Connect with us

Nasional

Ahli Waris Pendiri BANI Menangi Gugatan

Published

on

Kuasa hukum ahli waris pendiri BANI Anita.D.A Kolopaking, bersama ahli waris saat memberikan keterangan.

Jakarta, HarianSentana

Keluarga ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), resmi memenangkan persengketaan dari BANI versi Mampang. Hal ini dipastikan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan banding kelompok BANI Mampang, yang dipimpin oleh Husseyn Umar dan Krisnawenda. Dengan demikian persengketaan antara para ahli waris pendiri BANI dari Keluarga Harjono Tjitrosoebono dan Priyatna Abdurrasyid dengan pengurus BANI versi Mampang, telah berakhir pada kemenangan kubu ahli waris pendiri BANI, demikian disampaikan kuasa hukum ahli waris BANI versi Sovereign, Anita D. A Kolopaking, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

“Dalam amar putusan Kasasi MA tertanggal 29 Oktober 2019, menolak permohonan banding pengurus Bani versi Mampang, yakni Husseyn Umar`dan Krisnawenda, dan putusan kasasi MA juga memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel,” ujar Anita.

Dia mengatakan, dalam pokok perkara, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para pengugat yakni para ahli waris pendiri BANI, dan putusan juga menyatakan, bahwa kepengurusan BANI versi Mampang tidak sah dan tidak memiliki kedudukan hukum. Majelis juga menyatakan seluruh pengurus BANI Mampang demisioner, sesuai Pasal 4 Juncto Pasal 7 ayat (2) Statuta BANI tanggal 11 Oktober 2006. Majelis juga memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan asset BANI berupa unit perkantoran milik BANI yang terletak di Menara 165 Unit D lantai 8 seluas 375 M2 yang terletak di jalan TB. Simatupang Cilandak Jakarta Selatan beserta isinya,” tegas Anita.

Pihak ahli waris pendiri BANI meminta kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan untuk bersikap koperatif dalam proses penyerahan asset BANI kepada para ahli waris, tanpa adanya upaya paksa atau eksekusi.

“Kami berharap kubu Husseyn Umar dan kawan-kawan wajib menaati dan menghormati putusan nomor 674 yang telah inkracht. Apabila tetap menjalankan fungsi kepengurusan di BANI, maka tindakan tersebut dapat diancam delik pidana. Dan kemenangan ini juga merupakan penghormatan terhadap jasa-jasa para pendiri BANI, dan akan menjadi momentum penyatuan BANI versi Mampang dengan BANI versi Sovereign, sehingga nantinya hanya akan ada satu BANI sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Anita.

Arman Sidharta Tjitrosoebono selaku perwakilan ahli waris pendiri mengatakan, bahwa dirinya dan ahli waris lain tidak bermaksud untuk menguasai BANI yang didirikan oleh orang tuanya. Dirinya segera akan melakukan konsolidasi kepada para abriter untuk melakukan langkah-langkah, agar kedepannya tidak lagi terjadi sengketa.

“Kami selaku ahli waris pendiri BANI tidak berniat untuk menguasi BANI yang di dirikan orang tua kami, namun kami akan segera melakukan konsolidasi untuk menyelamatkan BANI, dengan cara mengajak para abriter baik yang ada di Mampang, maupun di Sovereign untuk duduk bersama menyelamatkan BANI. Sehingga BANI kedepan lebih profesional serta tidak menghilangkan hak-hak para ahli waris pendiri serta para abriter,” ucap Arman.

Adapun BANI didirikan pada 1977 atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pendiri BANI yaitu Soebekti, Marsekal (Purn) Suwoto Sukendar, Yulius Yahya, Harjono Tjitrosoebono, Priyatna Abdurrasyid dan Abubakar. Keenam pendiri kini telah meninggal dunia.

Berkaitan para pendiri telah meninggal dunia, maka peranannya akan diteruskan oleh ahli waris. Ahli waris yang dimaksud ialah Arman Sidharta Tjitrosoebono, Arno Gautama Harjono, Arya Paramite, Nurul Mayafaiza Permita Leila, Sariswati Permata Vitri, Mounti Rigveda Putra dan Dewi Saraswati Permata Suri.

Editor: Pangihutan S

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA — Diskusi publik bertajuk “Peran dan Fungsi Pelajar serta Pemuda dalam Mewujudkan Cita-cita Pendidikan Nasional” digelar, pada Sabtu (25/4/2026) di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Basecamp Demokrasi tersebut diikuti sekitar 35 peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Acara menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Haykal, selaku Ketua KBM Universitas Pamulang dan Rafli, tokoh pergerakan dari Universitas Atma Jaya. Diskusi dipandu oleh Tsafiq sebagai moderator.

Kegiatan dimulai pukul 16.00 WIB dengan pembukaan oleh moderator, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Basecamp Demokrasi, Nabil.

Dalam sambutannya, Nabil menekankan pentingnya membangun kontrol sosial pemuda dari tingkat paling dasar melalui wadah diskusi.

“Pelajar dan pemuda merupakan elemen penting dalam pendidikan, karena mereka yang langsung merasakan dampak kebijakan. Kritik perlu disampaikan secara konstruktif melalui diskusi, bukan dengan aksi anarkis,” ujarnya melalui keterangan, Sabtu (25/4).

Sesi pemaparan materi kemudian diisi oleh Haykal yang menyoroti dinamika dunia pendidikan saat ini.

“Pelajar harus mampu beradaptasi dengan perkembangan digital, sekaligus menyadari bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu pembenahan, baik dari sisi kultur maupun kebijakan,” kata Haykal.

Sementara itu, Rafli menekankan pentingnya penguatan dasar keilmuan serta budaya intelektual di kalangan pelajar. Menurutnya, pembelajaran di luar ruang kelas juga memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir kritis.

“Ruang kelas seharusnya menjadi tempat diskusi yang mendorong pemikiran kritis. Selain itu, pelajar perlu memahami isu nasional secara mendalam agar setiap gerakan memiliki arah dan solusi,” ungkap Rafli.

Diskusi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pengajaran, peran guru, serta pengelolaan anggaran pendidikan agar lebih merata, terutama di daerah terpencil.

Setelah sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan istirahat salat Maghrib, kemudian ditutup dengan pernyataan dari para narasumber.

Dalam penutupnya, Nabil mengajak peserta untuk terus belajar dan aktif mengeksplorasi dunia di luar pendidikan formal.

“Mahasiswa harus menjadi corong perubahan dalam dunia pendidikan. Teruslah belajar dan mencari mentor,” pesannya.

Senada dengan itu, Haykal menyampaikan bahwa, diskusi semacam ini diharapkan dapat berlanjut ke pertemuan berikutnya. Sementara Rafli mengingatkan pentingnya semangat belajar sepanjang hayat serta peran pelajar sebagai jembatan menuju perdamaian.

Acara ditutup pada pukul 19.00 WIB dengan penampilan akustik dari para pelajar, menandai berakhirnya kegiatan dalam suasana hangat dan partisipatif. (Red).

Continue Reading

Ibukota

Satpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan mewah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Penutupan dilakukan setelah izin usaha tempat hiburan tersebut dicabut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan penindakan berupa penutupan dan penghentian kegiatan usaha dilakukan terhadap White Rabbit PIK. Lokasi usaha berada di kawasan PIK, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Perkada terhadap tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku,” kata Satriadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan Bareskrim mabes Polri pada Maret 2026. Polisi turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi usaha White Rabbit, termasuk di PIK, Jakarta Utara. Pelaku dan sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

Atas hal itu, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan pemantauan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, White Rabbit PIK dinyatakan melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Atas pelanggaran itu, Disparekraf DKI kemudian mengusulkan pencabutan izin usaha. Usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dengan menerbitkan surat pencabutan perizinan berusaha pada 10 April 2026.

Izin usaha yang dicabut mencakup sejumlah kegiatan, mulai dari bar, restoran, rumah minum atau kafe, hingga karaoke yang berada dalam satu lokasi usaha tersebut.

Disparekraf DKI kemudian mengirimkan rekomendasi penutupan tempat usaha kepada Satpol PP pada 20 April 2026. Satpol PP kemudian melaksanakan penindakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan pada 21 April 2026.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

“Pemprov DKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan dan regulasi yang ada agar tercipta iklim usaha yang tertib dan berkeadilan,” ujar Satriadi.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Capai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pemerintah menargetkan pada Agustus 2026 pengiriman sampah organik ke TPST Bantar Gebang mulai berkurang, dan pada akhir Desember 2026 dihentikan sepenuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2027, hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST Bantar Gebang, sementara sampah lainnya diharapkan sudah dapat ditangani langsung dari sumbernya melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Pentingnya transformasi dalam pengelolaan sampah, baik dari sisi teknologi maupun manajerial, agar penanganan dapat berjalan efektif dan terukur. Selain itu, kawasan seperti hotel, restoran, industri, dan pasar didorong untuk mengelola sampahnya secara mandiri melalui pemilahan sejak awal.

Program pilah sampah ini juga menjadi langkah awal menuju penerapan sistem pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), yang membutuhkan kualitas sampah terpilah dengan baik dari masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program tersebut dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memilah sampah.

Melalui deklarasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung terciptanya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending