Polhukam
Catatan Akhir Tahun I, IPW Soroti Dugaan ”Perdagangan” Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri
Jakarta, Hariansentana.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana. Penilaian tersebut disampaikan IPW dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang dipaparkan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti. ”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng.
Menurut IPW, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.
”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.
IPW menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan. ”Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025).
Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.
”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.
IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.
Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. ”Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” tukasnya.
Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025
Dalam Catatan Akhir Tahun, IPW secara khusus menyoroti pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan dokumen perseroan yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, PT Alam Raya Abadi (PT ARA) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan Direktur Utama Liu Xun, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013. Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd yang berbasis di Singapura.

Keterangan foto-1:
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga berulang kali melakukan praktik mafia hukum di lingkungan penyidik Polri dengan pola sama, yakni bertumpu pada kekuatan “memperdagangkan pengaruh” yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. (Foto: Istimewa)
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas, telah terjadi perubahan pengurusan PT ARA. Christian Jaya, Wang Jinglei, dkk – orang yang tidak berwenang melakukan perubahan pengurusan – mengubah pengurusan PT ARA dengan mendalilkan berdasarkan kuasa dari Shi Yan Bing (yang tidak mempunyai kekuasaan untuk bertindak atas nama Allestari Pte. Ltd), juga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan anggaran dasar perseroan.
”Perubahan pengurusan PT ARA dilakukan melalui Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang dibuat oleh notaris di Jakarta Selatan Khairani ‘Arifah, S.H., M.Kn., Weng Jinglei ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Christian Jaya sebagai Komisaris,” kata Sugeng. Akta tersebut telah dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0060460 tanggal 30 September 2022.
IPW menegaskan, penerbitan Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, dibuat dengan merujuk pada akta yang telah terbukti mengandung pidana pemalsuan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tanggal 27 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, akta Nomor 04 tanggal 30 September 2020 dan akta Nomor 01 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT ARA yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Siddiq di Palembang,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
Data Wardhana menambahkan, perubahan pengurusan PT ARA tersebut juga bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang dapat dipakai sebagai bukti surat. Pada 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Singapura menerbitkan Putusan Sela Nomor HC/SUM 5682/2021 yang mewajibkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo dan tidak boleh diganti atau dikurangi kewenangannya.
Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 serta putusan banding AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan itu melarang pemberhentian, pengurangan kewenangan, maupun pengambilalihan kendali manajemen PT ARA.
”Meskipun gugatan Liu Xun untuk mengembalikan posisinya pada profil PT ARA di Dirjen AHU ditolak Pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2024 dengan alasan formil dan yuridiksi. Urusan perubahan profile company pada Dirjen AHU bukan menjadi yuridiksi Pengadilan Tinggi Singapura. Namun substansi perlindungan hukum dalam Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 terhadap kedudukan Liu Xun tetap berlaku,” ujar Data.
IPW menilai, dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022 terkonfirmasi mengandung dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu berupa akta autentik dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
Dugaan Praktik Perdagangan Pengaruh
Sugeng mengungkapkan, pada 1 Desember 2025 Christian Jaya mengajukan pengaduan masyarakat dan meminta agar Biro Wassidik Bareskrim Polri menggelar GPK, terdapat praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Sebelum GPK digelar, Christian Jaya juga diduga telah bermufakat dengan oknum perwira Polri, Kombes Pol. FLH, dengan tujuan menghentikan penyelidikan
Nama Kombes Pol. FLH bukan kali pertama muncul dalam laporan IPW. Perwira tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan praktik mafia hukum dalam pelaksanaan GPK pada 16 Juli 2024. ”Dalam perkara sebelumnya, modus yang digunakan serupa, yakni mengubah arah kebenaran perkara melalui forum GPK, termasuk dengan menggunakan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pendumas, bukan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Keterangan foto- Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN., meminta perlindungan hukum IPW usai diperdaya Christian Jaya membuat cover note/surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang telah dipakai dalam Gelar Perkara Khusus, 11 Desember 2025, di Biro Wassidik Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
Sugeng menjelaskan, GPK pada 11 Desember 2025 dipimpin oleh Kombes Pol. Paran Simarmata, S.I.K. Dalam pembukaan gelar perkara, pimpinan gelar disebut memarahi dan menghardik Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K. di hadapan seluruh peserta gelar. ”Peristiwa seperti itu hal biasa dalam GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang sudah memiliki agenda berdasarkan pesanan pendumas. Itu merupakan bentuk tekanan psikologis awal terhadap tim penyidik agar selanjutnya bersikap kompromis terhadap kesimpulan dan rekomendasi yang telah disusun sebelumnya,” ujar Sugeng.
Dalam pelaksanaan GPK tersebut, Christian Jaya selaku pihak pendumas menyerahkan bukti surat yang diduga palsu berupa cover note atau surat keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen tersebut seolah-olah dibuat oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., dengan disertai surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri.
”Dokumen itu digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terduga terkait Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017, yang seolah-olah tidak pernah dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan,” ucap Sugeng.
Padahal, menurut IPW, Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 tersebut secara hukum sah dan benar telah dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N. Hal ini ditegaskan melalui Akta Pernyataan Nomor 375 yang dikeluarkan oleh Notaris Hambit Maseh, S.H. di Jakarta Pusat, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sugeng menyebut, setelah Christian Jaya menyerahkan dokumen yang diduga palsu tersebut kepada pimpinan gelar, peserta GPK seperti telah terorkestrasi untuk mempersoalkan legal standing terdumas. ”Ironisnya, aspek dugaan pidana yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut, yang bukti-buktinya telah terang benderang dan memenuhi kecukupan alat bukti, justru tidak pernah didalami dan tidak disinggung oleh peserta gelar,” ujar Sugeng.
Sekjen IPW Data Wardhana menambahkan, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam GPK tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara tertulis oleh pihak notaris. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra dari Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, kepada Dirtipiter Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak. ”Surat klarifikasi itu telah diterima pada 12 Desember 2025. Namun, fakta yang berisifat fundemantal itu telah diabaikan, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam GPK,” ujar Data.
Menurut IPW, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak justru dinilai bersikap tak acuh dan secara gegabah menyampaikan distorsi informasi kepada Kabareskrim Polri. Distorsi itu berkaitan dengan pernyataan bahwa Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto adalah palsu. ”Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengakomodir mentah-mentah dalil pendumas Christian Jaya yang pada pokoknya menyatakan legal standing terdumas diduga palsu. Jangan salahkan masyarakat apabila muncul dugaan ada suap dalam kasus ini,” kata Data.
Berdasarkan dokumen cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya itu, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian sependapat untuk merekomendasikan agar penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025 dihentikan.
IPW memandang, dalam proses perumusan rekomendasi dan kesimpulan GPK tanggal 11 Desember 2025 tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memakai dokumen yang diduga palsu dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Jika dilihat dari aspek etik, hal itu berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,” ujar Sugeng.
IPW akan bersurat kepada Kapolri untuk meminta Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan peserta GPK 11 Desember 2025. ”Sungguh sangat mengherankan, di tengah sorotan tajam masyarakat ke institusi Polri, masih ada pejabat Polri yang berani bertindak menyimpang,” ujar Sugeng lagi.
IPW mengkualifikasi perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan oleh Christian Jaya, yang juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan kejahatan tersebut, menurut IPW, bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, serta dugaan aliran dana dari hasil kejahatan pertambangan ilegal atau illegal mining. (*)
Polhukam
Dankodiklatau Pimpin Upacara Wingday Sekbang PTTA A-8: Pegang Teguh Prinsip Airmanship
Jakarta,Hariansentana.com – Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI Angkatan Udara (Dankodiklatau) Marsdya TNI Dr. T.B.H. Age Wiraksono, S.I.P., M.A., memimpin upacara Wingday Sekolah Penerbang Pesawat Terbang Tanpa Awak (Sekbang PTTA) Angkatan ke-8 di Aula Adisutjipto, Makodiklatau, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak lima perwira TNI Angkatan Udara dikukuhkan sebagai penerbang PTTA setelah menyelesaikan pendidikan Sekbang PTTA A-8. Lulusan terbaik diraih Letda Pnb (N) Abdurrofi, S.Tr. Han.
Dalam amanatnya, Dankodiklatau menyampaikan bahwa kelulusan dari pendidikan Sekbang PTTA bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal memasuki medan pengabdian yang sesungguhnya. “Jadikan capaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kemampuan dan memberikan pengabdian terbaik bagi satuan, TNI AU, TNI, dan bangsa Indonesia,” ujarnya.

Dankodiklatau juga berharap para wisudawan mampu mengimplementasikan ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh, serta terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk mendukung terwujudnya TNI AU yang AMPUH. “Selalu pegang teguh prinsip airmanship dalam penugasan serta jadilah perwira penerbang yang profesional dan berkomitmen agar senantiasa siap memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” pesan Dankodiklatau.
Pendidikan Sekbang PTTA A-8 berlangsung selama sembilan bulan dan dilaksanakan dalam dua tahap di Skadik 104 dan Skadik 103 Wingdik 100/Terbang. Materi pendidikan meliputi pembinaan kelas, pembinaan simulator, dan pembinaan terbang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PIA Ardhya Garini Gab. Kodiklatau Ny.Melania Age Wiraksono, Wadan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan, M.MP., MMDS., MSS., beserta Wakil Ketua PIA AG Gab. Kodiklatau Ny. Nunuk Benny Arfan, para pejabat Mabesau, Irkodiklatau, Kapoksahli Kodiklatau, para Direktur Kodiklatau, Danpusdik Kodiklatau, Danpuslat Kodiklatau, Dansekkau, Danwingdik 100/Terbang serta para orang tua wisudawan.
Polhukam
Tak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Menindak lanjuti laporan ketua PWRI korwil Bogor Timur Asilungun alias Alpin (41) terkait pemukulan yang di alaminya diruangan SPKT Polsek Cileungsi yang dilakukan oleh orang tak dikenal ( OTK ). Menyurati polres Bogor tembusan Polda jawa Barat
“Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus sebagai ketua Korwil PWRI Bogor Timur saat di konpirmasi awak Media menyampaikan “proses penangannnya sudah ditangani bareskrim unit 4, hanya sampai saat ini belum ada perkembangan,” terang nya kepada awak media.
Pemukulan yang dialami oleh wartawan, tidak kunjung di panggil, dan bukti CCTV dari polsek cilengsi sudah jelas ada pemukulan, dan tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih aja ada orang yang berani melakukan penganiayaan .
Saat dihubungi melalui telepon selulernya (21 Januari 2026) Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M johan Pakpahan S.H , berharap kepada Kapolres Bogor untuk transparan dalam menyikapi kasus pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi tanggal (11/12/25), dan perlu untuk diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini alpin menjalankan fungsi jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam cctv.
“Hingga saat ini terlapor belum di panggil serta diproses polisi, sehingga terlapor terkesan kebal hukum.
“Untuk itu Ketua LSM PRB yg juga sebagai pengacara akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja disahkan januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya,” Jelas Johan Pakpahan.
Lebih lanjut Johan juga meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asilungun alias Alpin di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun pelapor belum dipanggil dan bukti cctv sudah ada, namun prosesnya tidak berjalan lancar.
Untuk itu M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan pers. mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata. Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan,” papar nya kepada awak media. (Ron)
Polhukam
Bos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
Jakarta, Hariansentana.com.— Nama besar di balik jaringan KFC Indonesia, Ricardo Gelael, kini resmi masuk ranah pidana. Ia dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/25/I/2026/BARESKRIM, laporan diterima Bareskrim pada 15 Januari 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kuasa hukum PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) Muhammad Muslih, S.H., M.H dan menyebut Ricardo Gelael, selaku Direktur PT Jagonya Ayam Indonesia, sebagai pihak terlapor.
Dugaan peristiwa pidana itu berkaitan dengan transaksi dan perjanjian bisnis yang terjadi pada 28 Maret 2023 di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kuasa Hukum GNGT menegaskan pihaknya siap membuktikan seluruh dalil laporan dengan alat bukti yang lengkap, termasuk dokumen perjanjian, korespondensi, serta fakta lainnya.
“Kami menghormati proses hukum dan percaya Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada pihak yang kebal hukum, dan klien kami hanya menuntut kepastian serta keadilan hukum,” ucapnya kepada pewarta usai melayangkan laporan Pidana di gedung bareskrim polri, Kamis malam (15/1/2026).
Ia membeberkan laporan pidana ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan langkah perlindungan hukum setelah kliennya lebih dulu mengalami dugaan kriminalisasi. PT GNGT dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tuduhan masuk pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Ini kan janggal. Klien kami sebagai pihak penjual telah menyepakati seluruh ketentuan dengan pembeli, termasuk harga dan kompensasi saham yang secara tegas dituangkan dalam perjanjian. Namun justru PT JAI yang mengingkari kesepakatan karena tidak pernah merealisasikan pemberian saham. Ironisnya, klien kami malah dipidanakan dan dituduh melakukan masuk pekarangan tanpa izin, padahal objek yang dipersoalkan adalah rumah dan aset milik klien kami sendiri,” ujar kuasa hukum PT GNGT.
Ancaman 4 Tahun Penjara
Merujuk Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penggelapan didefinisikan sebagai perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Pasal tersebut secara tegas mengatur ancaman pidana berupa:
-Penjara paling lama 4 tahun, atau
-Pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Dengan dasar pasal ini, laporan pidana terhadap Ricardo Gelael menempatkan perkara tersebut bukan lagi sekadar konflik bisnis, melainkan dugaan tindak pidana murni yang kini berada dalam kewenangan penuh aparat penegak hukum.
Langkah hukum ini juga menegaskan bahwa nama besar dan posisi strategis di industri nasional tidak menghapus potensi pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur delik dinilai terpenuhi oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Ricardo Gelael maupun pihak PT Jagonya Ayam Indonesia terkait laporan pidana tersebut. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan kepatuhan terhadap prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Ricardo Gelael juga terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada pewarta, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya.(Sutarno)
-
Polhukam6 days agoBos KFC Indonesia Dilaporkan ke Mabes polri atas Dugaan Penggelapan
-
Polhukam2 days agoTak kunjung diproses, Kuasa Hukum PWRI Korwil Bogor Siap Tempuh Praperadilan
-
Peristiwa3 days agoKebakaran Lapak Rongsokan di Pademangan Timur Jakut, Angin Kencang Buat Api Tak Terkendali
-
Nasional5 days agoTerkait Aurelie, Rieke Minta Isu Child Grooming Tidak Hanya Viral Saja

