Connect with us

Polhukam

Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2): Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana Terkait PT Alam Raya Abadi di Kepolisian

Published

on

Keterangan foto:
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)

 
 Jakarta, Hariansentana.com – Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan temuan serius terkait dugaan kuat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.
 
Paparan itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2) yang digelar di Jakarta, Senin (29/12/2025). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perkara PT ARA menunjukkan pola sistematis praktik mafia hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan melibatkan jaringan pengaruh yang kuat.

IPW mencatat, lembaganya telah melakukan studi mendalam atas dugaan pemberian pembantuan kejahatan kepada pengadu masyarakat (Pendumas) oleh oknum Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 11 Desember 2025. GPK tersebut terkait laporan polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
 
Selain itu, IPW juga menyoroti dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik Polri dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/173/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2025, serta dua laporan polisi di Polda Maluku Utara, yakni LP/B/100/XII/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 15 Desember 2022, dengan korban Liu Xun dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013 di Jakarta Utara serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH-01.10-28752 tertanggal 14 Juni 2013, tercatat Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA yang berstatus penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.

Namun, pada 27 September 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd, terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 yang dibuat oleh Notaris Khairani ’Arifah di Jakarta Selatan. Dalam akta tersebut, Wang Jinglei tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA dan Christian Jaya sebagai Komisaris, sementara Liu Xun dikeluarkan dari  PT ARA.

IPW menegaskan, Akta Nomor 87 tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mendasarkan diri pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan. Hal itu sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tertanggal 27 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta yang dimaksud adalah Akta Nomor 04 tertanggal 30 September 2020 dan Akta Nomor 01 tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai keputusan sirkuler di luar RUPS PT ARA.

Dalam perkembangannya, Wang Jinglei mengaku memperoleh kuasa dari Shi Yan Bing, pihak yang dinilai tidak berwenang bertindak atas nama Allestari Development Pte. Ltd. Apalagi, berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 dalam perkara HC/OS 1177/2021, Shi Yan Bing dan pihak-pihak terkait secara tegas dilarang memberhentikan atau mengurangi kewenangan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA, termasuk mengambil alih kendali operasional dan manajemen perseroan.

Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 kembali menegaskan larangan tersebut. Putusan banding Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap juga menolak permohonan banding para tergugat. Dengan demikian, menurut IPW, Allestari Development Pte. Ltd sebagai pemegang saham mayoritas wajib mengukuhkan kembali Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.

IPW mencatat, meskipun pada 29 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Liu Xun terkait pengembalian posisinya pada profil PT ARA di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penolakan tersebut bersifat formil dan terkait yurisdiksi. Putusan tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.
 
Kejahatan Kerah Putih
 
IPW menilai, perkara PT ARA merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Wang Jinglei diduga hanya berperan sebagai figur yang disuruh menandatangani Akta Nomor 87 yang mengandung dugaan pemalsuan. Setahun setelah akta tersebut diterbitkan, Wang Jinglei diduga diperintahkan melarikan diri ke China dan tidak kembali ke Indonesia.

Posisi Direktur Utama PT ARA kemudian digantikan oleh Zhu Chunxiao. Namun, menurut IPW, kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya. Dengan berbekal Akta Nomor 87 yang diduga palsu, Christian Jaya dan pihak terkait melakukan perubahan pengurus pada sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba – Kementerian ESDM, mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta melakukan penjualan nikel hingga mencapai nilai sekitar Rp 849 miliar.

Untuk melindungi aktivitas tersebut, IPW menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA. IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Dalam mengamankan kejahatannya, patut diduga diwarnai praktik penyuapan, yang dananya diduga bersumber dari hasil penjualan nikel pertambangan ilegal.
 
Desak Polri Segera Tangkap dan Tahan Christian Jaya
 
Menurut IPW, dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan Christian Jaya bukan peristiwa tunggal. Pola yang sama terlihat dalam sedikitnya dua laporan polisi, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Maluku Utara. Dalam setiap perkara tersebut, Christian Jaya diduga memainkan modus playing victim – seolah-olah menjadi korban kejahatan — sambil tetap menggunakan Akta Nomor 87 sebagai dasar legal standing yang secara hukum mengandung pidana pemalsuan.

Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025, Christian Jaya diduga memakai bukti dokumen yang diduga paslu, yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran untuk menghambat penyelidikan. ”Ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, tetapi bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum,” ujar Sugeng.

Dari perspektif hukum pidana, IPW menilai, Akta Nomor 87 memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu berupa akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, IPW mendesak agar penyelidikan oleh Dittipiter Bareskrim Polri segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas dasar tersebut, IPW secara tegas mendesak Polri untuk segera bertindak. IPW meminta Kabareskrim Polri memerintahkan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri untuk menetapkan Christian Jaya dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti, perintangan penyidikan, dan pengulangan tindak pidana.

”Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.

IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas. (*)
 

Polhukam

RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), menuai kecaman dan keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.

Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah membatalkan sejumlah keputusan dan peralihan saham kedua perseroan.

Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan, pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemegang saham minoritas tersebut.

”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi ” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.

Menurut dia, penyelenggaraan RUPS juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum pelaksanaan RUPS, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.

“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.

Tiga Putusan Mahkamah Agung

Persoalan legalitas RUPS tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan saham yang berlangsung sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.

Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.

Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.

Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.

Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.

”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.

Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.

Sengketa Saham Sejak 2020

Primaditya mengungkapkan, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.

Ketika itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.

Menurut para pemegang saham minoritas, peralihan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sebagaimana hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.

Primaditya menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham yang dilindungi oleh ketentuan hukum perseroan.

Persoalan semakin berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.

Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi para pemegang saham minoritas.

Perselisihan kemudian memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022.

Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp 8 triliun serta modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp 2 triliun.

Primaditya menyatakan, rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.

”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.

Menurut dia, apabila seluruh rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.

Rencana kedua RUPS pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum.

Peningkatan Modal Dipersoalkan

Kendati rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022. Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.

Selain itu, rapat membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris.

Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.

Primaditya mengatakan, pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perseroan.

Menurut dia, manajemen tidak pernah mengomunikasikan secara terbuka alasan peningkatan modal dasar hingga Rp 8 triliun.

”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia juga menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Rapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang dipersoalkan.

Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi para pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang mereka ikut bangun.

Transparansi Pengelolaan Perseroan

Selain persoalan peralihan saham dan peningkatan modal, para pemegang saham minoritas juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.

Menurut Primaditya, kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta-akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.

Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.

Sebagai pemegang saham, kata dia, kliennya memiliki kepentingan dan hak untuk mengetahui kondisi keuangan serta perkembangan usaha perusahaan.

“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.

Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.

Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-haknya.

Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.

Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.

Meminta Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan

Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ia menilai putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.

Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.

Ia menyatakan, para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Termasuk melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi. (*)

Continue Reading

Polhukam

Kuasa Hukum Pastikan Laporan Jonarudin Sah di Polres Bogor Berjalan, Ancam Pasal ITE

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Kuasa hukum Jonarudin Syah memastikan laporan kliennya yang dilayangkan ke Polres Bogor kini berjalan di Unit Tipiter Reskrim, Unit Tindak Pidana Tertentu.

Dengan demikian, pihaknya tinggal menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merugikan nama baik kliennya dan perusahaan yang dipimpinnya.

Saat di hubungi tlp seluler nya Senin 19 Oktober 2026 , M Johan Pakpahan yang juga calon Doktor ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, kuasa hukum Jonarudin Syah mengatakan
“Ini pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dalam KUHP baru dan denda Rp 500 juta. Kuasa hukum sudah menyiapkan bukti-bukti akun dan juga dugaan bukti pemberian uang sesuai bukti transfer kepada oknum yang diduga bagian dari akun tersebut, dan pelaku sedang diproses hukum,” ujar nya.

Johan menegaskan, pihaknya akan membuka kasus ini secara terang-benderang karena menyangkut nasib banyak orang dan pengusaha di lingkungan Pemkab Bogor.

“Pengusaha dimintai dana untuk kepentingan pihak yang menjual nama pimpinan. Ini perlu dituntaskan supaya Kabupaten Bogor ke depan tidak ada lagi model seperti ini, dengan dalih biaya koordinasi buat pimpinan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli terkait ITE. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dan melihat ada rentetan peristiwa di media sosial yang menyerang perusahaan dan memfitnah dengan tuduhan pemerasan kepada Pemkab Bogor.

“Selama ini Jonarudin Syah belum pernah diperiksa dalam dugaan pemerasan dan intervensi oleh dinas di Kabupaten Bogor, putusan pengadilan juga belum ada. Kata-kata intervensi dan mengancam, bahkan Jonarudin dituduh banyak menekan dinas minta proyek, itu pun para Kadis di Kabupaten Bogor belum pernah melaporkan ke polisi maupun penegak hukum lain,” jelasnya.

Inilah yang akan diperjuangkan secara hukum. Pihaknya menyebut nama baik kliennya sudah dirusak oleh akun dan oknum yang menjual nama pimpinan.

“Kita tidak akan berhenti hanya di pemilik akun saja. Bila ada kekuatan lain di belakangnya kita lawan. Bila ada pejabat yang ikut bekerjasama dalam meminta dana yang diduga sampai Rp 300 juta dari proyek yang dikerjakan secara normal, kita laporkan juga. Peristiwa ini cukup banyak terjadi dan pengusaha takut untuk bicara,” papar nya…..Ron

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang dinilai emosional saat menegur rakyat pengguna jalan dalam sebuah konten video yang beredar di media sosial.

Saat di hubungi tlp seluler nya Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Sabtu 17 Oktober 2026 mengatakan,
Menurut Johan, dalam konten tersebut gubernur terlihat marah-marah hingga mengeluarkan kata-kata terkait partisipasi pajak yang dibayar rakyat dan menyebut pengguna jalan sebagai penyebab jalan rusak dengan nada emosi.

“Itu sudah keluar dari etika seorang gubernur sebagai pengayom rakyat. Perlu dipahami, pembayar pajak itu adalah seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang. Gubernur itu pejabat tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan harus memberikan contoh yang baik,” ujar Johan

Ia menilai, seorang pemimpin seharusnya mengedepankan budaya sopan santun ketimuran, bukan menunjukkan emosi seperti preman.

“Rakyat melihat dan menonton konten ini. Ini contoh buruk antara pejabat dengan rakyatnya sendiri. Harusnya pejabat bicara baik-baik dengan rakyat, jangan seperti penjajah yang menekan rakyat sendiri,” tegasnya.

Johan juga menyoroti belakangan ini Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa KDM dinilai kurang memberikan respons yang menyejukkan, terutama terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi.

“Harusnya Pak KDM bisa menjadi penyejuk bagi rakyat Jawa Barat dan selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bukan malah marah-marah. Kalau terus seperti ini, rakyat bisa tidak simpatik,” katanya.

Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat untuk lebih fokus pada persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Fokus saja pada lapangan kerja, banyak pengangguran di Jawa Barat. Buka investasi seluas-luasnya di Jawa Barat, atasi pengangguran yang tinggi, dan permudah pengurusan izin yang cepat, murah, dan tidak berbelit-belit,” pintanya.

Ia berharap KDM dapat membawa kemajuan bagi Jawa Barat, khususnya dalam mengatasi pengangguran, membuka investasi besar, serta meningkatkan sektor pendidikan.

Selain itu, Johan juga meminta kepada para kepala daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk tidak sibuk pencitraan.

“Jangan sibuk pencitraan saja, tapi harus aktif membuka lapangan kerja di semua kabupaten/kota, sehingga angka pengangguran di Jawa Barat umumnya bisa turun,” pungkasnya……(Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending