Nasional
Bukan Milik Perorangan, Badan Arbitrasi National Indonesia Tak Dapat Diwariskan
Jakarta, HarianSentana
Diminta serahkan aset oleh pihak ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pengurus BANI yang diketuai oleh M. Husseyn Umar menyatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, atas putusan MA yang menyebutkan bahwa pihak BANI harus menyerahkan asetnya pada pihak ahli waris.
“Sesuai Hukum Acara Perdata, pemberitahuan secara resmi atas putusan MA itu dilakukan oleh PN tingkat pertama yang memutus perkara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan, namun sampai saat ini belum mengeluarkan pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut,” ujar Husseyn di Kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12).
Husseyn menyebutkan, bahwa pihaknya baru mengetahui info tersebut dari pemberitaan di media, menurutnya, mendapatkan salinan putusan resmi sangat penting agar pihaknya dapat mengatahui pertimbangan para Hakim Agung untuk memutuskan.
Selain itu, pihak BANI disebutkan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), sebab berdasarkan surat edaran MA No 10 Tahun 2009, apabila putusan pengadilan saling bertentangan tentang objek yang sama, maka pihak yang berperkara dapat mengajukan PK.
Seperti diketahui, Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No : 34/PDT.SUS-MEREK/2017/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 12 September 2017 juncto putusan MA tentang PK No : 178 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, tanggal 24 September 2018, BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN) pada tahun 1977 dinyatakan sebagai pemegang merek yang sah.
“Di sini kita melihat adanya pertentangan dengan putusan MA lain yang mengatur merek secara yudisial Hak BANI, maka sesuai peraturan MA, jika berisikan pertentangan satu sama lain, maka tidak bisa dieksekusi dan dapat dilakukan PK,” ujarnya.
Sementara, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa sesuai dengan Surat Kadin No. SKEP/152/DPH/1977 tertanggal 30 November 1977, BANI Didirikan oleh KADIN pada kala itu, dan dan pengurusan pertama BANI ditetapkan dengan surat keputusan KADIN No. SKEP/154/1977 tertanggal 13 November 1977, yang berisi mengenai pengangkatan kepengurusan pertama BANI yang akan diambil sumpah atau janji di hadapan Ketua Umum KADIN Indonesia. Tertera nama Prof. R. Soebekti sebagai Ketua, Harjono Tjitrosoebono sebagai Wakil Ketua, dan anggota-anggota tetap Prof.Dr. Priyatna Abdurrasyid, Dr. Djunaedi Hadisumarto, dan J.R.Abubakar. masa jabatan kepengurusan pertama ini berlaku lima tahun. Pada 1983, diperbaharui dengan SK pengangkatan kepengurusan baru melalui SKEP/012/III/1983, nama Dr. Djunaedi Hadisumarto digantikan Loekman Wiriadinata.
“Fakta yuridis membuktikan BANI sebagai lembaga yang didirikan oleh KADIN, tidak didirikan oleh orang lain, para pihak yang menyebut diri ahli waris tersebut bukan lah pendiri BANI, namun pengurus pertama BANI pada tahun 1977, justru menjadi aneh ketika ada pihak yang mengklaim secara sepihak menyatakan sebagai kelanjutan BANI dan menghubungkan hal jabatan pengurus BANI dengan urusan kewarisan,” ujarnya.
Editor: Pangihutan S
Polhukam
PRB, M. Johan Pakpahan, Meminta Kejagung Segera Memeriksa Dugaan Aliran Dana dari Tambang Ilegal Kepada oknum Pejabat di Wilayah Bogor Barat,
Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M. Johan Pakpahan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dugaan aliran dana dari tambang ilegal kepada oknum pejabat di wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.
Saat di hubungi melalui telepon selulernya Kamis 30 Juli 2026 , Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan ,Ia menegaskan jangan sampai ada pejabat yang kebal hukum dan hukum menjadi tumpul, terutama kepada pejabat yang saat ini sedang ramai disoroti masyarakat,” paparnya.
“Perlu diketahui, di tambang ilegal Bogor Barat ada dugaan oknum pejabat yang terlibat membekingi dan mendapatkan hasil. Ini masuk kategori korupsi. Usaha ilegal tambang yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai pajak daerah Kabupaten Bogor, justru tidak masuk melainkan masuk ke kantong pribadi pejabat,” tegas Johan.
Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pihak tambang ilegal tidak segan-segan meminta “setoran” ke pihaknya juga.
“Ini perlu pengusutan dari Kejagung. Jangan sampai ada oknum pejabat yang santai saja karena hukum akan tumpul,” ujarnya.
Johan meminta Kejagung memeriksa seluruh tambang ilegal di Bogor Barat, khususnya yang tidak memiliki izin, tanpa pandang bulu.
“Tujuannya untuk memastikan berapa tambang yang resmi berizin dan yang tidak. Kalau lewat Pemda Kabupaten Bogor saja tidak bisa dipastikan berapa yang resmi dan tidak resmi, karena ada oknum yang bermain. Ini yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihaknya menerima banyak sorotan masyarakat terkait tambang ilegal di Bogor Barat. Ada dugaan kuat adanya “kejutan” berupa oknum pejabat yang membuat hukum tumpul kepada kelompoknya.
“Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan meminta Kejagung turun langsung. Hukum harus ditegakkan sama rata. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya. (Ron)
Ibukota
Sinergitas Lurah Pademangan Barat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Penataan Kawasan Sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026
Jakarta, Hariansentana.com.– Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat bersama LMK, FKDM dan tokoh masyarakat Pademangan Barat, membahas dan memperkuat sinergitas untuk mendukung program penataan kawasan di wilayah Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat kolaborasi antara pemerintah, RT /RW, LMK, FKDM dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. Rabu (29/07/2026).

Hari Firmansyah Lurah kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, menyampaikan apresiasi atas koloberasi yang dilakukan tokoh masyarakat tersebut. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam menyukseskan berbagai program kebersihan dan penataan lingkungan yang sedang dijalankan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Robby ketua LMK menegaskan pentingnya membangun kerja sama antara unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman. Ia berharap komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga berbagai persoalan lingkungan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Pertemuan tersebut juga membahas implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Pilih Sampah dari Sumbernya. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga, sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang dan proses pengelolaan sampah menjadi lebih efektif.
Sementara, Teguh Suprihatin menjelaskan, keberhasilan pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri memilah sampah organik, anorganik, dan residu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi antara kelurahan Pademangan Barat dengan LMK, FKDM, RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendukung penataan kawasan sekaligus memperkuat budaya peduli lingkungan di Jakarta Khususnya kelurahan Pademangan Barat.Kolaborasi tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Sutarno)
Polhukam
Komisi A DPRD DKI Jakarta, Minta Sinergi Aparat Diperkuat Cegah Tawuran
Jakarta, Hariansentana.com.- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua meminta seluruh unsur pemerintahan dan aparat keamanan memperkuat sinergi untuk mencegah terulangnya aksi tawuran, seperti yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dikatakan Inggard, upaya pencegahan konflik tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Seluruh elemen, mulai dari pengurus RT/RW, LMK, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, hingga camat harus bekerja secara terpadu dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan di wilayah.
“Semua unsur itu harus disinergikan. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali kecolongan,” ujar Inggard, Selasa (28/7).
Ia juga menyinggung hibah yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, dukungan tersebut harus diikuti dengan penguatan pengawasan hingga tingkat wilayah agar aparat dapat menjalankan fungsi pencegahan secara optimal.
Selain itu, Inggard mendorong peningkatan pengawasan terhadap pendatang maupun kelompok yang berpotensi memicu konflik. Ia menilai, koordinasi antara aparat dan pengurus lingkungan perlu diperkuat melalui pendataan warga serta komunikasi yang lebih intensif dengan RT/RW dan LMK.
Dengan langkah tersebut, ia berharap, potensi tawuran dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
“Jangan sampai ada semacam asap dibiarkan. Harusnya ini sudah terdeteksi,” katanya.
Di sisi lain, Inggard meminta, aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang membawa senjata tajam dalam peristiwa tawuran Mataraman tersebut. Menurutnya, membawa senjata tajam merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak meski belum menimbulkan korban.
Ia juga berharap kepolisian memberikan penegakan hukum yang tegas. Dan bila diperlukan, memperkuat koordinasi dengan TNI agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan lebih efektif.
“Bahkan sudah dilerai pun masih terjadi pembalasan dendam, bawa pakai alat-alat sajam. Maka perangkat-perangkat hukum harus bertindak tegas terhadap hal-hal tersebut,” tandasnya.(Sutarno)
-
Kuliner5 days agoDari Pluit ke Citra 8, SIXTY NINE Ultimate Mengajak Warga Jakarta Barat Menikmati Kuliner Sambil Nobar
-
Polhukam3 days agoPRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
-
Hiburan4 days agoLokaryaFest 2026 Sukses Padukan Olahraga, Musik, dan UMKM
-
Polhukam5 days agoPolisi Masa Depan yang Dipercaya Publik

