Nasional
Ahli Waris Pendiri BANI Menangi Gugatan

Kuasa hukum ahli waris pendiri BANI Anita.D.A Kolopaking, bersama ahli waris saat memberikan keterangan.
Jakarta, HarianSentana
Keluarga ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), resmi memenangkan persengketaan dari BANI versi Mampang. Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan banding kelompok BANI Mampang, yang dipimpin oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda. Dengan demikian persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI versi Mampang, telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI, demikian disampaikan kuasa hukum ahli waris BANI versi Sovereign, Anita D. A Kolopaking, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
“Dalam amar putusan Kasasi MA tertanggal 29 Oktober 2019, menolak permohonan banding pengurus Bani versi Mampang, yakni Husseyn Umar`dan Krisnawenda, dan putusan kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel,” ujar Anita.
Dia mengatakan, dalam pokok perkara, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengugat yakni para ahli waris pendiri BANI, dan putusan juga menyatakan, bahwa kepengurusan BANI versi Mampang tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis juga menyatakan seluruh pengurus BANI Mampang demisioner, sesuai Pasal 4 Juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006. Majelis juga memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan asset BANI berupa unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D lantai 8 seluas 375 M2 yang terletak di jalan TB. Simatupang Cilandak Jakarta Selatan beserta isinya,” tegas Anita.
Pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap koperatif dalam proses penyerahan asset BANI kepada para ahli waris, tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.
“Kami berharap kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana. Dan kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI, dan akan menjadi momentum penyatuan BANI versi Mampang dengan BANI versi Sovereign, sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Anita.
Arman Sidharta Tjitrosoebono selaku perwakilan ahli waris pendiri mengatakan, bahwa dirinya dan ahli waris lain tidak bermaksud untuk menguasai BANI yang didirikan oleh orang tuanya. Dirinya segera akan melakukan konsolidasi kepada para abriter untuk melakukan langkah-langkah, agar kedepannya tidak lagi terjadi sengketa.
“Kami selaku ahli waris pendiri BANI tidak berniat untuk menguasi BANI yang di dirikan orang tua kami, namun kami akan segera melakukan konsolidasi untuk menyelamatkan BANI, dengan cara mengajak para abriter baik yang ada di Mampang, maupun di Sovereign untuk duduk bersama menyelamatkan BANI. Sehingga BANI kedepan lebih profesional serta tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris pendiri serta para abriter,” ucap Arman.
Adapun BANI didirikan pada 1977 atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pendiri BANI yaitu Soebekti, Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid dan Abubakar. Keenam pendiri kini telah meninggal dunia.
Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.
Editor: Pangihutan S
Ibukota
Wakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
Jakarta, Hariansentana.com.– Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah menyoroti adanya pungutan liar (pungli) parkir Rp 10 ribu dan ditemukan botol minuman keras di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat.
Dia meminta pengawasan dilakukan secara ketat di lokasi untuk menghindari terjadi hal serupa “Kami sepenuhnya mendukung langkah cepat Pak Gubernur yang sudah memerintahkan Dinas Pertamanan dan Satpol PP menertibkan kawasan Kalijodo, termasuk soal pungutan Rp 10 ribu dan temuan botol miras itu. Prinsipnya jelas, RPTRA adalah ruang publik ramah anak yang harus gratis, aman, dan bersih,” kata Ima kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Ima mengatakan adanya pungli dan botol miras di RTH/RPTRA Kalijodo ini harus dijadikan alarm. Dia tidak ingin Kalijodo kembali ke wajah lama tempat prostitusi/perjudian kelas bawah.
“Justru karena itu kejadian ini harus jadi alarm: jangan sampai Kalijodo perlahan kembali ke wajah lamanya karena pengelolaan dan pengawasan yang kendor,” ucap dia.
Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menekankan larangan pungutan liar. Dia menambahkan botol minuman keras tidak ada di ruang yang biasa dipakai oleh anak-anak.
“Soal penjelasan pihak RW bahwa uangnya untuk karang taruna, niat mendukung kegiatan pemuda itu baik, tapi caranya tidak bisa lewat pungutan ke pengunjung. Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, misalnya melalui kelurahan atau usulan kegiatan yang dianggarkan secara sah. Kalau dibiarkan, pungutan ‘sukarela’ seperti ini lama-lama jadi kebiasaan dan bisa merusak kepercayaan masyarakat,” ujar dia.

Ima memint3a pemerintah hingga pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan ketat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Dia juga meminta agar kegiatan di lokasi sesuai dengan fungsi ramah anak.
“Dari sisi pengawasan pemerintahan, kami akan minta aparat wilayah, dari kelurahan, kecamatan, sampai Satpol PP, memperketat pengawasan RPTRA bersama pengelola dan RW setempat, sekaligus mengevaluasi jenis kegiatan yang digelar di sana agar tetap sesuai fungsi ruang ramah anak,” ucap dia.
Selain itu, Ima juga mendukung rencana Gubernur Pramono Anung untuk merenovasi Kalijogo. Dia mengatakan Kalijodo sudah ditata sejak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.dan Djarot
“Kami juga mendukung penuh rencana Pak Gubernur merenovasi Kalijodo secara menyeluruh. Bagi saya pribadi ini punya makna khusus, karena saya ikut menyaksikan langsung bagaimana kawasan ini ditata di era Pak Ahok dari kawasan yang dulu lekat dengan miras dan premanisme menjadi ruang publik kebanggaan warga,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan Pramono sudah mengintruksikan jajarannya untuk mengawasi RPTRA Kalijodo. Dia mengatakan kejadian itu tidak boleh berulang.
“Yang pasti instruksi Pak Gubernur agar dipastikan praktek tersebut tidak terulang,” kata Chico saat dihubungi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan telah memerintahkan jajarannya melakukan pengecekan ke lokasi. Dia mengatakan pengawasan dilakukan kedepannya bersama TNI dan Polri.
“Kami selalu koordinasi dengan tiga pilar,” kata Satria dihubungi terpisah.(Sutarno)
Ibukota
Milad ke Dua Majelis Tawassul Pademangan Santuni Anak Yatim dan Dhuafa.
Jakarta, Hariansentana.com.– Majelis Tawassul Pademangan Barat peringati milad ke dua dengan Tema Istiqomah ” Berkah Dalam Bermasyarakat Sabtu (19/9/2026) malam.
Kegiatan yang diisi dengan ceramah agama, zikir dan pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan Dhuafa ini dihadiri oleh H.Muhammad Suratno (Bang Anto) Aiptu Lukman Penasehat, Ustadz Robby Ketua LMK Kelurahan Pademangan Barat.
Dalam sambutannya Ustadz Robby mengapresiasi kegiatan Majelis Tawassul Pademangan yang banyak dihadiri oleh pemuda. Robby meminta organisasi ini dapat membumikan ajaran, sikap dan perilaku Rasulullah SAW kepada seluruh umat Islam di Pademangan khususnya kalangan generasi muda.
“Kalau ini kita bumikan, insya Allah semua permasalahan yang ada di daerah ini bisa teratasi. Apalagi sekarang sedang marak minuman keras, narkoba, perselingkuhan, dan masalah sosial lainnya, yang membutuhkan peran seluruh pihak untuk mengatasinya,” kata Robby.

Robby juga berpesan kepada Majelis Tawassul Pademangan untuk bersama-sama dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan dan seluruh elemen masyarakat mencegah masuknya paham-paham radikalisme dan terorisme yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah Saw.
“Saya sangat berharap peran Majelis Tawassul Pademangan untuk generasi muda agar tidak terpapar dengan Narkoba, tawuran dan terorisme,” ujar Robby
Sementara itu Ketua Majelis Tawassul Pademangan P. Mulyono, menjelaskan, organisasi yang dipimpinnya tersebut memiliki tiga tujuan, yakni ilmu, akhlak, dan dakwah. Di bidang ilmu, Majelis Tawassul Pademangan
“Selama tiga hari para pemuda ini kami bina dengan menanamkan akidah ahlussunnah wal jamaah dan cinta kepada Rasulullah Saw,” tutur .Mulyono.
Tujuan lain dari berdirinya Majelis Tawassul Pademangan adalah pembinaan akhlak dan dakwah Ilallah. mengatakan, dakwah di jalan Allah dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mendatangi para pemuda dan mengajak serta memberikan dakwah kepada mereka untuk mencintai dan mengikuti ajaran Rasulullah Saw. Ceramah Agama di isi oleh Ustadz.Herlando dan ustadz Dika.(Sutarno)
Polhukam
Apa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing
Jakarta, hariansentana.com – DALAM konferensi pers bertajuk “LBH Maranatha, Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara” Panca Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua LBH Maranatha) dan Herbert Aritonang, S.H., S. Sos., (Sekretaris LBH) menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Tiur Mercy Sihombing.
Menurut mereka, gugatan hukum Mercy Sihombing terkait dugaan kecacatan formil dokumen milik Gibran Rangkabuming Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu cacat hukum.
“Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan atau edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN,” kata Herbet, di Jakarta, kemarin.
Menurut mereka, secara administratif, Surat Keterangan (Suket) merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.
“Surat keterangan (Suket) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling),” terang Panca Nainggolan.
Lebih lanjut, kata Panca, karena Suket tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian atas suket cukup dilakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.
“Sepatutnya Surat Keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah Suket yang masih memerlukan persetujuan lain. Pasalnya, menteri-lah yang mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” papar Panca.
“Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyetaran ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan,” sambung Panca menjelaskan.
Selain itu menurut mereka, Denny Indrayana dan Kawan-kawan melakukan kekeliruan fatal terkait upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024.
“Patut diluruskan adalah perjuangan dan upaya hukum mendiskualifikasi Gibran yang kini disengketakan oleh Denny ke MK sudah Daluarsa, sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN,” ujar Panca.
Selain itu, mereka mengungkapkan, sesungguhnya ada “Hidden Agenda” dibalik gugatan terhadap ijasah Jokowi dan Gibran. Mereka melihat ada elite politik dibalik orang-orang (pion-pion) yang kerap mengganggu Jokowi dan Keluarga.
“Jokowi dan Gibran akan terus diganggu hingga Pemilu 2029. Mereka yang mengganggu ingin negara inj kacau,” ungkap Herbet.
Selain itu, dari hasil penelusuran hariansentana.com diketahui, LBH Maranatha lahir dari Gereja HKBP Tg.Priok, nama lengkapnya “LBH Maranatha HKBP Ressort Tg.Priok” sesuai dengan plang yang terpampang di pagar halaman gereja.
Berdasarkan AD/ART, dibentuknya LBH Maranatha HKBP Tg.Priok bertujuan untuk sarana konsultasi dan pembelaan hukum kepada warga jemaat yang mengalami masalah hukum. bukan untuk masalah hukum sekuler apalagi diseret ke ranah politik.
-
Bodetabek5 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
-
Ibukota1 day agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Polhukam5 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Ibukota5 days agoPerkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

