Connect with us

Polhukam

Catatan Akhir Tahun I, IPW Soroti Dugaan ”Perdagangan” Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri

Published

on

 
 Jakarta, Hariansentana.com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri rawan disimpangkan dan berpotensi dijadikan ”lahan bisnis” atau ”komoditi dagangan” dalam penanganan perkara pidana. Penilaian tersebut disampaikan IPW dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang dipaparkan di Jakarta, Senin (29/12/2025).
 
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sepanjang 2025 IPW mencermati adanya kecenderungan GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan perkara pidana yang sejatinya telah memiliki dua alat bukti yang cukup, atau sebaliknya, melanjutkan perkara yang tidak didukung kecukupan alat bukti. ”Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan agar arah penanganan perkara bisa diubah sesuai pesanan pihak yang berkepentingan,” ujar Sugeng.
 
Menurut IPW, ada oknum perwira yang bertugas di Biro Wassidik Bareskrim Polri diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan GPK tersebut. Sekaligus berperan melakukan ”penggalangan” sesama peserta gelar, sekaligus mengondisikan rumusan hasil GPK. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi fakta, menyembunyikan fakta, menghilangkan fakta, melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik, dan mengubah arah kebenaran perkara.
 
”Tekanan psikologis itu bertujuan menjatuhkan moril penyidik agar bersikap kompromis dan bersedia mengubah arah kebenaran perkara. Bahkan, rekomendasi dan kesimpulan GPK diduga telah disiapkan sebelum gelar perkara berlangsung,” kata Sugeng.
 
IPW menilai, dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan GPK merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang individual yang telah lama dikeluhkan masyarakat pencari keadilan. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin yang menyebut penegakan hukum di Polri kerap diwarnai penyimpangan. ”Masalah lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), di situ ujung-ujungnya duit,” ujar Safaruddin dalam Rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR RI, Kamis (4/12/2025).
 
Sugeng juga memaparkan data Biro Wassidik Bareskrim Polri periode triwulan II 2024 (April-Juni). Pada periode tersebut, tercatat 1.289 pengaduan masyarakat masuk, dengan dumas riil sebanyak 933 perkara. Dari jumlah itu, tindak lanjut penanganan meliputi penerbitan Surat Perintah Pengawasan (Sprin Was) sebanyak 1.001 perkara, permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) 846 perkara, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) 998 perkara, GPK 32 perkara, supervisi 7 perkara, dan pelimpahan 3 perkara.
 
”Artinya, hanya sekitar 3,5 persen dari 933 perkara yang diatensi melalui GPK. Fakta ini menunjukkan GPK sangat rawan disimpangkan dan menjadi komoditas bernilai mahal, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan sengketa perusahaan pertambangan,” tutur Sugeng.
 
IPW mengkualifikasi dugaan penyimpangan tersebut sebagai kejahatan serius, karena dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan. Praktik demikian dipandang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara.
 
Sekretaris Jenderal IPW Data Wardhana menegaskan, Catatan Akhir Tahun IPW 2025 disampaikan sebagai momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri. ”Utamanya ketentuan-ketentuan yang mengatur GPK sebagai bagian integral terpenting dalam reformasi yang perlu diwujudkan Polri,” tukasnya.
 
Dugaan Mafia Hukum dalam GPK 11 Desember 2025
 
Dalam Catatan Akhir Tahun, IPW secara khusus menyoroti pelaksanaan GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025 yang berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
 
Sugeng menjelaskan, berdasarkan dokumen perseroan yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, PT Alam Raya Abadi (PT ARA) merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan Direktur Utama Liu Xun, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013. Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd yang berbasis di Singapura.

Keterangan foto-1:
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga berulang kali melakukan praktik mafia hukum di lingkungan penyidik Polri dengan pola sama, yakni bertumpu pada kekuatan “memperdagangkan pengaruh” yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. (Foto: Istimewa)

 
Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama dan pemegang saham mayoritas, telah terjadi perubahan pengurusan PT ARA. Christian Jaya, Wang Jinglei, dkk – orang yang tidak berwenang melakukan perubahan pengurusan – mengubah pengurusan PT ARA dengan mendalilkan berdasarkan kuasa dari Shi Yan Bing (yang tidak mempunyai kekuasaan untuk bertindak atas nama Allestari Pte. Ltd), juga tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan anggaran dasar perseroan.
 
”Perubahan pengurusan PT ARA dilakukan melalui Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, yang dibuat oleh notaris di Jakarta Selatan Khairani ‘Arifah, S.H., M.Kn., Weng Jinglei ditetapkan sebagai Direktur Utama dan Christian Jaya sebagai Komisaris,” kata Sugeng. Akta tersebut telah dicatat di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0060460 tanggal 30 September 2022.
 
IPW menegaskan, penerbitan Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022, dibuat dengan merujuk pada akta yang telah terbukti mengandung pidana pemalsuan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tanggal 27 Desember 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap. Yakni, akta Nomor 04 tanggal 30 September 2020 dan akta Nomor 01 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Keputusan Sirkuler di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT ARA yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Siddiq di Palembang,” jelas Sugeng Teguh Santoso.
 
Data Wardhana menambahkan, perubahan pengurusan PT ARA tersebut juga bertentangan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang dapat dipakai sebagai bukti surat. Pada 26 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Singapura menerbitkan Putusan Sela Nomor HC/SUM 5682/2021 yang mewajibkan kedudukan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berada dalam status quo dan tidak boleh diganti atau dikurangi kewenangannya.
 
Putusan tersebut diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 serta putusan banding AD/CA 61/2023 tanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh putusan itu melarang pemberhentian, pengurangan kewenangan, maupun pengambilalihan kendali manajemen PT ARA.
 
”Meskipun gugatan Liu Xun untuk mengembalikan posisinya pada profil PT ARA di Dirjen AHU ditolak Pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2024 dengan alasan formil dan yuridiksi. Urusan perubahan profile company pada Dirjen AHU bukan menjadi yuridiksi Pengadilan Tinggi Singapura. Namun substansi perlindungan hukum dalam Pengadilan Tinggi Singapura tanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 terhadap kedudukan Liu Xun tetap berlaku,” ujar Data.
 
IPW menilai, dari perspektif hukum pidana, Akta Nomor 87 tanggal 27 September 2022 terkonfirmasi mengandung dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu berupa akta autentik dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
 
Dugaan Praktik Perdagangan Pengaruh
 
Sugeng mengungkapkan, pada 1 Desember 2025 Christian Jaya mengajukan pengaduan masyarakat dan meminta agar Biro Wassidik Bareskrim Polri menggelar GPK, terdapat praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Sebelum GPK digelar, Christian Jaya juga diduga telah bermufakat dengan oknum perwira Polri, Kombes Pol. FLH, dengan tujuan menghentikan penyelidikan
 
Nama Kombes Pol. FLH bukan kali pertama muncul dalam laporan IPW. Perwira tersebut sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait dugaan praktik mafia hukum dalam pelaksanaan GPK pada 16 Juli 2024. ”Dalam perkara sebelumnya, modus yang digunakan serupa, yakni mengubah arah kebenaran perkara melalui forum GPK, termasuk dengan menggunakan ahli pidana yang diajukan oleh pihak pendumas, bukan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri,” kata Sugeng.

Keterangan foto- Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN., meminta perlindungan hukum IPW usai diperdaya Christian Jaya membuat cover note/surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, yang telah dipakai dalam Gelar Perkara Khusus, 11 Desember 2025, di Biro Wassidik Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)
 
 
Sugeng menjelaskan, GPK pada 11 Desember 2025 dipimpin oleh Kombes Pol. Paran Simarmata, S.I.K. Dalam pembukaan gelar perkara, pimpinan gelar disebut memarahi dan menghardik Kanit Subdit 5 Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K. di hadapan seluruh peserta gelar. ”Peristiwa seperti itu hal biasa dalam GPK di Biro Wassidik Bareskrim Polri yang sudah memiliki agenda berdasarkan pesanan pendumas. Itu merupakan bentuk tekanan psikologis awal terhadap tim penyidik agar selanjutnya bersikap kompromis terhadap kesimpulan dan rekomendasi yang telah disusun sebelumnya,” ujar Sugeng.
 
Dalam pelaksanaan GPK tersebut, Christian Jaya selaku pihak pendumas menyerahkan bukti surat yang diduga palsu berupa cover note atau surat keterangan yang isinya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dokumen tersebut seolah-olah dibuat oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N., dengan disertai surat yang ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri.
 
”Dokumen itu digunakan untuk mendelegitimasi legal standing terduga terkait Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017, yang seolah-olah tidak pernah dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan,” ucap Sugeng.
 
Padahal, menurut IPW, Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 tersebut secara hukum sah dan benar telah dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp.N. Hal ini ditegaskan melalui Akta Pernyataan Nomor 375 yang dikeluarkan oleh Notaris Hambit Maseh, S.H. di Jakarta Pusat, serta telah sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
Sugeng menyebut, setelah Christian Jaya menyerahkan dokumen yang diduga palsu tersebut kepada pimpinan gelar, peserta GPK seperti telah terorkestrasi untuk mempersoalkan legal standing terdumas. ”Ironisnya, aspek dugaan pidana yang dipersangkakan dalam laporan polisi tersebut, yang bukti-buktinya telah terang benderang dan memenuhi kecukupan alat bukti, justru tidak pernah didalami dan tidak disinggung oleh peserta gelar,” ujar Sugeng.
 
Sekjen IPW Data Wardhana menambahkan, penggunaan dokumen yang diduga palsu dalam GPK tersebut sebenarnya telah dijelaskan secara tertulis oleh pihak notaris. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Raden Mas Harsa Kusumasakti, putra dari Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, kepada Dirtipiter Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak. ”Surat klarifikasi itu telah diterima pada 12 Desember 2025. Namun, fakta yang berisifat fundemantal itu telah diabaikan, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam GPK,” ujar Data.
 
Menurut IPW, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak justru dinilai bersikap tak acuh dan secara gegabah menyampaikan distorsi informasi kepada Kabareskrim Polri. Distorsi itu berkaitan dengan pernyataan bahwa Akta Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tambang Nikel Nomor 25 tanggal 30 September 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto adalah palsu. ”Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak mengakomodir mentah-mentah dalil pendumas Christian Jaya yang pada pokoknya menyatakan legal standing terdumas diduga palsu. Jangan salahkan masyarakat apabila muncul dugaan ada suap dalam kasus ini,” kata Data.
 
Berdasarkan dokumen cover note atau surat keterangan yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya itu, Kepala Biro Wassidik Bareskrim Polri kemudian sependapat untuk merekomendasikan agar penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025 dihentikan.
 
IPW memandang, dalam proses perumusan rekomendasi dan kesimpulan GPK tanggal 11 Desember 2025 tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri telah memakai dokumen yang diduga palsu dan/atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. ”Jika dilihat dari aspek etik, hal itu berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf c yang melarang pejabat Polri merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum,” ujar Sugeng.
 
IPW akan bersurat kepada Kapolri untuk meminta Irwasum Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap Karo Wassidik Bareskrim Polri dan peserta GPK 11 Desember 2025. ”Sungguh sangat mengherankan, di tengah sorotan tajam masyarakat ke institusi Polri, masih ada pejabat Polri yang berani bertindak menyimpang,” ujar Sugeng lagi.
 
IPW mengkualifikasi perkara ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang diduga dilakukan oleh Christian Jaya, yang juga berprofesi sebagai advokat. Dugaan kejahatan tersebut, menurut IPW, bertumpu pada kekuatan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi, serta dugaan aliran dana dari hasil kejahatan pertambangan ilegal atau illegal mining. (*)
 

Polhukam

Johan : Ada Perbedaan Kebijakan Antara Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Izin Usaha di Kabupaten Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, S.H, menyoroti kebijakan berbeda antara Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait pencabutan segel izin usaha di wilayah Kabupaten Bogor.

Saat dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin (27/4/2026), M Johan Pakpahan S.H mengatakan, mencermati adanya izin yang sebelumnya sudah diterbitkan pemerintah daerah, namun kemudian dicabut oleh Gubernur Jawa Barat KDM. Di sisi lain, Bupati Bogor membuka kembali segel tersebut karena menilai proses perizinan sudah berjalan sesuai aturan.

“Dua pendapat ini sama-sama klaim benar. Bupati berpegang pada aturan karena prosesnya sudah berjalan. Gubernur juga punya dasar yang tepat untuk menjaga nasib hutan di Kabupaten Bogor agar tidak gundul dan tandus. Artinya ada yang salah dari awal pemberian izin,” ujar M Johan.

Menurutnya, ke depan proses izin penambangan dan alih fungsi hutan untuk kepentingan perusahaan di Kabupaten Bogor harus benar-benar memenuhi syarat. Kajian Amdal dan analisis dampak jangka panjang terhadap alam harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang.

“Yang sedang berjalan malah dicabut Gubernur, sementara pemerintah setempat mengizinkan. Ini contoh tidak baik. Sama-sama penguasa tapi kebijakannya bertabrakan,” tegasnya.

M Johan menyayangkan kontroversi dua pemimpin ini karena membuat publik Kabupaten Bogor bertanya-tanya. Ia mempertanyakan apakah ada yang tidak beres dalam proses perizinan atau ada konflik kepentingan yang tidak transparan.

“Ia juga menyoroti sistem Pilkada. Menurutnya, jika Gubernur di tunjuk langsung oleh Presiden sementara bupati tetap dipilih rakyat, perbedaan arah kebijakan seperti ini berpotensi terus terjadi. Padahal kedua pemimpin sama-sama ingin memajukan daerah.”terang nya.

“Jangan main cabut izin saja. Sebaiknya Gubernur koordinasi dulu dengan Bupati. Kalau proses izin berjalan lalu dicabut sepihak, ini bisa menampar muka Bupati di wilayahnya sendiri,” tambahnya.

Karena itu, Ketua LSM PRB meminta Gubernur Jawa Barat KDM dan Bupati Bogor segera menyelesaikan polemik ini. Publik butuh jawaban komprehensif: izin dicabut karena apa, dan dibuka kembali kenapa.

“Harus ada kepastian, dicabut atau diteruskan. Kalau tidak, ini jadi persoalan panjang karena menyangkut izin hutan. Jangan sampai saling menyalahkan ke depan,” papar M Johan. (Ron).

Continue Reading

Polhukam

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.

“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).

Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.

“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.

Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.

“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.

Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.

Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.

Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.

“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.

Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.

Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).

Continue Reading

Polhukam

Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat

pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan

Published

on

Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.

Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.

Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.

Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)

Continue Reading
Advertisement

Trending