Connect with us

Opini

Transformasi Reformasi Birokrasi Polri Berbasis Moral, Literasi bagi Kemanusiaan dan Modern

Published

on

Oleh: Komjen Pol Prof Dr Cryshnanda DL M.Si (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Polisi bekerja dalam pemolisian, keutamannya bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.

Prof Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa, polisi bekerja dengan O2H otak, otot dan hati nurani yang menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.

Polisi bekerja atas dasar moralitas dan literasi dengan kesadaran menjalankan keutamaannya yaitu bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban, dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

Polisi dalam pemolisiannya dituntut bekerja cerdas dan bekerja keras dalam menyelenggarakan tugasnya, untuk meningkatkan kualiitas hidup masyatakat.

Polisi dalam pemolisiannya dengan Cinta, Bangga Setia dan Sepenuh Hati akan pekerjaannya kepada: bangsa, negara, masyarakat dan institusi kepolisian terus berjuang untuk meningkatkan kualitas kinerjanya sebagai polosi yang profesional, cerdas, bermoral dan modern yaitu bekerja dengan tulus serta bereaksi dengan cepat dalam menjaga keamanan dan rasa aman warga masyakat.

Keutamaan polisi dalam pemolisiannya menjadi basis inspirasi bagi reformasi birokrasi kepolisian.

Transformasi dapat dijabarkan:

  • Berani belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu,
  • Siap di masa kini dan Mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Reformasi adalah usaha perubahan menuju sesuatu yang lebih baik atau menjadi lebih baik.

Birokrasi dapat dimaknai sebagai tata kerja institusi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada publik. Birokrasi dapat dimaknai pula dengan pembagian tugas sesuai dengan struktur organisasi dengan pembagian beban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan tugas dalam institusi.

Transformasi Reformasi Pirokrasi adalah segala usaha atau upaya menjadikan birokrasi berfungsi secara professional mampu memberikan pelayanan yang prima dan menjadi ikon pelayanan, perlindungan pengayoman masyarakat juga sebagai penegak hukum dan keadilan yang tegas berwibawa namun humanis. Selain itu juga, diawaki oleh SDM yang berkarakter yang memiliki integritas komitmen kompetensi dan keunggulan. Yang benar benar mencintai dan bangga akan institusinya. Implementasi penyelenggaraan tugas kepolisian dalam ranah birokrasi maupun masyarakat ditunjukkan dengan kualitas prima dalam memberikan pelayan kepada publik di bidang keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.

Pendekatan birokrasi yang profesional ada pada hubungan-hubungan yang sifatnya impersonal atau hubungan berbasis kompetensi. Birokrasi demikian disebut juga dengan birokrasi yang rasional. Artinya, konsep-konsep dan kebijakan-kebijakan bersifat tertulis. Keputusan ada pada pimpinan tetapi dia bertanggung jawab sebagai manajer atas kewenangan yang diberikan dan keputusan yang diambilnya. Sangat berbeda bahkan bertentangan dengan birokrasi yang patrimonial, feodal dan tidak rasional dan pendekatan personal menjadi andalannya.

Dalam mereformasi birokrasi, hal penting dan mendasar dilakukan adalah perubahan kultur yang dimulai dari perubahan mind set. Reformasi secara struktural instrumental dan kultural diperlukan pembenahan dari konsepnya, aturannya, infrastruktur dan sistem pendukung yang berbasis IT, kepemimpinan yang transformatif, pembinaan SDM yang berkarkter adanya keteladanan serta penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan. Dengan demikian mampu menjadikan birokrasi sebagai ikon bagi pelayanan publik yang cepat, dekat dan bersahabat.

Hakikat reformasi secara mendasar adalah reformasi kultural dipahami sebagai wujud perubahan mendasar atas nilai-nilai budaya, pedoman-pedoman, keyakinan-keyakinan dan teori-teori yang digunakan sbg secara selektif prioritas dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik sehingga mampu menjd ikon peradaban dengan pelayanan kepada publik yang berkualitas prima.

Segala sesuatu yang dapat menghambat reformasi birokrasi secafa kultural, salah satunya adalah Diskresi Birokrasi yang pendekatannya personal, patrimonial yang cenderung menjadi korup.

Diskresi birokrasi ini ditunjukkan adanya kepemimpinan yang Otoriter dalam Birokrasi Patrimonial, Kebijakan lisan dari pimpinan yang tidak tersurat namun tersirat. Para anggoga atau anak buah dan mau tidak mau harus menjabarkan dan melaksanakan kebijakan lisan pimpinan dalam menyelenggarakan tugas.

Diskresi birokrasi ini memiliki kencenderungan korup, karena acuanya adalah keputusan yang bersifat subyektif melalui pendekatan personal dan bersifat lisan. Dengan demikian secara administratif, secara hukum, seacara fungsional, secara sosial bahkan secara moral tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan mind set tidak mungkin dilakukan dengan instan, tidak mungkin juga dengan cara-cara kekerasan fisik mapun simbolik atau dengan kegiatan seremonial ataupun supervisial sesaat yanv penuh kepura puraan. Tidak mungkin juga dilakukan dengan suatu perintah, “siap grak berubah grak …”.

Perubahan mind set adalah kemauan, keberanian dan kepedulian bahkan kerelaan berkorban dari segenap unsur pimpinan di semua lini karena pemimpin merulan sumber enerji, keteeladanan sebagai panutan, agen perubahan yang mempunyai kekuatan dan legitimasi untuk melakukan perubahan.

Keteladanan, integritas, komitmen moral, dari pimpinan menjadi dasar pijakan perubahan mind set bahkan culture set.

Political will pimpinan menjadikan tiang pancang untuk tautan, karena tanpanya sistem akan hancur berantakan. Aspek lain yang perlu dilakukan adalah edukasi bertahap, berjenjang, dan berkesinambungan bahkan sepanjang hayat untk menjadikan birokrasi pembelajar. Pada tahap ini semua level pimpinan wajib mengedukasi bawahannya yang mampu mentor untuk mampu menjembatani memotivasi memberdayakan bahkan membantu memberikan berbagai solusi.

Perubahan nilai-nilai budaya yang diikuti dengan pembangunan infrastruktur dan penegakkan hukum dan disiplin harus dilakukan. Tentu ini tidak dilakukan dengan cara-cara otoriter tetapi bagaimana kesadaran dapat dibangun dan bagaimana kepekaan dan tanggung jawab diwujudkan. Yang tidak kalah penting adalah membangun karakter institusi yang ditinjukan dari profesionalisme, keunggulan keunggulan, maupun sikap moralitas. Kesadaran merupakan tingkatan moral tertinggi yang dapat mendorong adanya: kepekaan kepedulian bahkan empati serta belarasa yang menjadikan humanis dlm mengangkat harkat dan martabat manusia

Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan legitimasi dari berbagai pihak merupakan soft power yang dapat dijadikan landasan dan langkah awalnya atau modal dasar reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi, pemahamannya dapat dimaknai sebagai upaya menuju birokrasi yang rasional, modern, yang berdasarkan kompetensi, profesional, cerdas, modern, inovatif kreatif, transparan, akuntabel dan proaktif serta problem solving.

Reformasi birokrasi kepolisian dapat dipahami sebagai upaya kepolisian menjadi polisi sipil yang profesional, cerdas, kreatif, inovatif, transparan, akuntabel, modern, proaktif, problem solving, kemitraan yang mengutamakan pencegahan serta seantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di dalam masyarakat yang modern dan demokratis sebagai ikon peradaban, kemanusiaan.

Reformasi secara struktural, instrumental dan kultural.
Dalam mereformasi kepolisian ada 3 pola dasar yang meliputi upaya untuk:

  1. Belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu.

Yang harus berani ditunjukan apa kesalahan-kesalahan masa lalu dan tentu saja bukan karena subyektifitas serta sifat defense yang berlebihan. Tentu saja bukan untuk menyalahkan atau mencari kesalahan tetapi untuk memperbaiki kesalahan baik di bidang pembinaan maupun bidang operasional. Termasuk konsep-konsep dan peraturan-peraturan maupun pedoman-pedoman yang telah ada. Selain kesalahan tentu ada potensi-potensi yang bisa mendukung yang bisa diberdayakan atau direvitalisasi.

  1. Siap menghadapi tuntutan dan kebutuhan masa kini.

Reformasi birokrasi kepolisian mewujudkan harapan dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat di masa kini. Yang harus cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah.
Untuk mencapainya tanpa dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi maka akan tidak mungkin terwujud.

  1. Menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik, baik dalam bidang pembinaan maupun operasional. Sebagai contoh dalam pembinaan SDM baik dari rekrutmen sampai pengakhiran dinas berdasarkan standar kompetensi atau produktifitas, yang transparan, akuntabel.

Sejalan dengan pemikiran di atas maka dalam reformasi birokrasi kepolisian hal hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Political will yang visioner dan mendukung proses reformasi birokrasi,
  2. Adanya kepemimpinan yang transformatif,
  3. Pembangunan infrastruktur yang berbasis IT,
  4. Menyiapkan tim transformasi sebagai tim back up dan tim monitoring serta evaluasi,
  5. Menyiapkan SDM yang berkarakter sebagai penjaga kehidupan pembangun peradaban dan pejuang,
  6. Memiliki program unggulan mencapqi standar dan kualitas tinggi (world class),
  7. Menyiapkan pilot project sebagai model percontohan,
  8. Monitoring dan evaluasi dan melakukan evaluasi 10. Mengembangkan apa yang sudah dicanangkan pada wilayah lainnya.

Implementasi reformasi birokrasi kepolisian secara kuktural dapat dijabarkan dalam 8 program yang mencakup:

  1. Birokrasi mampu menjadi institusii yang tepat fungsi, dan tepat ukuran (right size),
  2. Tatalaksana (sistem, proses dan prosedur yang jelas, efektif, efisien, terukur, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance),
  3. Peraturan/ UU (regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih),
  4. SDM (sdm beritegritas, netral, kompeten, kapabel, berkinerja tinggi dan sejahtera),
  5. Pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN),
  6. Akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi),
  7. Pelayanan publik (pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat),
  8. Budaya kerja (birokrasi dengaan integritas dan kinerja tinggi).

8 hal tersebut yang diprioritaskan pada:

a. SDM (kompetensi),
b. Instrument dan metode,
c. Kelembagaan (struktur dan kultur).

Implementasinya dijabarkan oleh masing-masing satker dan sub satker dari tingkat mabes sampai dengan polres.

Mereformasi birokrasi kepolisian secara prinsip dapat sama namun implementasinya disesuaikan dengan corak masyatakat dan kebudayaanya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing yang dapat dikembangkan dalam membangun birolrasi kepolisian sebagai polisi sipil dalam masyarakat yang demokratis (membangun supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel, berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat). Yang ditunjukan dari kinerja Polri yang: profesional, cerdas, transparan dan akuntabel, cepat, tepat, akurat, informatif, mudah di akses, proaktif, problem solving yang mengutamakan pada tindakan pencegahan.

Dengan demikian, reformasi birokrasi kepolisian dalam membangun sistem pemolisian yang:

  1. Berbasis pada supremasi hukum,
  2. Pemolisiannya dapat dipertanggungjawbkan secara: administrasi, hukum, fungsional, sosial kemanfaatanya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan secara moral karena tugas-tugasnya adalah untuk memanusiakan manusia dalam arti mengangkat harkat, martabat manusia, yang dibangun di atas dasar kesadaran, tanggung jawab, dan disiplin.

Walaupun sebagai polisi yang modern dan handal dalam mengimplementasikan smart policing, harmoninya antara: conventional policing, e-policing dan forensic policing yang humanis profesional, cerdas, bermoral dan modern diutamakan.

Penjabaran konsep-konsep tersebut perlu dilakukan pada tataran kepemimpinan, administrasi, operasional dan peningkatan kapasitas mulai dari tingkat mabes, polda, polres, polsek dan sub-sektor, dan bahkan sampai babinkamtibmas.

Model pemolisian yang sekarang ini banyak diadopsi dalam kepolisian-kepolisian yang modern dan demokratis adalah community policing. Dalam penyelenggaraaan tugas Polri dikenal sebagai Polisi Masyarakat (Polmas). Pemolisian model e-policing dapat dipahami sebagai penyelenggaraan tugas kepolisian baik pada tingkat manajemen dan operasional, dengan atau tanpa upaya paksa, dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial (kamtibmas). Pada era digital reformasi birokrasi ini, kepolisian sudah membangun sistem-sistem dan infrastruktur modern pemolisian secara online (e-policing).

Selain sistem, reformasi birokrasi kepolisian juga membangun ikon atau simbol-simbol bagi para petugasnya: simbol keahlian (profesionalisme), kemanusiaan, aparat yang berkarakter dan simbol perubahan. Melaksanakan simbol-simbol itu merupakan wujud dari keunggulan dan keunikan Polri yang membawa manfaat signifikan bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Perwujudan ikon atau simbol itu akan menjadi kebanggaan yang sekaligus memecahkan beberapa masalah yang internal maupun eksternal. Jika para petugasnya mampu menjadi ikon, maka masalah yang dihadapi secara internal dapat diminimalisir atau bahkan nyaris tidak ada lagi.

Point Point yang mendasar implementasi Transformasi Reformasi Birokrasi Polri untuk ditunjukan kepada publik antara lain:

  1. Reformasi Bidang Organisasi yang dilihat dari Kebijakan kebijakan yang berkaitan: a. Kemanusiaan, b. Kamtibmas/Keteraturan Sosial, c. Pelayanan Publik,

1). Pelayanan Keamanan,
2). Pelayanan Keselamatan,
3). Pelayanan Hukum,
4). Pelayanan Administrasi,
5). Pelayanan Informasi,
6). Pelayanan Kemanusiaan,

d. Inisiatif anti Korupsi

1). Membangun sistem sistem untuk meminimalisir kesempatan terjadinya penyalahgunaan kewenangan,
2). Etika Publik sebagai edukasi anti korupsi,
3). Penegakan Hukum,
4) Pemberian Penghargaan.

e. Pembinaan SDM, Logistik dan Anggaran yang mencakup:
1). Perecanaan,
2). Pengorganisasian,
3). Pelaksanaan,
4) Pengawasan dan Pengendalian.

f. Akuntabilitas

1). Secara Moral,
2). Secara Hukum,
3). Secara Administrasi,
4). Secara Fungsional,
5). Secara Sosial.

g. Operasional

1). Rutin,
2). Khusus,
3). Emerjensi dan Kontijensi.

h. Inovasi dan Kreatifitas,
i. Kemitraan

1). Soft Power,
2). Smart Power
Dsb.

  1. Reformasi Bidang Lembaga Pendidikan dan Pelatihan / Lemdiklat

a. Pendidikan Pembentukan

1). SPN,
2). Akpol,
3). SIPSS,
4) Sepolwan.

b. Pendidikan Transformasi Kepangkatan

1). SIB,
2). SIP.

c. Pendidikan Pengembangan (diklat dan dikjur)

1). Diklat Reserse dan Penyidikan,
2). Pusdik Pusdik,
3). Sebasa.

d. Pendidikan Akademik

1). S1,
2). S2,
3). S3.

e. Pendidikan Kepemimpinan

1). Sespima,
2). Sespimen,
3). SPPK,
4). Sespimti.

f. Pelatihan Profesi

1). Keamananan,
2). Keselamatan,
3), Booth Camp.

  1. Reformasi Bidang Operasional Secara Rutin, Khusus maupun Kontijensi yang merefleksikan Smart Policing yaitu harmoninya antara conventional policing, Electronic policing dan Forensic Policing yang dilaksanakan pada Fungsi Utama, Fungsi Pendukung maupun Fungsional:
    a. Operasional Rutin yang dikerjakan Bagbops, Roops, Stama Ops yang berbasis pada: Intel Dasar, Kalender Kamtibmas, Kirka Intel dsb,
    b. Operasional Khusus

1). Terpusat,
2). Mandiri Kewilayahan.

c. Operasional pada Kondisi Emerjensi maupun Kontijensi dalam sistem Smart City maupun Sistem Pengamanan Kota

1). Faktor Manusia,
2). Faktor Alam,
3). Faktor Kerusakan Infrastruktur yang mengganggu produktifitas dan kamtibmas/Keteraturan Sosial

d. Program Program Pencegahan Kejahatan

  1. Reformasi Bidang Pelayanan Publik yang menunjukan adanya Anti Korupsi dan kualitas yang Prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah di akses).

a. Pelayanan bidang Keamanan,
b. Pelayanan bidang Keselamatan,
c. Pelayanan bidang Hukum,
d. Pelayanan bidang Administrasi,
e. Pelayanan bidang Informasi
f. Pelayanan bidang Kemanusiaan.

  1. Reformasi Bidang Pengawasan

a. Internal Polri,
1). Program Program Inspektorat,
2). Program Program Propam.

b. Eksternal Polri

1). Kompolnas,
2). BPK,
3). Lembaga-lembaga non pemerintah lainnya.

  1. Reformasi Bidang dukungan Teknologi dan Informasi kaitan dengan pembangunan Elektronik Policing yang berkaitan Program program Div TIK maupun dari masing masing satker:
    a. Pembangunan maupun peningkatan dan implementasi Back Office/Operation Room sebagai Sentra Pelayanan Publik dan pusat data/big data sistem,
    b. Pembangunan/peningkatan/implemetasi Aplikasi aplikasi yang berbasis AI,
    c. Pembangunan/peningkatan network yang berbasis IOT
    d. Algoritma yang berupa: Infografis, Info Statistik maupun Info virtual lainnya untuk: memprediksi, mengantisipasi maupun solusi, yang dapat diakses secara real time, on time dan any time,
    e. Pembangunan, Peningkatan kualitas dan implementasi Polisi Siber/Cyber Cops,
    f. Pembangunan, Peningkatan dan Implementasi Cyber security,
    g. Program program PIK maupun Cyber Crime.
  2. Reformasi Bidang Media

Di era digital, media menjadi arena untuk pelayanan kepada para Netizen/warga net dan menghadapi Era Post Truth ditunjukan untuk: menginspirasi, memotivasi, memberi solusi, pemberitaan sesuai fakta dan data, counter issue negatif dan kontra produktif dan fun atau menghibur melalui pemberdayaan
a. Media Cetak,
b. Media Elektronik,
c. Media On line,
d. Media Sosial.

  1. Reformasi Bidang Regulasi yang berkaitan dalam Penyusunan maupun Revisi:
    a. Undang Undang,
    b. Peraturan Pemerintah,
    c. Peraturan Presiden,
    d. Peraturan Menteri,
    e. Peratuan Kapolri,
    f. Peraturan Peraturan Kaba, Stama, Kalem, Dankor, Kakor, Kadiv dsb,
    h. SOP (Standar Operational Procedure),
    i. Petunjuk Pelaksanaan/Juklak,
    j. Petunjuk Teknis/Junknis. ***
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Opini

Hukum Ikon Peradaban, Dirasa Tidak Ditemukan Keadilan

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA, SENTANA – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata-mata aturan untuk: melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan, maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.

Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai-nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.

Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan, bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.

Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:

  1. Menyelesaikan konflik scr beradab,
  2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
  3. Melindungi korban dan para pencari keadilan,
  4. Membangun budaya patuh hukum
  5. Agar ada kepastian,
  6. Edukasi.

Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:

  1. Filosofis,
  2. Geopolitik dan geo strategis,
  3. Sosiologis,
  4. Globalisasi,
  5. Modernitas,
  6. Manajerial dan operasional,
  7. Pelayanan publik
  8. Yuridis.

Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di samping sebagai alat bukti, juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka, di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya. Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.

Dengan demikian, para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada “trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya. Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari:

  1. Terbangunnya supremasi hukum,
  2. Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  3. Transparan,
  4. Akuntabel,
  5. Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat,
  6. Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. ***
Continue Reading

Opini

Cooling Systems dalam Dialog Peradaban, Memberi Solusi atas Konflik

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA SENTANA – Suatu negara yang modern menjaga keteraturan sosialnya dengan menjamin keamanan dan rasa aman, agar warganya dapat beraktifitas dan menghasilkan produksi untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Di situlah dibangun dan ditumbuhkembangkan rekayasa sosial (social engineering) dengan berbagai model salah satunya melalui pendekatan seni dan budaya yang merupakan pilar dari peradaban. Membangun dan merawat keteraturan sosial memerlukan adanya sistem yang terpadu satu sama lainnya.

Premanisme Biang Rusaknya Keteraturan Sosial

Palak memalak, suap dan berbagai kegiatan ilegal menimbulkan konflik dengan berbagai isu yang memecah belah dan mengadu domba satu sama lainnya.

Hukum sebagai sinbol peradaban bagaimana dapat dipatuhi dan ditegakan. Fungsi penegak hukum juga menegakan keadilan. Tatkala hukum dapat dipatuhi dan ditegakan maka kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban dapat dibangun.

Polisi sebagai bagian dari stake holder penegak hukum dalam pemolisiannya untuk dapat mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, menegakan hukum dan keadilan dengan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM.

Tatkala hukum mampu berfungsi sebagaimana yang semestinya dan menjadi ikon peradaban setidaknya dapat dibangun dari: “undang undang, peraturan perundang undangan, sistem peradilannya jelas dan berdasar pada keutamaannya. Tatkala hal tersebut diabaikan maka hukum tajam ke bawah tumpul keatas cincai ke samping”.

Kebijakan politik, bijaksana dan berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tatkala sarat trik dan intrik maka segala kepentingan personal dan premanisme atau para mafia akan merajalela dan merusak kualitas pofesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.

Para pakar akademisi maupun praktisi hukum mampu menunjukan integritas dan soliditasnya bagi berpikir tercapainya tujuan hukum dan penegakan hukum. Demikian halnya sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum. Literasi hukum dan penegakan hukum dibangun secara luas dan berfungsi bagi perubahan mind set.

Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dalam pemolisiannya merupakan ikon bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban agar ada harmoni dalam hidup dan kehidupan. Passion polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukan:

  1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
  2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
  3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
  4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
  6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
  7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
  8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
  10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pada fakta di lapangan tidak semudah secara konseptual. Premanisme dan berbagai pontensi konflik hingga konflik kepentingan berbasis primordialisme bagai spora di musim hujan. Hal itu akan menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah gerakan cooling systems diperlukan dan dikembangkan melalui dialog peradaban.

Dialog peradaban menjadi bagian dari komunikasi sosial yang menginspirasi, memotivasi dan memberi solusi atas konflik dan potensi konflik.

Di era digital dialog peradaban dapat dilakukan secara virtual maupun aktual , yang dibuka secara luas dan dishare dalam berbagai media.Topik dialog dalam dialog peradaban dapat disesuaikan dengan isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat antara lain:

  1. Masalah politik seperti pemilu atau suksesi kepemimpinan sebagai pesta demokratis yang beradab,
  2. Masalah Hukum, Penegak Hukum dan Keadilan, Diskresi, Alternative Dispute Resolution dan Restorative Justice, KUHP,Criminal Justice System,
  3. Masalah kejahatan seperti: Extraordanary crime,Trans national crime, Tindak pidana korupsi dan TPPU,
  4. Isu isu penting yang menonjol dan berdampak luas:
    a. Keuangan dan viskal,
    b. Perdagangan dan penyelundupan,
    c. Illegal logging, fishing dan mining,
    d. Pemilu,
    e. Pinjaman on line,
    f. Judi on line,
    g. Human trafficking, dsb.
  5. Hukum internasional,
  6. Cyber crime, dsb.

Media menjadi jembatan dalam dialog peradaban, yang diimplementasikan polisi dalam pemolisiannya. Dialog peradaban merupakan seni secara proaktif dan problem solving mengatasi konflik, potensi konflik maupun berbagai hal yang kontra produktif yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas.

Sespim Lemdiklat Polri menyelenggarakan pembelajaran melalui dialog peradaban sebagai yang memberikan inspirasi dan solusi atas berbagai masalah sosial yang berdampak pada kerusakan keteraturan sosial, kemanusiaan maupun peradaban bangsa dampak dari:

  1. Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme,
  2. Pemberitaan dan informasi hoax,
  3. Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta,
  4. Black campaign,
  5. Premanisme di berbagai bidang,
  6. Hal-hal pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.

Melalui dialog peradaban ini, juga menanamkan patriotisme yang cinta dsn bangga sebagai anak bangsa. Sespim Lemdiklat Polri mengembangkan “Art policing” yang merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata dalam membangun dan mendukung program cooling systems. Tujuannya untuk membangun soft power dan smart power yang menginspirasi, mencerdaskan, menyadarkan, memberdayakan segenap komponen anak bangsa agar tidsk mudah terprovokasi, mampu mengcounter atas isu isu yang kontra produktif dengan daya nalar/logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.

Di era digital management media menjadi jembatan hati dalam dialog peradaban yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan,
  2. Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.

Di Sespim Lemdiklat Polri untuk pembelajaran dalam konteks cooling system dilakukan melalui dialog peradaban yang secara on line secara luas dikembangkan sebagai pembelajaran on campus maupum off campus.
Model coaching, untuk studi kasus dan dialog dengan para petugas di lapangan secara daring s~d lini terdepan di wilayah masing-masing peserta didik sebelum masuk Sespim. Berbagai hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya. Forum diskusi dan informasi seperti:
a. Forum Bhabinkamtibmas,
b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata,
c. Forum Ikatan Sakura Indonesia,
d. Forum Hukum dan Keadilan,
e. Forum Ilmu Kepolisian,
f. Forum Safety and Security, dsb.

Point-point di atas merupakan model untuk membranding program program Polri yang Presisi melalui:
a. Kampung tertib, kampung tangguh, dsb,
b. Local heroes,
c. Lomba dan pemberian penghargaan,
d. Kampung Iklim,
e. Desa Wisata,
f. Model expo atau pameran, FGD dan seminar,
g. Festival seni budaya,
h. Model Kemitraan dan bhakti masyarakat seperti:
PKB Juang, Kampus Kebangsaan,Kemitraan dengan para stake holders untuk membangun soft power dan smart power,
i. Model debat publik,
Mengemas model dialog peradaban untuk menunjukan kebaruan dan pembaharuan hasil pemikiran para peserta didik.

Pembelajaran di Sespim Lemdiklat Polri merupakan suatu dialog peradaban untuk menyiapkan pemimpin di masa depan yang profesional cerdas bermoral dan modern. Pola pembelajaran secara dinamis dikembangkan melalui “Leader Branding” dengan produk tertulis maupun virtual yang berkaitan dengan:

  1. Company profile Sespim: Apa bagaimana mengapa sespim,
  2. Siapa dan apa karyanya: Menampilkan para serdik yang berprestasi
  3. Literasi kepemimpinan: Materi pelajaran Kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan
  • Quotes,
  • Referensi,
  • E jurnal,
  • E book,
  • E library
  1. Leadership dialog: Podcast tentang kepemimpinan,
  2. Emergency policing dan Contigency policing: Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya,
  3. Masdarwis dan cooling system: Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
  4. Kreatifitas dan inovasi: Hal-hal baru dan kebaruan,
  5. Studi kasus.

Belajar dari berbagai kejadian atau isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat,

  1. Bench marking: Studi banding dalam dan luar negeri,
  2. Leadership coaching: Dialog Sespim bagi Indonesia,
    a. Sispam kota,
    b. Perbatasan,
    c. Konflik sosial,
    d. Bhabin kamtibmas,
    e. Model model pemolisian,
    f. Pemimpin dan kepemimpinannya,
    g. Pengamanan pemilu serentak,
    h. Penanganan bencana,
    i. Modernisasi Polri
    j. Social engineering, dsb.

Produk produk tersebut menjadi salah satu akuntabilitas proses belajar mengajar dan mengimplementasikan keutamaan dalam pemolisian di lembaga pendidikan. ***

Continue Reading

Opini

Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA, SENTANA – “Dunia virtual akan mendukung atau sebaliknya menjadi petaka di dunia aktual?”

Di era digital orang mulai hidup di balik layar, alam virtual menjadi aktual, yang maya kini sudah menjadi nyata. Kemudahan, kecepatan membawa kenikmatan yang didukung system-sistem jejaring elektronik menjadi penguat sistem online atau terhubung.

Dalam kehidupan di balik layar sekarang ini, boleh dikatakan hampir semua bagian data, kebijakan, informasi dan lainnya semua ada dibalik layar. Bahkah kejahatan kejahatanpun bisa dilakukan dari balik layar. Orang-orang yang bekerja dalam dunia nyata, kini semakin terpojok dan tersisih seakan mereka menjadi tenaga-tenaga kasar yang menjadi pesuruh untuk mengaktualkan apa yang ada dalam dunia virtual.

Mereka yang ada di lapangan seakan seperti dalam kontrol dan pengendalian mereka seperti pion-pion catur saja. Penghargaan atas keringat dan kerja keras mereka akan semakin punah mungkin bahkan akan luntur. Dunia nyata akan menjadi fakta seperti apa yang diimpikan atau diprogramkan dalam dunia virtual.

Prediksi sisi positif dan negatif akan menjadi potensi konflik antara yang aktual dan virtual. Model pemolisian futuristik semestinya sudah mulai disiapkan atau setidaknya adaya upaya mereduksi kemungkinan-kemunginan hancurnya peradaban konvensional yang akan diubah dengan peradaban digital. Benturan-benturan peradaban ini akan terus terjadi sampai suatu ketika tatkala sudah tidak mampu diatasi akan terjadilah konflik fisik sebagai suatu keniscayaan yang tak terelakan.

Anti kemajuan atau anti teknologipun akan bisa terjadi dan benturan kepentingan akan terus terjadi disemua lini.
Banyak film atau cerita fiksi yang menggambarkan dan menunjukan akhir dari peradaban atau benturan teknologi dengan dunia nyata.
Sinergitas antara virtual dengan aktual sejak awal mula sudah diprogramkan menjadi suatu sistem yang saling mendukung dan menguatkan.
Kepentingan pengkastaan dan pendiskriminasian antar golongan tidak boleh terjadi, karena akan menjadi isu pembenaran untuk perebutan sumber daya dan pendominasian atau penguasaan atas segala sumber daya dan potensi-potensinya.
Pemahaman atas virtual dan aktual semestinya sejak awal menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang yang menjadi satu.

Ruang dan waktu seakan secara virtual melalui jejaring Internet of Things sudah merambah kesemua lini dan sisi kehidupan yang menghubungkan, memudahkan, mempercepat menggantikan cara-cara manual, konvensional dan parsial. Sistem-sistem dalam administrasi dan operasional semakin berkembang dengan didukung dengan internet dan teknologi lainya. Kaum status quo akan mati matian mempertahankan cara-cara kuno, yang lamban, boros dan berpotensi korup.

Mereka ketakutan kehilangan previlegenya. Cara-cara manual, konvensional dan parsial menjadi ladang subur bagi tumbuh dan berkembangnya KKN.
Lahan bagi preman birokrasi meluaskan sayap, menanam orang-orang sebagai mata telinga dan babu-babu penjaga tentakel-tetankelnya. Orang-orang ini akan mengkultuskan sang preman sebagai god fathernya atau patron pengaritan (aktor dibalik layar KKN yang dibangga-banggakan). Para preman ini lihai dan jaga memanfaatkan dan memutarbalikan fakta dengan segala daya upaya dan kehebatanya untuk terus menguasai dan berkuasa. Dunia mayapun dikuasai, teknologi digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam, membuli bahkan menyakiti bagi siapa saja yang melawan atau tidak patuh padanya.

Media-pun dijadikan alat untuk mem-bully dengan meng-upload yang nantinya ditanggapi sendiri dan didown loadnya sendiri, untuk dilaporkan atau ditindak dengan caranya sendiri. Model-model fitnah media dunia maya-pun menjadi kebanggaannya dan nilai keberhasilanya. Memang sangat luar biasa siapa saja dihujatnya. Di era digital tak sesederhana untuk menjatuhkan atau melanggengkan cara kerja jahatnya menjadikan premanisme di dunia maya.

Aturan dan Keteraturan dalam Dunia Virtual

Di era digital dunia virtual semakin marak bahkan dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga yang mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Berita hoax, pembodohan penyesatanpun secara masif dan brutal bisa dilakukandi era post truth. Plintiran dengan memanipulasi sesuatu dengan menambahkan, mengurangi, merubah, dsb sebagai pembenaran yang berdampak:

  1. Salah persepsi,
  2. Mengadu domba,
  3. Menghakimi,
  4. Munculnya solidaritas sosial,
  5. Merusak citra,
  6. Menghilangkan, kepercayaan,
  7. Konflik sosial.

Memang ada yang marah, tatkala diberi aturan atau tatanan, ada yang merasa dikungkung atau dibungkam atau kebebasan sebebas bebasnya tidak terwujud. Hujat menghujat dengan kalimat tidak sepatutnyapun seakan menjadi refleksi hipokrit, pameran ketololan dan sikap pengecut. Netizen +62 dilabel paling buruk tatakramanya. Entah itu refleksi budaya atau oknum yang tak lagi bisa menghargai orang lain. Sikap budaya bangsa yang adiluhung seakan luntur akibat evoria dunia maya.

Ujaran kebencian menghakimi yang luar biasa memalukan kata-katanya. Seakan memang otak dan hatinya lupa segala edukasinya. Kritik disamakan dengan hujatan. Tabiat buruk seakan menjadi moralitas. Provokasi pembodohan menjadi sesuatu yang membanggakan. Kalau menampilkan hujatan seakan juara jagoan dan merasa pahlawan. Menyedihkan. Dalam kehidupan sosial di era digital maka keteraturan sosial di dunia virtual memang diperlukan aturan untuk menata dan pertanggungjawaban. Mau tidak mau tatkala segala sesuatu yang berdampak pada konflik dan berbagai hal yang kontrta produktif menjadi tanggung jawab kita semua mengatasinya. Konteks demokrasi menjadi acuan bebas bertanggungjawab, jaminan perlindungan HAM, supremasi hukum, transparan dan akuntabilitas orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menjaga kedaulatan bangsa dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi landasan ketahanan dan daya tangkal bahkan daya saing. Kritis atas penyimpangan atau ketidak benaran merupakan suatu kecerdasan keberanian bahkan juga wujud tanggung jawab moral. Keras dalam prinsip dan penyampaian secara elegan akan mengundang simpatik dan solidaritas.

Kekerasan simbolik ujaran kebencian pembodohan hingga pengadilan sosial bukan sesuatu yang spontan melainkan by design. Era post truth antara fakta dan kebobongan diolah sedemikian lupa pembenaran seolah menjadi kebenaran. Dan dilakukan orang orang cerdik pandai yang terus menerus diviralkan hingga seolah menjadi kebenaran. Bumbu bumbu hoax dengan primordialisme menjadi penyedap. Keteraturan sosial dalam dunia virtual belum sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang kontra produktif. Namun sebenarnya tanpa sadar taburan taburannya sudah dapat merasuki bahkan mencandui pikiran hingga emosi publik. Dunia virtual jembatan harapan dalam era digital. Hal yang positif tentu banyak sekali dan mendukung pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa yang mampu menembus sekat ruang dan waktu. Namun hal hal yang kontra produktif dan menjadi potensi rusaknya karakter bahkan kedaulatan bangsa apakah dimaklumi dan dianggap biasa biasa saja?

di era digital, polisi dalam pemolisiannya berbasis virtual melalui pilarnya on line (saling terhubung) dengan sistem elektronik (e policing)/pemolisian di era digital. Dengan membangun:

  1. Back office sebagai operation room,
  2. Aplication yang berbasis AI,
  3. Netvwork yang berbasis IoT,
  4. Smart management dan smart operation sebagai basis big data system dan one stop service,
  5. Diawaki polisi siber ( cyber cops),
  6. Hasil kinerjanya ditunjukan melalui Algoritma (dalam info grafis, info statistik dan info virtual) sebagai prediksi, antisipasi dan solusi.

Akuntabilitas dalam menegakan aturan dalam menata dunia virtual tetap wajib dilakukan secara profesional yang setidaknya mencakup:

  1. Moral (niat baik dan benar),
  2. Hukum (secara Hukum benar/tidak melanggar),
  3. Adminsitrasi (secara Administrasi benar/tidak melanggar),
  4. Fungsional (sesuai SOP),
  5. Berdampak penguatan institusi,
  6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi,
  7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima,
  8. Visioner, proaktif dan problem solving,
  9. Dinamis dan dialogis,
  10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.

Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.

Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama. Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman. Cara ala mafia atau premanisme di dunia virtual seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan.

Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas. Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus. Lagi lagi proyek elektronik sarat kepentingan dan premanisme yang mengagungkan KKN, menjadi keunggulan dan kebijakan. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.

Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.

Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan berbasis pada do dan dont yang benar benar dijadikan acuannya penilaian kinerja. Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.

Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik. Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya. Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional.

Mengapa Digital Leadership dan E Policing Harus Disiapkan?

Di era digital dengan kehadiran Artificial Intellegence (AI) begitu pesat perkembangannya. AI bisa digunakan untuk berbagai aktifitas dan mendukung kegiatan manusia bahkan pekerjaan manusiapun bisa digantikan dengan AI. Kalau AI bisa digunakan untuk hal baik bagaimana dengan sebaliknya? Mungkinkah AI ditangan orang orang jahat bisa digunakan sebagai kejahatan baru atau sesuatu yang sama sekali belum terpikirkan penanganannya. Kita semua sadar tidak ada suatu kejahatan kalau belum ada aturannya. Hukum tertinggal dari perubahan yang begitu cepat.

Futuristic policing salah satu basisnya adalah lectronic policing sebagai model pemolisian di era digital, dengan diawaki oleh petugas polisi siber (cyber cops) untuk melayani publik maupun mengatasi hal hal yang kontra produktif akibat dampak dari era vuca (volatility, unpredictable, complexity, ambiguity). Tatkala polisi dan pemolisiannya tertinggal dari perubahan maka tidak akan mampu mengatasi permasalah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini akan sangat berdampak luas terutama hilang atau turunnya gingkat kepercayaan masyarakat.

E Policing yang pilarnya pada back office sebagai operation room, dan sentra pelayanan publik ini perlu dibangun dengan dukungan application yang berbasis pada AI untuk inputing data, analaisa data dan bisa menghasilkan produk dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya yang bisa digunakan untuk: memprediksi, mengantisipasi, memecahkan masalah atau membongkar kerja AI yang kontra produktif. Yang dapat diakses real time, on time dan any time. Algoritma ini yang menjadi acuan pada kualitas kinerja pemolisian.

Untuk mampu mengimplementasikan E policing perlu adanya digital leadership (DL) atau pemimpin di era digital. Pemimpin di era digital memiliki model kepemimpinan yang kebijakannya mendukung untuk mewujudkan E policing yang mampu memberikan pelayanan prima kepolisian dan mendukung SPBE.

DL mau tidak mau harus memikirkan bagaimana mampu membangun aplikasi aplikasi yang berbasis AI untuk:

  1. Recognize,
  2. Maping,
  3. Analyse,
  4. Produk dalam bentuk algoritma,
  5. Networking,
  6. Counter issue,
  7. Media policing,
  8. Pengembangan intelejen,
  9. Emergency maupun Contigency policing,
  10. Quick response,
  11. Index Safety and Security,
  12. Mengembangkan model model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah,
  13. Menyiapkan SDM yang profesional, cerdas, bermoral dan modern,
  14. Menangani hoax yang menjadi senjata di era post truth ataupun serangan buzer,
  15. Menata keteraturan sosial di dunia virtual,
  16. Menangani cyber crime yang berkaitan dengan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dsb,
  17. Menghadapi proxy war,
  18. Melindungi aset aset bangsa,
  19. Menjamin keamanan harta benda, jiwa raga dari citizen maupun netizen,
  20. Memikirkan model policing untuk mengatasi point 1 s/d 19

Masih banyak hal yang menjadi tugas tanggung jawab kita menghadapi era vuca dan polisi dengan pemolisiannya mau tidak mau berubah dslam konsep dan implementasi futuristic policing yang terus tumbuh berkembang dan berkesinambungan. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending