Polhukam
THMP Ungkap Kekecewaan Jokowi: Kasus di Polda Metro Disebut Diintervensi Pihak Berkepentingan
JAKARTA — Tim Hukum Merah Putih (THMP) belum lama ini diterima bersilaturahmi dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Sumber, Solo, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, hanya rombongan THMP yang diterima langsung oleh Jokowi tanpa kehadiran relawan lainnya. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebut Jokowi mengumpulkan relawan di Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah.
Rombongan THMP terdiri dari C. Suhadi, M. Eddy Gozali, M. Kunang, Weldi, dan sejumlah anggota lainnya dengan total delapan orang. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam lima menit.
“Dalam pertemuan itu fokus pembicaraan tidak membahas politik yang berat. Kami lebih banyak berbincang santai, termasuk menanyakan kondisi kesehatan Pak Jokowi yang terus membaik,” ujar Koordinator THMP, C. Suhadi, dalam keterangan persnya, Senin (25/5/2026).
Menurut Suhadi, Jokowi juga menjelaskan bahwa kunjungannya ke berbagai daerah bukan semata-mata terkait kepentingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melainkan karena adanya undangan langsung dari masyarakat.
“Pak Jokowi menyampaikan sudah banyak daerah yang meminta beliau hadir. Mungkin itu bentuk kerinduan masyarakat kepada sosok yang pernah memimpin bangsa ini selama dua periode,” katanya.
Suhadi menilai, di era kepemimpinan Jokowi, stigma pembangunan yang Jawa-sentris berhasil dihapus melalui pemerataan pembangunan hingga ke wilayah terluar Indonesia, termasuk Papua.
“Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga pemerataan daya beli seperti kebijakan BBM satu harga. Langkah berani seperti itu jarang dilakukan presiden sebelumnya,” ujarnya.
Di sela perbincangan, kata Suhadi, pembahasan kemudian mengarah pada perkembangan kasus laporan pidana yang ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, Jokowi mengaku kecewa karena kasus tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan.
“Menurut beliau, lambatnya penanganan kasus bukan karena penyidik Polda Metro tidak bekerja, tetapi karena adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kasus ini sampai ke persidangan,” tutur Suhadi.
Ia mengatakan Jokowi justru mengapresiasi kerja penyidik karena telah mengumpulkan banyak barang bukti, termasuk dokumen lama seperti resi pembayaran masuk Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pak Jokowi menyebut penyidik bekerja sangat detail. Bahkan bukti-bukti yang sebelumnya tidak terpikirkan ternyata dimiliki penyidik,” lanjutnya.
Suhadi juga mengungkapkan bahwa menurut Jokowi, perkara tersebut sebenarnya telah berstatus P-21. Namun hingga kini belum diumumkan secara resmi.
“Beliau menduga ada kepentingan dari orang-orang besar yang berupaya menghambat agar kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Jokowi disebut ingin perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan agar dapat menjadi ruang pembuktian atas tuduhan terhadap dirinya.
“Pak Jokowi ingin menunjukkan langsung ijazah SD, SMP, SMA hingga perguruan tingginya di pengadilan agar masyarakat mendapat kepastian bahwa ijazah tersebut asli,” ujar Suhadi.
Ia menambahkan, Jokowi juga meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Beliau menegaskan ini murni kasus pribadi, bukan menyangkut negara. Karena itu beliau meminta keadilan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Suhadi menilai sikap Jokowi dalam menghadapi persoalan tersebut menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa menggunakan pengaruh kekuasaan.
“Kami justru terperangah karena Pak Jokowi tidak menggunakan cawe-cawe kekuasaan dalam menghadapi kasus ini. Beliau memilih tetap menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polhukam
Beni Biki Soroti Kegaduhan di BPN Jakut: Masyarakat dan Insan Pers Berhak Diperlakukan Setara
Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan pelayanan publik kembali menjadi perhatian. Tokoh masyarakat Jakarta Utara. menyesalkan terjadinya demo oleh insan press.
Beni biki Keluarga korban tragedi Tanjung Priok, meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Uun Din Parunggi memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya perlakuan berbeda.
Menurut Beni, kantor ATR/BPN merupakan ruang publik pelayanan masyarakat sehingga setiap warga yang datang dengan kepentingan yang sah harus mendapatkan perlakuan yang baik, sopan, dan profesional.
Ia secara khusus menyoroti pelayanan terhadap insan pers. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Jangan pernah membeda-bedakan masyarakat, terlebih terhadap insan pers. Wartawan datang bukan untuk mencari masalah, tetapi menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik,” ujar Beni Biki.
Beni menilai, kemudahan memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Sebaliknya, pelayanan yang dianggap berbelit atau adanya perlakuan berbeda dapat menimbulkan persepsi negatif.
Karena itu, ia meminta Kepala BPN Jakarta Utara melakukan evaluasi terhadap pola pelayanan di lingkungan kantornya, termasuk memastikan petugas memberikan informasi secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan dan tahapan pelayanan.
“Kalau memang ada aturan dan prosedur, jelaskan kepada masyarakat dengan baik. Jangan dipersulit. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang jelas,” tegasnya.
Beni juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.
Ia berharap BPN Jakarta Utara tidak melihat kehadiran wartawan sebagai sesuatu yang harus dibatasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara bisa memberikan contoh pelayanan publik yang baik. Tidak boleh ada diskriminasi. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan,” tutup Beni.

Sementara itu dalam konferensi pers di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang dihadiri Opung Chairul Hasibuan (FWO) wartawan Senior yang dituakan, Habibah (Pwju), M.Muklis (AWI), Baretha Siburian (FWJ), Jeri Pati (PWI).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi Sengketa Kantah Jakarta Utara, Timbul, yang mewakili Kepala Kantah, menyatakan bahwa tuntutan dan aspirasi wartawan terkait akses peliputan akan disampaikan kepada pimpinan.
Opung menegaskan, kerja sama antara instansi pemerintah dengan perusahaan media pada prinsipnya tidak boleh menjadi dasar untuk memberikan keistimewaan akses kepada satu media sekaligus membatasi wartawan atau media lainnya dalam memperoleh informasi untuk kepentingan publik.
“Nota kesepahaman yang membatasi akses hanya pada satu pihak sama saja menodai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Hak wartawan itu semuanya sama, tidak boleh dispesialkan kepada salah satu pihak saja. Harapan kami, Kepala Kantah.Uun Din Parunggi segera mencabut nota MoU tersebut agar suasana tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan publik,” tegas Chaerulsyah. Senin (2/8/2026).
Menurutnya, seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus memperoleh kesempatan yang proporsional untuk melakukan konfirmasi, meminta informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sutarno)
Polhukam
PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Ngamuk di SDN Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat Tantan sulthon Bukhawan
Bandung, Hariansentana.com –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jabar Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan mencederai marwah profesi,”papar nya.
“PWI Jabar mengecam keras. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujar Tantan, Senin 1 September 2026.
Menurutnya, wartawan memiliki aturan yang jelas. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan hukum lain yang wajib ditaati.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, atau melakukan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
Tantan juga mengingatkan kartu pers dan identitas media bukan jaminan kebal hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau ada dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Ia meminta jika ada persoalan dalam tugas jurnalistik, agar ditempuh melalui mekanisme yang benar seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara arogan dan kekerasan.
PWI Jabar khawatir aksi satu oknum akan digeneralisasi dan merusak kepercayaan publik terhadap pers. Padahal banyak wartawan yang bekerja dengan integritas dan menjaga independensi.
PWI Jabar juga mendukung aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara profesional.
“Kami dukung proses hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena mengaku wartawan,” kata Tantan.
Ia mengimbau seluruh wartawan di Jabar menjaga nama baik profesi dengan bekerja profesional, independen, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya…….Ron
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
-
Peristiwa5 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam5 days agoPremanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
-
Polhukam5 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia

