentana – Uji materi yang dilakukan Yuli Chandra Dewi–istri dari Debitur pailit Rachmat Agung Leonardi (RAL), terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), terkait pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkara kepailitan, di Mahkamah Konstitusi, dinilai kurang tepat.

“Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum dari perkawinan yang tidak disertai perjanjian pemisahan harta, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/4/2026) lalu.

Secara hukum, lanjutnya, harta yang dimiliki menjadi satu kesatuan kekayaan keluarga. Karenanya, ketika salah satu pasangan dinyatakan pailit, maka kekayaan yang menjadi satu kesatuan tersebut secara hukum menjadi bagian dari boedel pailit, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37/2004.

Ditegaskan, dalil Pemohon yang menyatakan tidak pernah mengetahui ataupun menyetujui perjanjian utang yang dilakukan oleh suami Pemohon, pada dasarnya merupakan persoalan faktual yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara kepailitan yang diperiksa oleh pengadilan niaga.

Hal senada dikatakan Dosen Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nien Rafles Siregar sebagai ahli kepailtan. “Dalam perkawinan yang menganut persatuan harta, maka harta bersama juga dapat menjadi bagian dari harta pailit apabila salah satu pihak memiliki utang yang berkaitan dengan kepentingan bersama,” urainya saat menerangkan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dia menambahkan, dalam persatuan harta, apabila harta itu dinikmati bersama oleh pasangan suami istri, maka kewajiban juga melekat di dalamnya.

“Permohonan ini berpotensi menimbulkan kesulitan dalam praktiknya. Bila setiap tindakan suami atau istri yang terikat dalam perkawinan dan persatuan harta harus selalu mendapatkan persetujuan pasangan. Itu akan sangat sulit diterapkan,” tukasnya.

Vexatious Litigation

Di sisi lain, Tim Kurator Rachmat Agung Leonardi menduga upaya Yuli Chandra Dewi, coba menjalankan pola vexatious litigation yakni, serangkaian gugatan hukum yang berniat jahat semata-mata untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan.

Tercatat Yuli Chandra Dewi telah melakukan 5 upaya hukum paralel dalam kurun waktu bersamaan, di antaranya gugatan perdata, laporan polisi, permohonan Judicial Review ke MK dan Laporan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Tim Kurator (Tim Kurator Lama) dan beberapa kreditur serta praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim Kurator sendiri telah melakukan membuka sekretariat di Bali dan Jakarta, memasang papan sita umum, mengirim lebih dari 90 surat koordinasi ke Mahkamah Agung, Kepolisian, BPN, KPKNL, hingga perbankan, memenangkan kasasi, dan melaksanakan Lelang serta upaya pengamanan sertifikat asli dan mengangkat sita pidana atas asset pailit.

“Bukti nyata pola vexatious tersebut, di mana meski laporan polisi Yuli sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti, ia tetap mengajukan praperadilan. Meski proses kepailitan telah berjalan ditangani oleh kurator yang kompeten, ia mengajukan gugatan-gugatan perdata paralel dan judicial review ke MK,” urai Yefta P. Kaligis, salah satu kurator.

“Tindakan-tindakan yang bersangkutan secara nyata bertujuan untuk mengganggu, menghambat, dan menunda proses kepailitan yang sedang berjalan,” tandasnya.

Yefta menjelaskan, dalam setiap pertemuan yang dijadwalkan Tim Kurator dengan kreditor dan pihak ketiga, Yuli Chandra Dewi maupun kuasa hukumnya nyaris tidak pernah hadir. Itu menunjukkan ketidakinginan untuk kooperatif.

Tim Kurator aktif membuat 9 laporan polisi kurun waktu 12-14 Februari dan 13 Maret 2026 terhadap debitur, istri, dan pihak ketiga, yang telah mencoba mengalihkan aset.

Tim Hukum belasan kreditur RAL, I Putu Subada Kusuma juga menyayangkan manuver yang dilakukan oleh Yuli Chandra Dewi.

“Kami menyayangkan proses kepailitan ini jadi berlarut, karena adanya langkah-langkah hukum lainnya yang dilakukan oleh istri RAL,” tegasnya.

Yuli Chandra Dewi melalui kuasa hukumnya Bahyuni Zaini, Yuli menilai Pasal 23 dan Pasal 64 UU Kepailitan dan PKPU masih mengadopsi konsep Pasal 119 Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan setelah lahirnya UU Perkawinan.

“Pasal 23 dan Pasal 64 menurut hemat kami mengadopsi Pasal 119 BW yang sudah tidak berlaku lagi berdasarkan UU Perkawinan. Pasal itu merupakan produk kolonial Belanda yang mengensampingkan kesetaraan antara istri dan suami,” kata Bahyuni usai di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/5/2026).

Dia menambahkan, perjanjian utang seharusnya hanya mengikat pihak yang membuatnya. Karena itu, istri yang tidak pernah menandatangani perjanjian utang tidak dapat dipaksa ikut bertanggung jawab atas utang pribadi suami.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Virza Roy Hizza, menilai mekanisme penyelesaian perkara kepailitan di pengadilan niaga yang menggunakan pembuktian sederhana tidak tepat diterapkan terhadap perkara utang pasangan.

Untuk diketahui RAL alias Yongki terlilit hutang piutang dengan 189 kreditur dengan total hutangnya mencapai Rp 514 miliar.Karena tak mampu membayar, maka debitur Yongki diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tahun 2023 dengan adanya putusan nomor: 4/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, tertanggal 27 Maret 2023.

Continue Reading

Polhukam

Ketua PWI Pusat Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 saat berlayar menuju Gaza, Palestina. Dalam rombongan tersebut terdapat sejumlah jurnalis asal Indonesia yang sedang menjalankan tugas peliputan kemanusiaan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai tindakan pencegatan terhadap misi sipil dan kemanusiaan, termasuk terhadap para jurnalis, merupakan bentuk tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai prinsip perlindungan terhadap kerja pers di wilayah konflik.

“Kami mengecam keras tindakan Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan menuju Gaza, termasuk jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Keselamatan insan pers harus dihormati dan dilindungi dalam situasi apa pun,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Selasa (19/05)

Jurnalis Indonesia yang tergabung dalam misi tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo.

Menurut Munir, kehadiran jurnalis dalam misi tersebut bertujuan menyampaikan fakta kemanusiaan kepada publik internasional, bukan menjadi bagian dari konflik. Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati independensi dan keselamatan wartawan.

“Pers hadir untuk menyampaikan fakta dan suara kemanusiaan kepada dunia. Tidak boleh ada intimidasi ataupun tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas profesinya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, sedikitnya 10 kapal dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 ditahan aparat Israel, di antaranya kapal Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.

Hingga kini, kapal yang membawa para jurnalis Indonesia belum dapat dihubungi dan kondisi awak kapal masih belum diketahui secara pasti.

PWI Pusat juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah diplomatik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk memastikan keselamatan dan perlindungan seluruh warga negara Indonesia dalam misi tersebut.

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menyatakan terus berkoordinasi dengan Kemlu serta perwakilan RI di berbagai negara guna memantau perkembangan situasi dan menyiapkan langkah perlindungan terhadap para WNI.

Kementerian Luar Negeri RI juga telah melakukan koordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman guna mengantisipasi proses perlindungan maupun pemulangan warga negara Indonesia apabila diperlukan.

“Doa dan harapan kami menyertai seluruh jurnalis dan relawan kemanusiaan agar diberikan keselamatan dan segera dapat kembali dengan selamat,” tutup Akhmad Munir.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending