Opini
Transformasi Reformasi Birokrasi Polri Berbasis Moral, Literasi bagi Kemanusiaan dan Modern
Oleh: Komjen Pol Prof Dr Cryshnanda DL M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Polisi bekerja dalam pemolisian, keutamannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Prof Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa, polisi bekerja dengan O2H otak, otot dan hati nurani yang menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
Polisi bekerja atas dasar moralitas dan literasi dengan kesadaran menjalankan keutamaannya yaitu bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban, dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Polisi dalam pemolisiannya dituntut bekerja cerdas dan bekerja keras dalam menyelenggarakan tugasnya, untuk meningkatkan kualiitas hidup masyatakat.
Polisi dalam pemolisiannya dengan Cinta, Bangga Setia dan Sepenuh Hati akan pekerjaannya kepada: bangsa, negara, masyarakat dan institusi kepolisian terus berjuang untuk meningkatkan kualitas kinerjanya sebagai polosi yang profesional, cerdas, bermoral dan modern yaitu bekerja dengan tulus serta bereaksi dengan cepat dalam menjaga keamanan dan rasa aman warga masyakat.
Keutamaan polisi dalam pemolisiannya menjadi basis inspirasi bagi reformasi birokrasi kepolisian.
Transformasi dapat dijabarkan:
- Berani belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu,
- Siap di masa kini dan Mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Reformasi adalah usaha perubahan menuju sesuatu yang lebih baik atau menjadi lebih baik.
Birokrasi dapat dimaknai sebagai tata kerja institusi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik. Birokrasi dapat dimaknai pula dengan pembagian tugas sesuai dengan struktur organisasi dengan pembagian beban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan tugas dalam institusi.
Transformasi Reformasi Pirokrasi adalah segala usaha atau upaya menjadikan birokrasi berfungsi secara professional mampu memberikan pelayanan yang prima dan menjadi ikon pelayanan, perlindungan pengayoman masyarakat juga sebagai penegak hukum dan keadilan yang tegas berwibawa namun humanis. Selain itu juga, diawaki oleh SDM yang berkarakter yang memiliki integritas komitmen kompetensi dan keunggulan. Yang benar benar mencintai dan bangga akan institusinya. Implementasi penyelenggaraan tugas kepolisian dalam ranah birokrasi maupun masyarakat ditunjukkan dengan kualitas prima dalam memberikan pelayan kepada publik di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.
Pendekatan birokrasi yang profesional ada pada hubungan-hubungan yang sifatnya impersonal atau hubungan berbasis kompetensi. Birokrasi demikian disebut juga dengan birokrasi yang rasional. Artinya, konsep-konsep dan kebijakan-kebijakan bersifat tertulis. Keputusan ada pada pimpinan tetapi dia bertanggung jawab sebagai manajer atas kewenangan yang diberikan dan keputusan yang diambilnya. Sangat berbeda bahkan bertentangan dengan birokrasi yang patrimonial, feodal dan tidak rasional dan pendekatan personal menjadi andalannya.
Dalam mereformasi birokrasi, hal penting dan mendasar dilakukan adalah perubahan kultur yang dimulai dari perubahan mind set. Reformasi secara struktural instrumental dan kultural diperlukan pembenahan dari konsepnya, aturannya, infrastruktur dan sistem pendukung yang berbasis IT, kepemimpinan yang transformatif, pembinaan SDM yang berkarkter adanya keteladanan serta penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dengan demikian mampu menjadikan birokrasi sebagai ikon bagi pelayanan publik yang cepat, dekat dan bersahabat.
Hakikat reformasi secara mendasar adalah reformasi kultural dipahami sebagai wujud perubahan mendasar atas nilai-nilai budaya, pedoman-pedoman, keyakinan-keyakinan dan teori-teori yang digunakan sbg secara selektif prioritas dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik sehingga mampu menjd ikon peradaban dengan pelayanan kepada publik yang berkualitas prima.
Segala sesuatu yang dapat menghambat reformasi birokrasi secafa kultural, salah satunya adalah Diskresi Birokrasi yang pendekatannya personal, patrimonial yang cenderung menjadi korup.
Diskresi birokrasi ini ditunjukkan adanya kepemimpinan yang Otoriter dalam Birokrasi Patrimonial, Kebijakan lisan dari pimpinan yang tidak tersurat namun tersirat. Para anggoga atau anak buah dan mau tidak mau harus menjabarkan dan melaksanakan kebijakan lisan pimpinan dalam menyelenggarakan tugas.

Diskresi birokrasi ini memiliki kencenderungan korup, karena acuanya adalah keputusan yang bersifat subyektif melalui pendekatan personal dan bersifat lisan. Dengan demikian secara administratif, secara hukum, seacara fungsional, secara sosial bahkan secara moral tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perubahan mind set tidak mungkin dilakukan dengan instan, tidak mungkin juga dengan cara-cara kekerasan fisik mapun simbolik atau dengan kegiatan seremonial ataupun supervisial sesaat yanv penuh kepura puraan. Tidak mungkin juga dilakukan dengan suatu perintah, “siap grak berubah grak …”.
Perubahan mind set adalah kemauan, keberanian dan kepedulian bahkan kerelaan berkorban dari segenap unsur pimpinan di semua lini karena pemimpin merulan sumber enerji, keteeladanan sebagai panutan, agen perubahan yang mempunyai kekuatan dan legitimasi untuk melakukan perubahan.
Keteladanan, integritas, komitmen moral, dari pimpinan menjadi dasar pijakan perubahan mind set bahkan culture set.
Political will pimpinan menjadikan tiang pancang untuk tautan, karena tanpanya sistem akan hancur berantakan. Aspek lain yang perlu dilakukan adalah edukasi bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan bahkan sepanjang hayat untk menjadikan birokrasi pembelajar. Pada tahap ini semua level pimpinan wajib mengedukasi bawahannya yang mampu mentor untuk mampu menjembatani memotivasi memberdayakan bahkan membantu memberikan berbagai solusi.
Perubahan nilai-nilai budaya yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur dan penegakkan hukum dan disiplin harus dilakukan. Tentu ini tidak dilakukan dengan cara-cara otoriter tetapi bagaimana kesadaran dapat dibangun dan bagaimana kepekaan dan tanggung jawab diwujudkan. Yang tidak kalah penting adalah membangun karakter institusi yang ditinjukan dari profesionalisme, keunggulan keunggulan, maupun sikap moralitas. Kesadaran merupakan tingkatan moral tertinggi yang dapat mendorong adanya: kepekaan kepedulian bahkan empati serta belarasa yang menjadikan humanis dlm mengangkat harkat dan martabat manusia
Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan legitimasi dari berbagai pihak merupakan soft power yang dapat dijadikan landasan dan langkah awalnya atau modal dasar reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi, pemahamannya dapat dimaknai sebagai upaya menuju birokrasi yang rasional, modern, yang berdasarkan kompetensi, profesional, cerdas, modern, inovatif kreatif, transparan, akuntabel dan proaktif serta problem solving.
Reformasi birokrasi kepolisian dapat dipahami sebagai upaya kepolisian menjadi polisi sipil yang profesional, cerdas, kreatif, inovatif, transparan, akuntabel, modern, proaktif, problem solving, kemitraan yang mengutamakan pencegahan serta seantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di dalam masyarakat yang modern dan demokratis sebagai ikon peradaban, kemanusiaan.
Reformasi secara struktural, instrumental dan kultural.
Dalam mereformasi kepolisian ada 3 pola dasar yang meliputi upaya untuk:
- Belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu.
Yang harus berani ditunjukan apa kesalahan-kesalahan masa lalu dan tentu saja bukan karena subyektifitas serta sifat defense yang berlebihan. Tentu saja bukan untuk menyalahkan atau mencari kesalahan tetapi untuk memperbaiki kesalahan baik di bidang pembinaan maupun bidang operasional. Termasuk konsep-konsep dan peraturan-peraturan maupun pedoman-pedoman yang telah ada. Selain kesalahan tentu ada potensi-potensi yang bisa mendukung yang bisa diberdayakan atau direvitalisasi.
- Siap menghadapi tuntutan dan kebutuhan masa kini.
Reformasi birokrasi kepolisian mewujudkan harapan dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat di masa kini. Yang harus cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah.
Untuk mencapainya tanpa dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi maka akan tidak mungkin terwujud.
- Menyiapkan masa depan yang lebih baik.
Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional. Sebagai contoh dalam pembinaan SDM baik dari rekrutmen sampai pengakhiran dinas berdasarkan standar kompetensi atau produktifitas, yang transparan, akuntabel.
Sejalan dengan pemikiran di atas maka dalam reformasi birokrasi kepolisian hal hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Political will yang visioner dan mendukung proses reformasi birokrasi,
- Adanya kepemimpinan yang transformatif,
- Pembangunan infrastruktur yang berbasis IT,
- Menyiapkan tim transformasi sebagai tim back up dan tim monitoring serta evaluasi,
- Menyiapkan SDM yang berkarakter sebagai penjaga kehidupan pembangun peradaban dan pejuang,
- Memiliki program unggulan mencapqi standar dan kualitas tinggi (world class),
- Menyiapkan pilot project sebagai model percontohan,
- Monitoring dan evaluasi dan melakukan evaluasi 10. Mengembangkan apa yang sudah dicanangkan pada wilayah lainnya.
Implementasi reformasi birokrasi kepolisian secara kuktural dapat dijabarkan dalam 8 program yang mencakup:
- Birokrasi mampu menjadi institusii yang tepat fungsi, dan tepat ukuran (right size),
- Tatalaksana (sistem, proses dan prosedur yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance),
- Peraturan/ UU (regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih),
- SDM (sdm beritegritas, netral, kompeten, kapabel, berkinerja tinggi dan sejahtera),
- Pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN),
- Akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi),
- Pelayanan publik (pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat),
- Budaya kerja (birokrasi dengaan integritas dan kinerja tinggi).
8 hal tersebut yang diprioritaskan pada:
a. SDM (kompetensi),
b. Instrument dan metode,
c. Kelembagaan (struktur dan kultur).
Implementasinya dijabarkan oleh masing-masing satker dan sub satker dari tingkat mabes sampai dengan polres.
Mereformasi birokrasi kepolisian secara prinsip dapat sama namun implementasinya disesuaikan dengan corak masyatakat dan kebudayaanya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing yang dapat dikembangkan dalam membangun birolrasi kepolisian sebagai polisi sipil dalam masyarakat yang demokratis (membangun supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat). Yang ditunjukan dari kinerja Polri yang: profesional, cerdas, transparan dan akuntabel, cepat, tepat, akurat, informatif, mudah di akses, proaktif, problem solving yang mengutamakan pada tindakan pencegahan.
Dengan demikian, reformasi birokrasi kepolisian dalam membangun sistem pemolisian yang:
- Berbasis pada supremasi hukum,
- Pemolisiannya dapat dipertanggungjawbkan secara: administrasi, hukum, fungsional, sosial kemanfaatanya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan secara moral karena tugas-tugasnya adalah untuk memanusiakan manusia dalam arti mengangkat harkat, martabat manusia, yang dibangun di atas dasar kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin.
Walaupun sebagai polisi yang modern dan handal dalam mengimplementasikan smart policing, harmoninya antara: conventional policing, e-policing dan forensic policing yang humanis profesional, cerdas, bermoral dan modern diutamakan.
Penjabaran konsep-konsep tersebut perlu dilakukan pada tataran kepemimpinan, administrasi, operasional dan peningkatan kapasitas mulai dari tingkat mabes, polda, polres, polsek dan sub-sektor, dan bahkan sampai babinkamtibmas.
Model pemolisian yang sekarang ini banyak diadopsi dalam kepolisian-kepolisian yang modern dan demokratis adalah community policing. Dalam penyelenggaraaan tugas Polri dikenal sebagai Polisi Masyarakat (Polmas). Pemolisian model e-policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian baik pada tingkat manajemen dan operasional, dengan atau tanpa upaya paksa, dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (kamtibmas). Pada era digital reformasi birokrasi ini, kepolisian sudah membangun sistem-sistem dan infrastruktur modern pemolisian secara online (e-policing).
Selain sistem, reformasi birokrasi kepolisian juga membangun ikon atau simbol-simbol bagi para petugasnya: simbol keahlian (profesionalisme), kemanusiaan, aparat yang berkarakter dan simbol perubahan. Melaksanakan simbol-simbol itu merupakan wujud dari keunggulan dan keunikan Polri yang membawa manfaat signifikan bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Perwujudan ikon atau simbol itu akan menjadi kebanggaan yang sekaligus memecahkan beberapa masalah yang internal maupun eksternal. Jika para petugasnya mampu menjadi ikon, maka masalah yang dihadapi secara internal dapat diminimalisir atau bahkan nyaris tidak ada lagi.
Point Point yang mendasar implementasi Transformasi Reformasi Birokrasi Polri untuk ditunjukan kepada publik antara lain:
- Reformasi Bidang Organisasi yang dilihat dari Kebijakan kebijakan yang berkaitan: a. Kemanusiaan, b. Kamtibmas/Keteraturan Sosial, c. Pelayanan Publik,
1). Pelayanan Keamanan,
2). Pelayanan Keselamatan,
3). Pelayanan Hukum,
4). Pelayanan Administrasi,
5). Pelayanan Informasi,
6). Pelayanan Kemanusiaan,
d. Inisiatif anti Korupsi
1). Membangun sistem sistem untuk meminimalisir kesempatan terjadinya penyalahgunaan kewenangan,
2). Etika Publik sebagai edukasi anti korupsi,
3). Penegakan Hukum,
4) Pemberian Penghargaan.
e. Pembinaan SDM, Logistik dan Anggaran yang mencakup:
1). Perecanaan,
2). Pengorganisasian,
3). Pelaksanaan,
4) Pengawasan dan Pengendalian.
f. Akuntabilitas
1). Secara Moral,
2). Secara Hukum,
3). Secara Administrasi,
4). Secara Fungsional,
5). Secara Sosial.
g. Operasional
1). Rutin,
2). Khusus,
3). Emerjensi dan Kontijensi.
h. Inovasi dan Kreatifitas,
i. Kemitraan
1). Soft Power,
2). Smart Power
Dsb.
- Reformasi Bidang Lembaga Pendidikan dan Pelatihan / Lemdiklat
a. Pendidikan Pembentukan
1). SPN,
2). Akpol,
3). SIPSS,
4) Sepolwan.
b. Pendidikan Transformasi Kepangkatan
1). SIB,
2). SIP.
c. Pendidikan Pengembangan (diklat dan dikjur)
1). Diklat Reserse dan Penyidikan,
2). Pusdik Pusdik,
3). Sebasa.
d. Pendidikan Akademik
1). S1,
2). S2,
3). S3.
e. Pendidikan Kepemimpinan
1). Sespima,
2). Sespimen,
3). SPPK,
4). Sespimti.
f. Pelatihan Profesi
1). Keamananan,
2). Keselamatan,
3), Booth Camp.
- Reformasi Bidang Operasional Secara Rutin, Khusus maupun Kontijensi yang merefleksikan Smart Policing yaitu harmoninya antara conventional policing, Electronic policing dan Forensic Policing yang dilaksanakan pada Fungsi Utama, Fungsi Pendukung maupun Fungsional:
a. Operasional Rutin yang dikerjakan Bagbops, Roops, Stama Ops yang berbasis pada: Intel Dasar, Kalender Kamtibmas, Kirka Intel dsb,
b. Operasional Khusus
1). Terpusat,
2). Mandiri Kewilayahan.
c. Operasional pada Kondisi Emerjensi maupun Kontijensi dalam sistem Smart City maupun Sistem Pengamanan Kota
1). Faktor Manusia,
2). Faktor Alam,
3). Faktor Kerusakan Infrastruktur yang mengganggu produktifitas dan kamtibmas/Keteraturan Sosial
d. Program Program Pencegahan Kejahatan
- Reformasi Bidang Pelayanan Publik yang menunjukan adanya Anti Korupsi dan kualitas yang Prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah di akses).
a. Pelayanan bidang Keamanan,
b. Pelayanan bidang Keselamatan,
c. Pelayanan bidang Hukum,
d. Pelayanan bidang Administrasi,
e. Pelayanan bidang Informasi
f. Pelayanan bidang Kemanusiaan.
- Reformasi Bidang Pengawasan
a. Internal Polri,
1). Program Program Inspektorat,
2). Program Program Propam.
b. Eksternal Polri
1). Kompolnas,
2). BPK,
3). Lembaga-lembaga non pemerintah lainnya.
- Reformasi Bidang dukungan Teknologi dan Informasi kaitan dengan pembangunan Elektronik Policing yang berkaitan Program program Div TIK maupun dari masing masing satker:
a. Pembangunan maupun peningkatan dan implementasi Back Office/Operation Room sebagai Sentra Pelayanan Publik dan pusat data/big data sistem,
b. Pembangunan/peningkatan/implemetasi Aplikasi aplikasi yang berbasis AI,
c. Pembangunan/peningkatan network yang berbasis IOT
d. Algoritma yang berupa: Infografis, Info Statistik maupun Info virtual lainnya untuk: memprediksi, mengantisipasi maupun solusi, yang dapat diakses secara real time, on time dan any time,
e. Pembangunan, Peningkatan kualitas dan implementasi Polisi Siber/Cyber Cops,
f. Pembangunan, Peningkatan dan Implementasi Cyber security,
g. Program program PIK maupun Cyber Crime. - Reformasi Bidang Media
Di era digital, media menjadi arena untuk pelayanan kepada para Netizen/warga net dan menghadapi Era Post Truth ditunjukan untuk: menginspirasi, memotivasi, memberi solusi, pemberitaan sesuai fakta dan data, counter issue negatif dan kontra produktif dan fun atau menghibur melalui pemberdayaan
a. Media Cetak,
b. Media Elektronik,
c. Media On line,
d. Media Sosial.
- Reformasi Bidang Regulasi yang berkaitan dalam Penyusunan maupun Revisi:
a. Undang Undang,
b. Peraturan Pemerintah,
c. Peraturan Presiden,
d. Peraturan Menteri,
e. Peratuan Kapolri,
f. Peraturan Peraturan Kaba, Stama, Kalem, Dankor, Kakor, Kadiv dsb,
h. SOP (Standar Operational Procedure),
i. Petunjuk Pelaksanaan/Juklak,
j. Petunjuk Teknis/Junknis. ***
Opini
Pager Mangkok Luwih Kuwat Tinimbang Pager Tembok, (Polisi Bersama Masyarakat Dalam Bingkai Kearifan Lokal)
Oleh: Irjen Pol Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si
JAKARTA, SENTANA – Keratifan lokal dalam sebuah falsafah Jawa yang sederhana, tetapi memiliki kedalaman makna sosial yang luar biasa.
“Pager mangkok luwih kuwat tinimbang pager tembok.”
Secara harfiah, kalimat tersebut berarti pagar mangkuk lebih kuat daripada pagar tembok. Tentu saja, ini bukan perbandingan mengenai kekuatan material. Tembok secara fisik jelas lebih kokoh daripada sebuah mangkuk. Namun, falsafah tersebut berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih penting dalam kehidupan bermasyarakat: kekuatan hubungan antar manusia.
Pager tembok membatasi secara fisik. Ia memisahkan “yang di dalam” dan “yang di luar”. Sementara itu, pager mangkok merupakan simbol kebaikan, keramahan, kepedulian, berbagi dan hubungan sosial yang membuat seseorang merasa menjadi bagian dari lingkungan.
Dalam konteks pemolisian, falsafah ini menjadi sangat relevan. Keamanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya dibangun dengan pagar, kamera pengawas, kendaraan patroli, teknologi, maupun kekuatan hukum. Keamanan juga dibangun melalui kepercayaan masyarakat kepada polisi dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya.
Dengan kata lain, keamanan yang paling kuat bukan hanya keamanan yang dijaga dari luar, tetapi keamanan yang tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri.
Pager Tembok: Simbol Keamanan yang Bersifat Fisik
Tembok merupakan simbol klasik tentang perlindungan.
Rumah dibatasi tembok agar terlindung dari gangguan. Institusi membangun pagar untuk mengendalikan akses. Kawasan tertentu menggunakan sistem keamanan, CCTV, gerbang, petugas, dan teknologi untuk mencegah ancaman.
Semua itu penting.
Dalam pemolisian modern, aspek physical security tetap diperlukan. Polisi membutuhkan sarana, teknologi, sistem pengamanan, infrastruktur, serta kemampuan operasional untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Namun, ada batas yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan tembok.
Tembok tidak selalu mengetahui siapa yang mencurigakan.
CCTV tidak selalu memahami konteks sosial.
Algoritma tidak selalu memahami motif manusia.
Patroli tidak mungkin hadir di setiap sudut lingkungan setiap saat.
Karena itu, pemolisian membutuhkan sesuatu yang lebih luas daripada sekadar kemampuan mengawasi dan mengendalikan.
Ia membutuhkan masyarakat yang peduli terhadap keamanan bersama.
Di sinilah makna “pager mangkok” menjadi penting. Pager Mangkok, Keamanan yang Dibangun melalui Relasi Sosial
“Mangkok” dalam falsafah tersebut dapat dimaknai sebagai simbol pemberian dan berbagi.
Seseorang yang memberikan makanan kepada tetangganya sebenarnya sedang melakukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan makanan. Ia sedang membangun hubungan sosial.
Dari hubungan sosial lahir:
dari saling kenal meningkat menjadi rasa peduli sehingga membangun rasa percaya satu sama lain sehingga menumbuhkan tasa untu saling membantu dan pada akhirnya saling menjaga karena sudah merasa sabagainsebuah keluarga.
Ketika hubungan sosial kuat, seseorang tidak lagi melihat tetangganya sebagai orang asing. Ia mulai mengenali, Siapa yang tinggal di sebelah rumahnya, Siapa yang sedang mengalami kesulitan, Siapa yang membutuhkan bantuan, Siapa yang baru datang ke lingkungan dan bahkan siapa yang perilakunya mulai berbeda dari biasanya.
Dalam perspektif pemolisian, kondisi tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga.
Masyarakat yang saling mengenal memiliki kemampuan deteksi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan masyarakat yang hidup secara individualistik dan tidak saling peduli.
Dari “Menjaga Keamanan” Menjadi “Membangun Keamanan”
Paradigma pemolisian tradisional sering kali menempatkan polisi sebagai aktor utama keamanan.
Polisi menjaga.
Polisi mengawasi.
Polisi menindak.
Polisi menangani gangguan keamanan.
Paradigma pemolisian modern berkembang menuju pendekatan yang lebih kolaboratif.
Keamanan bukan hanya urusan polisi, tetapi merupakan urusan bersama.
Masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dunia usaha, organisasi sosial, komunitas, dan berbagai kelompok masyarakat dapat menjadi bagian dari ekosistem keamanan.
Dalam konteks inilah “pager mangkok” dapat diterjemahkan sebagai, upaya membangun keamanan melalui hubungan sosial, kepedulian dan kepercayaan masyarakat. Polisi tidak hanya datang ketika kejahatan terjadi. Polisi hadir untuk membangun hubungan sebelum masalah terjadi. dan Inilah salah satu esensi community policing Polisi bersama masyarakat Polisi memecahkan masalah masyarakat. Kondisi yang terbangun dalam Pemolisian diatas akan membangun kepercayaan.
Kepercayaan adalah “Pager” yang Tidak Terlihat namun memiliki kekuatan luar biasa.
Ketika masyarakat percaya kepada polisi, informasi lebih mudah didapati dan Masyarakat lebih terbuka memberikan informasi sehingga lebih berani menyampaikan persoalan. Pada akhirnya outcome yang dicapai adalah permasalahan lebih mudah dideteksi sejak dini dan tentunya dapat ditangani sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan.
Sebaliknya, ketika kepercayaan hilang, tembok setinggi apa pun tidak selalu mampu menciptakan rasa aman.
Polisi mungkin memiliki kewenangan.
Polisi mungkin memiliki teknologi.
Polisi mungkin memiliki personel.
Tetapi tanpa kepercayaan masyarakat, kemampuan tersebut tidak akan sepenuhnya menghasilkan keamanan yang berkelanjutan.
Karena itu, trust is a form of security infrastructure.
Kepercayaan harus dipandang sebagai bagian dari infrastruktur keamanan, sama pentingnya dengan sistem komunikasi, teknologi informasi, kendaraan patroli, maupun fasilitas kepolisian lainnya. ***
- Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian,
- Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri,
- Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES,
- Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Sadar Seni, Budaya dan Pariwisata. ()
Opini
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA , SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, mitra, sekaligus bagian penting dalam mewujudkan keamanan, keadilan dan keteraturan sosial. Dalam konteks fungsi reserse kriminal (Reskrim), paradigma ini menjadi sangat penting karena penegakan hukum bersentuhan langsung dengan korban, saksi, pelapor, tersangka, keluarga, serta lingkungan sosial tempat suatu perkara terjadi. Reskrim tidak semestinya hanya dipahami sebagai fungsi yang bekerja setelah kejahatan terjadi. Reskrim juga harus mampu membangun sistem yang membuat kejahatan dapat dicegah, dideteksi secara dini, ditangani secara profesional, dibuktikan secara ilmiah, serta diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim adalah model pemolisian yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, pemecahan masalah, pelayanan kepada korban, pengelolaan informasi, penyidikan berbasis teknologi, serta pembangunan kepercayaan publik.
- Reskrim sebagai fungsi pelayanan keadilan
Masyarakat mengenal polisi melalui berbagai pengalaman. Salah satu pengalaman paling menentukan adalah ketika seseorang menjadi korban kejahatan, kehilangan anggota keluarga, mengalami penipuan, kekerasan, pencurian, atau persoalan hukum lainnya.
Pada situasi tersebut, polisi bukan hanya aparat penegak hukum. Polisi menjadi wajah pertama negara yang ditemui masyarakat ketika mereka berada dalam situasi rentan.
Karena itu, pelayanan Reskrim harus dibangun dengan prinsip:
cepat, tepat, transparan, profesional, proporsional, humanis, akuntabel dan berkeadilan.
Pelapor harus mendapatkan kepastian mengenai proses pengaduannya. Korban harus memperoleh perlindungan dan informasi yang memadai. Saksi harus merasa aman untuk memberikan keterangan. Penyidik harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan, prasangka, ataupun kepentingan tertentu.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghasilkan tersangka atau perkara yang dilimpahkan. Penegakan hukum harus mampu menghasilkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa aman.
- Polisi hadir sejak sebelum kejahatan terjadi
Paradigma Reskrim yang hanya menunggu laporan merupakan paradigma reaktif. Ilmu kepolisian mendorong perubahan menuju pemolisian yang prediktif, proaktif dan problem solving.
Data kriminalitas harus dianalisis untuk mengetahui:
jenis kejahatan, lokasi rawan, waktu rawan, modus operandi, karakteristik korban, karakteristik pelaku, jaringan kejahatan, faktor sosial yang mendorong kejahatan, perkembangan kejahatan berbasis teknologi, serta pola perubahan kejahatan dari waktu ke waktu.
Dengan analisis tersebut, Reskrim dapat bersama fungsi kepolisian lainnya melakukan pencegahan sebelum kejahatan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Maka, keberhasilan Reskrim tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari seberapa banyak kejahatan yang mampu dicegah dan seberapa besar kerugian masyarakat yang dapat diminimalkan.
- Membangun kemitraan dengan masyarakat
Kejahatan terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai kondisi lingkungannya.
Program Reskrim bersama masyarakat dapat dibangun melalui: komunikasi dengan tokoh masyarakat, forum dialog keamanan, jejaring informasi masyarakat, penguatan hubungan dengan komunitas, kerja sama dengan dunia pendidikan, kerja sama dengan dunia usaha, komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan, kemitraan dengan lingkungan digital, serta penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung dengan masyarakat.
Kemitraan bukan berarti masyarakat dijadikan alat untuk mencari-cari kesalahan orang lain. Kemitraan harus dibangun berdasarkan hukum, etika, perlindungan data dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masyarakat menjadi mata dan telinga sosial, sedangkan polisi menjadi institusi yang mengolah informasi tersebut secara profesional untuk kepentingan keamanan dan penegakan hukum.
- Membangun sistem pelaporan yang mudah dan aman
Masyarakat sering kali enggan melapor karena takut, malu, tidak memahami prosedur, atau merasa proses hukum akan rumit.
Karena itu, Reskrim perlu membangun pelayanan pelaporan yang: mudah, cepat, aman, ramah, transparan dan dapat dilacak.
Digitalisasi dapat digunakan untuk mendukung penerimaan laporan, pemberian informasi perkembangan perkara, pengelolaan dokumen, serta komunikasi pelayanan.
Namun teknologi bukan tujuan. Teknologi merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Prinsip dasarnya adalah:
masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena tidak memahami teknologi, tidak memiliki akses digital, atau tidak memiliki kemampuan administratif.
- Polisi bersama korban
Paradigma Polisi Bersama Masyarakat harus memberikan perhatian khusus kepada korban.
Korban kejahatan bukan sekadar sumber informasi bagi penyidik. Korban adalah manusia yang mengalami kerugian, penderitaan, trauma, kehilangan, atau ancaman. Karena itu, Reskrim perlu mengembangkan victim-oriented policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memberikan perhatian kepada kebutuhan korban.
Pelayanan korban meliputi:
penerimaan laporan secara humanis, perlindungan korban, pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan sesuai kebutuhan, perlindungan terhadap korban rentan, pencegahan intimidasi, serta koordinasi dengan lembaga terkait. Keberhasilan penyidikan tidak boleh mengorbankan martabat korban.
- Penyidikan berbasis scientific investigation
Penegakan hukum modern harus semakin meninggalkan pendekatan yang bergantung pada pengakuan semata. Penyidikan harus dibangun berdasarkan: fakta, bukti, metode ilmiah, teknologi, analisis dan prosedur hukum.
Scientific investigation membutuhkan kemampuan dalam: olah tempat kejadian perkara, identifikasi, forensik, digital forensik, analisis dokumen, analisis komunikasi, analisis transaksi, profiling yang berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan barang bukti secara profesional. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan menjadi lebih objektif dan mengurangi risiko salah tangkap, salah tuduh, maupun kriminalisasi.
- Reskrim dan teknologi
Perkembangan teknologi melahirkan bentuk kejahatan baru sekaligus membuka peluang baru bagi penegakan hukum. Reskrim harus mampu menghadapi kejahatan siber, penipuan digital, pencurian identitas, penyalahgunaan data,
perdagangan ilegal melalui platform digital, penyebaran konten berbahaya, kejahatan finansial berbasis teknologi, serta kejahatan yang menggunakan kecerdasan buatan. Karena itu diperlukan kemampuan digital investigation, cyber investigation, digital forensics, intelligence analysis dan big data analytics sesuai kewenangan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk menghubungkan data laporan, pola kriminalitas, lokasi kejadian, modus operandi, dan jaringan pelaku sehingga penyidik memiliki gambaran yang lebih utuh.
- Membangun Reskrim berbasis data
Data merupakan aset strategis dalam pemolisian modern. Setiap laporan dan perkara harus menjadi bagian dari sistem pengetahuan organisasi. Data kriminalitas dapat digunakan untuk:
input → verifikasi → analisis → prediksi → pencegahan → penindakan → evaluasi.
Dengan demikian, Reskrim tidak bekerja berdasarkan intuisi semata, tetapi berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dari data.
Pemetaan kriminalitas dapat membantu menentukan prioritas, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mengarahkan sumber daya kepolisian secara lebih efektif.
- Transparansi dan akuntabilitas penyidikan
Kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana polisi menjelaskan proses hukum.
Karena itu perlu dibangun prinsip: setiap laporan jelas, setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, setiap tindakan memiliki dasar hukum dan setiap kewenangan dapat diawasi. Transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi penyidikan kepada publik. Informasi yang bersifat rahasia tetap harus dilindungi sesuai hukum.
Namun masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai prosedur, hak pelapor, mekanisme pengaduan, serta perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
- Pengawasan internal dan eksternal
Polisi bersama masyarakat membutuhkan mekanisme kontrol. Pengawasan internal diperlukan untuk memastikan anggota menjalankan tugas sesuai prosedur, kode etik dan hukum. Pengawasan eksternal diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, pengaduan, maupun masukan. Pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan kepada polisi. Pengawasan merupakan bagian dari sistem demokratis untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki polisi digunakan secara benar.
- Problem solving dalam fungsi Reskrim
Tidak semua persoalan keamanan harus diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Reskrim perlu melihat akar masalah. Misalnya, apabila suatu wilayah berulang kali mengalami pencurian, penyidik bersama fungsi kepolisian lainnya tidak cukup hanya menangkap pelaku. Harus dicari mengapa pencurian terus berulang. Apakah karena lemahnya pengamanan? Apakah terdapat pasar penadah? Apakah terdapat jaringan kriminal? Apakah terdapat masalah sosial tertentu? Apakah pola ekonomi dan lingkungan menciptakan peluang kejahatan? Dengan demikian, penyidikan dapat menghasilkan crime prevention insight.
Perkara yang telah selesai tidak boleh hanya menjadi arsip. Perkara harus menjadi pengetahuan untuk mencegah perkara serupa.
- Reskrim sebagai bagian dari sistem pemolisian terpadu.
Reskrim tidak dapat bekerja sendiri. Polisi bersama masyarakat membutuhkan keterpaduan antara:
Reskrim – Intelkam – Binmas – Samapta – Lalu Lintas – Humas – Polisi Siber – fungsi pendukung – pemerintah daerah – masyarakat – dunia pendidikan – dunia usaha – dan pemangku kepentingan lainnya. Setiap fungsi memiliki peran berbeda, tetapi semuanya diarahkan untuk tujuan yang sama: terciptanya keamanan, ketertiban, perlindungan, pelayanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Program konkret Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim
Program dapat dikembangkan dalam beberapa agenda utama:
- Reskrim Hadir
Mendekatkan pelayanan Reskrim kepada masyarakat. - Reskrim Cepat
Mempercepat respons terhadap laporan dan kejadian kriminal. - Reskrim Terbuka
Memberikan informasi pelayanan dan perkembangan perkara secara proporsional. - Reskrim Peduli Korban
Mengutamakan perlindungan dan kebutuhan korban. - Reskrim Berbasis Data
Menggunakan data kriminalitas sebagai dasar kebijakan dan operasi. - Reskrim Scientific
Memperkuat penyidikan berbasis bukti dan metode ilmiah. - Reskrim Digital
Meningkatkan kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi. - Reskrim Bersama Masyarakat
Membangun jejaring kemitraan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan. - Reskrim Problem Solving
Mencari akar persoalan dan mencegah kejahatan berulang. - Reskrim Berintegritas
Menolak penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, pungutan liar, intervensi, dan praktik yang merusak kepercayaan masyarakat. - Ukuran keberhasilan
Keberhasilan program Polisi Bersama Masyarakat pada fungsi Reskrim seharusnya tidak hanya menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah laporan atau jumlah perkara yang diungkap.
Indikator juga harus mencakup, kecepatan respons, kualitas pelayanan; kepastian proses, perlindungan korban, kualitas pembuktian, pencegahan kejahatan berulang, penyelesaian masalah, kepuasan masyarakat, integritas penyidik, serta meningkatnya kepercayaan publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan bergeser dari sekadar crime fighting menuju crime prevention, problem solving, justice dan public trust.
Penutup
Polisi Bersama Masyarakat dalam fungsi Reskrim merupakan perubahan paradigma dari polisi yang bekerja untuk masyarakat menjadi polisi yang bekerja bersama masyarakat. Reskrim tidak hanya hadir ketika kejahatan telah terjadi. Reskrim harus hadir untuk memahami masalah, membaca ancaman, membangun jaringan informasi, melindungi korban, melakukan penyidikan secara profesional, mengungkap kejahatan berdasarkan bukti, dan mencegah kejahatan yang sama terjadi kembali. Polisi yang dekat dengan masyarakat bukan berarti polisi kehilangan ketegasan. Sebaliknya, kedekatan membangun kepercayaan, sedangkan profesionalisme menjaga kewibawaan hukum.
Karena itu, Reskrim ideal adalah cepat dalam merespons, dekat dalam berkomunikasi, humanis dalam melayani, tegas dalam penegakan hukum, ilmiah dalam pembuktian, transparan dalam proses, berintegritas dalam menggunakan kewenangan, dan bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Pada akhirnya, keberhasilan Reskrim bukan semata-mata ketika seorang pelaku berhasil ditangkap. Keberhasilan yang lebih mendasar adalah ketika masyarakat merasa aman untuk hidup, berani melapor, percaya kepada polisi, memperoleh keadilan dan bersama-sama mampu mencegah kejahatan.
Polisi bersama masyarakat bukan sekadar cara bekerja. Ia adalah paradigma pemolisian untuk membangun keamanan, keadilan dan peradaban. ***
Opini
Polisi Bersama Masyarakat : Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)
JAKARTA, SENTANA – Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Ia merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek pelayanan, tetapi sebagai subjek yang bersama-sama menjaga kehidupan, membangun keteraturan sosial, menyelesaikan masalah, dan menciptakan rasa aman. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian karena keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah produk yang dapat dihasilkan hanya oleh institusi kepolisian. Keamanan merupakan hasil dari proses sosial yang melibatkan negara, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam perspektif Ilmu Kepolisian, polisi pada hakikatnya hadir untuk mengelola keteraturan sosial melalui upaya pemeliharaan keamanan, pencegahan kejahatan, perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai masalah sosial yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan. Karena itu, keberhasilan pemolisian tidak cukup diukur melalui banyaknya perkara yang ditangani atau banyaknya pelanggar yang ditindak. Keberhasilan yang lebih mendasar terletak pada kemampuan polisi mencegah terjadinya masalah, mengurangi risiko, memberikan rasa aman, menyelesaikan konflik secara beradab, dan membangun kepercayaan masyarakat.
Polisi yang Cepat Kecepatan
Merupakan bagian penting dari kualitas pemolisian. Masyarakat hidup dalam lingkungan yang bergerak cepat. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, mobilitas manusia, arus informasi, dan berbagai bentuk ancaman baru dapat berkembang dalam hitungan detik. Dalam kondisi demikian, polisi dituntut memiliki kemampuan merespons secara cepat, tepat, terukur dan bertanggung jawab.
Namun, cepat bukan berarti tergesa-gesa. Kecepatan dalam pemolisian harus didukung oleh informasi yang akurat, prosedur yang jelas, kompetensi personel, dukungan teknologi, serta kemampuan mengambil keputusan berdasarkan situasi. Respons cepat tanpa ketepatan dapat melahirkan masalah baru. Sebaliknya, ketepatan tanpa kecepatan dapat membuat masyarakat kehilangan rasa aman.
Karena itu, polisi modern membutuhkan sistem yang mampu mendukung quick response. Informasi dari masyarakat harus dapat diterima, diverifikasi, dianalisis, diteruskan kepada petugas yang tepat dan ditindaklanjuti secara cepat.
Teknologi informasi, pusat komando, sistem komunikasi, pemetaan wilayah, kamera pengawas, data kriminalitas, serta berbagai sistem informasi kepolisian dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan dan pengambilan keputusan.
Kecepatan juga harus dirasakan oleh masyarakat dalam pelayanan sehari-hari. Laporan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai angka statistik. Setiap laporan adalah informasi mengenai masalah sosial yang membutuhkan respons.
Polisi yang Dekat
Kedekatan
Merupakan fondasi hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi yang jauh dari masyarakat akan mengalami kesulitan memahami kehidupan sosial yang sesungguhnya. Sebaliknya, polisi yang dekat dapat memahami karakteristik wilayah, potensi gangguan, kelompok rentan, sumber konflik, tokoh masyarakat, pola kehidupan warga, serta berbagai persoalan yang mungkin tidak muncul dalam laporan formal. Kedekatan bukan semata-mata persoalan jarak geografis. Kedekatan adalah persoalan komunikasi, empati, kehadiran dan keterhubungan sosial.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat harus memberikan pesan bahwa polisi ada ketika masyarakat membutuhkan. Bhabinkamtibmas, patroli, sambang, forum komunikasi, pelayanan publik, kegiatan bersama masyarakat, dan berbagai bentuk kemitraan merupakan instrumen untuk membangun kedekatan tersebut. Polisi yang dekat mampu membaca gejala sebelum menjadi gangguan. Masyarakat yang dekat dengan polisi juga lebih mudah menyampaikan informasi, mengungkapkan kekhawatiran, meminta bantuan dan ikut mencari solusi. Dengan demikian, kedekatan merupakan bagian dari sistem peringatan dini dalam pemolisian.
Polisi yang Bersahabat
Bersahabat tidak berarti polisi kehilangan ketegasan. Bersahabat berarti polisi mampu memperlakukan manusia secara bermartabat dalam menjalankan kewenangannya.
Kewenangan kepolisian pada dasarnya merupakan amanah publik. Karena itu, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etika, moral, dan sosial. Masyarakat membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan, antara kewenangan dan kesewenang-wenangan, antara disiplin dan penghukuman, serta antara penegakan hukum dan tindakan yang tidak proporsional.
Sikap bersahabat menciptakan ruang komunikasi. Ketika masyarakat merasa dihargai, mereka lebih terbuka untuk bekerja sama. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kepercayaan akan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, kemampuan polisi memperoleh informasi dan membangun kemitraan akan semakin kuat. Dalam konteks inilah pelayanan yang humanis bukan sekadar persoalan keramahan personal, melainkan bagian dari strategi pemolisian.
Tegas dalam Hukum
Polisi bersama masyarakat bukan berarti hukum menjadi kompromistis. Justru kemitraan antara polisi dan masyarakat harus dibangun di atas kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Polisi harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi ketegasan tersebut harus berdasarkan hukum dan dilakukan secara profesional. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menjaga keteraturan dan melindungi masyarakat.
Ketegasan yang profesional memiliki beberapa dimensi: dasar hukum yang jelas, prosedur yang benar, tindakan yang proporsional, objektivitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dengan demikian, polisi dapat bersahabat dengan masyarakat sekaligus tegas terhadap tindakan yang merusak kehidupan masyarakat.
Humanis dalam Tindakan, Hakikat Pemolisian adalah Kemanusiaan
Polisi berhadapan dengan manusia yang memiliki kebutuhan, kepentingan, ketakutan, konflik, kelemahan dan harapan. Pendekatan humanis berarti menempatkan manusia sebagai pusat dari proses pemolisian. Dalam menghadapi korban, polisi harus mampu memberikan perlindungan dan rasa aman. Dalam menghadapi masyarakat yang membutuhkan pelayanan, polisi harus memberikan kemudahan dan kepastian. Dalam menghadapi pelaku pelanggaran, polisi tetap harus menjunjung proses hukum dan martabat manusia. Pendekatan humanis juga berarti memahami bahwa tidak semua persoalan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum. Sebagian persoalan membutuhkan mediasi, edukasi, komunikasi, pelayanan sosial, pendekatan budaya, intervensi komunitas, atau kolaborasi dengan lembaga lainnya.
Ilmu Kepolisian karena itu membutuhkan pendekatan multidisipliner. Kejahatan dan gangguan keamanan tidak lahir dalam ruang kosong. Ia dapat berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, keluarga, pendidikan, kesehatan masyarakat, maupun tata kelola pemerintahan.
Bersama Masyarakat dalam Menyelesaikan Masalah
Paradigma polisi bersama masyarakat membawa perubahan penting: dari policing for the community menuju policing with the community. Polisi tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi bekerja bersama masyarakat.
Masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat penting mengenai wilayahnya sendiri. Warga mengetahui persoalan di lingkungannya, mengenal pola interaksi sosial, mengetahui potensi konflik, serta dapat mengenali perubahan perilaku dan situasi yang terjadi di lingkungannya.
Pengetahuan tersebut harus dipadukan dengan pengetahuan profesional kepolisian. Di sinilah konsep problem solving policing menjadi penting. Polisi tidak berhenti pada pertanyaan: siapa yang melanggar hukum? Polisi juga harus bertanya: mengapa masalah tersebut terjadi, apa penyebabnya, siapa yang terdampak, bagaimana mencegahnya berulang, dan siapa saja yang harus dilibatkan untuk menyelesaikannya? Perubahan cara berpikir ini sangat penting.
Pemolisian yang hanya berorientasi pada penindakan cenderung bekerja setelah masalah terjadi. Pemolisian yang berorientasi pada pemecahan masalah berusaha memahami akar persoalan dan melakukan intervensi sebelum masalah berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
Keberhasilan Polisi Bukan Sekadar Banyaknya Perkara
Ukuran keberhasilan kepolisian perlu dikembangkan dari ukuran kuantitatif menuju ukuran yang lebih substantif.
Banyaknya perkara yang ditangani memang merupakan salah satu indikator kinerja. Namun, angka tersebut tidak selalu menggambarkan keberhasilan pemolisian secara keseluruhan.
Jika suatu wilayah memiliki banyak perkara, pertanyaan pentingnya adalah: apakah polisi berhasil mencegah kejahatan? Apakah masyarakat merasa aman? Apakah konflik dapat diselesaikan sebelum menjadi kekerasan? Apakah korban mendapatkan perlindungan? Apakah masyarakat percaya kepada polisi? Apakah pelayanan publik semakin mudah? Apakah masyarakat semakin sadar hukum? Dengan demikian, keberhasilan kepolisian dapat dilihat melalui beberapa dimensi: pencegahan, kecepatan respons, kualitas pelayanan, penyelesaian masalah, kepastian hukum, rasa aman, keteraturan sosial, dan kepercayaan masyarakat.
Polisi yang berhasil bukan hanya polisi yang mampu menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Polisi yang berhasil adalah polisi yang mampu menciptakan kondisi sehingga kejahatan dan gangguan keamanan semakin sulit terjadi.
Dari Reaktif Menuju Prediktif, Preventif dan Problem Solving
Perubahan lingkungan strategis menuntut transformasi pemolisian. Polisi tidak cukup hanya bersifat reaktif. Polisi harus mampu menjadi prediktif, proaktif, preventif, dan problem solving.
Prediktif berarti mampu membaca kecenderungan berdasarkan data dan informasi. Proaktif berarti hadir sebelum masyarakat mengalami gangguan. Preventif berarti mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan dan pelanggaran. Problem solving berarti menyelesaikan akar persoalan, bukan sekadar gejalanya. Teknologi dapat memperkuat pendekatan tersebut melalui big data, kecerdasan buatan, analisis spasial, crime mapping, sistem informasi, early warning system dan berbagai aplikasi pelayanan publik. Namun, teknologi hanyalah alat. Teknologi tanpa etika dapat menghasilkan pemolisian yang dingin dan mekanistik. Data tanpa kebijaksanaan dapat menghasilkan keputusan yang keliru. Karena itu, transformasi digital harus berjalan bersama transformasi moral, intelektual dan profesional. Polisi masa depan bukan hanya polisi yang menguasai teknologi, tetapi polisi yang mampu menggunakan teknologi untuk memperkuat kemanusiaan.
Membangun Kepercayaan sebagai Modal Sosial
Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang sangat penting bagi kepolisian. Kepercayaan tidak dapat diperintahkan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berinteraksi dengan polisi. Pelayanan yang cepat, sikap yang adil, komunikasi yang baik, penegakan hukum yang transparan, serta tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan akan membentuk pengalaman positif.
Sebaliknya, pelayanan yang lambat, komunikasi yang buruk, tindakan yang tidak proporsional, atau ketidakjelasan proses hukum dapat merusak kepercayaan.
Karena itu, membangun kepercayaan harus menjadi bagian dari strategi pemolisian, bukan sekadar program pencitraan.
Kepercayaan yang kuat menciptakan hubungan timbal balik. Masyarakat percaya kepada polisi, polisi percaya kepada masyarakat, dan keduanya membangun sistem keamanan bersama.
Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan
Paradigma polisi bersama masyarakat pada akhirnya membawa polisi kembali kepada hakikat keberadaannya.
- Polisi adalah penjaga kehidupan.
- Polisi hadir untuk melindungi manusia dari ancaman terhadap keselamatan dan keamanan.
- Polisi adalah pembangun peradaban.
- Polisi membantu menciptakan keteraturan sosial sehingga masyarakat dapat hidup, bekerja, belajar, berusaha, dan berinteraksi secara aman dan tertib.
- Polisi adalah pejuang kemanusiaan.
- Polisi berada di garis depan ketika masyarakat menghadapi kejahatan, bencana, konflik, kecelakaan, kerusuhan, maupun berbagai keadaan darurat.
Ketiga peran tersebut membutuhkan polisi yang profesional sekaligus humanis, tegas sekaligus beradab, modern sekaligus dekat dengan masyarakat.
Penutup: Polisi dan Masyarakat dalam Satu Ekosistem
Polisi bersama masyarakat bukanlah slogan yang ditempelkan pada institusi. Ia merupakan paradigma yang harus hidup dalam pikiran, perilaku, sistem, kebijakan, teknologi, dan pelayanan kepolisian.
- Cepat dalam merespons.
- Dekat dalam berkomunikasi.
- Bersahabat dalam melayani.
- Tegas dalam hukum.
- Humanis dalam tindakan.
- Bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
Enam prinsip tersebut dapat menjadi fondasi pemolisian yang berorientasi pada keamanan manusia dan keteraturan sosial.
Pada akhirnya, polisi tidak dapat menciptakan keamanan seorang diri. Keamanan dibangun melalui hubungan antara polisi dan masyarakat. Polisi memberikan perlindungan, pelayanan, penegakan hukum, dan pemecahan masalah; masyarakat memberikan partisipasi, informasi, kepedulian dan kemitraan. Di situlah makna sesungguhnya dari Polisi Bersama Masyarakat.
Keberhasilan polisi bukan hanya ketika perkara berhasil diungkap. Keberhasilan yang lebih tinggi adalah ketika masyarakat mampu hidup dengan rasa aman, konflik dapat diselesaikan secara beradab, potensi gangguan dapat dicegah, hukum dihormati, pelayanan publik dipercaya, dan masyarakat merasa bahwa polisi hadir bukan sebagai kekuatan yang berjarak, melainkan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Polisi bersama masyarakat adalah pemolisian yang membangun keamanan melalui kehadiran, kepercayaan, kemitraan dan kemanusiaan. ***
-
Polhukam2 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Daerah6 days agoAndi Sumangerukka Usulkan Ambulans Laut, Perjuangkan Akses Kesehatan Warga Kepulauan
-
Nasional6 days agoMarak Iklan Pinjol di Medsos, Yasonna Laoly Minta Komdigi Perketat Pengawasan
-
Pendidikan6 days agoPublikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor 2026

