Polhukam
Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2): Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana Terkait PT Alam Raya Abadi di Kepolisian
Keterangan foto:
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Hariansentana.com – Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan temuan serius terkait dugaan kuat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.
Paparan itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2) yang digelar di Jakarta, Senin (29/12/2025). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perkara PT ARA menunjukkan pola sistematis praktik mafia hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan melibatkan jaringan pengaruh yang kuat.
IPW mencatat, lembaganya telah melakukan studi mendalam atas dugaan pemberian pembantuan kejahatan kepada pengadu masyarakat (Pendumas) oleh oknum Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 11 Desember 2025. GPK tersebut terkait laporan polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
Selain itu, IPW juga menyoroti dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik Polri dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/173/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2025, serta dua laporan polisi di Polda Maluku Utara, yakni LP/B/100/XII/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 15 Desember 2022, dengan korban Liu Xun dan pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013 di Jakarta Utara serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH-01.10-28752 tertanggal 14 Juni 2013, tercatat Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA yang berstatus penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
Namun, pada 27 September 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd, terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 yang dibuat oleh Notaris Khairani ’Arifah di Jakarta Selatan. Dalam akta tersebut, Wang Jinglei tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA dan Christian Jaya sebagai Komisaris, sementara Liu Xun dikeluarkan dari PT ARA.
IPW menegaskan, Akta Nomor 87 tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mendasarkan diri pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan. Hal itu sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tertanggal 27 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta yang dimaksud adalah Akta Nomor 04 tertanggal 30 September 2020 dan Akta Nomor 01 tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai keputusan sirkuler di luar RUPS PT ARA.
Dalam perkembangannya, Wang Jinglei mengaku memperoleh kuasa dari Shi Yan Bing, pihak yang dinilai tidak berwenang bertindak atas nama Allestari Development Pte. Ltd. Apalagi, berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 dalam perkara HC/OS 1177/2021, Shi Yan Bing dan pihak-pihak terkait secara tegas dilarang memberhentikan atau mengurangi kewenangan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA, termasuk mengambil alih kendali operasional dan manajemen perseroan.
Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 kembali menegaskan larangan tersebut. Putusan banding Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap juga menolak permohonan banding para tergugat. Dengan demikian, menurut IPW, Allestari Development Pte. Ltd sebagai pemegang saham mayoritas wajib mengukuhkan kembali Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
IPW mencatat, meskipun pada 29 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Liu Xun terkait pengembalian posisinya pada profil PT ARA di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penolakan tersebut bersifat formil dan terkait yurisdiksi. Putusan tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.
Kejahatan Kerah Putih
IPW menilai, perkara PT ARA merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Wang Jinglei diduga hanya berperan sebagai figur yang disuruh menandatangani Akta Nomor 87 yang mengandung dugaan pemalsuan. Setahun setelah akta tersebut diterbitkan, Wang Jinglei diduga diperintahkan melarikan diri ke China dan tidak kembali ke Indonesia.
Posisi Direktur Utama PT ARA kemudian digantikan oleh Zhu Chunxiao. Namun, menurut IPW, kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya. Dengan berbekal Akta Nomor 87 yang diduga palsu, Christian Jaya dan pihak terkait melakukan perubahan pengurus pada sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba – Kementerian ESDM, mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta melakukan penjualan nikel hingga mencapai nilai sekitar Rp 849 miliar.
Untuk melindungi aktivitas tersebut, IPW menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA. IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Dalam mengamankan kejahatannya, patut diduga diwarnai praktik penyuapan, yang dananya diduga bersumber dari hasil penjualan nikel pertambangan ilegal.
Desak Polri Segera Tangkap dan Tahan Christian Jaya
Menurut IPW, dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan Christian Jaya bukan peristiwa tunggal. Pola yang sama terlihat dalam sedikitnya dua laporan polisi, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Maluku Utara. Dalam setiap perkara tersebut, Christian Jaya diduga memainkan modus playing victim – seolah-olah menjadi korban kejahatan — sambil tetap menggunakan Akta Nomor 87 sebagai dasar legal standing yang secara hukum mengandung pidana pemalsuan.
Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025, Christian Jaya diduga memakai bukti dokumen yang diduga paslu, yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran untuk menghambat penyelidikan. ”Ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, tetapi bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum,” ujar Sugeng.
Dari perspektif hukum pidana, IPW menilai, Akta Nomor 87 memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu berupa akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, IPW mendesak agar penyelidikan oleh Dittipiter Bareskrim Polri segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar tersebut, IPW secara tegas mendesak Polri untuk segera bertindak. IPW meminta Kabareskrim Polri memerintahkan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri untuk menetapkan Christian Jaya dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti, perintangan penyidikan, dan pengulangan tindak pidana.
”Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.
IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas. (*)
Polhukam
Dankodiklatau Pimpin Upacara Wingday Sekbang PTTA A-8: Pegang Teguh Prinsip Airmanship
Jakarta,Hariansentana.com – Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin upacara Wingday Sekolah Penerbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (Sekbang PTTA) Angkatan ke-8 di Aula Adisutjipto, Makodiklatau, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak lima perwira TNI Angkatan Udara dikukuhkan sebagai penerbang PTTA setelah menyelesaikan pendidikan Sekbang PTTA A-8. Lulusan terbaik diraih Letda Pnb (N) Abdurrofi, S.Tr. Han.
Dalam amanatnya, Dankodiklatau menyampaikan bahwa kelulusan dari pendidikan Sekbang PTTA bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal memasuki medan pengabdian yang sesungguhnya. “Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan pengabdian terbaik bagi satuan, TNI AU, TNI, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dankodiklatau juga berharap para wisudawan mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mendukung terwujudnya TNI AU yang AMPUH. “Selalu pegang teguh prinsip airmanship dalam penugasan serta jadilah perwira penerbang yang profesional dan berkomitmen agar senantiasa siap memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” pesan Dankodiklatau.
Pendidikan Sekbang PTTA A-8 berlangsung selama sembilan bulan dan dilaksanakan dalam dua tahap di Skadik 104 dan Skadik 103 Wingdik 100/Terbang. Materi pendidikan meliputi pembinaan kelas, pembinaan simulator, dan pembinaan terbang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PIA Ardhya Garini Gab. Kodiklatau Ny.Melania Age Wiraksono, Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS., beserta Wakil Ketua PIA AG Gab. Kodiklatau Ny. Nunuk Benny Arfan, para pejabat Mabesau, Irkodiklatau, Kapoksahli Kodiklatau, para Direktur Kodiklatau, Danpusdik Kodiklatau, Danpuslat Kodiklatau, Dansekkau, Danwingdik 100/Terbang serta para orang tua wisudawan.
Polhukam
Tak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Menindak lanjuti laporan ketua PWRI korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ). Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat
“Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat di konpirmasi awak Media menyampaikan “proses penangannnya sudah ditangani bareskrim unit 4, hanya sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang nya kepada awak media.
Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil, dan bukti CCTV dari polsek cilengsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih aja ada orang yang berani melakukan penganiayaan .
Saat dihubungi melalui telepon selulernya (21 Januari 2026) Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M johan Pakpahan S.H , berharap kepada Kapolres Bogor untuk transparan dalam menyikapi kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tanggal (11/12/25), dan perlu untuk diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam cctv.
“Hingga saat ini terlapor belum di panggil serta diproses polisi, sehingga terlapor terkesan kebal hukum.
“Untuk itu Ketua LSM PRB yg juga sebagai pengacara akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja disahkan januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya,” Jelas Johan Pakpahan.
Lebih lanjut Johan juga meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti cctv sudah ada, namun prosesnya tidak berjalan lancar.
Untuk itu M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan pers. mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” papar nya kepada awak media. (Ron)
Polhukam
Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.
Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).
Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:
-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)
-
Polhukam5 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
-
Polhukam2 days agoTak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
-
Peristiwa3 days agoKebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
-
Nasional5 days agoTerkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

