Connect with us

Ibukota

Kadir Tokoh Kalijodo, Soroti Pemecatan Ketua RW 01 Oleh Lurah Pejagalan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemberhentian Tjien Fi sebagai Ketua RW.01 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, oleh Kelurahan Pejagalan dinilai dilakukan secara sepihak. Pasalnya, berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pemberhentian atau penonaktifan Ketua RW seharusnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga Jumat, (15/05/2026).

Kadir yang akrab disapa H.Daeng Azis, menilai Lurah sebagai ujung tombak pelayan masyarakat paling bawah. seharusnya mengambil keputusan jangan sepihak tanpa mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.

“Saya kecewa tindakan Tommy Lurah Pejagalan yang telah memberhentikan Ibu Tjien sebagai Ketua RW.01, Jika ada perbedaan pandangan terkait kinerja Ketua RW.01. yang dianggap kurang baik, seharusnya disikapi secara Bijak, jangan Rasislah langsung diberhentikan begitu saja,” ujar Daeng Azis.

Menurut Daeng Azis, alasan pemberhentian yang menyebut Tjien Fi tidak pernah melaksanakan musyawarah warga tingkat RW.01 dinilai tidak sesuai fakta di lapangan. Ia menyebut pihak RW 01 telah beberapa kali menggelar musyawarah bersama warga dan pengurus RT.

“Tidak benar jika disebut tidak pernah ada musyawarah warga tingkat RW.01 Berdasarkan bukti undangan dan dokumentasi yang dimiliki Ketua RW 01, musyawarah sudah dilaksanakan pada Januari, Februari, April, Mei, hingga September 2025, termasuk pertemuan bersama pengurus RT,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian karena tidak adanya musyawarah warga merupakan tuduhan yang tidak berdasar/Fitnah

Jadi alasan pemecatan karena tidak ada musyawarah adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum maupun fakta di lapangan,” tegasnya.

Daeng Azis juga meminta agar keputusan pemberhentian Ketua RW.01 ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lurah memang dapat memberhentikan Ketua RW atau RT atas usulan warga maupun temuan pelanggaran di lapangan. Namun, proses pemberhentian tetap harus melalui mekanisme musyawarah RW dengan mengedepankan asas demokrasi, musyawarah, dan mufakat.

Pergub tersebut juga mengatur bahwa pelanggaran berat yang dapat menjadi dasar pemberhentian di antaranya menghalangi hak masyarakat, bertindak diskriminatif, melakukan tindakan tercela, melanggar hukum, hingga tidak menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga demokratisasi di tingkat akar rumput dan memastikan pemberhentian didasarkan pada aspirasi warga, bukan keputusan sepihak,” kata Kadir.

Ia juga mengaku telah menurunkan sekitar 200.anggotanya mendatangi Kantor RW.01 guna meminta penjelasan terkait pemberhentian Ny.Tjien Fi.

Sementara itu, Ketua RW 01 nonaktif,Ny. Tjien Fi, didampingi kuasa hukumnya Nefton Alfares, SH.,MH., membantah tudingan Lurah Tommy bahwa dirinya tidak pernah melaksanakan musyawarah warga bersama 19 pengurus RT di wilayahnya.

Menurut Tjien Fi, berbagai rapat dan musyawarah telah dilakukan, termasuk pembahasan distribusi alat kebersihan hingga penyerapan aspirasi warga. Bahkan, dirinya secara terbuka mengundang para pengurus RT untuk mengevaluasi kinerjanya selama menjabat sebagai Ketua RW.

Namun, dari total 19 pengurus RT yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir dalam rapat tersebut sehingga forum dinilai tidak memenuhi kuorum.

“Pengambilan keputusan hasil rapat tidak bisa dilakukan karena rapat hanya dihadiri tujuh pengurus RT,” ujar Tjien Fi.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Nefton Alfares, SH., MH. Ia menilai tuduhan bahwa kliennya tidak pernah mengadakan rapat bersama RT merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

“Jelas ada bukti undangan resmi dari Ketua RW yang bahkan meminta evaluasi terhadap kinerjanya sendiri selama menjabat. Namun rapat tersebut hanya dihadiri tujuh pengurus RT. Jadi di mana benarnya tuduhan lurah yang menyatakan Ketua RW 01 tidak pernah mengadakan rapat dengan RT setempat?” kata Nefton.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan forum rapat, pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum minimal 50 persen plus satu dari jumlah peserta yang diundang.

Karena itu, pihaknya meminta Pramono Anung (Mas Pram) dan H.Rano Karno (Bang Doel) untuk mengevakuasi Lurah Pejagalan yang Arogan.dasar pemberhentian Ketua RW 01 Kelurahan Pejagalan dengan alasan lalai menjalankan tugas dinilai mengada-ada dan tidak sesuai fakta apabila merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang pengurus RT dan RW di DKI Jakarta.Ketika hal tersebut di tanyakan melalui.Hp tidak menjawab.(Sutarno)

Ibukota

10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Penjurian Final Benyamin S Award 2026 di Hotel Ascott, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Sebanyak 10 lurah dari lima kota dan satu wilayah administrasi menjadi finalis pada ajang tersebut yakni Lurah Kebon Sirih, Kelapa Gading Timur, Srengseng, Sukabumi Utara, Taman Sari, Kebon Baru, Cilandak Barat, Utan Kayu Selatan, Malaka Sari, dan Pulau Panggang.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dr.Sigit Wijatmoko, mengatakan Benyamin S Award merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja lurah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Benyamin S Award merupakan bentuk penghargaan atas kinerja, capaian, serta kerja keras para lurah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadikan wilayah Jakarta semakin Bersih, Nyaman, Indah, dan Sejahtera,” ujar Sigit.

Pada 2026, sebanyak 52 lurah dari total 267 kelurahan di DKI Jakarta mengikuti seleksi yang dimulai sejak September. Setelah melalui proses penilaian, jumlah peserta mengerucut menjadi 25 lurah hingga ditetapkan 10 finalis, yakni Lurah Kebon Sirih, Kelapa Gading Timur, Srengseng, Sukabumi Utara, Taman Sari, Kebon Baru, Cilandak Barat, Utan Kayu Selatan, Malaka Sari, dan Pulau Panggang.

Penilaian mencakup empat kategori, yaitu Bersih, Nyaman, Indah, dan Sejahtera. Kategori Bersih menilai inovasi pengelolaan sampah, sanitasi, dan kampanye sadar lingkungan. Kategori Nyaman mencakup keamanan, keteraturan, respons layanan publik, dan ruang ramah warga. Kategori Indah berfokus pada penataan ruang publik dan estetika lingkungan, sedangkan kategori Sejahtera meliputi pemberdayaan UMKM, layanan sosial, inklusi sosial, dan partisipasi masyarakat.

Penjurian final melibatkan empat orang juri, yaitu Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota Nirwono Joga, Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Penyehatan dan Lingkungan Indonesia Endra S. Atmawidjaja, Dewan Pembina Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Wicaksono Sarosa, serta pengamat tata kota Yayat Supriyatna.

Selain penilaian oleh dewan juri, para finalis ditantang menyelenggarakan Festival Kelurahan untuk menampilkan potensi wilayah, inovasi, program unggulan, serta keterlibatan aktif masyarakat. Sigit menyebut keterlibatan warga menjadi unsur penting dalam membangun tata kelola wilayah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Sinergi di tingkat akar rumput menjadi pijakan dalam menemukenali masalah, membangun semangat gotong royong sekaligus menumbuhkan kreativitas warga dalam melahirkan inovasi atas tantangan perkotaan. Ini adalah modal sosial yang menjadi fondasi utama bagi ketahanan serta keberlanjutan kota,” tuturnya.

Menurut Sigit, penguatan peran kelurahan turut mendukung transformasi Jakarta menuju pusat perekonomian nasional dan kota global. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah, kolaborasi dengan masyarakat, serta pengembangan inovasi yang tetap mempertahankan karakteristik budaya lokal.

Nama Benyamin S Award sendiri terinspirasi dari almarhum Benyamin Sueb, seniman dan budayawan Betawi yang dikenal melalui karya-karyanya. Rangkaian Benyamin S Award 2026 dijadwalkan berlanjut dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang pada 30 Oktober 2026.

“Harapannya, ajang Benyamin S Award dapat menjadi ruang belajar kolektif dalam memperkuat tata kelola wilayah, menumbuhkan kepemimpinan yang melayani, dan menghidupkan budaya kolaborasi yang menjadi ciri khas warga Jakarta,” pungkas Sigit.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Penataan Kawasan Pasar Koja Baru Kel.Tugu Utara Kedepankan Pendekatan Humanis

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Sebanyak 75 personel gabungan melakukan penataan kawasan Pasar Koja Baru di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara Rabu (14/10/2026).

Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, memperlancar arus lalu lintas, serta menjaga kebersihan saluran air.

Wakil Camat Koja, Shalih Nopiansyar didampingi Agam Manpol PP dan Kusmadi mengatakan, penataan kawasan pasar dilakukan untuk memastikan trotoar dan badan jalan dapat digunakan sesuai peruntukannya

“Penataan ini bertujuan menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar pedagang dan masyarakat memahami pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, PPSU, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH), Satlinmas, serta pengurus RT/RW, LMK, dan FKDM.

“Keberhasilan penataan membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pedagang dan warga. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Tugu Utara, Kusmadi mengatakan, penataan kawasan Pasar Koja Baru juga menyasar kebersihan lingkungan dan kelancaran akses masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu auning liar dan 22 lapak pedagang kaki lima (PKL). Puing-puing sisa lapak langsung diangkut, sedangkan saluran air dibersihkan bersama petugas PPSU dan Sudin LH untuk mencegah potensi genangan.

“Pasca penataan, pengawasan bersama aparat wilayah akan terus diperketat agar kawasan tetap tertata,” ungkapnya.

Kusmadi berharap, penataan secara bersama ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan pasar.

“Pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, penataannya perlu didukung bersama agar pedagang dapat berusaha dengan tertib, sementara pejalan kaki dan pengguna jalan merasa nyaman,” tandasnya.Bang Opung Chairul Hasibuan Tokoh masyarakat Koja menggatakan.” Kami sangat mengaspresiasi Gebrakan Camat dan lurah dalam penataan wilayahnya.” Ungkapnya di lokasi.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Dr.H.Pramono Anung Gubernur DKJ, Lantik 368 Pejabat Fungsional

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Dr.H.Pramono Anung di Hari Rabu Kramat kembali melantik 368 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/10).

Dalam acara tersebut, sebanyak 282 orang guru turut dilantik dan lainnya berasal dari bidang kesehatan, kebencanaan, teknologi informasi, transportasi, analisis kebijakan, dan bidang strategis lainnya.

“Baru saja saya melantik 368 pejabat fungsional di Pemerintah DKI Jakarta dan terbanyak dari jumlah itu 282 adalah guru,” ujar Pramono.

Gubernur mengingatkan, jabatan yang diberikan merupakan sebuah amanah dan ujian yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia pun berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalan tugas sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Sebelum diberi jabatan sebenarnya orang itu belum teruji. Tetapi begitu diberikan jabatan, apakah perilakunya berubah atau tidak? Apakah menggunakan kekuasaan dalam jabatan itu sesuai dengan aturan yang diperuntukkan baginya? Apakah jabatan itu memberikan manfaat bagi orang banyak?,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Gubernur juga mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi menjadikan Jakarta sebagai kota pelajar nomor satu di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kata dia, terus memperkuat kebijakan di sektor pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tak hanya itu, Jakarta juga meraih peringkat pertama dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan di sektor kesehatan, Jakarta memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap, yakni 31 rumah sakit daerah, 44 puskesmas, dan 292 puskemas pembantu.

Selain itu, Jakarta juga memiliki lebih dari 580 pasukan putih yang siap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Sehingga dengan demikian hampir setiap penduduk di Jakarta sebenarnya tersentuh oleh fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.

Gubernur juga mengapresiasi capaian Badan Kepegawaian Daerah yang meraih nilai 95,06 dalam penilaian Akreditasi Kompetensi ASN oleh BKN RI.

“Mudah-mudahan ini bisa terus dipertahankan karena untuk meraih ini juga tidak gampang,” kata dia.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending