Connect with us

Polhukam

Pemolisian Dengan Pendekatan Seni, Budaya dan Pariwisata sebagai Jembatan Peradaban

Published

on

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA , SENTANA – Seni merupakan bahasa universal yaitu kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Seni, budaya dan pariwisata dapat menjadi jembatan atas saluran komunikasi sosial, berbagai kepentingan dari idiologi religi politik kemanusiaan hingga membangun solidaritas sosial. Seni, budaya dan pariwisata juga untuk mengatasi berbagai konflik dengan cara beradab. Seni: suara, gerak, rupa, nada, kata/sastra menunjukkan budaya sebagai kekayaan bangsa sekaligus refleksi peradabannya.

Tatkala berbicara kebudayaan sebagai fungsi maka yang dilihat adalah apa yang ada di balik fenomena, berupa keyakinan, pemikiran, konsep bahkan teori yang digunakan secara selektif prioritas untuk mengeksploitasi sumber daya atau mendistribusikan sumber daya.

Dengan seni, budaya dan pariwisata kebuntuan akan komunikasi sosial dan kebuntuan akan pemecahan masalah primordial dapat disalurkan melalui berbagai simbol atau ikon atau tanda. Katarsis kepenuhan kesesakkan jiwapun dappat disalurkan. Seni budaya dan pariwisata ikonnya menjembatani bukan membangun tembok pemisah. Kepentingan atas hidup dan kehidupan.

Dengan ikon atau tanda maka penggunaan tafsir dan imajinasipun akan berkembang. Apa yang dilihat dikatakan dan disampaikan tidak sebatas pada satu sisi namun dapat dengan cara yang holistik atau sistemik. Penjabaran atas seni, budaya dan pariwisata dalam kehidupan ini akan berkembang pada kebudayaan yang menunjukkan karakteristiknya sesuai dengan corak masyarakat yang variatif. Kebhinekaan atau perbedaan menjadi sesuatu yang biasa dan menjadi kekuatan sekaligus kekayaan. Pendekatan atas seni, budaya dan pariwisata sebagai jembatan peradaban dapat di lihat bagaimana sejak jaman renaisance ditunjukkan dari karya leonardo da vinci dalam sketsa orang dengan ekspresi yang berlebihan maupun dalam kajian ilmiahnya. Karya Michelangelo pada last judgement yang menggambarkan tokoh terhormat dalam visual tokoh berdosa berat. Karya Fransisco de Goya dari spanyol yang menggambarkan kritik sosial penembakan Mei, Maya yang telanjang, foto keluarga kerajaan dengan wajah wajah ideot. Karya karya Honore Daumier yang sarat dengan kritik sosial yang karikatural atau sindiran. Penangkapan Pangeran Diponegoro karya Raden Saleh nampak bagaimana kepala orang bule digambarkan tidak proporsional sedikit lebih besar sedangkan gambar orang orang Jawa atau pengikut Pangeran Diponegoro begitu perfek.

Karya karya Raden Saleh lainnya berupa perkelahian antara banteng dengan harimau maupun perkelahian dengan singa, perburuan yang merupakan suatu simbol perlawanan terhadap kolonialisme melalui seni yang ikonik. Karya karya pada masa orde baru orde reformasi sarat dengan kritik atau sindiran atas politik hukum kemanusiaan hingga ketidak adilan. Gambar-gambar karikatur mulai muncul pada masa pra kemerdekaan yang menjadi tajuk visual pada surat kabar. Kita dapat melihat karya-karya Agustin Sibarani, GM Sudarta, Pramono Pramoedjo, Dwi koendoro, Priyanto Sunarto, dll.

Karya karya karikatur yang kartunal menjadi trend karikatur kritis namun ada humornya. Mempletat pletotkan wajah pejabat atau oramg orang terkenal memerlukan kepiawaian tersendiri untuk melebih lebihkan yang lebih dan mengurang ngurangi yang kurang. Pemikiran dan kepiawaian menggambar menjadi suatu kesatuan memvisualkan ide gagasan dalam karikatur yg kartunal. Dalam nada dan suara lagu dengan syair balada atau lagu lagu ala country yang dinyanyikan Iwan Fals, Doel Sumbang, Leo Kristi, Franky Sahilatua dll juga merupakan penggabungan imajinasi atas kritik melalui analogi kehidupan sosial, misal saja lagu: Umar Bakri, si Gali, Ambulan zigzag, Sarjana muda dsb. Lagu lagu jenaka dari Doel sumbang dalam bahasa Indonesia maupun Sunda. Lagu lagu orkes sinten remen. Penampilan teater Gandrik, teater Koma, indonesia kita, hingga ludruk. Jula juli Kartolo juga menunjukkan adanya kritikan yg dg humor. Novel karya Pramudya Anantatoer karya Tetralogi pulau Buru, Nyanyi sunyi seorang bisu, Gadis pantai dsb. Karya Novel Romo Mangun: Romo Rahadi, Burung burung manyar, Lusi Lindri, Genduk Duku, Roro Mendut dsb.

Tulisan Gerundelan Orang Republik dan banyak lagi lainnya. Tarianpun dapat sebagak simbol ritual hingga kritik sosial. Seperti : Bedoyo Ketawang, hingga tari tari modern karya Bagong Kusudiarjo, Didik Nini Thowok dsb. Puisi dan syair syair lebh mengarah pada kritik dari yang lembut hingga tajam. Lihat saja syair Chairil Anwar, Rendra, Sapardi Djoko Damono, Joko Pinurbo dll. Seni, budaya dan pariwisata dalam pendekatan pemolisian menjadi jembatan peradaban. Kawasan pariwisata masa pra sejarah, masa kerajaan, masa kolonial hingga masa kini sangat beragam.

Namun sering kali seni, budaya dan pariwisata hanya sebatas pelengkap saja. Dengan political will yang kuat akan seni budaya dan pariwisata terus berkembang dalam olah jiwa, olah rasa, olah pikir dan olah raga. Olah rasa dibiarkan bagai bibit-bibit unggul hidup di tengah ilalang. Bagi yang dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Pendekatan seni, budaya dan pariwisata memanusiakan manusia dan demi semakin manusiawinya manusia. Tentu saja anti premanisme yang kontra produktif dan menginjak injak hukum, kemanusiaan dan merusak peradaban. ***

Polhukam

LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.

Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.

Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.

“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.

“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.

Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.

“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)

Continue Reading

Polhukam

Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.

Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.

Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.

Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.

“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?

Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.

Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).

Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.

Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.

Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.

Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.

Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.

BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.

Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.

Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.

Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.

Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”

Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.

Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.

Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.

Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.

Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.

Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu

Published

on

By

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.

Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).

“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.

Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.

“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.

Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.

“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.

“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron

Continue Reading
Advertisement

Trending