Connect with us

Uncategorized

BBM Impor Ancam Ketahanan Energi dan Ekonomi Nasional!

Published

on


Dalam Pasal 2 dan 3 Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM ditetapkan adanya 3 jenis BBM, yaitu 1) BBM Tertentu, berupa minyak tanah dan solar, 2) BBM Khusus Penugasan, berupa bensin RON 88, dan 3) BBM Umum, berupa berbagai jenis BBM selain jenis BBM 1) dan 2), seperti pertamax, solar non-subsidi, pertalite, avtur, dll. Karena rendahnya tingkat produksi minyak dan kapasitas kilang domestik, maka impor minyak mentah dan BBM telah berlangsung rutin sejak awal 2000an.
Dalam kondisi produksi migas nasional yang terus menurun, serta konsumsi BBM dan LPG domestik yang terus meningkat, maka defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan pun terus meningkat, terutama akibat tingginya impor migas. Situasi memburuk karena tidak optimalnya penggunaan EBT sebagai substitusi BBM. Sehingga peningkatan kedua jenis defisit ini semakin parah selama pemerintahan Jokowi, dan mencapai puncak pada 2018. Akibatnya, nilai tukar US$/Rp pun semakin tinggi, rata-rata Rp 14.200,- dalam 5 tahun terakhir, disbanding rata-rata hanya Rp 11.200,- per US$ selama pemerintahan SBY.
Guna mengurangi double deficit (perdagangan & transaksi berjalan) sejumlah program pun telah dicanangkan Jokowi sejak 2017-2018 yang lalu. Hal ini kembali dicanangkan pada awal bekerjanya Kabinet Indonesia Maju Oktober 2019 lalu. Salah satu program yang akan diintensifkan adalah peningkatan porsi CPO pada biodiesel dari B20 ke B30, hingga ke porsi lebih tinggi (di atas 50% atau B50). Ke depan kita berharap pemerintah konsisten membuat berbagai kebijakan operasional terkait dengan program Bxx tersebut, sehingga kondisi double deficit bisa turun dan ketahanan energi nasional pun meningkat. Mari kita evaluasi.
Program pencampuran CPO ke BBM jenis solar ternyata sudah dicanangkan sejak 2008 melalui Permen ESDM No.32/2008, dengan target B10 pada 2015. Guna meningkatkan porsi CPO dalam BBM solar, Permen ESDM No.32/2008 kemudian dikoreksi oleh Permen ESDM No.25/2013, sehingga implementasi B20 ditargetkan tercapai pada 2016. Selanjutnya, mandatori penggunaan CPO direvisi lagi melalui Permen ESDM No.12/2015 dengan target B30 pada 2020 untuk sektor-sektor transportasi PSO dan non PSO, serta industri dan komersial.
Merujuk pada visi, kebijakan dan program, kita memang sudah cukup canggih. Namun bicara implementasi, ternyata pemerintah sering tidak konsisten dan tidak pula cukup bertenaga untuk tidak mengatakan bak bebek lumpuh. Misalnya, pemerintah tak cukup berdaya menghadapi pemilik perkebunan sawit atau produsen CPO untuk menjamin alokasi CPO bagi program Bxx, terutama saat harga CPO dunia sedang naik. Sehingga target-target yang sudah dicanangkan sejak 2008 atau 2013 melalui Permen-permen ESDM pun tidak pernah tercapai!
Untuk pelaksanaan program B30 pada 2020, pemerintah telah pula menerbitkan Kepmen ESDM No.227 K/10/MEM/2019 Tentang Uji Coba Pencampuran BBN Biodiesel 30% (B30) ke dalam BBN Solar, yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019. Bagaimana prospek tercapainya program? Tentu hal tersebut kembali tergantung pada sikap dan kebijakan pemerintah, antara lain apakah akan tetap konsisten, kuat menghadapi produsen-produsen CPO kelas kakap, dan juga mafia minyak.
Terkait mafia minyak, rakyat curiga bahwa diperluasnya distribusi dan penjualan BBM RON 88 ke seluruh Indonesia merupakan upaya mafia untuk meningkatkan volume penjualan dan impor BBM bensin, RON 88. Untuk itu pemerintah telah merevisi Perpres No.191/2014 dengan Perpres No.43/2018, sehingga distribusi bensin yang tadinya dilarang di Jawa, Bali dan Madura, berubah menjadi diperbolehkan. Padahal, jika pembatasan berlanjut sesuai Perpres No.191/2014, minimal defisit fiskal bisa turun atau impor bensin pun bisa turun.
Mafia minyak selalu berkepentingan meningkatkan volume impor minyak mentah dan BBM, tidak peduli apakah hal tersebut akan mempengaruhi target penurunan double deficit dan program Bxx. Terlepas apakah terkait dengan mafia atau tidak, faktanya pemerintah/BPH Migas telah memberi izin kepada beberapa badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan raksasa asing seperti BP, Shell dan Exxon untuk mengimpor BBM, terutama BBM umum, termasuk solar non-subsidi.
Pemberian izin impor kepada badan-badan usaha di atas antara lain dapat membuat target B20 atau B30 tidak tercapai, defisit neraca perdagangan tetap tinggi dan peran Pertamina mendukung ketahanan energi semakin rendah. Dalam hal ini badan-badan usaha yang berpatner dengan asing berpotensi melanggar aturan akibat moral hazard atau memanfaatkan lemahnya pengawasan. Untuk meraih keuntungan lebih besar, mereka dapat memilih untuk mengimpor dan menjual BBM jenis solar 100% dibanding harus mencampur dengan biodiesel.
BBM solar yang diimpor badan-badan usaha asing tersebut pun memang berasal dari kilang milik perusahaan terafilisasi di Singapore. Selain itu, konsumen pasti memilih minyak solar murni 100% dibanding yang bercampur biodiesel. Jika perusahaan-perusahaan tersebut dibiarkan terus melakukan praktek-praktek yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan pemerintah terkait B20 atau B30, maka jelas target pengurangan double deficit pun akan gagal.
Pada prinsipnya, pemberian izin bagi badan usaha mengimpor BBM tertentu, jelas bertentangan dengan Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945, yakni bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Dalam hal ini peran penguasaan negara dijalankan oleh Pertamina. Karena itu, walaupun badan usaha swasta/asing dapat berbisnis di sektor hilir migas sebagaimana diatur dalam UU Migas No.22/2001 dan PP No.36/2004, namun dengan adanya Putusan MK No.36/2012, maka peran swasta tersebut mestinya dibatalkan. Peran importir BBM mestinya diberikan hanya pada Pertamina yang seharusnya juga berperan sebagai aggregator.
Selain hal di atas, Pasal 11 (a) Peraturan BPH Migas No.09/P/BPH Migas/XII/2005 antara lain telah mengatur bahwa penunjukan langsung sebuah badan usaha melakukan pengadaan BBM wajib memenuhi ketentuan perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang. Ternyata ketentuan tersebut telah dilanggar. Badan-badan usaha pengimpor BBM tersebut tidak peduli dan merasa perlu memenuhi kepentingan strategis nasional sesuai Peraturan BPH Migas No.09/P/BPH Migas/2015.
Bahkan dengan besarnya volume impor BBM yang dilakukan badan-badan usaha swasta, BBM solar yang dihasilkan kilang Pertamina mengalami kelebihan pasokan. Mereka tidak berminat membeli dari Pertamina, mungkin karena sejumlah alasan. Namun dikaitkan dengan target Presiden Jokowi mengurangi defisit neraca perdagangan, maka hal paling mendasar ini sudah pasti tidak tercapai! Sebab, izin impor tetap dibiarkan oleh pemerintah/BPH Migas pada kondisi kilang Pertamina mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bagi Pertamina, kondisi sistemik, terencana dan inkonstitusional yang sarat kepentingan oligarkis di atas tidak saja menambah beban operasi karena kilang-kilang BBM tidak beroperasi secara penuh, tetapi juga mengurangi pangsa pasar dalam bisnis solar. Lambat laun porsi bisnis BBM Pertamina akan terus digerogoti, kinerja keuangan korporasi secara umum menurun, kemampuan untuk melakukan cross-subsidy ke daerah-daerah minim konsumen dan wilayah 3T pun ikut menurun. Sehingga ketahanan energi nasional pun akan ikut pula terancam menjadi lebih buruk.
Lebih lanjut dari kondisi di atas, dengan semakin meningkatnya porsi BBM yang diimpor oleh swasta untuk memenuhi kebutuhan domestik, maka rencana pembangunan kilang baru Pertamina (refinery development master plan, RDMP) menjadi terganggu atau tidak sepenuhnya relevan. Padahal Presiden Jokowi telah berulang-kali mengatakan bahwa proyek RDMP harus segera terbangun, dan telah dikonfirmasi oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, terutama untuk mengurangi double deficit.
Jika ditinjau dari sisi lain, “kebijakan” pemberian izin impor kepada badan-badan usaha yang terafiliasi dengan asing tersebut dapat saja merupakan hal yang terkait dengan kepentingan oligarki dan mafia minyak untuk menghambat pembangunan kilang-kilang baru di Indonesia. Asing-asing yang memiliki kapasitas produksi BBM yang sangat besar di Singapore, yang baru saja meningkatkan kapasitas produksi, sudah pasti sangat berkepentingan untuk terus mengekspor BBM ke Indonesia.
Bersama-sama dengan mafia migas, asing dan badan-badan usaha yang terafiliasi dengan asing “dapat dianggap” berusaha menghambat pembangunan proyek-proyek RDMP. Karena itu, tak heran jika proyek-proyek RDMP tersebut gagal terbangun sesuai target, dan Indonesia akan terus hidup dengan kilang-kilang tua Pertamina yang biaya produksinya semakin tidak efisien. Sehingga dengan produk-produk BBM yang lebih mahal, maka produk-produk BBM impor milik asing akan semakin mendominasi di Indonesia. Jika sudah demikian, apakah keseluruhan proyek masih relevan?
Kita menghargai niat Presiden dan Kabinet Indonesia Maju untuk menekan double deficit, antara lain dengan program-program Bxx, RDMP dan peningkatan porsi EBT, dll. Namun tampaknya program-program tersebut tidak dijalankan secara konsisten dan “sepenuh hati”. Kepentingan mafia dan oligarki tampanya masih berpengaruh dan mengintervensi. Misalnya, jika pembangunan listrik panas EBT bumi ingin digalakkan, mengapa diterbitkan peraturan pricing listrik yang justru menghambat? Jika volume impor BBM ingin diturunkan, mengapa pula sejumlah badan usaha diizinkan impor padahal produksi domestik tersedia?
Akhirnya kita Cuma bisa berharap semoga pemerintah tidak bersikap lain kata dengan perbuatan, tetapi konsisten dengan rencana yang sudah disusun. Rakyat tidak butuh retorika pemberantasan mafia, tetapi jejak-jejak intervensi atau bahkan peran mafia masih terasa dalam berbagai praktik kebijakan di lapangan. Jika mafia dan oligarki terus terlibat dalam pembuatan kebijakan dan program-program strategis pemerintah, maka jangan harap target double deficit akan tercapai. Bahkan yang terjadi bukan saja ketahanan energi akan semakin turun, tetapi ketahanan ekonomi nasional pun akan memburuk. Kita butuh konsistensi, bukan retorika!

Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend

Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Seorang konsumen berinisial SL mengeluhkan lambannya proses pengalihan kepemilikan nomor telepon (change ownership) yang diajukan sejak Januari 2022 di Gerai Kantor Pusat Indosat, Jakarta Pusat.

Hingga memasuki tahun 2026, status kepemilikan nomor tersebut disebut masih belum berubah, meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal pengajuan.

Kondisi ini dinilai merugikan konsumen karena tagihan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Permasalahan tersebut bermula ketika SL bersama rekannya IC mendatangi Gerai Kantor Pusat PT Indosat Ooredoo Hutchison di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada 2 Januari 2022 untuk mengurus pengalihan kepemilikan atas dua nomor telepon, yakni 0815 xxx dan 0816 xxx.

“Seluruh dokumen syarat sudah diserahkan lengkap pada pengurusan pertama tanggal 2 Januari 2022,” kata SL dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut SL, saat itu proses pengurusan dilayani oleh petugas Indosat bernama Shelmy.

Seluruh dokumen administrasi yang diminta disebut telah dipenuhi, termasuk pengisian formulir resmi dan penyerahan dokumen pendukung.

Bahkan setelah proses administrasi selesai, petugas Shelmy menyampaikan bahwa pengalihan kepemilikan telah berhasil dilakukan.

Kartu SIM lama kemudian diganti dengan kartu baru, dan SL mengaku mendapat konfirmasi bahwa status kepemilikan akan otomatis beralih setelah kartu baru aktif.

Namun beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 14 Mei 2022, SL dan IC kembali mendatangi gerai karena mendapati bahwa data kepemilikan nomor tersebut ternyata belum berubah.

Dalam kunjungan kedua itu, mereka bertemu dengan petugas lain bernama Lian, yang menyampaikan bahwa Shelmy sedang cuti.

Lian kemudian menawarkan diri untuk membantu proses lanjutan dan meminta kembali dokumen pendukung, termasuk Kartu Keluarga (KK).

Belakangan, menurut SL, pernyataan tersebut terbukti tidak benar.

Dalam keterangannya, SL menyebut bahwa pernyataan petugas Lian yang menyebut Shelmy sedang cuti merupakan kebohongan.

Pasalnya, pada saat yang sama atasan petugas tersebut datang dan menyampaikan bahwa Shelmy sebenarnya tidak sedang cuti.

Karena tidak membawa dokumen fisik saat itu, SL langsung mengirimkan foto KK melalui aplikasi WhatsApp kepada Lian.

SL mengaku mempertanyakan alasan dimintanya kembali dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan lengkap.

“Kenapa harus mengirimkan dokumen lagi? Padahal seluruh dokumen syarat sudah diserahkan lengkap pada pengurusan pertama tanggal 2 Januari 2022,” ujar SL.

Menurut dia, Lian kemudian menjelaskan bahwa proses harus diulang kembali sebagai permohonan baru dan meminta agar pengurusan sebelumnya dianggap tidak berlaku.

Pernyataan tersebut dinilai SL sebagai tindakan yang tidak profesional dan menyesatkan, karena sebelumnya petugas Shelmy telah menyatakan bahwa proses pengalihan kepemilikan sudah berhasil dilakukan.

Karena proses verifikasi ulang membutuhkan waktu lama dan jam operasional gerai hampir berakhir, pihak Indosat menyarankan agar pengurusan selanjutnya dilanjutkan melalui komunikasi WhatsApp di bawah supervisi Shelmy.

Sejak saat itu, kata SL, dirinya harus aktif melakukan follow-up untuk menanyakan perkembangan proses pengalihan kepemilikan nomor.

Pada 14 Mei 2022, petugas Shelmy menjelaskan bahwa dalam sistem terdapat keterangan “Eligibility Not Clear”, yang dikaitkan dengan dugaan adanya tunggakan tagihan pada nomor lain sehingga proses pengalihan ditangguhkan.

Namun SL membantah adanya tunggakan tersebut. Ia menyatakan seluruh pembayaran selama ini dilakukan secara otomatis melalui kartu kredit atau sistem autodebit.

Pada 26 Mei 2022, ia kembali melakukan follow-up kepada pihak Indosat. Meski demikian, petugas masih menanyakan persoalan tunggakan yang sama.

Baru pada 27 Mei 2022, setelah berulang kali melakukan tindak lanjut, pihak Indosat menyatakan bahwa seluruh tagihan telah dinyatakan lunas dan proses pengalihan tinggal menunggu tahap eskalasi untuk penyelesaian akhir.

Namun hingga kini, pengalihan kepemilikan nomor tersebut disebut belum pernah terealisasi.

Tagihan atas kedua nomor telepon tersebut masih terus terbit atas nama IC, yang menunjukkan bahwa status kepemilikan belum berubah sejak pengajuan pertama pada Januari 2022.

SL menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya kelalaian sistematis dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan administrasi. Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang tidak benar dari petugas, mulai dari klaim bahwa proses telah berhasil dilakukan hingga informasi yang menyebut petugas sedang cuti.

“Pengabaian proses selama lebih dari empat tahun menunjukkan ketiadaan tanggung jawab pelaku usaha atas jasa yang ditawarkan, yang berakibat pada kerugian materil dan imateril bagi konsumen,” kata SL.

Sebagai perusahaan telekomunikasi besar dan perusahaan publik, lanjut dia, sangat tidak wajar apabila proses administrasi sederhana seperti pengalihan kepemilikan nomor membutuhkan waktu bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

SL juga menegaskan bahwa tindakan petugas yang memberikan informasi tidak benar tersebut dinilai sebagai bentuk kebohongan kepada konsumen dan memperparah kerugian yang dialami.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Indosat terkait keluhan tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Jelang Lebaran, Bendahara PWI Pokja Walikota Jakut Berikan THR kepada Anggota

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, suasana kebersamaan terasa hangat di lingkungan Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Walikota administrasi Jakarta Utara. Pengurus Pokja PWI menunjukkan kepedulian dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota yang hadir dan aktif dalam kegiatan organisasi.

Kegiatan berbagi ini diprakarsai langsung oleh Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Sunarno, bersama Sekretaris Rahmat Mauliady dan Bendahara Musliady, sebagai bentuk apresiasi sekaligus mempererat solidaritas di antara para anggota.

Ketua Pokja PWI Kantor Walikota administrasi Jakarta Utara, Sunarno, mengatakan bahwa momentum Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat silaturahmi dan kebersamaan antar sesama wartawan.

“Ini adalah bentuk kebersamaan kita di keluarga besar Pokja PWI Walikota Jakarta Utara. Kami ingin berbagi kebahagiaan menjelang Idul Fitri, sekaligus mempererat hubungan antar anggota,” ujar Sunarno.Senin(16/3/2026)

Sementara itu, Sekretaris Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Rahmat Mauliady bersama Bang Adi Bendahara (pengusaha) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian pengurus kepada anggota yang selama ini turut berkontribusi menjaga kekompakan organisasi.

“Semangatnya adalah kebersamaan. Mudah-mudahan apa yang kami berikan ini bisa sedikit membantu dan menjadi penyemangat bagi rekan-rekan anggota dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” kata Rahmat.

Hal senada disampaikan Bendahara Pokja PWI Walikota Jakarta Utara Musliady yang menegaskan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan inisiatif bersama pengurus sebagai bentuk perhatian kepada anggota.

“Kami ingin menjaga kekeluargaan di organisasi ini. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut sebagai tradisi baik di Pokja PWI Walikota Jakarta Utara,” ujar Musliady.

Salah satu anggota penerima THR mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh para pengurus.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Bagi kami ini bukan hanya soal bantuan, tetapi juga bentuk kepedulian dan kebersamaan di antara sesama anggota,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pokja PWI Walikota Jakarta Utara berharap semangat kebersamaan dan solidaritas antar wartawan terus terjaga, terutama dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menjaga kekompakan organisasi.

Aki Cipto Umboro wartawan Senior Sangat mengaspresiasi kegiatan ini semoga Saudaraku Bang Adi diberikan kesehatan dan banyak rezekinya Usahanya tambah maju dan sukses.’ Ungkapnya.(Sutarno)

Continue Reading

Advertorial

Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami: Implementasi Akselerasi Transformasi Polri

Published

on

By

Oleh: Prof. Dr. Komjen Pol Cryshnanda Dwilaksana, M.Si

Hariansentana.com – Mampu bangkit berdiri dan melangkah menunjukkan sehat waras tidak stroke, tidak malas, aktif proaktif dan sadar. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara memerlukan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Bangsa yang merdeka bercita cita mensejahterakan rakyatnya memajukan bangsanya berdaya tahan berdaulat dan diselenggarakan dalam keadilan sosial.

Para Bapak Bangsa telah merintis menunjukkan kesadarannya kegigihan keberaniannya mendirikan bangsa ini. Mereka mampu mengatasi perbedaan menyatukan kepentingan bahkan rela berkorban. Lawan dan usir penjajah. Merdekakan bangsa ini dari penjajah. Pekik merdeka terus berlumandang hingga mampu diproklamasikannya kemerdekaan indonesia oleh
Sukarno Hatta yang menjadi wakil atau atas nama bangsa Indonesia.

Para Bapak Bangsa sadar benar apa dan siapa yang ada di dalam nya. Amanat konstitusi yg salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Makna di balik kalimat itu tentu sangat dalam mendasar sebagai pilar dan ruh agar bangsa ini tetap ada. Musuh bangsa ini paska penjajahan adalah kebodohan dan keserakahan dari sesama anak bangsa. Bagai tubuhnya sendiri yang dilawan jantung, paru paru maupun hatinya sendiri. Sehebat apapun, dia akan hancur bahkan mati.

Polri di dalam pemolisiannya membangkitkan daya tahan, daya tangkal bahkan daya saiang secara nasional dalam konteks keamanan dalam negeri, yang mengacu pada Tri Brata dsn Catur Prasetya. Polri dalam pemolisiannya menunjukan hati dan jiwanya sebagai patriot untuk terus menginspirasi dan menggelorakan ke seluruh lini kehidupan para anak bangsa.

Jiwa kepahlawanan ini yang menjadi bagian kekuatan Polri untuk tegar teguh, tahan banting dan gigihnya dalam menjaga bangsa ini untuk tetap ada dan lestari sepanjang sejarah. Konflik dan pontensi konflik terus menerus menggerus dan berupaya menghancurkan dari dalam maupun luar. Kekuatan jiwanya Polri sadar bahwa pemolisiannya terus berbenah bangkit berdiri melangkah bagi keutamaannya yaitu: kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban yang profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Di era post truth kesadaran maupun kewarasan sangat diperlukan agar jangan lemah dan terus dibodoh bodohi, diadu domba dan diberdayakan karena ketololan, ego serta keserakahannya.

Hidupnya suatu bangsa yang bangkit adalah bangsa yang berdaulat berdaya tahan berdaya saing yang mampu memberdayakan semua elemen dan potensi anak bangsa yang dimilikinya. “Rukun agawe santosa, Bhineka tunggal ika”. Mampu menerima memahami dan menghayati serta membanggakan perbedaan sebagai kekayaan dan kebanggaan. Kedigdayaan bangsa yang bangkit ditunjukkan dengan rukun mampu menyelesaikan konflik secara beradab. Politik waras dengan adil bijaksana dan mensejahterakan.

Ketulusan kesadaran tanggung jawab Polri secara sosial maupun pribadi merupakan wujud karakter anak bangsa yang bangkit sehat waras untuk profesional, cerdas, bermoral dan modern untuk menjadikan bangsanya terhormat bermartabat, berdaulat dan rakyatnya cerdas bekerja keras makmur sejahtera.

Dengan passion “bagimu negeri jiwa raga kami”.
Akselerasi transformasi Polri dalam pemolisiannya sebagai anak bangsa setidaknya:

  1. Memiliki karakter transformasional, yang dibangun berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam kejujuran, kebenaran dan keadilan.
  2. Memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa patriotisme.
  3. Memiliki pemahaman dan mampu mengimplementasikan keutamaan hidup berbangsa dan bernegara.
  4. Memiliki wawasan dan pengetahuan serta kampuan menghadapi era global, era digital maupun era kenormalan baru.
  5. Memiliki pengetahuan dan kemampuan manajerial maupun operasional dalam menghadapi situasi krisis/ fakta brutal / situasi emerjensi maupun kontijensi.
  6. Memiliki keberanian untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.
  7. Memiliki kesiapan menghadapi ancaman, tantangan, tuntutan, harapan dan kebutuhan di masa kini.
  8. Memiliki kemampuan untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik.
  9. Mampu menjadi ikon petugas yang profesional, cerdas bermoral dan modern.
  10. Mampu membangun kepercayaan publik, dalam mendukung keamanan dalam negeri dan pembangunan nasional.

Di era digital maupun era new normal pemolisian dalam negara yang demokratis pemolisiannya profesional, cerdas, bermoral dan modern berbasis:

  1. Supremasi hukum,
  2. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  3. Transparan,
  4. Akuntabel,
  5. Berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat,
  6. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.

Implementasi agar Polri mandiri sejalan dengan cita cita Reformasi setidaknya ada:

  1. Political will/Kebijakan Politik yang menempatkan Polri di bawah Presiden,
  2. Polri sebagai polisi nasional yang mengimplementasikan Democratic Policing,
  3. Birokrasi Polri menunjukan birokrasi yang rasional atau berbasis kompetensi dengan pendekatan yang impersonal. Pemolisiannya merefleksikan Budaya Organisasi yang berbasis pada Keutamaannya yaitu bagi: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban,
  4. Perilaku Organisasinya menunjukan: Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern,
  5. Pemimpin dengan Kepemimpinannya yang Transformatif: Berani Belajar dan Memperbaiki Kesalahan di Masa Lalu, Siap di Masa Kini dan Mampu Menyiapkan Bagi Masa Depan yang Lebih Baik,
  6. Sistem Administrasinya menjabarkan Model Smart Policing sebagai Model Pemolisian di Era Digital dalam Era Kenormalan Baru,
  7. Sistem Operasionalnya yang bersifat Rutin, Khusus maupun Kontijensi dapat memberikan Pelayanan Publik bidang: Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi, Kemanusiaan yang berkualitas Prima (Cepat Tepat Akurat Transparan Akuntabel Informatif dan Mudah Diakses).
    Basisnya pada SOP yang berisi: Job Discription, Job Analysis, Standardisasi Keberhasilan Pelaksanaan Tugas, Sistem Reward and Punishment dan Etika Kerja (Apa yang Jarus dilakukan dan Apa yang tidak boleh dilakukan),
  8. Membangun SDM sebagai Aset Utama Polri yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern di seluruh Siklus Administrasi SDM: Rekrutmen, Pendidikan dan Latihan, Penggunaan dan Penempatan, Perawatan SDM hingga Pengakhiran Dinas dilakukan Berbasis Moral dan Literasi agar Perilakunya menunjukan kualitas Profesionalismenya, Kecerdasannya, Moralitasnya dan Modernitasnya,
  9. Pengelolaan Logistik dan Anggaran maupun Sistem Operasional Pemolisiannya Berbasis Kinerja maupun Kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan secara: Moral, Hukum, Administrasi, Fungsional maupun Sosial,
  10. Polisi dalam Pemolisiannya menunjukan sebagai: Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan yang menjadi Ikon: Keindonesiaan, Kebhayangkaraan, Anti Korupsi, Anti Narkoba.

Polri merefleksikan demokrasi dalam pemolisiannya melalui “Supremasi sipil dan Supremasi Hukum” dalam konsep demokrasi “Hukum Menjadi Panglimanya” yang berarti kekuasaan atau dominasi kekuasaan sipil, seperti pemerintah dan parlemen, memiliki kontrol atas kekuasaan atau kewenangan dan tidak sebaliknya. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending